kaum tani plasma Buol terus berjuang

0 views
Skip to first unread message

Tatiana Lukman

unread,
Aug 21, 2024, 4:52:08 AMAug 21
to Roeslan' via GELORA45, Daeng, TanSie Tik URECA, - Tjoa, kunti...@gmail.com, Harry Singgih, Toga UMT Tambunan, Iwan Faiman, a.sun...@casema.nl

Pasca Putusan KPPU, Petani Plasma Buol Tuntut Kejelasan Lahan

oleh Sarjan Lahay di 20 August 2024
 Inline image

 

  • Ratusan petani dari Desa Winangun, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah,  yang tergabung dalam Koperasi Tani Amanah protes kepada perusahaan sawit, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan pengurus Koperasi Tani (Koptan) Amanah, maupun Pemerintah Buol, 19 Agustus lalu. Para petani sawit pemilik lahan ini  mendesak pengembalian lahan mereka dan menuntut penghentian operasional kebun.
  • Tuntutan ini mereka lakukan karena sudah ada keputusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 9 Juli lalu. Putusan itu menyatakan, HIP sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20/2008 dalam Pelaksanaan Kemitraan dengan Koptan Amanah.  Hingga kini,  status kemitraan dan nasib tanah mereka belum jelas.
  • Seniwati Abd. Azis, anggota Koptan Amanah mengatakan, aksi mereka tidak lain meminta keadilan atas tanah yang saat ini dikuasai perusahaan. Pemerintah, pengurus Kontan Amanah, dan perusahaan mangaku siap menyelesaikan tuntutan petani, namun semua berakhir dengan kekecewaan, tanpa hasil.
  • Fatrisia Ain, Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB)  mendesak Polda Sulteng menarik pasukan di Buol, khusus di perkebunan sawit kemitraan HIP. Dia meminta, kepolisian netral dan bertindak presisi dalam kasus kemitraan ini.


Ratusan petani dari Desa Winangun, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah,  yang tergabung dalam Koperasi Tani Amanah protes kepada perusahaan sawit, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan pengurus Koperasi Tani (Koptan) Amanah, maupun Pemerintah Buol, 19 Agustus lalu. Para petani sawit pemilik lahan ini  mendesak pengembalian lahan mereka dan menuntut penghentian operasional kebun.

Tuntutan ini mereka lakukan karena sudah ada keputusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 9 Juli lalu. Putusan itu menyatakan, HIP sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20/2008 dalam Pelaksanaan Kemitraan dengan Koptan Amanah. Hingga kini,  status kemitraan dan nasib tanah mereka belum jelas.

Seniwati Abd. Azis, anggota Koptan Amanah mengatakan, aksi mereka tidak lain meminta keadilan atas tanah yang saat ini dikuasai perusahaan. Pemerintah, pengurus Kontan Amanah, dan perusahaan mangaku siap menyelesaikan tuntutan petani, namun semua berakhir dengan kekecewaan, tanpa hasil.

Ironisnya, kata Seniwati, penyelesaian selalu berakhir tanpa musyawarah yang dijawab dengan pengerahan pasukan bersenjata. Ketika protes, katanya, para petani dilaporkan ke kepolisian atas berbagai tuduhan, hingga dituduh mencuri buah sawit dari tanah mereka sendiri. Tak jarang, mereka kerap difitnah, diintimidasi, serta diteror ketika protes.

“Tidak akan pernah ada penyelesaian jika terus-terusan seperti ini, makin karut marut dan langgeng. Apalagi jika pemerintah serta aparat keamanan tidak memihak masyarakat terdampak. Kami tidak ingin tanah kami dikuasai dengan cara-cara yang tidak adil. Masyarakat desa ini bukan kriminal. Kami hanya sedang mengupayakan keadilan,” katanya.


Inline image


Putusan KPPU tak dianggap?

Sebelumnya, para petani sawit yang bermitra dengan HIP pernah aksi penghentian sementara operasional kebun sejak 8 Januari 2024 sebagai upaya meminta keadilan dan perundingan dengan perusahaan. Namun, pada 31 Juli lalu, kebun mereka dibuka paksa oleh perusahaan dengan mengerahkan ratusan personel Brimob dan TNI.

