Herry Wiryawan Dihukum Mati, Bagaimana Dengan Mas Bechi?

1 view
Skip to first unread message

Sunny ambon

unread,
Jul 11, 2022, 7:04:58 AM7/11/22
to

Mas Bechi pakai orang suci dibandingkan Herry tanpa peci, jadi sesuai tradisi hukum di NKRI maka kalau mas Bechi  dibuktikan bersalah hukumannya  bukan hukuman  mati , tetapi seumur hidup dengan dipotong macam-macam  potongan seperti hari raya, berkelakuan baik dst. akan bebas menjadi orang merdeka dalam waktu singkat.


https://www.sinarharapan.co/hukum/pr-3853858323/herry-wiryawan-dihukum-mati-bagaimana-dengan-mas-bechi

 

Herry Wiryawan Dihukum Mati, Bagaimana Dengan Mas Bechi?

Banjar Chaeruddin

- Minggu, 10 Juli 2022 | 20:53 WIB 

Mas Bechi (dok(

Mas Bechi (dok(

SINARARAPAN—Belum hilang ingatan masyarakat tentang predator seks dari Bandung, Herry Wiryaawan, kini muncul kasus baru di Jombang. Seorang putra pemimpin pesantren di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadao beberapa santriwati di pondok setempat.

Moh Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) kini ditahan polisi. Penangkapan Mas Bechi terbilang dramatis karena penghuni pondok pesantren Shiddiqiyyah berusaha menghalangi polisi. Akibatnya lima santri kini ditahan polisi.

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, lima santri yang ditahan akan menjalani proses lebih lanjut. "Mereka dikenakan pasal 19 undang-undang TPKS tahun 2022. Kita akan laksanakan penyelidikan lebih lanjut terhitung mulai hari ini.”

Kasus yang menjerat Herry Wiryawan dan Mas Bechi tidaklah sama. Namun kedua kasus tersebut terjadi di lingkungan pesantren. Herry terbukti melakukan pencabulan terhadap 13 santri wanita yang merupakan anak didiknya. Delapan korban diantaranya bahkan sampai melahirkan sembilan orang anak.

Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry. Namun kemudian oleh Pengadilan Tinggi vonisnya diperberat menjadi hukuman mati. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Selain mewajibkan Herry membayar Rp 300 juta, Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan "merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang sudah disita maupun yang belum..."

Kasus lama

Kasus Mas Bechi sebenarnya sudah lama terjadi dan polisi pernah menerima laporan warga. Dikabatrkan bahwa kisah pencabulan terjadi sejak 2017. Namun baru pada 2019 ada warga yang membuat laporan mengenai Tindakan bejat Mas Bechi terhadap seorang santriwati asal Jawa Tengah yang menjadi korban pelecehan seks.

Polres Jombang sudah menerima laporan tersebut yang terdaftar dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Kasusnya, tindakan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati dengan beberapa modus, salah satunya dengan mengadakan sebuah wawancara medis.

Sayangnya polisi kemudian berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak didukung bukti cukup dan lengkap. Akhirnya pemyelidikan dihentikan. Dikabarkan, kasus tersebut sempat dua kali ditolak dalam tahap praperadilan pada tahun 2021. Mas Bechi bahkan sempat menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta sekaligus menuntut pemulihan nama baiknya.

Kini polisi membuka kembali laporan warga. Pada 2020 Polda Jatim mengambilalih penyelidikannya. Sehingga akhirnya Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka.

UU TPKS

Polisi seyogyanya lebih serius menyelidiki kasus tersebut karena telah memiliki dasar hukum lebih kuat untuk meringkus pelaku kejahatan seksual. Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diundangkan dalam lembaran negara. Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 itu pada 9 Mei 2022.

UU itu memuat poin penting terkait tindak kekerasan seksual, mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku, hingga perlindungan bagi korban. Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi: pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Polisi semestinya lebih tegas dalam menangani kasus tersebut dengan segera memproses perkaranya agar pelaku segera diadili untuk mempertanggungajwabkan perbuatan bejatnya.

Hukuman setimpal

Bila Herry Wiryawan divonis mati, apa yang sepantasnya diterima oleh Mas Bechi sebagai hukuman atas kejahatannya? Tentu hakim yang lebih mengetahui duduk perkara sebenarnya dan hukuman apa yang haus dijatuhkan.

Masyarakat membutuhkan keadilan. Polisi, jaksa dan hakim tidak perlu terpengaruh oleh status sosial keluarga Mas Bechi, melainkan lebih mengedepankan fakta-fakta obyektif dan ketenuan yang berlaku.

Keputusan hakim Pengadilan inggi Bandung yang memperberat vonis Herry Wiryawan memperlihatkan kepekaan hakim aas tuntutan keadilan masyarakat. Keputusan tersebut memenuhi rasa keadilan karena sepantasnya predator seks seperti Herry dihukum seberat itu.

Darti cerita yang beredar, sepantasnya pula Mas Bechi dihukum berat. Kasus seperti ini tidak seharusnya diselesaikan secara keadilan restorative justice, sebab kasus ini sudah sangat melukai perasaan masyarakat.

Hukumannya justru bisa diperberat karena pelaku memanfaatkan statusnya sebagai anak tokoh berpengaruh, selain melakukan pengancaman dan kejahatan secara terencana. Seberat apa hukuman yang pantas bagi Mas Bechi, hakim yang nanti mempertimbangkannya.

 

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages