- Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:17 WIB
SINAR HARAPAN -
Anggota Kepolisian Daerah Nusa
Tenggara Barat (NTB) I Made
Sudarmaya terungkap sebagai dalang kasus korupsi kredit
fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok
Tengah, yang mengakibatkan munculnya kerugian negara senilai Rp2,38 miliar.
Peran Sudarmaya terungkap dalam pembacaan dakwaan milik terdakwa Agus Fanahesa
dan Johari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
Mataram, Kamis 11 Agustus 2022.
"Kedua terdakwa dan I Made
Sudarmaya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang
merugikan negara," kata Reta Rusyana, yang mewakili jaksa penuntut umum
(JPU) membacakan dakwaan Agus Fanahesa dan Johari.
Dalam sidang yang dipimpin I Ketut Somanasa, peran Sudarmaya terungkap ketika
masih aktif menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat
Sabhara Polda NTB.
Pada periode 2014-2017, Sudarmaya mengajukan permohonan kredit dengan mencatut
nama 199 anggota Polda NTB. Sebagian besar dari nama, berasal dari
Direktorat Sabhara Polda NTB.
Modus pengajuan kredit oleh Sudarmaya terungkap dengan menyiapkan secara
pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait syarat
kelengkapan pengajuan kredit, seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan
keterangan slip gaji.
Selanjutnya, terdakwa Johari selaku account
officer pada BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon
kredit.
Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut
melalui prosedur resmi. Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa sebagai
kepala pemasaran pada BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui permohonan
pengajuan kredit tersebut.
"Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi
Komalasari," ucapnya.
Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR. Nominal
yang dicairkan sedikitnya Rp2,38 miliar. Setelah uang kredit cair, terdakwa
Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp100 ribu.
Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari
pencairan kredit. Sudarmaya memberikan Agus Rp30 juta dan Johari Rp100 juta.
Dari rangkaian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2
ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor
20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Editor: Norman Meoko
Sumber: Antara