Jakarta
- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang
mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Yaqut kemudian
membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing.
Yaqut
awalnya menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid
ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.
"Soal
aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang
masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,"
katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Baca
juga:
Menag
Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Dia
meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu,
waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Ini
harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB
maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah
azan. Tidak ada pelarangan," ujar Yaqut.
"Aturan
ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis.
Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," sambungnya.
Yaqut
menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia
menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu
bersamaan.
"Misalnya
ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada
musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan
Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,"
katanya.
"Kita
bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah
ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan
kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.
Baca
juga:
Nusron
Wahid soal Aturan Toa Masjid: Ini Kurang kerjaan!
Dia
kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah
satunya ialah gonggongan anjing.
"Yang
paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri,
kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu
bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara
itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid
silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,"
katanya.
Yaqut
kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak
menimbulkan gangguan masyarakat.
"Agar
niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa
dilaksanakan dan tidak mengganggu," kata Yaqut.
Simak
video 'Aturan Gunakan Toa Luar dan Dalam di Masjid Sesuai SE Menag':
Aturan
Volume Toa Masjid
Aturan
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran itu terbit
pada 18 Februari 2022 dan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi,
Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi
Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh
Indonesia.
Berikut
ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan
Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1.
Umum
a.
Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam
merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan
masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar
ruangan masjid/musala.
b.
Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1)
mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur'an, selawat atas Nabi,
dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2)
menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum
ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah;
dan
3)
menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar
masjid/musala.
2.
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a.
pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke
luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b.
untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan
akustik yang baik;
c.
volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB
(seratus desibel); dan
d.
dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya
memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat,
selawat/tarhim.
Baca
juga:
Menag
Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini
Aturannya
3.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a.
Waktu Salat:
1)
Subuh:
a)
sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat
menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
menit; dan
b)
pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara
Dalam.
2)
Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a)
sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat
menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit;
dan
b)
sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3)
Jum'at:
a)
sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat
menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
menit; dan
b)
penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan
Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara
Dalam.
b.
Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c.
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari
Besar Islam:
1)
penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih,
ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara
Dalam;
2)
takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan
dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3)
pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan
Pengeras Suara Luar;
4)
takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah
dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut
dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5)
Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara
Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala
dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4.
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan
kelayakannya
Suara
yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a.
bagus atau tidak sumbang; dan
b.
pelafazan secara baik dan benar.
5.
Pembinaan dan Pengawasan
a.
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung
jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b.
Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi
Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
(haf/aik)
Baca
artikel detiknews, "Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan
Gonggongan" selengkapnya