Tidak Ada "Kerja Paksa" di Xinjiang menurut Konvensi Internasional ; 32,5 Ribu Serikat Buruh Xinjiang Sedang Melindungi Hak Pekerja

2 views
Skip to first unread message

Chan CT

unread,
Dec 26, 2021, 9:13:34 PM12/26/21
to GELORA45_In

Tidak Ada “Kerja Paksa” di Xinjiang menurut Konvensi Internasional

Juru bicara  Pemerintah Daerah Otonom Etnis Uighur Xinjiang kemarin (25/12) menyatakan, warga berbagai etnis Xinjiang dapat memilih kerja masing-masing secara kemauan sendiri, hak dan kepentingan pekerja berbagai etnis, termasuk pula etnis Uighur dapat dilindungi berdasarkan  Undang-undang Dasar, Undang-undang Kerja, Undang-undang Kontrak Kerja, Undang-undang Pidana, Undang-undang Pengelolaan Keamanan, dan undang-undang yang lainnya. Hal itu dinyatakan jubir tersebut dalam jumpa pers kemarin ketika memperkenalkan keadaan perlindungan tentang hak dan kepentingan para pekerja di Xinjiang.

Jubir itu menyatakan, baik dari segi konvensi internasional maupun segi undang-undang domestik atau keadaan nyata, sama sekali tiada “kerja paksa” di Xinjiang.

Pertama, hak penempatan kerja yang sama derajat antar warga berbagai etnis Xinjiang dilindungi hukum. Kedua, para pekerja berbagai etnis Xinjiang dapat memilih kerja secara kemauan sendiri, kebebasan individul dilindungi hukum. Ketiga, hak istirahat dan cuti para pekerja berbagai etnis Xinjiang dapat dilindungi hukum. Keempat, ubah kerja para pekerja berbagai etnis Xinjiang dapat dilindungi hukum. Kelima, adat-istiadat, kepercayaan dan agam serta bahasa pekerja berbagai etnis Xinjiang dapat dilindungi hukum.


32,5 Ribu Serikat Buruh Xinjiang Sedang Melindungi Hak Pekerja

Dalam jumpa pers soal Xinjiang kemarin (25/12), Wakil Ketua Serikat Buruh Daerah Otonom Etnis Uighur Xinjiang menyatakan, serikat buruh berbagai tingkat di Xinjiang memainkan peran penting untuk melindungi hak dan kepentingan para pekerja dari berbagai etnis.

Wakil Ketua Serikat Buruh Xinjiang menjelaskan bahwa terdapat 3,25 ribu serikat buruh basis di Xinjiang, melingkupi sekitar 91,5 ribu instansi atau mencakup anggot berjumlah 4,36 juta pekerja.


Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages