Jakarta
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md
menanggapi Rizal Ramli yang menyebut janji Mahfud terkait penghapusan ambang
batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Mahfud menilai pernyataan
Rizal itu keliru.
Dilihat
detikcom, Jumat (24/6/2022), di akun Twitternya, Rizal Ramli menyebut dirinya
berjuang untuk menghapus presidential threshold. Dia pun menyinggung Mahfud Md
yang disebut akan sama-sama berjuang menghapus presdential threshold.
Cuitan
Rizal Ramli itu disertai unggahan tangkap layar judul tulisan di media
massa.
"Itu
lho akibat dari sistim threshold 20%, tidak ada di UUD tapi jadi basis dari
demokrasi kriminal! Waktu itu Sept 2020, kita bersepakat, RR akan berjuang dari
luar untuk hapus threshold, Mas Mahfud akan berjuang dari dalam sistim. Mas
Mahfud sudah sempat berjuang belum?" tulis Rizal Ramli.
Baca
juga:
Rocky
Gerung: Ambang Batas Capres 20 Persen Peternakan Oligarki
Cuitan
tersebut, lalu di kutip oleh Said Didu dengan menyebut akun Twitter Mahfud Md.
Mahfud lalu menjawab dan menerangkan dirinya tak pernah berjanji seperti
itu.
"Saya
pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang akan menggugat
presidential threshold (jadi) 0% ke MK. Saya bilang silakan, bagus kalau MK mau
memutuskan begitu," kata Mahfud melalui akun twitternya.
"Tapi,
saya tidak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan sudah pernah saya usulkan
di DPR adalah 4%, Mengapa?" sambungnya.
Mahfud
menyelaskan alasan dia memilih 4% sebagai presidential threshold. Menurutnya,
angka tersebut pas sebagai ambang batas.
"Menurut
UUD 1945, pasangan capres/cawapres diajukan oleh Parpol atau gabungan parpol
peserta pemilu, yang diatur dengan UU. Saya usul agar Parpol yang boleh
mengusung pasangan adalah Parpol yang sudah punya kursi di DPR yakni mencapai
Parlimentary Threshold 4%. 4% adalah bukti 'resmi' punya dukungan rakyat,"
ujarya.
Mantan
Ketua MK itu juga mempersilahkan Rizal Ramli untuk ajukan gugatan kepada MK.
Namun, menurut Mahfud, soal presidential threshold itu ranahnya di DPR bukan di
MK.
"Meski
begitu, saya persilahkan RR jika untuk kesekianbelas kalinya akan menggugat ke
MK. Siapa tahu MK mengabulkan. Tapi saya selalu bilang, menurut MK, penentuan
threshold itu ada di DPR, bukan di MK. Bagi MK, boleh saja 0%, 4%, atau 20%,
penentunya bukan MK melainkan legislatif. Sejak dulu begitu sikap MK,"
ucapnya
(aik/zap)
Baca
artikel detiknews, "Mahfud Md Tepis Rizal Ramli soal Janji Hapus Ambang Batas
Capres" selengkapnya