Andamungkin pernah mendengar mengenai surat somasi. Surat somasi merupakan surat teguran atau peringatan pada pihak calon tergugat dalam proses hukum. Mengirimkan surat somasi bertujuan agar orang tersebut melaksanakan kewajiban dengan kurun waktu yang sudah ditentukan.
Surat somasi ini bisa dibuat dengan berbagai keperluan, bisa untuk menagih hutang, untuk memberi peringatan pada orang yang melakukan pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Supaya lebih jelas, berikut 10 contoh surat somasi yang sah untuk berbagai tujuan.
Mengirimkan surat somasi pertama ini supaya Saudara Lucky segera meminta maaf dan mengganti kerugian materiil yang kami terima. Jika dalam 2 x 24 jam Saudara tidak melakukan apa yang diminta dalam surat ini maka saya akan melaporkan tindakan Saudara ini kepada polisi dengan bukti CCTV yang kami punya.
Dengan diterimanya surat ini, kami melayangkan peringatan supaya Anda segera membayarkan kekurangan uang pohon jati sebesar Rp15.000.000 untuk toko bangunan milik Saudara sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 22 Januari 2021.
Saya beri waktu 5 x 24 jam untuk melakukan pelunasan pembayaran pohon jati sesuai kekurangan yang belum dibayarkan tertera di atas. Sebab jika lebih dari tenggat waktu yang diberikan kami tidak segan menempuh jalur hukum. Saya berharap ada itikad baik dari Saudara untuk segera melunasi pembayaran. Semoga bisa dimengerti.
Kami mengharapkan itikad baik Saudara untuk segera melunasi hutang tersebut sebelum tanggal 28 Februari 2022. Jika ada tanggal tersebut hutang belum dilunasi, maka kami akan segera menempuh jalur hukum.
Berdasarkan surat perjanjian No 24 yang dibuat pada tangga 1 Januari 2021 yang kami lampirkan dalam somasi ini. Berdasarkan pasal 12, Anda berjanji akan segera menyerahkan aset berupa rumah setelah kami menyelesaikan pembayaran pada tanggal 25 Januari 2021. Namun hingga saat ini sertifikat belum kami terima. Kami beri waktu 3 x 24 jam untuk segera menyerahkan sertifikat rumah tersebut segera. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Sebagai advokat serta konsultan hukum pada kesempatan ini bertindak atas nama klien kami Adira Diba yang bertempat tinggal di Jalan Angkasa Raya, dengan ini menyampaikan surat somasi pertama kepada Saudara Aldila Jelita berdasarkan surat kuasa pada 10 Agustus 2019.
Oleh karena itu, kami melayangkan somasi untuk saudara dengan merobohkan bangunan tersebut segera dalam waktu 1 minggu. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melayangkan somasi kedua kepada pihak berwajib.
Berdasarkan unggahan Instagram Anda pada 25 Mei 2024 yang isinya memuat penghinaan fisik dengan ujaran kebencian. Oleh karena itu, saya meminta ANda segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam di akun Instagram pribadi Anda. Jika sampai batas waktu yang saya berikan Anda tidak melakukan yang saya minta, maka saya akan menempuh jalur hukum.
Telah melayangkan somasi pertama pada tanggal 1 Juni 2009, namun tidak ada itikad baik. Oleh karena itu kami akan segera membawa masalah penipuan ini ke jalur hukum. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Berdasarkan unggahan Instagram Anda pada 25 Mei 2024 yang isinya memuat penghinaan fisik dengan ujaran kebencian. Oleh karena itu, saya meminta ANda segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam di akun Instagram pribadi Anda.