Saat proses pembukaan paksa itu, para petani pemilik lahan memilih tidak melawan menghindari kerusuhan di desa mereka. Ketika itu, para petani sawit ini meminta HIP membuka ruang perundingan di tempat lebih kondusif untuk penyelesaian masalah kemitraan, tetapi perusahaan menolak.

Pada 8 Agustus lalu, pengurus Koptan Amanah justru diam-diam melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan PT Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI), tanpa sepengetahuan anggota Kontan Amanah. Ironisnya, penandatanganan MoU itu difasilitasi Pj. Bupati Buol, DM. Muchlis, Dinas Koperasi UMKM Perindag Buol dan Camat Bukal.

Padahal, pada 17 Juli 2024, Pj. Bupati Buol melalui Dinas Koperasi UMKM Perindag Buol telah mengeluarkan surat desakan dengan nomor 510/60.14/Diskumperindag kepada seluruh pengurus koperasi untuk segera mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Juga, menyelesaikan laporan pertanggungjawaban disertai peringatan sanksi hingga pembubaran koperasi.

Seniwati mempertanyakan, keberpihakan Pemerintah Buol terhadap petani pemilik lahan. Pasalnya, di tengah-tengah belum terlaksana desakan RAT dan LPJ pengurus terhadap para anggota, Pemerintah Buol justru memfasilitasi MoU baru dengan perusahaan baru, UKMI.

“Kami juga meminta salinan MoU itu kepada pengurus koperasi dan Pemerintahan Buol. Sampai hari ini, salinan MoU itu tak kunjung diberikan. Kami meminta kepada salinan MoU kepada perusahaan, tetap tidak diberikan.”

Seniwati bilang, dengan keputusan sepihak pengurus koperasi,  pemerintah dan perusahaan itu menggiring masyarakat menduduki lahan mereka lagi dan tidak mengizinkan beroperasi sementara. Sampai masalah kerjasama ini dirundingkan menyeluruh dengan para pihak dengan adil, transparan, tanpa ada tekanan.

Menurut Seniwati, ada tiga poin tuntutan para petani. Pertama, para petani meminta segara RAT dan LPJ baik pengurus Koptan Amanah yang wajib mempertanggungjawabkan kinerja. Juga atas pembuatan kesepakatan penting sepihak selama hampir tiga tahun tanpa RAT Koperasi, begitu pula tanggung jawab pemerintah sebagai pengawas koperasi.

Kedua, para petani minta Pemerintah Buol dan Pemerintah Sulawesi Tengah serta pemerintah pusat memberikan tanggung jawab penuh atas tidak berhasilnya program revitalisasi perkebunan, dan kemitraan inti-plasma di Buol selama 16 tahun.

“Selama 16 tahun,  revitalisasi perkebunan, dan kemitraan inti-plasma ini memberikan dampak kerugian ekonomi dan tanah bagi masyarakat di sekitar 13 desa yang tergabung masing-masing dalam tujuh koperasi tani yang bermitra dengan HIP sejak 2008, 2010 dan 2011,” kata Seniwati.

Ketiga, para petani meminta Kapolda Sulawesi Tengah menarik mundur pasukan Brimob dari kebun-kebun kemitraan sawit. Pasalnya, laporan atau tuduhan akan kerusuhan oleh petani di Desa Winangun merupakan informasi tidak benar dan tak terbukti.

“Pasukan Brimob yang ditempatkan sentral HIP di Desa Winangun secara bergantian sejak Februari 2023 hingga hari ini. Setiap hari, mobil patroli berisi pasukan Brimob lalu-lalang menuju kebun kemitraan Amanah yang membuat masyarakat tidak tentram.”

Buka paksa

Pada 31 Juli lalu, petani sawit di Desa Winangun, Kecamatan Bukal, Buol kaget kehadiran puluhan aparat kepolisian dan TNI di kebun kemitraan Koptan Amanah yang tujuh bulan terakhir setop operasi.

Setop operasi dilakukan karena pemilik lahan menuntut mau berunding dengan adil dan terbuka bersama para mereka atas berbagai permasalahan selama bermitra hampir 17 tahun.

