Jakarta
- Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan mendapat gugatan dari sejumlah mantan
karyawan Jawa Pos. Dahlan digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar
hukum terkait perjanjian hibah saham.
Dikutip
dari detikJatim, Rabu (16/2/2022), ada 9 penggugat yang merupakan mantan
karyawan Jawa Pos. Mereka adalah Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto Aka, Imam
Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko
Budiono.
Berdasarkan
sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
gugatan itu terdaftar pada Senin 7 Februari 2022. Adapun nomor perkara
125/Pdt.G/2022/Pn Sby.
Dalam
petitum, tertulis tergugat yakni Dahlan Iskan telah melakukan perbuatan
melanggar hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah tentang perjanjian hibah saham
yang tertuang dalam akta nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002.
Baca
juga:
Dahlan
Iskan Digugat Sejumlah Orang soal Saham
"Menyatakan
Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di
antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan
(sebagai penerima hibah) adalah sah," demikian petitum yang tertulis di SIPP PN
Surabaya yang dikutip detikjatim, Selasa (15/2).
Selanjutnya,
dalam petitum itu disebutkan, pihak tergugat dihukum untuk membentuk lembaga
atau badan hukum pengganti yayasan Karyawan Jawa Pos berdasarkan peraturan
perundang-undangan memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20 persen dari
PT. Jawa Pos bersama-sama dengan para penggugat.
Pembentukan
itu harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum
tetap, yang mana susunan kepengurusannya disepakati oleh para penggugat dan
tergugat.
Tak
hanya itu, pihak tergugat juga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada para
penggugat kerugian materiil. Adapun nilai materi yang harus dibayarkan yakni Rp
10 juta kepada para penggugat.
Baca
juga:
Dahlan
Iskan Belum Mau Komentar Soal Gugatan Eks Karyawan Jawa
Pos
"Menghukum
tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat berupa Kerugian
Materiil sebesar Rp 10 juta. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih
dahulu meski ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij
vorraad) dari tergugat," tulisnya.
Dikonfirmasi
terpisah, penasihat hukum para penggugat Sudiman Sidabukke membenarkan bahwa
kliennya telah mendaftarkan gugatan terhadap mantan CEO (chief executive
officer) Jawa Pos, Dahlan Iskan.
Meski
begitu, Sudiman enggan berkomentar lebih lanjut terkait perkara. Ia kemudian
meminta agar memantau persidangan yang akan digelar perdana pada tanggal 21
Februari mendatang.
"Saya
gak etis mengomentari sebuah perkara. Kalau nanti sudah sidang saja, kan itu
terbuka untuk umum," ujar Sudiman kepada detikJatim, kemarin.
Baca
juga:
Kata
Kuasa Hukum Eks Karyawan Jawa Pos soal Gugatan ke Dahlan
Iskan
Apa
Kata Dahlan Iskan?
Pria
yang juga menjabat CEO (chief executive officer) Jawa Pos itu enggan berkomentar
lebih lanjut. Hal itu disampaikan oleh asisten pribadinya.
"Maaf
belum ada komen," tutur Sahidin, asisten pribadi Dahlan Iskan kepada
detikJatim.
Simak
berita Dahlan Iskan digugat 9 mantan karyawan Jawa Pos selengkapnya di
detikjatim.
Lihat
juga video 'Tanggapi Dahlan Iskan, Legislator PDIP: Vaksin Gratis Masih Saja
Dikritik':
(eva/aud)
Baca
artikel detiknews, "Dahlan Iskan Digugat 9 Eks Karyawan Jawa Pos soal Saham"
selengkapnya