Jakarta: Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam
kasus avtur pesawat Batavia Air jenis Boeing 737-200 yang
terkontaminasi air di Makasar, 19 Oktober 2005 lalu. Dari
tujuh tersangka itu, lima diantaranya berasal dari
Pertamina dan dua dari Batavia Air.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris
Jenderal Makbul Padmanagara mengatakan, para tersangka itu
dikenakan sangkaan kelalaian dan kealpaan. "Tapi ini harus
dibuktikan di pengadilan," kata dia di Jakarta kemarin.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak Kejaksaan.
Makbul menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan polisi,
kasus ini mengandung unsur pidana. Pada saat pengisian
bahan bakar dari tangki HND 05 ke pesawat oleh lima orang
dari Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) dan disaksikan
dua orang dari Batavia Air, kedua pihak menyatakan setuju
untuk dilakukan pengisian.
Padahal, kata dia, avtur yang diisikan itu sudah
terkontaminasi air dan pengisian tidak dilakukan dengan
benar. "Jadi kesalahan ada di kedua pihak itu," kata
Makbul. Air yang mencampuri avtur berasal dari sublimasi
dan kondensasi lantaran terdapat jeda waktu yang cukup
lama antara pengisian dari bunker ke tangki HND 05
tersebut dan dari tangki ke pesawat.
"Berdasarkan catatan yang ditemukan tim penyidik (jeda
waktu itu) ada sepuluh hari, tapi berdasarkan keterangan
dari saksi sekitar lima hari," ujar Makbul. Polisi juga
menemukan filter yang tidak berfungsi di mobil tangki itu
karena sudah waktunya diganti, namun tidak diganti.
Seharusnya, kata Makbul, berdasarkan ketentuan, rentang
waktu penggantian harus dilakukan maksimal enam bulan
sekali. "Tapi sejak September 2003, filter itu belum
diganti," ujarnya.
Menurut anggota Komisi Perhubungan DPR Abdullah Azwar
Anas, berdasarkan laporan Sucofindo yang memeriksa
penyebab kontaminasi air di tangki pesawat itu, setidaknya
ditemukan 11 filter yang tidak berfungsi. "Menurut
Sucofindo, kontaminasi air mencapai 91 persen," kata dia.
Anggota Komisi perhubungan DPR lainnya, Enggartyasto
Lukito menambahkan, ada arogansi dari pihak Pertamina
sebagai pemegang tunggal perdagangan avtur. "Itu nggak
baik, dan kita berkepentingan lantaran ini mengenai
penerbangan dan menyangkut pelayanan kepada masayarakat,"
kata Enggartyasto.
DANTO