Dikatakan Kapolsek, dari informasi yang dia terima, keduanya tidak sampai berbuat mesum karena keburu ketahuan. Namun, kemungkinan niat untuk mesum ada karena saat terpergok, pakaian pelajar perempuan sudah dilepas sehingga tinggal pakaian dalam.
Merdeka.com - Kepolisian Resort Sukoharjo menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum. Ketiga pelajar tersebut adalah JR (18) pelaku laki-laki, MR (16) pelaku wanita dan BG penyebar rekaman video.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa BG, Senin (19/11. Sementara dua pelaku video mesum yang telah mengundurkan diri dari SMA Negeri 1 Weru Sukoharjo hingga saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Ketiganya baik pelaku maupun penyebar akan kita jerat dengan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 282 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari ketika dihubungi Selasa (20/11).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sukoharjo tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Apalagi dua tersangka lain yang merupakan pelaku masih dalam pengejaran. Untuk memperdalam informasi, Polres Sukoharjo masih akan memeriksa saksi-saksi.
Ade mengatakan, untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya akan meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi tersebut Polres akan bekerjasama dengan beberapa tokoh masyarakat di wilayah hukum Sukoharjo.
Kejadian bermula saat salah satu petugas parkir melihat ada mobil terparkir dengan keadaan lampu depan menyala. Khawatir terjadi sesuatu, petugas tersebut menghampiri mobil untuk mengecek. Setelah diketuk pintunya, mobil diketahui langsung melaju dengan cepat.
Mobil mesum dengan pelat nomor AD 8941 HN ini juga sempat menabrak salah satu petugas parkir bernama Andika saat mencoba menghalangi laju kendaraan tersebut hingga jatuh. Tidak hanya itu, pelaku juga menabrak boomgate parkir hingga rusak dan berhasil kabur melewati pintu depan.
7fc3f7cf58