MK konsisten "presidential threshold" 20 persen konstitusional

5 views
Skip to first unread message

Chan CT

unread,
Feb 24, 2022, 8:14:48 PM2/24/22
to GELORA45_In

MK konsisten "presidential threshold" 20 persen konstitusional

 Kamis, 24 Februari 2022 12:56 WIB

MK konsisten

Tangkapan layar - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan seperti dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA/Youtube Mahkamah Konstitusi RI/pri.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

"Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya," tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR.

Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman.

Baca juga: Anggota MPR: PT 20 persen tidak sesuai perintah konstitusi
Baca juga: 
Ambang batas pencalonan presiden dalam sistem presidensial

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya

Sunny ambon

unread,
Feb 25, 2022, 5:05:56 AM2/25/22
to Chan CT, GELORA45_In
Pada  yang dinamakan pemilu 2024 ialah para "terpilih" telah ditentukan sebelum dipilih. Jadi jangan ribut hiruk pikuk, terkecuali untuk meramaikan penobatan yang sudah ditentukan. hehehehe

--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke gelora1945+...@googlegroups.com.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/DB06370F575A4B5E9D4927FB4F6F6E45%40A10Live.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages