Ferdy
Sambo usai sidang etik (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL
HIDAYAT)
Jakarta
- Sidang etik Polri memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat
Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik
korps Bhayangkara. "Terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan
sidang, melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca
juga: Pernyataan
Lengkap Ferdy Sambo Banding dan Minta Maaf Usai Dipecat
Berikut
putusan lengkap sidang etik Sambo:
Satu
sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan
tercela.
Dua
sanksi administrasi yaitu:
a)
penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12
Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu
telah dijalani oleh pelanggar,
b)
pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ada
7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol
No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar
majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. Berikut
aturannya:
1.
Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7
Tahun 2022 Berikut
bunyinya:
Anggota
Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar
sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik
Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan
meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
Baca
juga: 4
Pesan Ferdy Sambo Lewat Surat hingga Penyesalan ke Rekan
Sejawat
2.
Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun
2022 Berikut
bunyinya:
Anggota
Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar
sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik
Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur,
bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3.
Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7
Tahun 2022 Berikut
bunyinya:
Anggota
Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar
sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik
Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan
menghormati norma hukum.
Simak
selengkapnya di halaman selanjutnya.
4.
Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7
Tahun 2022 Berikut
bunyinya:
Anggota
Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar
sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik
Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan
permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.
5.
Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7
Tahun 2022 Berikut
bunyinya:
Anggota
Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar
sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik
Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang
bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
Baca
juga: Daftar
Jenderal yang Satu Suara Teken Pemecatan Ferdy Sambo
6.
Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7
Tahun 2022 Berikut
bunyinya:
Anggota
Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar
sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik
Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang
menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7.
Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun
2022 Berikut
bunyinya:
Anggota
Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar
sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik
Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan
tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.