Download Kasyifatus Saja Pdf

2 views
Skip to first unread message

Amatista Sheeley

unread,
Aug 4, 2024, 10:22:44 PM8/4/24
to gfulcereatwers
1Tertib

2. Terus-menerus

3. Menjaga huruf-hurunya fatihah

4. Menjaga tasydid-tasydidnya fatihah

5. Tidak diam dengan diam yang lama atau sebentar dengan bermaksud dengan diamnya itu memutuskan bacaan

6. Membaca setiap ayat-ayatnya fatihah dan sebagian dari ayat-ayatnya adalah basmalah

7. Tidak mencadelkan yang merusak arti

8. Membaca fatihahnya dalam keadaan berdiri dalam sholat fardhu

9. Memperdengarkan bacaan pada dirinya sendiri

10. Tidak menyelangi fatihah dengan dzikir yang lain


Apabila bacaan Fatihah disela-selai oleh dzikir lain yang tidak ada hubungannya dengan sholat, meskipun hanya sedikit, seperti bacaan hamdalah ketika musholli bersin, dan meskipun disunahkan untuk dibaca saat di luar sholat, seperti menjawab muadzin, maka muwalahnya terputus dan musholli wajib mengulangi bacaan Fatihah-nya dan sholatnya tidak batal.


Apabila bacaan Fatihah disela-selai oleh dzikir lain atau sholawat atau bacaan lain seperti di atas, tetapi karena lupa, maka tidak memutus muwalah, sehingga musholli langsung dapat meneruskan bacaan Fatihahnya.


4. [Menjaga tasydid-tasydid Fatihah] Syaikhul Islam berkata dalam kitab Fathul Wahab bahwa kewajiban menjaga tasydid-tasydid Fatihah berdasarkan alasan karena tasydid adalah hai-at (keadaan) huruf-huruf yang ditasydid itu sendiri sehingga kewajiban menjaga huruf-huruf bacaan Fatihah mencakup kewajiban menjaga hai-ahnya.


6. [Tidak] diam dengan diam [yang sebentar (saat membaca Fatihah) yang mana musholli menyengaja dengannya] dengan diam sebentarnya tersebut [ pada memutus bacaan] Berbeda apabila ia menyengaja memutus bacaan Fatihah tetapi ia tidak diam maka bacaannya tidak batal. Perbedaan antara tidak batalnya menyengaja memutus bacaan Fatihah dan batalnya menyengaja memutus niat adalah bahwa niat merupakan salah satu rukun sholat yang wajib dilanggengkan secara hukum, sedangkan proses melanggengkan secara hukum tersebut tidak mungkin terjadi jika disertai dengan niatan memutus. Adapun membaca Fatihah tidak membutuhkan niat tertentu sehingga menyengaja memutusnya pun tidak berpengaruh.


7. [Membaca setiap ayat Fatihah. Termasuk ayat darinya adalah basmalah] secara pengamalan hukum, bukan keyakinan (artinya kita hanya wajib membaca basmalah saat membaca Fatihah, bukan kita wajib meyakini bahwa basmalah termasuk dari Fatihah) karena Rasulullah shollallahu alaihi wa sallama memasukkan basmalah sebagai bagian dari Fatihah. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Mereka berdua menshohihkan hadis tersebut. Tetapnya basmalah secara hukum sebagai salah satu dari ayat Fatihah cukup menurut dzon atau sangkaan, bukan keyakinan. Jumlah ayat Fatihah ada 7 (tujuh). Jumlah kalimahnya ada 29.


9. [Adanya] Membaca Fatihah-nya [pada saat rukun berdiri dalam sholat fardhu] Artinya disyaratkan melakukan bacaan Fatihah dengan setiap huruf-hurufnya pada saat berdiri atau gantinya (duduk, tidur miring, berbaring).


10. [Memperdengarkan pada dirinya sendiri pada bacaan] yaitu memperdengarkannya musholli pada dirinya sendiri pada semua hurufnya fatihah saat membacanya ketika ia memiliki pendengaran sehat dan tidak ramai tempatnya.


11. Bacaan Fatihah tidak disela-selai oleh dzikir lain yang tidak ada hubungannya dengan maslahat sholat, seperti dzikir-dzikir yang telah disebutkan sebelumnya. Berbeda apabila dzikir yang menyela-nyelai Fatihah memiliki hubungan dengan maslahah sholat, seperti bacaan amin karena bacaan imam, bacaan fath kepada imam meskipun bukan di saat membaca Fatihah (Pengertian bacaan fath kepada imam adalah mengajari ayat kepada imam ketika ia mendadak berhenti saat membaca ayat).


Musholli tidak membacakan fath kepada imam kecuali ketika imam berhenti dan diam. Adapun selama imam masih ragu atau bingung tentang ayat yang ia baca maka makmum tidak perlu membaca fath kepadanya, jika makmum membacanya maka bacaan Fatihah terputus. Akan tetapi, apabila waktu wholat mepet, dan imam masih ragu dan bingung tentang ayat yang ia baca, maka makmum membaca bacaan fath dan bacaan Fatihahnya tidak terputus.


Saat membaca bacaan fath, wajib menyengaja membaca (qiroah) meskipun disertai menyengaja mengajari. Apabila musholli menyengaja mengajari saja, atau memutlakkan, atau menyengaja salah satu dari membaca dan mengajari, tetapi tidak jelas yang mana, maka sholatnya batal.


12. Disyaratkan juga membaca Fatihah dengan Bahasa Arab, bukan terjemahannya dengan hahasa lain meskipun ia tidak mampu menggunakan Bahasa Arab. Begitu juga pengganti Fatihah harus dengan Bahasa Arab apabila penggantinya itu adalah Quran. Sedangkan apabila penggantinya bukan Quran, alias dzikir atau doa, maka musholli yang tidak mampu menggunakan Bahasa Arab boleh menerjemahkan dengan Bahasa lain.


14. Disyaratkan juga dalam bacaan Fatihah tidak adanya shorif (Hal yang mengalihkan.) Apabila musholli membaca Fatihah dengan tujuan memuji maka tidak mencukupinya karena adanya shorif yang berupa memuji. Melainkan ia harus membaca Fatihah dengan tujuan qiroah (membaca) atau memutlakkan.

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages