Di Bawah Lentera Merah, Buku Soe Hok Gie yang Sempat Dilarang Kejaksaan Agung

1 view
Skip to first unread message

Chan CT

unread,
Jan 12, 2022, 9:56:40 PM1/12/22
to GELORA45_In

Di Bawah Lentera Merah, Buku Soe Hok Gie yang Sempat Dilarang Kejaksaan Agung

- Minggu, 19 Desember 2021 | 07:40 WIB
   
Buku Di Bawah Lentera Merah Soe Hok Gie. Foto: Istimewa
Buku Di Bawah Lentera Merah Soe Hok Gie. Foto: Istimewa

Judul Buku                  : Di Bawah Lentera Merah

Penulis                         : Soe HoK Gie

Di edit oleh                 : Edi Cahyono

Penerbit                       : Yayasan Benteng Budaya

Tahun terbit                : 1999

Kota terbit                   : Yogyakarta

Jumlah halaman        : 73

Buku “Di Bawah Lentera Merah” ini merupakan sebuah buku yang diterbitkan dari skripsi Soe Hok Gie dalam memenuhi tugas akhir skripsi  Sarjana Muda Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Buku ini menjelaskan tentang salah satu bentuk pergerakan rakyat Indonesia di awal abad ke-20. Pergerakan rakyat Indonesia yang dimaksud dalam buku “Di Bawah Lentera Merah” ini adalah pergerakan Sarekat Islam di Semarang pada tahun 1917 sampai dengan 1920. Bagian awal buku “Di Bawah Lentera Merah” ini menjelaskan tentang latar belakang sosial masyarakat pendukung Sarekat Islam di Semarang pada tahun 1917 sampai dengan 1920. Pendukung Sarekat Islam di Semarang berubah dari yang tadinya didominasi oleh  kaum menengah dan pegawai negeri menjadi kaum buruh dan rakyat kecil. Perubahan tersebut melahirkan gerakan marxisme pertama di Indonesia.

Buku “Di Bawah Lentera Merah” juga menjelaskan mengenai tindakan semaun (pemimpin Sarekat Islam di Semarang) mengorganisir kaum buruh untuk melakukan pemogokkan dan tiga tuntutan kepada perusahaan yang sewenang-wenang. Tiga tuntutan yang dimaksud, yaitu: (1) pengurangan jam kerja dari 8,5 jam menjadi 8 jam, (2) gaji tetap dibyar penuh selama pemogokan kerja, (3) setiap ada buruh yang dipecat diberi pesangon gaji selama 3 bulan. Keberhasilan Semaun dalam mengorganisir kaum buruh telah meningkatkan semangat juang Sarekat Islam Semarang dan mereka mulai berani melawan tuan-tuan tanah yang memeras penduduk desa di tanah partikelir. Perjalanan semaun dalam memimpin pegerakan Sarekat Islam dihadapkan dengan pemerintahan Belanda yang menentang keras Sarekat Islam. Pemerintahan belanda melakukan berbagai tindakan untuk menggagalkan niat mulia dari Sarekat Islam, seperti mengadu domba, menangkap tokoh-tokoh Sarekat Islam dan lain lain. Kelebihan buku “Di Bawah Lentera Merah” ini adalah bahasanya yang mudah dipahami, menambahkan wawasan kita tentang Sarekat Islam dan menambah rasa nasionalisme kita terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara kekurangan buku “Di Bawah Lentera Merah” ini adalah pembahasan mengenai Sarekat Islam belum sepenuhmya tuntas, dimana bagian akhir dari perjuangan Sarekat Islam itu seperti apa dan apa dampaknya bagi Indonesia saat itu.

HARIAN MASSA - Di Bawah Lentera Merah merupakan buku karangan Soe Hok Gie yang cukup penting dalam literatur Indonesia modern.

Buku yang diambil dari skripsi Sarjana Muda, di Jurusan Sejaran, Fakultas Sastra, Univesitas Indonesia (UI) ini meneliti pergerakan awal Sarekat Islam (SI) Semarang, pada kurun waktu 1917-an.

Sumber yang digunakan pada buku ini juga tergolong langka, karena menggunakan kliping-kliping koran tahun tahun 1917-1920.

Baca juga: Soe Hok Gie dan Ulang Tahun yang Membeku di Puncak Mahameru

Tidak hanya itu, dalam buku tipis ini Soe Hok Gie juga melakukan wawancara langsung kepada pimpinan SI Semarang yang kemudian menjadi Ketua Partai Komunis Indonesia (PKI) pertama Semaoen.

Lebih jauh, Soe Hok Gie memotret gambaran PKI sebelum pecahnya pemberontakan tahun 1926-1927 yang gagal dan heroik itu. 

Baca juga: 21 Artis Meninggal di Tahun 2021, dari Penyanyi Dangdut hingga Rock

Dalam penelitiannya terhadap koran-koran lawas tahun tersebut, Soe Hok Gie bersebrangan dengan peneliti asing Harry J Benda. Menurutnya, penyebab terjadinya pemberontakan adalah kemiskinan.  

Namun sayang, buku ini dilarang oleh Kejaksaan Agung, pada 1991. Meski demikian, buku ini masih mudah didapatkan secara online.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages