Wah bukan main banyak saksinya. Para Mafia Cosa Noostra yang dihadapkan ke pengadilan tidak mempunyai saksi seperti mafia minyak goreng di Negara Kleptokrasi Republik Indonesia yang berumur 77 tahun. Bukan hanya umurnya sudah sekian, tetapi juga dibilang berTuhan dan segala macam yang disebut suci. Ternyata ini semua bohong belaka, buktinya korupsi merajalela sampai minyak goreng pun mereka kuasai mafia rezim neo-Mojopahit. Kalau pada usia 77 tahun begini situasinya, maka hari depan sangat suram bagi rakkyat mayoritas.. Jika percaya pada klik neo-Mojopahit adalah sama dengan menipu diri sendiri. Menurut ahli ilmu nujum dikatakan bahwa barang siapa meniupu dirii sendiri adalah manusia dikuburkan sebelum mati. Hehehehehe
https://www.beritasatu.com/news/971199/kasus-minyak-goreng-192-saksi-akan-dibawa-ke-sidang
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:57 WIB
Oleh : Muhammad Aulia / CAR
Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 192 saksi rencananya bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng. Lima orang diketahui menjadi terdakwa di kasus tersebut.
“192 saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Para saksi tersebut nantinya bakal diseleksi terlebih dahulu, sehingga mereka yang hadir memang memiliki keterkaitan dengan perkara. Hal itu supaya persidangan dapat berlangsung lancar.
BACA JUGA :Jaksa Ungkap Isi Komunikasi Lin Che Wei dengan Eks Mendag
Diberitakan, analis Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei bersama Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa merugikan keuangan serta perekonomian negara sekitar Rp 18 triliun di kasus minyak goreng.
Kerugian itu terdiri dari keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 serta perekonomian senilai Rp 12.312.053.298.925.
Para terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.