Nah itu dia sedikit ulasan mengenai akta jual beli tanah. Dokumen penting seperti ini perlu kamu cek jika terlibat dalam sebuah transaksi rumah atau tanah karena sangat penting untuk membuktikan legalitas kepemilikan dan menghindari konflik ke depannya.
Hai guys, saat kalian mau membeli sebidang tanah, pastinya kalian butuh Akta Jual Beli Tanah dong yah sebagai bukti legal atas peralihan hak dari pemilik lama (penjual) kepada pemilik baru (pembeli), dan AJB ini sangat diperlukan ketika kalian akan membuat sertifikat tanah, karena akta ini menjadi bukti bahwa peralihan hak dengan cara jual beli tanah ini telah sah sehingga nantinya bisa di buatkan sertifikat tanah oleh pihak PPAT, karena bagaimanapun juga sertifikat tanah ini menjadi bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan di mata hukum.
Nah untuk persyaratannya, bagi pihak penjual, perlu melengkapi berkas-berkas yang nantinya diperlukan, seperti fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga), fotokopi KTP, fotokopi KK, sertifikat tanah asli dan bisa di pertanggung jawabkan serta pastikan dulu bahwa tidak ada blokir dari pihak kepolisian, pengadilan atau orang pribadi atas sertifikat tanahnya. Kemudian, PBB tahun terakhir yang asli, STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB penjual dan pastikan tidak ada tunggakan, jika ada, perlu di selesaikan secepatnya karena nantinya pemilik tidak bisa melakukan validasi atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPH (Pajak Penghasilan).
Sedangkan bagi pihak pembeli kalian juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya akan diperlukan ya, diantaranya; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga), dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pertama, kalian perlu mendatangi PPAT untuk membuat akta jual beli tanah dan jangan lupa membawa serta berkas-berkas yang sudah disiapkan tadi yah, dan di awali dengan pemeriksaan sertifikat tanah dan PBB, karena akta jual beli tanah akan melindungi transaksi pada tanah yang sudah bersertifikat, dan untuk membuktikannya kalian perlu menyertakan fotokopi dan dokumen asli sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB, dan identitas penjual dan pembeli. Setelahnya pihak PPAT akan melihat kesesuaian data teknis dan hukum antara sertifikat dengan buku tanah di kantor pertahanan atau badan pertahanan nasional, dengan tujuan untuk mengetahui tanah yang dimaksud sedang tidak dalam sengketa hukum dan tidak sedang dijadikan jaminan ataupun dalam penyitaan pihak lain. selain itu, pihak PPAT juga akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk memastikan bahwa tanah yang akan diperjual belikan tersebut tidak menunggak pajak. Kemudian pihak PPAT juga akan memeriksa surat persetujuan suami atau istri dari pihak penjual karena ketika seseorang menikah, harta mereka akan tercampur, termasuk hak atas tanah.
Tenang guys nggak mahal kok, nih aku kasih tau ya rincian pembayarannya. Pertama, ada pajak peghasilan yang wajib dibayarkan oleh penjual sebesar 5% dari harga tanah, dan untuk biaya yang wajib dibayarkan pembeli yaitu BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak), kemudian biaya lain yang ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli berupa biaya jasa PPAT.
Peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu mengupayakan proses perjanjian jual beli tanah dapat berjalan lancar dari terjadinya kesepakatan pengikatan jual beli hingga terjadinya serah terima barang berupa tanah melalui serah terima akta pengikatan jual beli. Hal ini mengingat jual beli menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak dilakukan pembayaran pada waktu dilakukannya perjanjian pengikatan jual beli, namun terdapat tenggang waktu pembayaran sesuai dengan masa aktif dan jatuh tempo pembayaran cek/Bilyet Giro.
Hambatan yang dihadapi PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran mempunyai waktu efektif dan jatuh tempo dalam pembayaranya sehingga pembyaran harga tanah tidak dapat dilakukan seketika saat dilakukannya pembuatan akta jual beli. Walaupun kesepakatan mengenai harga dan kondisi tanah yang dijualbelikan telah disepakati yang menandakan jual beli telah terjadi namun penyeraham tanah sebagai benda tidak bergerak melalui penyerahan sertipikat dan akta jual beli tidak dapat segera dilakukan sebelum dilunasinya harga tanah. Untuk mengatasinya dilakukan penempatan sememtara sertipikat dan akta jualbelinya hingga dilunasinya pembayaran harga tanah yang telah disepakati.
Research on "The Role of Official Deed Officer (PPAT) In Creating a Deed of Sale and Purchase of Land Using Check / Bilyet Giro as Payment Instrument" aims to analyze the role of PPAT in making the deed of buying and selling land using check / bilyet giro as a means of payment, obstacles and how to cope .
