JAKARTA- Keputusan Presiden Joko Widodo untuk
menyelesai persoalan kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dengan pendekatan
non-yudisial merupakan langkah besar yang harus didukung semua pihak untuk
menegaskan kebijakan persatuan nasional ditengah krisis global. Hal ini
ditegaskan Winarso, Koordinator Sekretariat Bersama 1965 dari Solo kepada
Bergelora.com di Jakarta, Selasa (23/8).
“Seluruh keluarga penyintas mendukung pendekatan
non yudisial dalam penyelesaian persoalan HAM Berat Masa Lalu 1965. Disamping
mempersiapkan hakim-hakim untuk pengadilan HAM Adhoc yang sudah pasti akan
menyelesaikan persoalan secara yudisial,” ujarnya.
Winarso menjelaskan bahwa dukungan pada
pendekatan non-yudisial berdasarkan pertimbangan para pelaku utama dalam
peristiwa 1965 sudah meninggal dunia.
“Ada ribuan bahkan jutaan korban dan keluarganya
yang kehidupannya terbengkalai secara sosial dan ekonomi karena ditutup akses
ekonomi, sosial dan politiknya. Dengan pendekatan non-yudisial, pemerintah dan
negara menunjukkan tanggung jawab untuk mengurus kehidupan para korban dan
keluarganya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kalau menunggu pendekatan
yudisial maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi memastikan keputusan
hukum atas peristiwa 1965 tersebut. Sementara para korban sudah banyak yang
meninggal dunia, anaknya tidak dapat pekerjaan dan kesulitan mendapat akses
ekonomi dan bantuan negara,” ujarnya.
Penyelesaian yudisial akan membutuhkan energi
luar biasa sebab pelanggaran HAM berat itu merata seluruh Indonesia dan masih
menyisakan trauma yang berpotensi perpecahan.
“Hal ini mudah menimbulkan konflik horisontal.
Maka penyelesaian Non Judisial adalah langkah awal yang tepat, sampai
penyelesaian Yudisial disiapkan pemerintah secara matang dan sistimatis,”
ujarnya.
Winarso menyampaikan, Sudah dua periode
pemerintahan Jokowi berlangsung, namun janji awal kampanyenya lewat NAWA CITA
belum terwujud tentang penyelesaian kasus. kasus pelanggaran HAM Berat Masa
Lalu.
Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
terutama tragedi kemanusiaan 1965/1966 pernah dicoba oleh pemerintan Jokowi
dalam simposium di Hotel Arya Duta pada 18-19 April 2016. Sebagai Koordinator Sekber 65, Winarso menjadi
salah satu narasumber mewakili korban tragedi 1965/1966 saat itu.
Saat itu secara tegas Winarso menyatakan
penyelesaian tragedi kemanusiaan 1965/1966 lewat mekanisme Rekonsiliasi atau Non
Yudisial sudah harus segera dilakukan.
“Baru saat ini setelah 6 tahun setelah
simposium, negara lewat pemerintahan Jokowi bisa merealisasikan upaya
rekonsiliasi lewat Non Yudisial yang disampaikan presiden dalam 16 Agustus 2022
dihadapan Sidang MPR. Betapa berat nasib para penyintas,” ujarnya.
“Saat ini masyarakyat khususnya keluarga
penyintas menunggu realisasi dari pidato kenegaraan,” ujarnya. (Web
Warouw)
Rekonsiliasi: Suara dari Dua
Simposium
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan Front
Pancasila membakar kain bersimbol komunis di depan kantor Gubernur Jawa Timur,
Surabaya, Jawa Timur. Antara foto/Didik Suhartono
Baca
selengkapnya di artikel "Rekonsiliasi: Suara dari Dua
Simposium",https://tirto.id/bnc3
Rekonsiliasi:
Suara dari Dua Simposium Massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan Front
Pancasila membakar kain bersimbol komunis di depan kantor Gubernur Jawa Timur,
Surabaya, Jawa Timur. Antara foto/Didik Suhartono
Rekonsiliasi:
Pemulihan di Atas... Rekonsiliasi: Suara dari Dua... Rekonsiliasi: Mencari Wadah
Paling... "Kami Menyadari Rekonsiliasi Isu... Reporter: Maulida Sri Handayani -
Senin, 20 Juni 2016 07:11 WIB Dibaca Normal 3 menit
Ada
dua simposium yang merespons Tragedi 1965 di paruh pertama tahun 2016 ini, yakni
simposium di Hotel Aryaduta pada 18-19 April dan simposium di Balai Kartini, 1-2
Juni. Simposium Aryaduta secara eksplisit mendorong terjadinya pengungkapan
kebenaran dan rekonsiliasi sebagai penyelesaian nonyudisial atas tragedi itu.
