Jakarta
- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan aturan baru yang membolehkan
anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi TNI. Apa saja
yang perlu diketahui soal aturan ini?
Hal
itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI,
Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit
Karier TNI) tahun anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube
Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca
juga:
Suara
Keluarga Korban 1965 di Klaten soal Keturunan PKI Boleh Daftar
TNI
Berikut
daftar aturan baru terkait penerimaan prajurit TNI, seperti dirangkum detikcom,
Kamis (31/3/2022):
1.
Tes Renang Dihapus
Awalnya,
Andika Perkasa meminta tes renang dihapus dari seleksi penerimaan prajurit TNI.
Alasannya, pasti ada calon prajurit yang sebelumnya belum pernah
berenang.
"Itu
(tes renang) tidak usah lagi. Karena renang kenapa? Jadi nomor 3 tidak usah
karena kita nggak fair, ada orang tempat tinggalnya jauh dan nggak pernah
renang. Nanti nggak fair, sudahlah," kata Jenderal Andika, Rabu
(30/3).
2.
Tes Akademik Dihapus
Andika
juga menghapus tes akademik dari proses rekrutmen. Dia menyebut penilaian
akademik calon prajurit bisa dilihat dari nilai ijazah SMA-nya.
"Menurut
saya, akademik ini, tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK terus
transkrip, karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja,
ijazah SMA, itu (nilai) akademik," terangnya.
"Mereka
nggak usah lagi tes akademik, itulah nilai akademik, ijazahnya tadi kalau ada
ujian nasional, ya sudah itu lebih akurat lagi," sambung Andika.
3.
Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI
Lebih
lanjut Andika meminta agar keturunan PKI dibolehkan ikut seleksi calon prajurit
TNI. Dia menegaskan harus ada dasar hukum kuat apabila ingin melarang keturunan
PKI bergabung dengan TNI.
"Keturunan
(PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia?
Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau
kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucapnya.
Baca
juga:
Terobosan
Jenderal Andika: Hapus Tes Keperawanan-Keturunan PKI Bisa Masuk
TNI
"Zaman
saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan
prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor
4," kata Andika.
Adapun
penghapusan poin nomor 4 itu berawal dari Andika yang bertanya soal dasar hukum
dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI. Momen
ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental
ideologi.
"Poin
nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal
Andika kepada Direktur D Bais TNI Kolonel A Dwiyanto.
"Pelaku
kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) Tap MPRS Nomor 25," jawab
Kolonel Dwiyanto.
Jenderal
Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto menyebutkan isi Tap MPRS Nomor 25 Tahun
1966.
"Siap.
Yang dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme,
organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," jawab
Kolonel Dwiyanto.
Bagaimana
tanggapan anggota DPR? Silakan klik halaman selanjutnya.
Jenderal
Andika kemudian menjelaskan soal Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan
ada dua poin utama yang diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang
lain saya kasih tahu, nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai
organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala
macam," katanya.
"Menyatakan
komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah
dasar hukum, ini legal ini," tambah dia.
Jenderal
Andika meminta jajarannya segera mengimplementasikan kebijakan baru ini. Ia
menegaskan anak buahnya untuk segera merevisi peraturan sesuai dengan hasil
rapat.
"Jadi
yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat
sedikit. Tapi setelah diperbaiki, itu yang berlaku," kata Andika.
Tanggapan
DPR
Sementara
itu, Anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah menilai sudah seharusnya
penilaian calon anggota TNI berdasarkan potensi, bukan latar belakang.
"Penilaian
untuk menjadi anggota TNI sudah seharusnya ditetapkan berdasarkan potensi
individu tersebut untuk menjadi prajurit yang profesional dan modern," kata
Rizki kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Baca
juga:
Keturunan
PKI Bisa Daftar TNI, Legislator Golkar Dorong Peraturan
Panglima
"Terlepas
dari latar belakang sejarah, keluarga, agama, ras, dan apa pun itu, hak dan
kewajiban warga negara untuk mempertahankan negara melalui TNI harus dijunjung
tinggi dan diakomodasi secara objektif," imbuhnya.