The role of PPAT in making the deed of buying and selling land using check / Bilyet Giro as a means of payment is to pursue the process of land purchase agreement can run smoothly from the agreement of binding of sale and purchase until the handover of goods in the form of land through the handover of the deed of buying and selling binding. This is because buying and selling using check / Bilyet Giro as payment instrument is not made at the time of the sale and purchase agreement, but there is a grace period of payment in accordance with the active period and payment due check / Bilyet Giro.
The obstacles faced by PPAT in making the deed of buying and selling of land using check / Bilyet Giro as a means of payment is check / Bilyet Giro as a means of payment has effective time and maturity in payment so that the price of land can not be done instantly when making the deed of sale and purchase. Although the agreement on the price and condition of the land sold has been agreed which indicates the sale and purchase has occurred but the submission of land as immovable property through the delivery of certificate and the deed of sale and purchase can not be done immediately before the settlement of land price. To overcome this done the placement sememtara certificate and the deed of sale until the payment of land payment has been agreed.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kekuatan hukum akta jual beli tanah yang mengandung unsur tindakan pura-pura. Penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Selain itu juga merujuk pada literatur, dan kamus hukum guna memperoleh data sekunder. Wawancara juga dilakukan sebagai salah satu bentuk bahan non hukum sebagaimana merupakan bahan pelengkap untuk memberikan petunjuk dan penjelasan yang relevansi dengan topik penelitian. Adapun data penelitian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan preskriptif permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum akta jual yang mengandung unsur tindakan pura-pura pada kasus yang dibahas dan diteliti yakni ketiga akta jual beli hak atas tanah yang dibuat dihadapan PPAT ASC tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena telah mencederai unsur kepastian hukum sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan pejabat pembuat akta tanah. Mengingat dengan adanya akta jual beli berarti memberikan kedudukan yang sama antar subyek hukum yang terlibat terkait kepastian dalam bentuk prestasi hingga penetapan sanksi jika ingkar terhadap perjanjian yang telah disepakati. Namun pada ketiga akta jual beli oleh PPAT ASC tidak terdapat pelaksanaan prestasi, tidak adanya pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian yang mengikat mereka. Secara jelas tidak pernah terjadi perbuatan hukum sebagaimana ternyata dalam akta sehingga dapat dikatakan bahwa sejak awal perjanjian tersebut tidak pernah ada.
The journal publishes research articles covering all aspects of social sciences, ranging from Archaeology, Geography, Economics, History, Law, Politics, Sociology and Language that belong to the social context.
Namun, properti seperti bangunan dan tanah memiliki risiko kepemilikan yang relatif tinggi. Bahkan, kami tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa properti jika kepemilikan properti tidak dikelola dengan baik. Untuk mencegahnya, diamanatkan akta jual beli atau biasa disingkat AJB.
Pada umumnya akta jual beli adalah surat atau sertifikat yang dikeluarkan secara resmi oleh PPAT yang berisi keterangan tentang pemilik baru dan perjanjian pemindahan hak milik antara pihak-pihak yang bersangkutan. Tentunya sangat penting untuk memahami peran dokumen ini agar terhindar dari risiko masalah saat jual beli tanah dan bangunan.
Akta jual beli merupakan salah satu dokumen yang tidak dapat dibuat sendiri karena memerlukan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tujuan dibuatnya akta jual beli adalah untuk membuktikan adanya transaksi jual beli serta peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Saat membeli tanah atau bangunan, dokumen ini menjadi salah satu persyaratan hukum untuk melindungi Anda jika penjual melakukan pelanggaran dan dapat menyebabkan kerugian bagi Anda, dan pembeli harus memiliki bukti yang dapat diajukan ke pengadilan.
Akta jual beli juga diperlukan saat mengubah kepemilikan barang yang Anda beli atau jual. Pembelian tanah dan bangunan tentu sangat berharga, tetapi bila pembelian ini disamakan dengan pembelian barang-barang lain yang nilainya jauh lebih rendah, maka kasus-kasus pidana seperti penipuan yang merugikan salah satu pihak tentu saja dapat dilakukan dengan mudah.
Pembuatan Akta jual beli harus dilakukan secara resmi oleh notaris. Jika dokumen ini dibuat oleh pihak yang tidak mematuhi aturan, dokumen ini tidak dapat dibuat sebagai bukti yang sah dari sudut pandang hukum. Ketaatan terhadap peraturan yang seharusnya.
Saat membeli tanah atau properti, mengelola hak milik dan akta penjualan sangat penting untuk memastikan ketenangan pikiran bagi kedua belah pihak. Dokumen ini asli dan menyiratkan kondisi yang terkait erat dengan proses pembuatan, bentuk dan fisiknya.
c01484d022