Kedatangan puluhan aparat keamanan ke kebun petani ini karena laporan HIP akan ada kerusuhan oleh petani di Desa Winangun. Petani pun bingung, karena tidak ada sedikitpun masalah terjadi di lokasi.

Alih-alih mengamankan kekacauan, aparat keamanan ternyata bertugas menjaga proses panen paksa HIP di kebun petani dengan mengerahkan buruh-buruh dari kebun lain. Padahal,  katanya, lokasi panen paksa itu tengah berperkara di KPPU yang awal Juli lalu komisi ini putuskan HIP melanggar kemitraan.

Para pemilik lahan ramai-ramai mendatangi kebun yang dipaksa panen dengan jagaan aparat itu. Di kebun, petani bertemu HIP diwakili dua orang mengaku legal officer, bernama Charles dan Fajar yang dikawal petugas keamanan, dan sejumlah TNI Polri.

Ketika itu, para petani langsung mempertanyakan dasar apa perusahaan panen. Dalam perbincangan dengan petani, para legal perusahaan terkesan memprovokasi masyarakat. Seolah-olah pemilik lahan tidak mau berkomunikasi dan hanya mau anarkis.

Padahal, selama aksi petani, mereka mendahulukan upaya dialog, dan perusahaan yang tidak mau melakukannya.

Arivin, petani pemilik lahan mengatakan,  perusahaan selalu menggunakan pendekatan represif dengan pengerahan aparat dan laporan-laporan polisi kepada mereka. Menurut dia, itu bukan komunikasi tetapi mengintimidasi, dan melanggar prinsip-prinsip kemitraan.

“Kami juga dipaksa terima semua kesepakatan sepihak yang dibuat HIP dengan bank dan pengurus koperasi yang seluruhnya merugikan kami sebagai pemilik lahan,” katanya melalui rilis yang diterima Mongabay.


Inline image


Perusahaan juga tidak menerima putusan KPPU 9 Juli lalu yang menyatakan mereka bersalah dalam kemitraan. HIP juga dijatuhi sanksi Rp 1 miliar atas pelanggaran itu.

Arivin menegaskan, penghentian sementara operasional kebun adalah hak mereka sebagai pemilik tanah. Kalau perusahaan mau adil dan berkomunikasi, katanya, lakukan secara baik-baik bukan cara paksa dan mengintimidasi dengan mengerahkan aparat.

“Kepada kepolisian berpihaklah kepada masyarakat dan melihat masalah dengan pelanggaran-pelanggaran hak ini dengan teliti dan adil.”

Saiful Wathoni, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengatakan, laporan yang disampaikan HIP kepada kepolisian adalah alasan tanpa dasar dan sangat provokatif.  Padahal setiap aksi petani selalu melayangkan surat pemberitahuan.

Menurut Saiful, apa yang dilakukan HIP ini mengarah kepada provokasi untuk menyudutkan petani pemilik lahan sebagai subjek yang paling disalahkan atas ketidakmampuan dan tidak bertanggung jawabnya mereka menjalankan kewajiban.

“HIP menggunakan pengamanan aparat gabungan agar tujuan utamanya untuk membuka paksa dan memulai kembali aktivitas di lahan kemitraan tidak mengalami kendala,” kata Saiful dalam rilis yang diterima Mongabay.

Fatrisia Ain, Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) menyayangkan cara-cara HIP yang selalu mengedepankan pendekatan intimidasi, kriminalisasi dan pengerahan aparat. Hal ini menunjukkan tidak ada kemauan menyelesaikan masalah.

“Kami berpendapat pendekatan seperti ini menjauhkan dari upaya penyelesaian masalah. Padahal ini masalah kemitraan usaha dan keperdataan,” kata Fatrisia, dalam keterangan kepada media.

Fatrisia mendesak, Polda Sulteng menarik pasukan di Buol, khusus di perkebunan sawit kemitraan HIP. Dia meminta, kepolisian netral dan bertindak presisi dalam kasus kemitraan ini.

Dia juga meminta,  setop segala proses pemeriksaan kepolisian. Setidaknya,  ada 17 orang petani pemilik lahan termasuk dirinya dikriminalisasi. Polisi, katanya, harus lebih mengambil peran sebagai pihak yang mendorong penyelesaian masalah.

