Menanti jejak viral Kapolri
tuntaskan kasus Brigadir J
Oleh Laily
RahmawatyKamis,
18 Agustus 2022 01:52 WIB
Tangkapan layar
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tampak berjoget saat penyanyi cilik
Farel Prayoga membawakan lagu "Ojo Dibandingke" di halaman Istana Negara,
Jakarta, Rabu (17-8-2022). ANTARA/Laily
Rahmawaty
Kalau tak mampu
membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong.
Jakarta (ANTARA) - Pada
peringatan HUT Ke-77 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, menjadi tontonan
menarik bagi masyarakat Indonesia, penampilan penyanyi cilik yang viral Farel
Prayoga membawakan laguOjo
Dibandingke menghibur Presiden RI Joko Widodo beserta tamu undangan.
Sejumlah tamu
undangan ikut berjoget bersama sejumlah menteri, termasuk juga Ibu Negara Iriana
Joko Widodo tampak berjoget dari tempat duduknya di podium utama. Tidak
ketinggalan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Kapolri Jenderal Pol.
Listyo Sigit Prabowo juga ikut bergoyang. Peristiwa ini pun jadi viral dan
menghibur masyarakat.
Bicara tentang berita viral, saat ini pun
masyarakat masih dibuat penasaran dengan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang mulanya disebut tewas karena
tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi
Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di kompeks Polri Duren Tiga Nomor
46, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Sebulan berlalu, tanda pagar (hashtag) Brigadir J atau Brigadir Yosua dan
Ferdy Sambo masih menduduki peringkat teratastrandingTwitter di
Indonesia, bahkan muncul tanda pagar terbaru #copotKapoldaFadil.
Seiring dengan
berjalannya waktu, penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus (Timsus) bentukan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara maraton membuahkan hasil.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar kasus ini dituntaskan secepatnya,
jangan ada yang ditutup-tutupi. Empat kali Presiden mengingatkan hal itu.
Peristiwa
kematian Brigadir J mulai terkuak. Puncaknya pada hari Selasa (9/8), Kapolri
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal dan pejabat utama
Polri mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan
terhadap ajudannya.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lainnya,
yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala
Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, satu-satunya tersangka unsur sipil,
yang bekerja sebagai asisten rumah tangga merangka sopir keluarga Ferdy Sambo.
Mereka disangkakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal
338junctoPasal 55 dan Pasal
56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak
ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim
khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan
terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan
oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit, waktu itu.
Selain
tragisnya kematian Brigadir J karena adanya skenario jahat yang diduga dibuat
oleh tersangka Ferdy Sambo untuk tutupi motif kejahatannya, jenderal bintang dua
itu juga menyeret sedikitnya 35 personel Polri dalam pusaran kasus tersebut.
Ada 63
personel Polri yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terkait
dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, baru 35 personel yang diduga melanggar
etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, 16 orang itu di antaranya ditahan di
tempat khusus (patsus) di Provost Mabes Polri (10 orang) dan Mako Brimob,
Kepala Dua Depok (enam orang). Ada dugaan mereka melanggar ini berasal dari
satuan Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, bahkan Mabes Polri.
Saat ini 35
personel tersebut menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri pelanggaran
etik maupun pidana berupa upaya menghambat penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap
pengungkapan kasus pembunuhan berencana (Pasal 340) Brigadir J.
Dalam konteks
kepolisianobstruction of
justiceberupa merusak TKP, menghilangkan barang bukti,
bahkan membuat laporan palsu, seperti dua laporan yang dihentikan karena tidak
terdapat peristiwa pidananya, yakni laporan dugaan pelecehan terhadap Putri
Candrawathi, istri Ferdy Sambo, serta laporan percobaan pembunuhan terhadap
Bharada E.
Hal ini bentuk komitmen Jenderal Pol. Listyo
Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang bersalah. Bahkan, sebelum penetapan
tersangka Ferdy Sambo, jenderal bintang empat itu menerbitkan surat telegram
khusus mencopot 10 perwira dari jabatannya. Mereka terdiri atas tiga perwira
tinggi (pati), enam perwira menengah (pamen), dan satu perwira pertama
(pama).
Tiga pati yang dicopot, yakni Irjen Pol. Ferdy
Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, dan Brigjen Pol. Benny
Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Divisi Propam Polri. Ketiganya pun
dimutasi sebagai pati pelayanan markas (yanma) Polri terhitung sejak Kamis
(4/8).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
menggunakan istilah "bedol desa" atas mutasi besar-besaran yang dilakukan
Kapolri terhadap anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus Birgadir
J.
Peongky
Indarti, anggota Kompolnas, menyebutkan 2 hari sebelum pengumuman puluhan
personel Polri terlibat pelanggaran prosedural tidak profesional menangani TKP
Duren Tiga, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan dirinya bertemu dengan
Kapolri, meminta agar orang-orang yang diduga melakukanobstruction of
justiceuntuk diperiksa dan dimutasi.
Selaku
pengawasan fungsional Polri, Kompolnas menilai Kapolri sudah tegas dalam
penanganan kasus Brigadir J walau di awal pengungkapan kasus terdapat hambatan.
