Oleh Putu Indah
SavitriMinggu, 17 Oktober 2021 08:18
WIB
Perubahan Pertama UUD
1945 dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999; Perubahan Kedua UUD 1945
dalam Sidang Tahunan (ST) MPR 7-18 Agustus 2000; Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam
ST MPR 1-9 November 2001; Perubahan Keempat UUD 1945 dalam ST MPR 1-11 Agustus
2002. ANTARA/ilustrator/Kliwon
Tindakan
terpenting adalah melakukan sosialisasi untuk memastikan tidak ada isu-isu
miring yang berkembang di tengah masyarakat.
Jakarta (ANTARA) -
Sejak wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
bergulir di tengah masyarakat, terdapat berbagai pandangan yang menimbulkan
sebuah pertanyaan. Perlukah pemerintah melakukan amendemen UUD NRI Tahun
1945?
Para
pemegang kekuasaan mengklaim bahwa mereka perlu melakukan amendemen UUD 1945
untuk mengakomodasi kepentingan rakyat dengan lebih maksimal, terlebih untuk
menyesuaikan konstitusi Indonesia dengan perkembangan zaman saat ini.
Di sisi lain,
sebagian besar rakyat, yang haknya akan diperjuangkan oleh para pemegang
kekuasaan, justru menunjukkan bahwa amendemen kelima UUD 1945 tidak perlu
dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana yang ditampilkan dalam hasil dari
beberapa survei terkait dengan amendemen kelima UUD 1945.
Hasil survei
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa 78 persen rakyat
Indonesia tidak menginginkan adanya amendemen. Hal yang senada juga ditampilkan
oleh hasil survei Indikator yang menunjukkan 69 persen dari kelompok elite dan
55 persen responden publik yang menyatakan bahwa belum saatnya amendemen UUD
1945.
Dengan demikian, apakah amendemen UUD 1945
benar-benar perlu untuk dilakukan oleh pemerintah? Bagaimana cara memastikan
amendemen kelima UUD 1945 dapat memenuhi kebutuhan masyarakat?
Dalam pidato
pembukaan Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD RI yang dibacakan oleh Ketua MPR RI
Bambang Soesatyo pada tanggal 16 Agustus 2021, terdapat pernyataan bahwa
perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945 perlu guna menambahkan wewenang MPR
untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PPHN, kata
Bambang Soesatyo, akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam
penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang
bersifat teknokratis.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo,
menekankan pentingnya MPR memiliki wewenang untuk menetapkan PPHN guna
memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan, 50—100 tahun yang akan datang,
yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional, dan global sebagai
akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
informasi.
Perubahan secara terbatas, Bamsoet meyakini tidak
memungkinkan untuk membuka kotak pandora.
Selain itu, dari sisi Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), terdapat agenda untuk menguatkan kelembagaan DPD RI sebagai lembaga
perwakilan dalam sistem bikameral.
Apabila penguatan kelembagaan DPD RI dapat
melalui amendemen kelima UUD 1945, kata Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud
Mattalitti, lembaga tersebut dapat menampung berbagai dinamika kehidupan
berbangsa dan bernegara, sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional
mengakomodasi kepentingan daerah.
Penguatan DPD RI akan berimplikasi pada
Pemerintah yang menciptakan keputusan melalui mekanismedouble checkuntuk
menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah.
Melalui
penjelasan dari La Nyalla, kepentingan DPD untuk mendorong agenda amendemen
kelima UUD 1945 berpusat pada penyaluran kepentingan daerah dalam setiap
kebijakan di tingkat nasional. Penguatan kelembagaan DPD dapat membantu
meningkatkan kesejahteraan masing-masing daerah di Indonesia.
Akan tetapi,
selain memperjuangkan penguatan kelembagaan, DPD RI juga berusaha untuk membuka
kesempatan bagi para putra dan putri Indonesia, calon pemimpin bangsa, agar
dapat menjadi calon presiden independen tanpa diusung oleh partai politik.
Di dalam UUD
1945 yang berlaku saat ini, calon presiden hanya bisa ditentukan oleh partai
politik. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua III DPD RI
Sultan Bachtiar Najamudin, bangsa Indonesia memiliki potensi pemimpin yang
begitu besar. Akan tetapi, tidak semuanya menjadi bagian dari partai politik.
