Darurat
Kekerasan Seks
Badriyah
mengatakan bahwa sering kali kasus kekerasan seksual tidak tuntas saat diproses
hukum. Bahkan, kata dia, korban mengalami didiskrimanasi ketika
melapor.
"Kita
problemnya ini kan sering kali kekerasan seksual ini masih dianggap sesuatu
yang, kalau diproses hukum ya sering kali tidak sampai tuntas, atau macam-macam
gitu, atau mengalami kesulitan, kadang melapor malah didiskrimanasi,"
katanya.
Menurut
Badriyah, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Dia
menyebut kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji di Depok ini satu di
antara fenomena gunung es.
"Sehingga
memang negara ini sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Kasus yang
keluar itu fenomena gunung es saja, sebetulnya kasus itu banyak sekali tetapi
kan tidak semua korban berani bicara. Bisa juga dia malah dilaporkan balik
karena memang peraturan perundang-undangan yang ada di kita belum cukup
memberikan perlindungan maksimal kepada korban," kata dia.
Baca
juga:
Komnas
PA Minta Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya di Depok Dikebiri
Hukum
Belum Lindungi Maksimal Korban
Badriyah
mengatakan hukum saat ini belum memberikan perlindungan secara maksimal kepada
korban. Dia menegaskan bahwa korban harus dipulihkan secara
menyeluruh.
"Memang
kita masih belum memiliki perlindungan hukum yang komprehensif dan sistematis
yang bisa melindungi semua orang dari menjadi korban maupun pelaku dan juga
melindungi korban, memulihkan korban, dan pemulihannya lama, dampaknya panjang,
tidak cukup kasus dibawa ke pengadilan, pelakunya dihukum, kadang-kadang
hukumannya sangat ringan, korbannya ini kemudian bagaimana," tuturnya.
Baca
juga:
Ini
Tampang Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Anak Muridnya
MUI
minta tingkatkan edukasi dan sosialisasi soal pencegahan kekerasan seksual pada
halaman berikut.
Tingkatkan
Edukasi dan Sosialisasi
Selain
proses hukum, Badriyah menilai perlu adanya edukasi dan sosialisasi untuk
mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dia menyebut sosialisasi pencegahan harus
dilakukan di tempat yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan
seksual.
"Misalnya
edukasi, sosialisasi itu dilakukan di semua tempat yang berpotensi terjadi hal
itu. Sosialisasi yang efektif itu dengan bahasa agama dengan bahasa hukum.
Bahasa agama seperti apa? Bahwa tindakan kekerasan seksual itu haram menurut
agama apapun. Jika ada orang yang melihat dan tahu ada kekerasan seksual itu
wajib berusaha untuk menghentikannya dengan cara menghentikan tindakan,
melaporkan kepada aparat, melindungi korban," sebutnya.
Baca
juga:
Guru
Ngaji Cabuli 3 Santri di Tasikmalaya Jadi Tersangka dan Ditahan
Lebih
lanjut, Badriyah menilai, agama Islam mengajarkan untuk saling menolong orang
yang zalim dan dizalami. Hal itu juga berlaku pada kasus kekerasan
seksual.
"Agama
Islam kan Nabi menyeru kita untuk menolong orang yang zalim dan dizalami.
Menolong orang yang zalim dengan menghentikan kejahatannya. Supaya tidak zalim
terus-menerus, karena itu dosa bagi dia dan membawa kerugian dan mudarat bagi
orang lain," ucap dia.
"Memang
kekerasan seksual ini memang kezaliman yang semua agama itu mengutuknya, tidak
sesuai dengan Pancasila, tidak sesuai dengan kemanusiaan dimana pun. Jadi kita
memang membutuhkan hadirnya negara secara lebih serius, lebih sistematis dan
komprehensif untuk mencegah dan menangani masalah kekerasan seksual ini,"
lanjutnya.
Guru
Ngaji Diduga Cabuli 10 Murid
Polisi
telah menangkap guru ngaji berinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 anak
muridnya di Beji, Depok. MMS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap
saya tanya kenapa dia lakukan itu karena kan dia juga punya anak perempuan, saya
tanya itu bagaimana? Cuma dia jawab 'saya minta maaf, Pak, saya khilaf' itu aja
sih," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada
wartawan, Kamis (16/12).
Polisi
saat ini masih mendalami keterangan MMS. Polisi juga masih menggali kemungkinan
adanya korban lain.
Baca
juga:
Guru
Ngaji Cabuli 3 Santri di Tasikmalaya Jadi Tersangka dan Ditahan
(lir/dwia)
Baca
artikel detiknews, "Kecam Guru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok, MUI: Hukum Berat
Biar Jera" selengkapnya