Tersangka belum tentu bersalah! Tetapi, bagaimanapun ada ucapan kuno :” Dimana ada asap disitu ada api” jadi kita tunggu saja untuk apa wanita dimutilasi oleh anggota TNI. Memutilasi manusia mungkin mereka sudah dilatih untuk melakukan perbuatan keji.
- Senin, 29 Agustus 2022 | 14:52 WIB
SINAR HARAPAN -
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad)
Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengonfirmasi enam oknum anggota TNI AD
ditetapkan sebagai tersangka kasus
mutilasi dua warga
sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra ketika dikonfirmasi
wartawan di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
Menurut dia, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan
proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam,"
tambahnya.
Sementara itu, pelaku dari warga
sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif
pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh
Pomdam Cenderawasih.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad)
Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut
tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.
Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten
Mimika, Papua,
Sabtu (27/8).
"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk
mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen
TNI Tatang Subarna mengatakan Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini
telah mengamankan enam oknum prajurit TNI AD itu.
Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk
mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu.***
Editor: Norman Meoko
Sumber: Antara