“Terlebih sudah ada putusan KPPU sebagai lembaga negara yang independen yang menyatakan HIP terbukti bersalah.”

Klaim krisis keuangan

Proses panen paksa HIP dengan penjagaan aparat itu nyaris ricuh. Kedua belah pihak saling sasar pertanyaan soal dasar kepemilikan lahan serta dasar pemanenan. Satu pimpinan HIP terdengar bersuara melalui sambungan telepon dengan petani pemilik lahan.

Yang berbicara melalui telepon itu adalah Hartati Murdaya,  Presiden Direktur PT Central Cipta Murdaya (CCM Group), induk HIP. Perempuan ini menjelaskan,  perusahaan sedang mengalami krisis keuangan hingga perlu panen.

“Kami panen ini karena HIP sedang mengalami krisis keuangan. Bahkan, gaji-gaji karyawan saja belum dibayarkan. Hari ini kita panen di kebun yang dimitrakan dengan perusahaan kami,” katanya  kepada petani melalui sambungan telepon.

Sejak Mei 2024, biaya operasional kebun sawit sudah dibiayai PT Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI), bukan lagi HIP. Perusahaan,  sudah mengalami kerugian begitu besar karena aksi penghentian sementara operasional kebun. Saat ini,  HIP terancam bubar.

Hartati mengklaim, mengeluarkan uang begitu besar untuk pembangunan kebun sawit petani. Dia mengklaim ada catatan lengkap pemberian bagi hasil kepada petani. Bahkan, katanya, sampai sekarang HIP masih membayar bunga atas utang milik petani di bank.

“Akibat aksi penghentian sementara oleh pemilik lahan, utang milik petani juga makin besar karena tidak ada pemasukan yang diterima HIP.”



Inline image


HIP membiayai operasional kebun sawit itu terakhir pada April 2024, sisanya UKMI sampai sekarang. Meski begitu, katanya, petani pemilik lahan masih memiliki utang kepada HIP, dan otomatis juga memiliki utang ke UKMI. Utang petani pemilik lahan di HIP harus dibayar.

Fatrisia mengatakan, penghentian sementara operasi kebun sawit ini, katanya,  puncak dari upaya perjuangan mereka. Ribuan petani pemilik lahan peserta kemitraan menyesal ikut program revitalisasi perkebunan. Program gagal ini justru memiskinkan masyarakat pemilik lahan, bahkan mengarah pada perampasan tanah.

Kasus ini, katanya,  sudah ada putusan dari KPPU yang menyatakan HIP melanggar kemitraan.

Putusan KPPU itu buah laporan petani pemilik lahan pada Agustus 2022. Menurut dokumen laporan yang diperoleh Mongabay, HIP melakukan pengingkaran terhadap kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Koptan Amanah pada 5 November 2007.

Laporan itu menyebut, HIP tidak melakukan pembangunan dan pemeliharaan kebun sesuai standar kebun yang baik. Salah satu indikasinya,  tidak seluruh lahan yang diserahkan untuk kemitraan jadi kebun sawit. Akibatnya, terdapat ketidaksesuaian antara data luasan kebun yang diserahkan dengan fakta kebun plasma di lapangan.

Dampak lanjutannya, petani anggota kemitraan dirugikan karena biaya pembangunan dan hasil yang didapat tidak sesiui anggaran yang disepakati sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama.

Apalagi, dana pembangunan kebun seluruhnya dikelola langsung oleh HIP dan petani tidak menerima kembali tanah yang tidak digunakan untuk kebun sawit.

Dengan begitu, HIP diduga kuat mendapatkan surplus dari dana pembangunan kebun dikuatkan dengan perusahaan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban perkembangan pembangunan kebun setiap tiga bulan kepada koperasi sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian kerjasama kemitraan.

Soal utang, kata Fatrisia, apa yang dikatakan Hartati tidak sesuai yang terjadi di lapangan. Menurut dia, HIP memonopoli dan penguasaan lahan hingga merugikan petani anggota Koptan Amanah. Utang-utang yang disebutkan Hartati sulit dipertanggungjawabkan, mengingat jumlah yang disampaikan berubah-ubah.