Di
sisi lain, Simposium Balai Kartini memandang rekonsiliasi sudah terjadi secara
alamiah dan meminta pemerintah tidak membuka-buka lagi masa lalu. tirto.id -
Seorang
pria berbicara lantang dengan volume tinggi. Suaranya sampai ke telinga hadirin
dan memantul pada dinding-dinding gedung. Ia sedang mengisahkan pejabat-pejabat
pemerintahan yang dibunuh pada Peristiwa Madiun 1948 oleh PKI. “Kepala stasiun
kereta api, kepala provoost, kepala pendidikan, kepala kepolisian, kepala
pengadilan, bapak saya, dibunuh. Disuruh gali lubang sendiri, kemudian dibunuh!”
pekiknya. Lelaki itu adalah Sri Edi Swasono, pakar ekonomi koperasi dari
Universitas Indonesia, yang sedang berbicara pada Simposium Nasional Mengamankan
Pancasila di Balai Kartini, 1-2 Juni 2016 itu.
“Mereka
[PKI] selalu mulai dulu, tapi setelah kalah, lalu kita disuruh minta maaf.”
Tahun 1948, titimangsa yang dirujuk Edi, memang situasi pelik bagi Indonesia.
Secara de facto, republik ini belum merdeka. Perang terjadi di mana-mana melawan
Belanda yang masih bersikukuh bahwa negara ini masih Hindia Belanda; bagian
negara Belanda yang terletak di timur atlas dunia.
Di
tengah kesulitan itu, muncul kejadian Madiun 1948. Saat itu sistem pemerintahan
negara ini masih parlementer. Presiden Soekarno merupakan kepala negara,
sementara kepala pemerintahan ada di tangan Perdana Menteri M. Hatta. Gerakan
Madiun 1948 kemudian dipukul oleh pemerintahan Hatta. Tak tanggung-tanggung,
mantan perdana menteri Amir Sjarifuddin ditembak mati karena dianggap sebagai
penggerak peristiwa itu.
Meski
ada beberapa versi dan narasi tentang Madiun 1948, ada data yang menunjukkan
pihak PKI membunuhi pejabat pemerintahan. Sejarawan Harry A. Poeze dalam Madiun
1948 PKI Bergerak mencatat pemberontakan dan pembantaian itu, meski kemudian
gerakan kontra-teror dari pemerintahan Hatta meresponsnya dengan sangat keras.
Tak sedikit anggota PKI yang dieksekusi secara massal.
Peristiwa
itulah yang kemudian menjadi ingatan kolektif sebagai “kekejaman PKI.” Yang
dialami oleh Sri Edi Swasono sebagai putra korban pembantaian, adalah salah
satunya. Pada Simposium Balai Kartini yang merupakan reaksi atas Simposium
Aryaduta, perihal kekejaman PKI pada 1948 ini menjadi salah satu topik sentral
dan menjadi poin rekomendasi.
Tapi,
sesungguhnya, soal ini juga dibahas dalam Simposium Aryaduta. Agus Widjojo,
panitia pengarah Simposium Aryaduta, mengatakan bahwa simposium yang digelarnya
bertujuan agar para pihak dalam tragedi 1965 bisa saling-mendengar kenyataan dan
versi kebenaran menurut pihak-pihak lain. Baik pihak korban, pihak yang terlibat
dalam penyerangan dan pembunuhan, juga pihak yang menyalahgunakan kewenangan
(aparat negara), diberi kesempatan untuk mengemukakan apa yang terjadi pada
konflik-konflik itu.
Termasuk
soal ingatan kolektif tentang kekejaman PKI pada 1948. “Tahun 48 juga terjadi
pembunuhan massal. Saya tidak menggunakan kata pemberontakan, tapi ada
pembunuhan massal. Juga ada pembunuhan massal pada para kyai. Juga ada
pembunuhan satu per satu dengan memaksakan kebijakan-kebijakan yang dipandang
memaksakan terhadap kebijakan-kebijakan yang didasarkan pada Pancasila.
Contohnya
adalah [program] tanah untuk rakyat. Contohnya [yang lain] adalah angkatan
kelima kalau dalam fungsi pertahanan. Itu dianggap terlalu keras,” papar Agus
dalam simposium Aryaduta. Jumlah korban dalam tragedi 1965 adalah hal lain yang
dibahas, termasuk paparan data-data dari beragam versi. Angka umum korban tewas
pasca-G-30S menunjukkan 500 ribu korban tewas, seperti diutarakan sejarawan Asvi
Marwan Adam.
Tapi
rupanya, jumlah itu dibantah oleh Mantan Komandan Peleton 1 Resimen Para Komando
Angkatan Darat (RPKAD) Letjen Sintong Panjaitan. Ia menyebut angka yang jauh
lebih kecil, yakni 80 ribu korban.
