JAKARTA- Dalam Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyampaikan dua hal terkait upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu, yaitu pertama, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang dalam proses pembahasan; dan kedua, Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial
Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani. Dalam draft Keppres yang beredar, Tim ini disingkat Tim PAHAM dengan sejumlah anggota yang diantaranya dianggap sebagai sosok bermasalah terkait pelanggaran HAM masa lalu.
SETARA Institute memandang Pembentukan Tim PAHAM hanyalah proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas diselesaikan oleh negara.
“Langkah pemerintah membuktikan bahwa
Jokowi tidak mampu (unable) dan tidak mau
(unwilling) menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, bahkan yang sudah
diselidiki oleh Komnas HAM,” demikian Hendardi, Ketua SETARA Institute dalam
pers rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Selasa (16/8).
Hebdardi menyatakan, alih-alih merangkai kepingan fakta dan informasi untuk mengakselerasi mekanisme yudisial yang selama ini menjadi perintah UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Jokowi justru menutup rapat tuntutan publik dan harapan korban akan kebenaran dan keadilan.
“Daya rusak Tim PAHAM ini akan berdampak luar
biasa pada upaya pencarian keadilan karena tidak diberi mandat pencarian
kebenaran untuk memenuhi hak korban dan publik (right to the truth) sebagai
dasar kelayakan apakah suatu peristiwa bisa dibawa ke proses pengadilan HAM atau
direkomendasikan
diselesaikan melalui jalur
non yudisial. Karena pilihan non yudisial telah ditetapkan, maka sejatinya
Jokowi mengingkari mandat UU 26/2000 yang bahwa penyelesaian pelanggaran HAM
yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc,”
tegasnya.
Menurutnya, dapat dibayangkan, segera setelah Tim PAHAM menyelesaikan tugasnya, maka Jokowi akan mengklaim bahwa semua pelanggaran HAM telah diselesaikannya.
“Jokowi bukan tidak paham alur penyelesaian pelanggaran HAM, tetapi nyata bahwa Keppres ini bagian dari persekongkolan berbagai pihak untuk mencetak prestasi absurd bagi Jokowi, pemutihan bagi yang selama ini diduga terlibat pelanggaran HAM, dan bahkan bagi para pejabat dan lingkaran kekuasaan yang selama ini tersandung tuduhan pelanggaran HAM, sehingga terus menerus gagal dalam pencapresan,” ungkapnya.
Ia menginatkan, mekanisme non-yudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen.
“Negara seharusnya membuka kembali persetujuan yang dibuatnya sendiri terkait rekomendasi Universal Periodic Review PBB, 2017 untuk menguatkan komitmen dan meneruskan usaha melawan impunitas. Langkah aktual yang dipilih pemerintah justru vice versa atau berkebalikan dengan komitmen negara terhadap dunia internasional,” ujarnya.
Hendardi mengatakan, argumen bahwa Keppres ini tidak akan menutup peluang penyelesaian melalui jalur yudisial, hanyalah retorika sejenak yang secara politik adalah hiburan bagi korban.
Di tengah konfigurasi kekuasaan yang tidak
memiliki perhatian pada penghormatan, pemajuan dan perlindungan HAM, tuntutan
penyelesaian
pelanggaran HAM di masa yang akan
datang akan semakin kehilangan dukungan politik.
“Secara ringkas, Tim PAHAM hanyalah panitia yang
dibentuk Jokowi untuk
memberikan santunan
kepada korban yang ditujukan untuk pembungkaman atas
tuntutan dan aspirasi korban. Padahal dalam hukum
HAM internasional dan konsep transitional justice bukan hanya right to
reparation (hak atas pemulihan) yang harus dipenuhi tetapi right to truth (hak
atas kebenaran), right to justice (hak atas keadilan) dan guarantees of
non-repetition (jaminan ketidakberulangan),” jelasnya.
Hendardi menegaskan, Keppres yang diterbitkan sehari sebelum Hari Kemerdekaan RI ini bukan hanya harus ditolak tetapi harus dipersoalkan secara hukum dan politik.
“Alih-alih memberikan kebahagiaan di Hari Merdeka, Jokowi justru mengubur aspirasi dan harapan korban untuk tidak pernah bisa merdeka dari impunitas dan ketidakadilan,” tegasnya.
Pidato Presiden
Sementara itu dalam pidato kenegaraannya, Selasa (16/8) Presiden Jokowi mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah.
“RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan,” ujarnya.
“Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” tegasnya. (Web Warouw)