Meski
cuitan itu sudah dihapus, sejumlah netizen meng-capture kicauan Ferdinand di
akun Twitternya. Netizen bereaksi dengan tagar TangkapFerdinand.
Ferdinand
kemudian memberikan penjelasan soal cuitannya itu. Dia mengaku cuitannya dialog
imajiner.
"Jadi
pertama cuitan saya itu tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu,
orang tertentu, atau kaum tertentu. Tapi dalam kondisi down kemarin, saya juga
hampir pingsan," ucap Ferdinand.
Baca
juga:
Polri
Persilakan Ferdinand Hutahaean Jika Ingin Tempuh
Praperadilan
"Saya
tidak perlu bercerita masalah saya apa. Tapi itu adalah dialog imajiner antara
pikiran dan hati saya, bahwa ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya,
'Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau,
tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela,
saya harus kuatlah'. Kira-kira seperti itu intinya," kata Ferdinand.
Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (6/1), menyebut
bahwa kasus itu naik dai penyelidikan ke penyidikan. Dengan naiknya status
kasus, ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Polisi
Panggil Saksi Ahli
Polisi
memanggil saksi-saksi dalam kasus 'Allahmu lemah' termasuk saksi ahli. Sampai
Jumat (7/1), ada 15 orang saksi yang sudah diperiksa.
"Agenda
hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi
lagi. Saksi ahli dan sedang proses sehingga dengan diperiksanya lima, sudah 15
orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli,"
ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta
Selatan, Jumat (7/1).
Baca
juga:
Jadi
Tersangka, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun
Penjara
Ramadhan
menyebut kelima saksi ahli itu berasal dari berbagai agama. Mulai dari saksi
ahli agama Islam, Kristen, hingga Buddha.
"Ada
tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli
agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama
Buddha," tuturnya.
Jadi
Tersangka dan Ditahan
Ferdinand
Hutahaean diperiksa polisi Senin (10/1) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.
Usai
memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi menetapkan Ferdinand
Hutahaean sebagai tersangka. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal
tentang membuat keonaran di masyarakat.
"Pasal
14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2
juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Brigjen Ramadhan
kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
"Sementara
tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum
pidana, UU 1 tahun 1946," imbuhnya.
Baca
juga:
Jadi
Tersangka, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara
Ferdinand
Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.
"Penahanan
penyidik 20 hari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Ramadhan
mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta
Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan
pemeriksaan oleh tim dokter.
"(Ditahan)
di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari
Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.
(aik/aik)