Sepatutnya urusan negara dipisahkan dari urusan agama, karena negara tidak bisa menjamin warga negara nya masuk surga dan taman firdausnya yang penuh bidadari cantik bin molek serta montok nan sexy di hari kemudian setelah hayat berpisah dari tubuh untuk selama-lamanya.
Banjar Chaeruddin
- Senin, 30 Mei 2022 | 21:48 WIB
Ketua DPD LaNyalla M Mattalitti (Sumber: goriau.com)
SINARHARAPAN--Ketua DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan negara Indonesia
adalah negara berketuhanan
seperti yang tertulis dalam Sila Pertama Pancasila namun
cenderung menjadi sekuler dengan adanya keinginan pihak tertentu yang ingin
memisahkan agama dan negara.
"Apabila negara ini adalah negara yang
berketuhanan seperti tertulis dalam Sila Pertama Pancasila,
mengapa negara ini
cenderung menjadi sekuler dengan adanya keinginan pihak tertentu memisahkan agama dan negara,”
katanya dalam Simposium Nasional "Gerakan Pembumian Pancasila"
di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin.
Simposium yang digelar di Ende itu merupakan rangkaian acara Peringatan Hari
Lahir Pancasila yang diselenggarakan Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
LaNyalla mempertanyakan apakah Pancasila masih
konsisten diterapkan sebagai falsafah dan landasan berbangsa dan bernegara di
Indonesia karena agama kerap disebut politik identitas
yang seharusnya hanya pantas berada di wilayah privat sehingga cocok berada di
masjid, gereja, pura, vihara, dan tempat peribadatan lainnya.
“Akibatnya apa? Kita menyaksikan polarisasi masyarakat semakin meningkat akibat
pertentangan politik Identitas. Sampai-sampai anak bangsa kita secara tidak
sadar seolah membenturkan pilihan antara Pancasila atau agama.
Padahal tidak ada satu tesis pun yang menjelaskan bahwa Pancasila bertentangan
dengan agama,”
kata Senator asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur itu.
Apalagi, menurut dia, sangat jelas bahwa Pasal 29 Ayat 1 Konstitusi Indonesia
tegas berbunyi Negara Berdasar Atas Ketuhanan yang Maha Esa, artinya negara ini
adalah negara yang
berketuhanan sehingga tidak ada tempat bagi orang yang antiagama.
Ia mengajak semua peserta simposium untuk mengingat kembali pada tanggal 13
November 1998 saat Reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor 18 Tahun 1998, MPR
telah mencabut Ketetapan tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Alasan pencabutan, kata dia, Ketetapan MPR tentang P4 karena materi muatan dan
pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.
Ia mengatakan sejak November 1998, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dianggap
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.
“Demi apa semua itu dilakukan? Jawabnya demi menjadi bangsa lain. Demi menjadi
bangsa yang dianggap Demokratis dalam ukuran kaca mata Barat. Inilah yang kerap
saya sebut bahwa kita sebagai bangsa telah durhaka kepada para pendiri bangsa,”
tegasnya.
Dia mengatakan hal itu merupakan fakta bahwa ternyata bangsa ini telah
meninggalkan Pancasila, meninggalkan nilai-nilai yang
digali Bung Karno di Ende selama empat tahun dalam pengasingan di kabupaten di
Pulau Flores itu.
Padahal, menurut dia, sudah jelas bahwa para pendiri bangsa telah bersepakat Pancasila adalah
nilai yang paling tepat bagi bangsa ini sehingga sudah seharusnya menjadikan
Lima Sila dalam Pancasila sebagai pedoman dalam
menjalankan negara ini.
"Itulah mengapa Pancasila harus dibumikan karena itu
kami berharap kepada pengurus Gerakan Pembumian Pancasila untuk
bekerja lebih keras dan menyadari posisi Pancasila di
negeri ini," kata dia.
Editor: Banjar Chaeruddin
Sumber: Antara