Hal serupa
juga pernah diungkapkan oleh anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Ia mengatakan bahwa pasangan calon presiden
dan wakil presiden yang independen terkendala ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945.
Oleh
karena itu, menurut DPD, amendemen kelima UUD 1945 dapat membuka kesempatan yang
lebih luas bagi masyarakat Indonesia untuk dapat mencalonkan diri sebagai
presiden maupun wakil presiden.
Faktor-faktor tersebut telah menunjukkan
antusiasme para pemegang kekuasaan untuk mengamendemen UUD 1945. Lantas mengapa
sebagian besar masyarakat menolak amendemen kelima UUD 1945?
Sejumlah politikus dan akademikus yang tergabung
dalam Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyatakan penolakannya
terhadap wacana amendemen UUD 1945 di Forum Diskusi Salemba ILUNI UI Ke-61.
Adapun
berbagai alasan yang melatarbelakangi penolakan tersebut adalah anggapan bahwa
amendemen UUD 1945 belum mendesak dan membutuhkan evaluasi serta kajian yang
lengkap atas hasil perubahan sebelumnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K.
Harman mengatakan bahwa Pemerintah harus membuktikan permasalahan amendemen
keempat UUD 1945 secara komprehensif sebelum merumuskan perubahan kelima UUD
1945.
Selanjutnya, pakar hukum tata negara Bivitri
Susanti menegaskan bahwa upaya membentuk PPHN melalui amendemen UUD 1945 tidak
kompatibel dengan sistem ketatanegaraan.
Membentuk PPHN menjadi tidak kompatibel karena
MPR tidak lagi menempati posisi sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. MPR
tidak memilih presiden dan wakil presiden sehingga tidak dapat memberi mandat
seperti GBHN.
Beranjak menuju hasil survei Saiful Mujadi
Research and Consulting, sebanyak 66 persen responden menilai bahwa UUD 1945
merupakan rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apa pun bagi
Indonesia yang lebih baik.
Sebanyak 12 persen menilai bahwa UUD 1945 buatan
manusia karena itu mungkin ada kekurangan. Namun, sejauh ini UUD 1945 yang
sedang berlaku dianggap paling pas bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik.
Berbagai
pandangan masyarakat tersebut telah menunjukkan bahwa agenda-agenda yang
diangkat oleh pihak berwenang masih belum mengakomodasi kepentingan mayoritas
rakyat Indonesia.
Padahal, mengamendemen konstitusi merupakan
tindakan yang penting guna memastikan UUD 1945 dapat mengakomodasi
kepentingan-kepentingan masyarakat seiring dengan perkembangan zaman.
Dunia yang
begitu dinamis, terlebih dengan perkembangan teknologi dan pola interaksi
antarmasyarakat, mengakibatkan Indonesia membutuhkan dasar aturan terkini untuk
menjamin keharmonisan bangsa dan negara.
Berkaca pada negara lain, mengamendemen
konstitusi bukan merupakan tindakan yang tabu. Akan tetapi, sebaiknya tidak
terburu-buru.
Oleh karena itu, guna memastikan amendemen dapat
memenuhi kebutuhan rakyat, para pemegang kekuasaan harus merangkul para peneliti
untuk mengevaluasi amendemen keempat UUD 1945 dan mengkaji berbagai permasalahan
bangsa ini yang tidak dapat diakomodasi oleh amendemen keempat UUD 1945.
Hasil kajian
dapat digunakan untuk menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan amendemen kelima
UUD 1945.
Selanjutnya, pemerintah juga harus mendengar
masukan-masukan dari masyarakat, khususnya melalui organisasi masyarakat sipil
yang berasal dari berbagai bidang, untuk mengetahui apa yang benar-benar
dibutuhkan oleh rakyat.
Kesempatan tersebut juga dapat digunakan oleh
Pemerintah untuk berbagi hasil kajian dan mengetahui respon masyarakat tentang
agenda apa saja yang akan menjadi pembahasan dalam amendemen kelima UUD 1945.
Tindakan
terpenting adalah melakukan sosialisasi untuk memastikan tidak ada isu-isu
miring yang berkembang di tengah masyarakat, apalagi isu yang dapat memicu
ketidakstabilan politik.
Dengan demikian, amendemen kelima UUD 1945 dapat
dilakukan dan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat Indonesia dengan
maksimal.