Apalagi, dari 2008-2023,  HIP tidak pernah audit keuangan dan besaran utang Koptan Amanah Rp8.8 miliar, bukan Rp143 miliar seperti klaim perusahaan.

Dalam putusan KPPU pun menyebutkan, HIP tidak memenuhi kewajiban untuk addendum perjanjian kerja sama kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausul yang mengatur persentase sisa hasil usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan tandan buah sawit.

“Kebun-kebun petani ini harus dikembalikan perusahaan karena kemitraan yang dibangun sangat merugikan petani,” kata Fatrisia.


BILLY GUNADIE

unread,
Aug 21, 2024, 11:51:36 AMAug 21
to Tatiana Lukman, 'Tatiana Lukman' via GELORA45, Daeng, TanSie Tik URECA, - Tjoa, kunti...@gmail.com, Harry Singgih, Toga UMT Tambunan, Iwan Faiman, a.sun...@casema.nl
Sedikit catatan....
Pancasila, keadilan dan kesejahteraan untuk semua..
Para guru dan petani itu dianggap sampah. 

Pernyataan dari anak pensiunan Professor.. dan banyak lagi juga guru honorail...

 Skrg sdh via bank. Pensiunan diverifikasi tiap 2bln. Krn banyak yg sdh meninggal tp anaknya msh tetap ambil

Begitupun sy mengambil pensiun bapak melalui sidang penetapan dr mahkamah agung. Bhw bapak tdk memungkinkan utk verifikasi langsung maupun on line. Ptgs bank setiap 2 bln ke rumh utk verifikasi mlli foto pihak bank
[07-29, 4:02 a.m.]  Kmd sy yg ambil ke bank stlh kunjungan bank
[07-29, 4:12 a.m.]  Mgkn krn ada oknum yg bohong, maka semua pensiunan diperlakukan sama. Kadang persyaratannya yg rumit. Spt hrs bs menunjukkan akte kelahiran bapak yg asli, surat nikah bapak yg asli, di persidangan
[07-29, 4:14 a.m.] Iya sidang di pengadilan negri, kputusan dr MA. Sy lampirkan semua surat dokter, surat keterangan tdk keberatan dr sodara kandung. Kmd kunjungan pengadilan ke rumah utk memastikan bhw bapak msh hidup dlm keadaan bedrest. Itu biayanya jg tdk sedikit.
[07-29, 4:17 a.m.]  Merepotkn bagi kami yg mmg betul2 kondisi bapak tdk dibuat2
[07-29, 4:17 a.m.]  Kl pihak bank sgt kooperatif. Yg ribet itu Taspen











--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke gelora1945+...@googlegroups.com.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/1123456209.8489554.1724230319263%40mail.yahoo.com.

kh djie

unread,
Aug 21, 2024, 1:24:48 PMAug 21
to BILLY GUNADIE, Tatiana Lukman, 'Tatiana Lukman' via GELORA45, Daeng, TanSie Tik URECA, - Tjoa, kunti...@gmail.com, Harry Singgih, Toga UMT Tambunan, Iwan Faiman, a.sun...@casema.nl
Di Belanda, dokter yang membuat surat kematian. Tidak tahu., setelah itu dia beritahu instantie mana saja, tetapi kotapraja, bank, perusahaan assurantie, urusan pensiun tahu semua. Orang cukup diberi surat kuasa, bisa urus semua. Kalau suami atau istri meninggal, langsung bulan berikutnya sudah keluar uang pensiun untuk janda/duda, yang dapat sebagian besar uang pensiun dari yang meninggal. Tidak usah repot urus sana sini. Di Indonesia sistimnya perlu diperbaiki, sehingga segalanya berjalan otomatis tanpa hambatan.