Hal ini mengingat tersangka yang menjadi otak tindak pidana adalah seorang
jenderal bintang dua yang menjabat sebagai polisinya polisi sehingga
menyalahgunakan kekuasaan dan melakukanobstruction of
justiceyang menyesatkan.
"Akan tetapi,
kondisinya sudah berbalik dan saat ini penanganan sudah sesuai dengan jalur (on the right track),” kata Poengky kepada
ANTARA saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).
Dua tahun
terakhir institusi Polri didera berbagai kasus viral di masyarakat, mulai dari
kasus rudapaksa anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kriminalisasi mural 404:
Not Found mirip wajah Presiden Jokowi, kekerasan terhadap anak buah di Polres
Nunukan, dan beberapa kasus lainnya. Banyaknya kritikan masyarakat sebenarnya
menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja polisi yang
profesional dan manusiawi.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
menanggapi tingginya harapan masyarakat itu pada waktu menutup kegiatan
Pendidikan Sespimti Polri Dikreg Ke-30, Sespimen Polri Dikreg Ke-61, dan
Sespimma Polri angkatan ke-66 di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27-10-2021),
menyampaikan pidato yang fenomenal.
Sigit berpesan kepada jajarannya untuk menjadi
pemimpin yang mengayomi dan melayani bagi warga dan anggotanya. Dalam
menjalankan tugas, tidak boleh mudah terpancing emosi, turun langsung ke
lapangan, dan mampu menjadi teladan bagi semua pihak.
Saat itu,
pidato Sigit pun viral yang mengutip peribahasaIkan Busuk Mulai dari Kepala, dengan kata
lain segala permasalahan internal di kepolisian dapat terjadi karena pimpinannya
bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.
Mantan Kadiv
Propam Polri itu berkomitmen memberikan penghargaan bagi personel yang
menjalankan tugas dengan baik dan bekerja keras melayani masyarakat.
Namun,
sebaliknya, akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang tidak menjalankan
tugas dengan baik atau melanggar aturan yang ada. Bahkan, tidak ragu menindak
tegas pimpinan yang tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.
"Terhadap
anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak pada organisasi maka jangan ragu
melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya
potong," ujar Sigit kala itu.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security
and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika dihubungi di Jakarta,
Selasa (16/8), menyebutkan bahwa skandal kasus Duren Tiga memperlihatkan adanya
masalah besar di tubuh Polri.
Diibaratkan pula bahwa Polri sedang dilanda gempa
bermagnitudo 8 skala Richter, saking besarnya dampak yang terjadi.
Masalah ini
karena ada aturan yang tidak dijalankan dengan benar, seperti Peraturan Kapolri
(Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang
baru ditandatangani Kapolri pada tanggal 16 Maret lalu. Tertuang pada Pasal 7
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 9.
Selain menunjukkan pengawasan internal, menurut
dia, juga tidak akan pernah bisa maksimal. Apalagi, yang terlibat dalam kasus
ini adalah pengawas internal Polri sendiri, yakni Kadiv Propam beserta
jajarannya.
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pelanggaran di
internal Polri tidak bisa lagi dengan dalih perilaku oknum, tetapi kelompok yang
terstruktur, sistematis dan masif di internal Polri. Masif mengingat sampai saat
ini ada 63 personel yang diperiksa dan 35 di antaranya sudah ditemukan bukti
pelanggaran etik yang bisa mengarah pada pelanggaran pidana.
Terstruktur
karena para personel yang melanggar terdiri lintas satuan dari berbagai struktur
di Polri. Sistematis karena ada upaya melakukan rekayasa menutupi kasus
pembunuhan ini tentu tidak tiba-tiba dan dalih sudah melaksanakan SOP sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Catatan Bambang, sedikitnya ada empat aturan yang
dilanggar dari kejadian ini, yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggunaan
Senjata Api bagi Personel. Belum ada atasan langsung pemberi rekomendasi terkait
dengan senpi untuk menembak Brigadir J yang diperiksa.
Pelanggaran
terkait dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip
HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian menyangkut penggunaan senjata api, olah
TKP dsb.
Berikutnya, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7
Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang telah ditetapkan
pada tanggal 14 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022 yang
dilanggar penegak aturan internal, yakni Kadiv Propam Polri sendiri.
Bambang pun
melihat keterhubungan antara peraturan dan implementasi di lapangan menunjukkan
ada indikasi Kapolri tidak mampu melaksanakan peraturannya sendiri.
Tidak bisa
melakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan,
inspeksi, asistensi, supervisi, dan monev (monitoring evaluasi) kepada
jajarannya sehingga terjadi pelanggaran pidana berat yang melibatkan bukan orang
per orang tetapi banyak orang.
Problem untuk kembalikan kepercayaan publik ini
tentunya sangat berat bila dibebankan pada internal Polri saja. Ini membutuhkan
dukungan kekuatan eksternal untuk memulihkannya. Dukungan eksternal saat ini
adalah langkah-langkah politis Presiden untuk mengembalikan kepercayaan
masyarakat pada Polri.
Kapolri saat ini, kata Bambang, memang
harus menuntaskan kasus ini seperti arahan Presiden tanpa mengurangi prinsip
kehati-hatian. Selain itu, juga harus cepat karena berkejaran dengan menurunnya
kepercayaan masyarakat.