Jika sampai batas waktu yang saya berikan Anda tidak melakukan yang saya minta, maka saya akan menempuh jalur hukum dengan dugaan melanggar pasal 310 kuhp Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan hormat, Berdasarkan surat perjanjian No 24 yang dibuat pada tangga 1 Januari 2021 yang kami lampirkan dalam somasi ini. Berdasarkan pasal 12, Anda berjanji akan segera menyerahkan aset berupa rumah setelah kami menyelesaikan pembayaran pada tanggal 25 Januari 2021. Namun hingga saat ini sertifikat belum kami terima. Sehingga terjadi wanprestasi dan merugikan kami. Kami beri waktu 3 x 24 jam untuk segera menyerahkan sertifikat rumah tersebut segera. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Nah, berikut di atas merupakan 10 contoh surat somasi yang sah dan benar bisa Anda gunakan sesuai dengan tujuan. Sebagai catatan, selain menuliskan poin permasalahan atau gugatan, surat somasi biasanya juga memiliki tenggat waktu pemenuhan prestasi.
Sebagai platform Ttd digital yang telah diakui oleh Kominfo, Privy tidak hanya mempermudah Anda dalam menandatangani dokumen, namun juga memastikan keamanan serta keaslian tanda tangan digital tersebut. Tentunya, aspek legalitas seperti ini sangat penting diperhatikan dalam proses pembuatan surat resmi.
Saat menyusun surat somasi, maka tentukan permasalahan dan sampaikan fakta-fakta penting. Contoh, misalnya akan membuat somasi pidana, maka permasalah pidana yang menyebabkan surat somasi dikeluarkan.
Legalnow melayani berbagai jenis permasalahan hukum, mulai dari perkawinan, hutang piutang, waris, bisnis, kontrak usaha, ketenagakerjaan dan lainnya. Kami membantu Anda mendapatkan panduan dan pencerahan hukum dari mitra konsultan hukum yang kredibel, dengan harga yang terukur dan transparan.
Eman Sulaeman mengirimkan surat somasi kedua kepada Asep Solihin mengenai kewajiban pembayaran keuntungan pinjaman modal sebesar Rp54 juta berdasarkan perjanjian pinjaman modal kerja. Somasi ini dikirimkan karena Asep tidak menanggapi somasi pertama dan belum melakukan pembayaran meskipun sudah beberapa kali diminta. Eman memperingatkan akan mengambil tindakan hukum jika Asep tetap tidak melRead less
Berdasarkan ketentuan di atas terlihat bahwa pada dasarnya somasi dapat dijadikan landasan bagi seorang kreditur untuk menyatakan bahwa debitur telah lalai dalam melaksanakan suatu perikatan/perjanjian. Secara umum, perikatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis (perjanjian tertulis) menerangkan secara eksplisit kapan atau batas waktu seorang debitur dinyatakan lalai. Akan tetapi, ketika suatu perikatan tidak menentukan suatu batas waktu bagi debitur untuk melaksanakan prestasi yang telah disepakati, maka debitur hanya dapat dianggap lalai setelah kreditur menyatakan bahwa debitur lalai dengan suatu surat perintah atau akta sejenis, yang mana salah satunya adalah melalui somasi.[2] Selain itu, melalui rumusan Pasal 1238 KUHPerdata dapat diketahui pula bahwasannya somasi tidak harus dilakukan secara tertulis, melainkan dapat pula dilakukan secara lisan.[3] Akan tetapi, pada umumnya menurut doktrin, somasi diberikan secara tertulis untuk kemudahan pembuktian di pengadilan.[4]
Selain berdasarkan KUHPerdata, terdapat beberapa pandangan ahli hukum terhadap definisi somasi. Menurut Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer, somatie atau legal notice, atau yang lebih akrab disebut dengan somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.[5] Pendapat lainnya juga disampaikan oleh Yahya Harahap dalam buku karyanya yang berjudul Segi-Segi Hukum Perjanjian, yang menyatakan bahwa somasi adalah peringatan kepada debitur agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran yang disampaikan kreditur kepada debitur.[6] Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa somasi pada intinya merupakan suatu bentuk teguran yang diajukan oleh pihak kreditur kepada debitur.
Di sisi lain, perdebatan bahwa somasi bukan suatu kewajiban sering kali menggunakan argumen adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijke Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang (selanjutnya disebut SEMA No. 3 Tahun 1963). Dalam SEMA No. 3 Tahun 1963 ditegaskan bahwa salah satu pasal dalam KUHPerdata yang dinyatakan tidak berlaku adalah Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur mengenai somasi. Akan tetapi, secara hierarki Peraturan Perundang-undangan perlu disadari bahwa sejatinya keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (selanjutnya disebut SEMA) tidak dapat mengesampingkan keberlakuan dari suatu Undang-Undang termasuk KUHPerdata.[7] Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Pasal 1238 KUHPerdata hingga saat ini masih berlaku.