Politikus
Demokrat ini mengatakan ideologi tak diwariskan secara genetik. Namun,
menurutnya, kecintaan terhadap negara harus benar-benar diterapkan secara
konsisten.
"Lagi
pula, ideologi tidak diwariskan secara genetik. Karena itu pula, kecintaan
perwira militer terhadap negara juga harus ditanamkan secara konsisten agar
menjadi watak mereka ketika bertugas," ujar Rizki.
Sedangkan
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan keputusan itu sudah
sesuai dengan UU TNI.
Undang-undang
yang dimaksud Nurul adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (PP 39/2010). Dia menyebut tidak ada aturan yang melarang anak
keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI.
Nurul
lalu mengatakan Panglima berhak menentukan kebijakan terkait persyaratan calon
prajurit. Dia lantas mengusulkan agar kebijakan dibuat peraturan
Panglima.
"Lebih
lanjut, pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2012
tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela TNI juga telah menyebutkan
bahwa persyaratan khusus untuk menjadi prajurit TNI diatur dengan peraturan
Panglima," kata Nurul saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
"Sehingga
Panglima TNI memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait dengan
persyaratan khusus tersebut. Jika Panglima TNI memandang tidak perlu ada
persyaratan khusus yang melarang anak keturunan anggota PKI ikut seleksi calon
prajurit TNI, maka Panglima TNI berhak untuk mengeluarkan peraturan Panglima,"
lanjut Nurul.
Hal
senada juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. Dia
turut mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan
keturunan PKI ikut seleksi calon prajurit.
"Terkait
pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI
mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya, sudah benar. Intinya, kita
berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti
yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Hasanuddin kepada
wartawan, Kamis (31/3/2022).
Hasanuddin
sendiri mengacu pada Pasal 28 ayat (5) poin c UU 34/2004 tentang TNI. Di mana,
dalam pasal tersebut diatur bahwa syarat umum untuk menjadi prajurit TNI yakni
harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Karena
itu, menurutnya, soal warga yang mendaftar calon prajurit TNI keturunan PKI tak
perlu dipusingkan. Yang terpenting adalah pembuktian bahwa calon prajurit setia
kepada NKRI.
"Persoalan
pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang, seperti
PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya, tidak perlu diperdebatkan
terlalu panjang," ucap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Tanggapan
Keluarga Korban Tragedi 1965
Keluarga
korban tragedi 1965 di Klaten juga bicara soal kebijakan Panglima TNI Jenderal
TNI Andika Perkasa membolehkan keturunan anggota PKI ikut seleksi penerimaan
calon prajurit TNI. Salah seorang keluarga korban bernama Supriyadi mengaku tak
jadi masalah.
"Kalau
saya, saya orangnya kan tidak termasuk orang pendendam. Kalau saya ndak apa-apa,
itu (tragedi 1965) kan masalah dunia saja, dunia ini kan semu," ungkap
Supriyadi, warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan, seperti dilansir
detikJateng, Kamis (31/3/2022).
Supriyadi,
yang kehilangan ayah dan kakeknya karena dihabisi massa simpatisan PKI 1965,
menjelaskan kebijakan Panglima TNI itu merupakan kebijakan yang baik. Dia
menilai kebijakan itu atas dasar kemanusiaan.
"Tidak,
tidak (mempersoalkan). Malah itu (kebijakan panglima) kemanusiaan yang baik,"
terang Supriyadi.
Dengan
kebijakan baru itu, sambung Supriyadi, justru diharapkan menghapus dampak yang
tidak baik. Buktinya selama ini hubungan dengan keluarga eks simpatisan PKI juga
baik.
"Buktinya
selama ini hubungan kita baik-baik saja, tidak mempersoalkan masa lalu. Jadi
tidak lagi saling mengungkit masa lalu," kata Supriyadi.
(rdp/rdp)
Baca
artikel detiknews, "Serba-serbi Aturan Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI
Masuk TNI" selengkapnya