Badan eksekutif dan legislatif negara dipegang oleh oligarki/pengusaha-pengusaha maka DENGAN SENDIRINYA mereka mendapat kesempatan utama kongkalikong untuk kembangkan pembiayaan infrastruktur. Lebih dari itu ada sahabat bin konco modal asing. hehehehehe
https://www.beritasatu.com/ekonomi/939885/pemerintah-kembangkan-alternatif-pembiayaan-infr
Rabu, 15 Juni 2022 | 21:27 WIB
Oleh : Arnoldus Kristianus / WBP
Ilustrasi pembangunan infrastruktur. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com– Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mengoptimalkan kolaborasi dengan swasta untuk memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur periode 2020-2024. Saat ini pemerintah sedang mengembangkan strategi serta rekomendasi skema alternatif pembiayaan infrastruktur untuk mengurangi beban ekuitas dan Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui lima instrumen pembiayaan.
Lima instrumen pembiayaan yang dimaksud di antaranya skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), skema Hak Pengelolaan Terbatas, Sovereign Wealth Fund (SWF) yang telah dimandatkan UU Cipta Kerja, integrated funding platform, serta skema Land Value Capture (LVC) atau pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan.
Ekspansi perekonomian tahun 2020 hingga 2024 didorong utamanya peningkatan investasi yang diharapkan dapat tumbuh 6,6% hingga 7,0% per tahun. Hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Peningkatan investasi tersebut didorong oleh peningkatan investasi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara yang diperuntukkan dalam pembangunan infrastruktur,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA : Ini Alasan Tidak Semua BUMN Dapat Penjaminan Infrastruktur
Dia mengatakan LVC dapat didefinisikan sebagai kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan dengan menggunakan dua basis penerapan, yaitu LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan. Implementasi skema LVC di Indonesia diharapkan dapat membawa berbagai manfaat ekonomi, di antaranya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan perkotaan yang lebih tertata, mengendalikan pertumbuhan ekonomi kawasan, dan melakukan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan.
Skema LVC terdiri dari tiga siklus utama yaitu penciptaan nilai kawasan, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai. Kegiatan pembangunan yang dianggap menciptakan suatu nilai investasi dari penyediaan infrastruktur disebut sebagai pencipta nilai kawasan karena berpotensi meningkatkan nilai kawasan menjadi lebih baik. Peningkatan nilai tersebut kemudian ditangkap oleh Pemerintah yang akan digunakan untuk membayar kembali investasi infrastruktur.
Sejak tahun 2019, pemerintah aktif melakukan kajian dalam rangka penyiapan regulasi serta analisis demo project melalui kerjasama dengan lembaga donor, salah satunya adalah Bank Dunia, sebagai upaya untuk mengembangkan skema LVC di Indonesia.
“Kemenko Perekonomian telah memulai studi terkait potensi implementasi skema LVC di Indonesia sejak tahun 2019. Hingga tahun 2021, Kemenko Perekonomian telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan regulasi agar skema LVC dapat diterapkan di Indonesia, yang diikuti dengan kajian implementasi pada beberapa lokasi demo project,” ucapnya.
BACA JUGA : Dukung Platform dan UMKM, Menkominfo: Kami Terus Bangun Infrastruktur Digital
Sehubungan dengan demo project sebagai upaya pengenalan dan implementasi skema LVC di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Bank Dunia dan DFAT-Australia telah menyusun kajian demo project implementasi skema LVC di lima kota di Indonesia yaitu area Stasiun MRT Harmoni DKI Jakarta, Kawasan TOD Jurangmangu Tangerang Banten, Kawasan Gedebage Bandung Jawa Barat, Kawasan TOD Stasiun Tawang Semarang Jawa Tengah, dan Pengembangan Wilayah Sekanak–Lambidaro Palembang Sumatera Selatan.
“Saat ini, draf regulasi berupa Peraturan Presiden yang diharapkan dapat menjadi landasan dalam implementasi skema LVC telah selesai disusun dan akan melalui proses harmonisasi sebagai tahapan legalisasi selanjutnya,” kata Wahyu.