Dalam tataran pengadilan, terdapat beberapa putusan pengadilan yang menyatakan bahwa somasi merupakan suatu kewajiban yang mendahului sebelum mengajukan suatu gugatan wanprestasi di pengadilan yaitu:[8]
Berdasarkan beberapa putusan pengadilan di atas, maka terlihat bahwa somasi dalam pengajuan gugatan wanprestasi adalah suatu hal yang wajib terlebih dahulu dilakukan oleh calon penggugat kepada calon tergugat.
Sekalipun berdasarkan pemaparan di atas tampak bahwa somasi adalah hal yang wajib, perlu diketahui bahwa pembuatan suatu somasi tidak selalu dilakukan melalui surat yang dibuat khusus, di luar perikatan/perjanjian yang telah ada. Sejatinya, terdapat beberapa pengecualian dimana penggugat dapat mengajukan gugatan di pengadilan tanpa didahului oleh adanya somasi. Pengecualian pertama adalah ketika somasi itu sendiri telah dapat disimpulkan dari keberadaan perikatan atau perjanjian itu sendiri.[9] Secara sederhana dapat dipahami bahwa ketika dalam suatu perjanjian para pihak telah menentukan kapan munculnya keadaan wanprestasi, maka somasi secara terpisah selain dari perjanjian para pihak sudah tidak lagi diperlukan. Hal ini karena somasi atau teguran dianggap secara tidak langsung terkandung dalam suatu perikatan/perjanjian itu sendiri. Sebagai contoh ketika A sebagai penjual bersama dengan B selaku pembeli membuat perjanjian jual beli sebuah laptop. Dalam perjanjian dituliskan secara eksplisit bahwa ketika B tidak membayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan setelah A mengirimkan laptop, maka B dianggap wanprestasi. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa dalam perjanjian, para pihak telah menentukan secara mandiri kondisi seperti apa yang menyebabkan salah satu pihak melakukan wanprestasi. Oleh karena itu, ketika terjadi wanprestasi dari B, A tidak perlu membuat surat somasi terpisah kepada B sebelum mengajukan gugatan wanprestasi.
Pengecualian kedua tidak dibutuhkannya suatu somasi adalah ketika debitur melakukan wanprestasi dalam hal terlampauinya batas waktu dalam perjanjian.[10] Sebagai contoh A selaku kreditur dan B selaku debitur yang membuat perjanjian utang piutang secara tertulis dimana B diwajibkan untuk membayarkan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada A paling lambat 28 Januari 2024. Akan tetapi, hingga pada tanggal 30 Januari 2024, B tidak juga melunasi utangnya kepada A. Maka dalam hal ini, A selaku kreditur apabila ingin menggugat B di pengadilan tidak perlu didahului dengan melayangkan surat somasi kepada B. Pengecualian ketiga adalah ketika salah satu pihak tidak melaksanakan suatu prestasi yang telah disepakati bersama.[11] Selanjutnya, pengecualian keempat adalah ketika salah satu pihak dengan sukarela menyatakan dirinya wanprestasi.[12] Selain pengecualian yang telah dipaparkan, para pihak pada dasarnya dapat membuat suatu pengecualian untuk dapat mengajukan gugatan tanpa didahului oleh pemberian somasi. Hal ini dapat dilakukan oleh para pihak dengan membuat pengecualian terhadap pembuatan somasi yang dirumuskan secara tegas dalam perjanjian yang menyatakan bahwa para pihak dapat melakukan gugatan ke pengadilan tanpa didahului adanya somasi. Kesepakatan diantara para pihak inilah yang kemudian akan mengikat bagi para pihak yang memberikan peluang bagi masing-masing pihak untuk mengajukan gugatan tanpa adanya pemberian somasi.
3a8082e126