Jakarta
- Sengkarut dugaan pelanggaran pengumpulan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT)
merembet ke laporan lawas terkait yayasan tersebut dicap sebagai organisasi
berbahaya oleh India sejak 2020. ACT menepis mentah-mentah dikaitkan dengan
teroris.
Laporan
mengenai ACT itu disampaikan oleh media sayap kanan India, OpIndia, 14 Maret
2020. Saat itu India dilaporkan dilanda kerusuhan anti-Hindu.
ACT
disebut memiliki hubungan dengan organisasi Islam radikal seperti
Falah-e-Insaniyat. Foundation (FIF) dan Lashkar-e-Taiba (LeT). Media tersebut
menuding ACT sebagai organisasi muslim yang sangat radikal.
Baca
juga:
Menag:
Izin ACT Harus Dicabut Jika Selewengkan Dana
Kemanusiaan!
ACT
dilaporkan mengirimkan 25 lakh ke India dan mendistribusikannya di New Delhi.
Media tersebut juga melaporkan bahwa ACT mengumpulkan dana menggunakan
propaganda jahat untuk membantu muslim yang terkena dampak kerusuhan. Uang itu
disalurkan ke India dari Dubai melalui saluran Hawala. LSM tersebut berhubungan
dengan organisasi muslim lokal di Delhi untuk mendistribusikan 25.00.000, untuk
memicu kerusuhan Delhi Timur Laut lebih lanjut.
Presiden
ACT Ibnu Khajar lantas memberikan penjelasan. Ibnu menyebut ACT hadir setelah
kondisi India damai.
"Cuma
mau menjawab soal 2020 ada program didistribusikan ke India. Kami sampaikan ACT
hadir ke sana dua pekan setelah kondisinya damai," kata Ibnu dalam konferensi
pers di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ibnu
memastikan organisasi-organisasi yang menjadi mitranya di India legal. Dia yakin
mitranya bukan teroris.
"Yang
kedua, mitra kami di lapangan adalah organisasi-organisasi ulama yang legal di
India. Insya Allah kami yakin betul mitra kami bukan teroris atau
jaringan-jaringan teroris," tuturnya.
Baca
juga:
ACT
soal Dana Donasi 'Diputar' Sebelum Disalurkan: Momentumnya Nggak
Pas
Temuan
PPATK
Di
sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) melaporkan
temuannya mengenai transaksi rekening ACT. PPATK juga menghentikan sementara
transaksi keuangan di 60 rekening atas nama ACT.
"Per
hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama
entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu
(6/7/2022).
Baca
juga:
Izin
Dicabut, ACT Janji Tetap Distribusikan Bantuan ke
Masyarakat
Simak
selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dalam
kesempatan itu, Ivan menjelaskan, salah satu pengurus ACT pernah mengirim dana
Rp 500 juta ke sejumlah negara. Transaksi itu dilakukan pada periode
2018-2019.
"PPATK
melihat ada beberapa, selain yayasan entitas, yayasan yang melakukan pengelolaan
dana, PPATK melihat ada beberapa individu di dalam yayasan tadi yang juga secara
sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara dan ke beberapa pihak
untuk kepentingan yang sekarang masih diteliti lebih lanjut," kata
Ivan.
"Misalnya
salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 ke 2019
hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti ke Turki, Kyzikstan,
Bosnia, Albania, dan India," lanjut dia.
Ivan
mengatakan karyawan ACT melakukan transaksi ke luar negeri dengan nominal
mencapai Rp 1,7 miliar. Ivan menerangkan dana itu dikirim ke negara-negara
berisiko tinggi terkait terorisme.
"Jadi
beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus dan kemudian
ada juga salah satu karyawan melakukan selama periode 2 tahun melakukan
transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal
pendanaan terorisme. Seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali
transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 552
juta. Jadi kita melihat masing-masing melakukan kegiatan sendiri-sendiri ke
beberapa negara," kata Ivan.
Baca
juga:
Buntut
Heboh ACT, Legislator PPP Minta Lembaga Serupa Diaudit
Dari
hasil koordinasi dan hasil kajian, penerima dari transaksi keuangan yang
dilakukan oleh karyawan ACT itu terindikasi berafiliasi dengan organisasi
terorisme, Al-Qaeda. Sang penerima, kata Ivan, pernah ditangkap oleh pemerintah
Turki.
"Beberapa
nama yang PPATK kaji, berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari
database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang... ini masih
diduga ya, patut diduga terindikasi. Dia yang bersangkutan pernah ditangkap
menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena
terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Ivan.
Namun
PPATK masih mendalami lebih lanjut perihal temuan ini. Pendalaman ini terkait
ada tidaknya aktivitas lain yang diduga melanggar ketentuan.
"Tapi
ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas
lain atau kebetulan. Selain itu ada yang lain yang secara tidak langsung terkait
dengan aktivitas-aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan," ungkapnya.
ACT
Cari Tahu soal Transfer Terkait Al-Qaeda
Perihal
temuan PPATK itu, Presiden ACT Ibnu Khajar belum bisa memberikan penjelasan. Dia
mengaku perlu waktu untuk memeriksa perihal transfer ke orang terkait
Al-Qaeda.
"Kami
juga sedang lihat, kami tidak akan lihat sekarang, karena pasca tadi siang kami
juga ikuti kami perlu waktu untuk melihat siapa kira-kira yang dimaksudkan, apa
kita belum paham sama sekali, daripada saya salah menjelaskan, saya juga belum
detail, biarkan kami sebentar untuk merenung, melihat kembali," kata Ibnu dalam
konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (knv/dhn)
Baca
artikel detiknews, "ACT Menepis Bermitra Teroris"
selengkapnya