Op wo 21 aug 2024 om 17:51 schreef BILLY GUNADIE <billyg...@rogers.com>:

BILLY GUNADIE

unread,
Aug 21, 2024, 2:19:24 PMAug 21
to dji...@gmail.com, Tatiana Lukman, 'Tatiana Lukman' via GELORA45, Daeng, TanSie Tik URECA, - Tjoa, kunti...@gmail.com, Harry Singgih, Toga UMT Tambunan, Iwan Faiman, a.sun...@casema.nl
Masalahnya....pejabat melanjutkan penjajahan ala kesutanan...rakyat harus berbakti pada penguasa...
Kepercayaan kepada rakyat tidak ada, wajib pajak mempunyai hak yang sama dengan penarik pajak/pemerintah...
Kalau laporan keuangan/pendapatan oleh wajib pajak untuk tahunan harus diterima apa adanya menurut aturan perkuntan, kalau terjadi penyejewengan pembukuan, maka tugas pemerintah dengan staff nya. Forensik akuntansi melakukan penyelidikan, dengan sangsi bila terdapat penyimpangan aturan pajak.
Bisa online, bisa fill in form, tentunya format harus disediakan oleh pemerintah, menjadi uniform.
Yang ada itu sudah praduga...seperti NPWP.... pemerasan pemerintah pada wajib pajak, apakah ada kejadian pengembalian kelebihan pajak..

BILLY GUNADIE

unread,
Aug 21, 2024, 2:39:56 PMAug 21
to dji...@gmail.com, Tatiana Lukman, 'Tatiana Lukman' via GELORA45, Daeng, TanSie Tik URECA, - Tjoa, kunti...@gmail.com, Harry Singgih, Toga UMT Tambunan, Iwan Faiman, a.sun...@casema.nl
Belanda itu waktu zaman VOC, masuk kerajaan Bali berkolaborasi berdagang rempah, trip pertama mendapat ke untungan 400%...
Selajutnya terbentu sistem monetari dunia, wang perak di bajak bajak laut Inggris.
Lalu diberi hak, mencetak wang, tentara untuk keselamatan warganya dan kantor kantor dagang. Mulailah praktek merkantalisme, disebut penjajahan, selama Belanda berledudukan di Nusantara, dengan perang ..pembantaian dsb...paling puluhan ribu, aksi Westerling memakan cukup banyak..
Hasil nyata yang di nikmati oleh Rakyat Indonesia, pendidikan, kepercayaan. Berpakaian, penanaman agrikuktur, kebun. 
Ubi kayu, ubi manis, jagung, kina, teh, kopi dsb...
Oleh bangsa sendiri...proyek CIA G30S, memakan korban 3jutaan (Sarwo Edhi)...Marshall Green (US Ambassador)..cuma ratusan ribu. 
Bangsa sendiri lebih kejam dari penjajah.
Dalam sejarah manusia, petani dan guru itu yang bisa melanjutkan kehidupan, karena bisa pemproduksi pangan, dan guru pendidikan. Bukan para politisi, banker yang tidak tahu menahu dari mana datangnya pangan..

BILLY GUNADIE

unread,
Aug 21, 2024, 3:56:52 PMAug 21
to dji...@gmail.com, Tatiana Lukman, 'Tatiana Lukman' via GELORA45, Daeng, TanSie Tik URECA, - Tjoa, kunti...@gmail.com, Harry Singgih, Toga UMT Tambunan, Iwan Faiman, a.sun...@casema.nl
Sepengetahuan saya, di Indonesia semua dokter boleh mengelaarkan sertifikat kematian, dengan catatan...meninggal tidak dengan penyakit yang menular... tanpa autopsi...
Pada umunya tugas seorang coroner, polisi dan anggota pemadam kebalaran atau paramedic.
2 hal kematian, penyebab (cause of death) dan kejadiannya (maner of death) bisa alam karena tua, atau lekejaman (violation death)..
Yang tidak jelas harus mengalami autopsi oleh pathologist....
On Wed, Aug 21, 2024 at 2:39 p.m., BILLY GUNADIE

BILLY GUNADIE

unread,
Aug 23, 2024, 9:32:39 PMAug 23
to dji...@gmail.com, Tatiana Lukman, 'Tatiana Lukman' via GELORA45, Daeng, TanSie Tik URECA, - Tjoa, kunti...@gmail.com, Harry Singgih, Toga UMT Tambunan, Iwan Faiman, a.sun...@casema.nl
Konon menurut data statistik:

#  Sekitar 60% rakyat Indonesia berpendidikan rendah, hanya sampai SMP.

# IQ rata rata orang Indonesia hanya 79

Siapa perduli  ? ? ?
60%...2$ per hari






On Wed, Aug 21, 2024 at 3:56 p.m., BILLY GUNADIE
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages