Jakarta
- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan pembentukan tim ad
hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan Munir.
Menurutnya hal ini merupakan terobosan hukum.
"Ini
langkah terobosan hukum, betul, dan kita punya argumentasi yang kuat, sudah kami
sampaikan sebetulnya dalam laporan tim yang kedua yang dipimpin Pak Beka, itu
salah satunya memang mendiskusikan mengenai argumentasi hukum manakala misalnya
kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang. Bagaimana itu bisa
disebut sebagai dugaan ya dugaan pelanggaran HAM yang berat, argumentasinya
sudah dibuat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di
kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Taufan
mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah ahli dari dalam dan luar
negeri. Dia menyebut diskusi itu membahas kemungkinan adanya dugaan pelanggaran
HAM berat di kasus pembunuhan aktivis Munir.
"Tempo
hari kita berdiskusi cukup panjang dengan berbagai ahli. Tidak saja ahli-ahli
yang dalam negeri, kita juga sebenarnya diskusikan dengan banyak ahli lain di
luar negeri mengenai apakah dimungkinkan kasus ini (Kasus Munir) misalnya secara
hukum baik Nasional maupun Internasional untuk disebut sebagai dugaan
pelanggaran HAM yang berat. Dan itu sudah dijawab oleh banyak ahli,"
tuturnya.
Baca
juga:
Usman
Hamid Tolak Gabung Tim Ad Hoc Kasus Munir Bentukan Komnas
HAM
Dalam
kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM bidang penelitian, Sandrayati
Moniaga mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan
Munir juga merujuk pada dokumen International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah
Pidana Internasional.
"Dalam
dokumen International Criminal Court civilian population bisa individual or
group," kata Sandrayati Moniaga.
Sandra
mengatakan UU RI No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM merujuk pada Statuta
Roma. Menurutnya, berbagai rujukan itu lah yang juga menjadi alasan penyelidikan
dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Munir akan dilakukan melalui tim ad
hoc.
"Karena
memang Undang-undang No 26 itu kan basisnya dari statuta Roma, jadi kalau
teman-teman dalami kan kejahatan kemanusiaan dan genosida. Jadi dari dua itu
harusnya ada war crimes dan satu lagi apa, kalau di dalam statuta Roma kan ada 4
untuk tidak, bahasanya kejahatan international bahasanya. Jadi dia lintas negara
mau di mana pun dilakukan itu bisa diproses," kata Sandrayati.
Baca
juga:
Tim
Ad Hoc Akan Kirim SPDP Kasus Munir ke Kejagung
"Jadi
kalau dalam setiap penyelidikan dan kalau baca juga putusan-putusan pengadilan
HAM, rujukannya adalah memang yurisprudensi dari International Criminal Court
segala juga dipakai. Jadi kawan-kawan nanti bisa melihat, ketika kita memeriksa
itu, itu memang sangat logis untuk kita merujuk juga pada putusan
pengadilan-pengadilan HAM di tingkat internasional," lanjutnya.
Lebih
lanjut, dia mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus
pembunuhan Munir merupakan sebuah tantangan. Dia mengajak Kejaksaan Agung untuk
belajar bersama melihat lagi kasus tersebut.
"Itu
tantangan, PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejaksaan Agung untuk
belajar bersama, melihat. Nanti kan juga bahan-bahannya bisa mereka pelajari,"
tutupnya.
Kasus
Munir Dipastikan Tetap Jalan
Ahmad
Taufan Damanik juga menyinggung sisa masa jabatanya yang tinggal dua bulan. Dia
memastikan tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus
pembunuhan aktivis Munir akan tetap berjalan.
"Tapi
yang jelas tim ad hoc itu sudah diketok palu. Kalau pun nanti ada satu, dua
orang berganti, misalnya saya misalnya diganti atau bu Sandra diganti nggak ada
masalah, tim akan tetap berjalan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan
Damanik.
Diketahui,
Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga merupakan anggota
tim ad hoc tersebut. Taufan menyebut kemungkinan dirinya akan tetap bergabung di
tim ad hoc sebagai eksternal Komnas HAM.
Baca
juga:
Komnas
HAM Resmi Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Ini 3 Anggotanya