Spanduk
Jenderal Andika Berkaus PKI Muncul di Tanah Abang dan Menteng Kompas.com -
05/04/2022, 07:23 WIB BAGIKAN: Komentar91 Lihat Foto Spanduk bertuliskan
'Waspadalah Bangkitanya PKI Gaya Baru' di Tanah Abang. (Istimewa)() Editor
Ihsanuddin JAKARTA, KOMPAS.com - Spanduk bergambar Panglima TNI Jenderal Andika
Perkasa berkaus palu arit lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dipasang di
Tanah Abang dan Menteng, Jakarta Pusat. Di Tanah Abang, spanduk provokatif
tersebut sempat dipasang di depan Kantor Kelurahan Gelora. Foto spanduk itu
kemudian sempat viral di media sosial. Camat Tanah Abang Dicky Suherlan
mengatakan, saat mendapatkan informasi mengenai spanduk itu, pihaknya
langsung berkoordinasi dengan Koramil 05/Tanah Abang. Setelah dicek, spanduk
tersebut ternyata tidak berizin. Tidak lama kemudian, spanduk dengan tulisan
"Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru" itu langsung dicopot. "Sudah dibawa ke
Koramil spanduknya," ujar Dicky, dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Tiket Formula E Termurah Rp 350.000, Lebih Mahal dari MotoGP
Mandalika Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Andriansyah
mengatakan, berdasarkan penyelidikan, diketahui spanduk itu sudah terpasang pada
Minggu (3/4/2022). Kemudian, sudah dilakukan pencopotan ketika foto spanduk
tersebut viral di media sosial. "Sudah dicopot karena itu sudah beberapa hari,"
ucapnya. Pada waktu hampir bersamaan, spanduk serupa juga muncul di Menteng,
Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra, menyebutkan, spanduk
itu dipasang di Jalan RP Soeroso. "Kami enggak tahu awalnya, tiba-tiba saja
ada," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin kemarin. Setelah mengetahui adanya
spanduk bernada provokatif tersebut, Satpol PP Kecamatan Menteng langsung
berkoordinasi dengan pihak Koramil 01/Menteng. Pihak Satpol PP bersama dengan
Koramil 01/Menteng pun kemudian menurunkan spanduk tersebut. "Kami berkoordinasi
dengan Danramil, lalu setelah kami cek tidak ada izinnya dan pemasangannya juga
di fasilitas umum, jadi akhirnya kami turunkan bersama-sama," tuturnya. Baca
juga: [POPULER JABODETABEK] Hotman Paris Dipolisikan karena Konten Instagram |
Kekuasaan M Taufik di Gerindra DKI Digembosi Sampai saat ini belum diketahui
pihak yang memasang spanduk itu dan apa tujuannya. Namun, baru-baru ini Jenderal
Andika menghapus ketentuan yang melarang keturunan anggota PKI untuk mengikuti
seleksi penerimaan prajurit TNI. Andika beralasan bahwa tidak ada landasan
hukum dalam kebijakan melarang keturunan anggota PKI mengikuti seleksi
penerimaan prajurit. "Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66,
satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow
segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang
itu isinya,” kata Andika saat memimpin rapat panitia seleksi, dikutip dari
channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022). Ia menegaskan,
TAP MPRS 25 Tahun 1966 legal sebagai landasan hukum. Akan tetapi, landasan hukum
itu tak menyeret keturunan PKI. “Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi
tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme,
itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang
dilanggar sama dia?" ujar Andika. Andika mengingatkan supaya panitia seleksi
tidak keliru dalam memaknai TAP MPRS 25 Tahun 1966 tentang pembubaran dan
pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan
menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme, dan
leninisme. "Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan
perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,”
kata Andika. Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Tak
Cuma di Tanah Abang, Spanduk PKI Bergambar Jenderal Andika Juga Ditemukan di
Menteng" Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari
Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya
klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install
aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.