"Iya,
dicatat di Disdukcapil. Iya bisa saja (pernikahan beda agama) tergantung
kesepakatan kedua mempelai," kata Gede saat dikonfirmasi detikJatim, Senin
(20/6/2022).
Gede
menjelaskan, hal itu tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan,
seluruh agama yang sah di Indonesia. Hal itulah yang menurutnya bisa menjadi
dasar permohonan penetapan pernikahan beda agama.
"Perkawinannya
sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orang tua atau
keluarga. Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa saja
diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya,"
ujarnya.
Baca
juga:
PPP:
Pernikahan Beda Agama Tidak Sah oleh Hukum, Kecuali...
Putusan
untuk mengizinkan pernikahan beda agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor
916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan
calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen.
Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.
Simak
selengkapnya di sini.
Saksikan
juga 'Menikmati Suasana Romantis di Wisata Air Kalimas Surabaya':
(mae/dwia)
Baca
artikel detiknews, "PN Surabaya Jelaskan Alasan Izinkan Pasangan Beda Agama
Menikah" selengkapnya