Ada
pula perdebatan soal sifat dasar tragedi 65 ini: versi konflik horizontal
melawan versi konflik vertikal. Versi konflik horizontal melihat tragedi terjadi
karena kaum komunis “mulai duluan” dengan membunuh enam jenderal TNI. Sebagai
respons, masyarakat antikomunis menghabisi mereka yang dianggap komunis dengan
pola pikir “jika mereka tidak dibunuh, kita yang akan dibunuh.”
Tapi,
ada pendapat yang lebih melihatnya sebagai konflik vertikal, misalnya sosiolog
Ariel Heryanto. Ariel berpendapat, tragedi 1965 terjadi karena kegagalan negara
secara kolektif dalam melindungi warganya. “Apabila konflik […] hanya pada level
masyarakat, maka yang terjadi adalah kekerasan yang bersifat sporadik, acak, dan
lokal. Korbannya mungkin beberapa puluh atau beberapa ratus. Saya nggak bisa
ngebayangin sampai seribu,” kata Ariel.
Jika
memakai pendapat Ariel, maka jumlah korban versi Sintong Panjaitan yang “hanya”
80 ribu pun jadi terlalu besar untuk dikatakan sekadar konflik horizontal. Untuk
kepentingan mengekspose kebenaran dan fakta-fakta itulah, pada simposium
Aryaduta, Agus Widjojo menawarkan konsep rekonsiliasi yang harus diawali dengan
proses pengungkapan kebenaran.
Harkristuti
Harkrisnowo kemudian melengkapi ceramah Agus, bahwa kedua hal itu perlu diwadahi
dalam Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, simposium yang diselenggarakan
setelahnya di Balai Kartini pada 1-2 Juni—diinisiasi oleh beberapa pensiunan
militer, juga beberapa organisasi yang menyatakan diri antikomunis seperti FPI
(Front Pembela Islam)—bereaksi keras atas seruan untuk pencarian kebenaran atas
tragedi 1965.
Pemimpin
FPI Rizieq Shihab, misalnya, menyatakan kekecewaannya karena PKI disebut sebagai
pihak korban. “Kalau PKI itu korban, penjahatnya siapa? Kalau mereka jadi
korban, berarti penjahatnya NU, penjahatnya umat Islam, penjahatnya tentara,
penjahatnya polri, penjahatnya negara!” Terkait rekonsiliasi, Menteri Pertahanan
Ryamizard Ryacudu pada acara itu pun tak menyambutnya secara positif. “Ini
pendapat saya.
Rekonsiliasi
dengan siapa? Dengan PKI? Orang [sudah] pada mati kok, nggak usah lagi lah,”
ucapnya, disambut tepuk tangan dan tawa hadirin. “Yang peru direkonsiliasi
adalah sekarang itu ada Orde Baru, Orde Lama, Orde Reformasi. Kalau masih ada
orde-orde ini, berarti kita belum satu. Masih terpecah-pecah, padahal kita harus
bersatu.
Ini
rekonsiliasi. Jangan dengan unsur yang lain yang sudah dikubur semua tuh. Ya
nanti habis lebaran maaf-maafan lah. Maaf lahir batin, gitu,” lanjutnya, sambil
menambahkan bahwa Obama pun tak minta maaf atas nama Amerika Serikat yang pada
1945 mengebom Hiroshima dan Nagasaki. Ketua panitia pengarah Simposium Balai
Kartini, Letjen (purn) Kiki Syahnakri pun berpendapat rekonsiliasi sudah terjadi
secara alamiah.
Lembaga
khusus untuk menggelar pencarian kebenaran dan rekonsiliasi tidak diperlukan
karena sudah ada Departemen Dalam Negeri yang bisa didayagunakan untuk itu.
“Untuk apa bikin bikin, apalagi nanti buat komisi lagi,” tandas Kiki. Pada akhir
acara, para pemangku acara Simposium Balai Kartini menegaskan rekomendasinya
agar pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan segenap masyarakat tidak
membuka kasus masa lalu lagi.
Permintaan
itu merupakan satu dari sembilan rekomendasi yang mereka ajukan. Terkait
resistensi ini, Agus tak terkejut. Ia sudah memperkirakan reaksi penolakan itu
sejak mengupayakan digelarnya Simposium Aryaduta. “[...] Ini pertama kali sebuah
pertemuan dengan ciri yang seperti saya katakan itu bisa dilakukan secara
terbuka di Indonesia setelah 50 tahun.
Jadi
pasti itu akan ada kekakuan-kekakuan,” katanya, saat diwawancarai secara khusus
oleh Tirto.id. Baca juga artikel terkait SIMPOSIUM NASIONAL MEMBEDAH TRAGEDI
1965 atau tulisan menarik lainnya Maulida Sri Handayani (tirto.id - Hukum)
Reporter: Maulida Sri Handayani Penulis: Maulida Sri Handayani Editor: Nurul
Qomariyah Pramisti
Baca
selengkapnya di artikel "Rekonsiliasi: Suara dari Dua
Simposium",https://tirto.id/bnc3