Gambar Uang Indonesia

0 views
Skip to first unread message

Aleshia Ducharme

unread,
Aug 3, 2024, 3:56:37 PM8/3/24
to fuzzreswinkti

Segera setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dalam tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar Pahlawan.

Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam siaran persnya Kamis (14/9) mengatakan, merujuk pada Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 September 2016 itu, maka ketujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam yang akan diterbitkan BI itu adalah:

Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris, kata Arbonas.

Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, lanjut Arbonas, Bank Indonesia akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan, yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016.

Ditambahkan oleh Direktur Departemen Komunikasi BI itu, untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut.

Apabila uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran, jelas Arbonas. (Depkom BI/ES)

Beredar video di media sosial TikTok yang menampilkan gambar uang yang berlaku di Indonesia dan uang baru yang akan beredar setelah redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya). Dalam unggahan tersebut, mata uang Rp1.000 akan menjadi satu rupiah. Mata uang Rp50.000 akan menjadi Rp50 dan mata uang Rp100.000 akan menjadi seratus rupiah. Unggahan tersebut juga mengeklaim uang hasil redenominasi dikeluarkan dan sudah dipakai saat lebaran 2024.

Faktanya, klaim uang baru hasil redenominasi dikeluarkan dan mulai dipakai saat lebaran 2024 adalah tidak benar. Dikutip dari antaranews.com, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 2020 kembali membicarakan rencana redenominasi rupiah. Rencana redenominasi rupiah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 hingga 2024. Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan redenominasi rupiah akan diberlakukan. Terkait foto uang hasil redenominasi telah dibantah oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono. Menurutnya, desain tersebut dipastikan bukan uang resmi yang diedarkan Bank Indonesia.

Rupiah, atau lengkapnya Rupiah Indonesia, adalah mata uang resmi yang berlaku di Republik Indonesia.[2] Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank.

Kata "rupiah" diperkirakan diserap dari kata रूप्यक (rūpya) dalam bahasa Sanskerta yang merujuk pada perak tempaan.[3] Beberapa pakar memperkirakan bahwa kata ini berasal dari istilah "rupya" dibawa ke Nusantara oleh para pedagang dari daratan India yang menyebut koin perak dengan istilah tersebut,[4] sementara sumber lain menyebutkan bahwa kata ini dipengaruhi oleh kata "rupia" yang juga digunakan pada masa Kekaisaran Mongol untuk merujuk pada koin perak.[5] Namun beberapa pakar menilai bahwa kedua istilah tersebut tetap berakar pada kata Sanskerta ini.[6][7]

Pada 8 April 1947, gubernur provinsi Sumatra mengeluarkan rupiah Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatra (URIPS). Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaannya dihapuskan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat. Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 600% (dari dua ribuan rupiah pada Agustus 1997 menjadi 15 ribu rupiah Januari 1998) dan membawa kejatuhan pemerintahan Soeharto. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi.

Dilansir dari situs BI, redenominasi rupiah adalah tindakan pemotongan penyederhanaan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil dan sehat. Pelaksanaan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai pada uang dan masyarakat.[8]

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia merencanakan kebijakan pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (X000 menjadi X). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia sejak awal Mei 2010 dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution pada 31 Juli 2010.

Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000.[9] Proses redenominasi akan mundur dari rencana yang semula akan direalisasikan pada 14 Agustus 2014 karena tekanan dari pihak asing.[10]

Gubernur BI periode 2013-2018, Agus Marto Warjoyo menilai setidaknya ada lima urgensi terkait kebijakan redenominasi. Pertama, penyederhanaan nilai mata uang dengan mata uang terlihat lebih efisien. Dengan mengurangi nilai nol, maka aktivitas ekonomi akan semakin sederhana.[11]

Kedua, penyederhanaan rupiah akan membuat rupiah semakin berdaulat dan bergengsi. Hal ini dapat membuat rupiah bisa sejajar dengan mata uang negara lain. Ketiga, redenominasi dapat membuat waktu transaksi menjadi lebih cepat. Jika sebuah mata uang memiliki banyak angka nol di belakangnya (contohnya 1.000.000 atau 1.000.000.000), maka perhitungan dan pencatatan dalam transaksi sehari-hari bisa menjadi rumit dan memakan waktu.

Keempat, dapat mengurangi risiko human error. Dengan jumlah digit yang lebih sedikit, maka perhitungan keuangan menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan perhitungan, seperti kesalahan pencatatan, kesalahan penjumlahan, dan kesalahan pembukuan. Kelima, efisiensi pencantuman harga barang dan jasa.

Rencana semula Bank Indonesia meredenominasikan rupiah terganjal kondisi perekonomian global yang belum stabil dan pembahasan Undang-undang Redenominasi yang terhenti akibat agenda Pemilu 2014. Target semula realisasi redenominasi pada 14 Agustus 2014 akan berubah dengan wajah uang baru, yaitu Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (Uang NKRI).

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia.[14] Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi menjadi institusi tunggal yang berwenang mencetak uang Rupiah. Nantinya Bank Indonesia harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah, yakni kementerian keuangan dalam hal rencana mencetak uang, penerbitan uang, hingga penarikan dan pemusnahan uang yang lama.

Setelah tidak lagi menjadi institusi tunggal pencetak uang Rupiah, frasa Bank Indonesia yang terdapat di setiap pecahan Rupiah saat ini akan diganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, perubahan lainnya pada uang NKRI nantinya adalah akan adanya tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dan sistem pengamanan baru anti pemalsuan pada uang kertas.

Bertepatan dengan Hari Bela Negara Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan rupiah kertas dan 4 pecahan rupiah logam. Setelah diterbitkannya rupiah baru, maka uang rupiah yang sudah beredar di masyarakat masih berlaku dan masih bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah sampai BI menarik peredaran rupiah lama.

Penggunaan gambar pahlawan pada rupiah baru juga sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Republik Indonesia ke-26 Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur Bank Indonesia ke-15 Agus Martowardojo.[15]

Untuk memperingati ulang tahun Republik Indonesia ke-75, Bank Indonesia mengeluarkan uang komemoratif bertajuk Uang Peringatan Kemerdekaan dengan nominal Rp75.000. Uang ini diperkenalkan kepada publik pada tanggal 17 Agustus 2020 dan mulai bisa dipesan sejak 18 Agustus 2020 melalui pemesanan daring.[16]

Selain menampilkan gambar pahlawan dan tarian tradisional, sebagai bentuk melestarikan karakteristik sebuah bangsa, uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016 ini juga menampilkan gambar destinasi wisata unggulan yang ada di Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 desain baru uang kertas rupiah. Gambar pahlawan masih sama dengan desain uang kertas rupiah emisi tahun 2016, namun dengan ukuran uang kertas yang lebih pendek.[18] Wajah baru uang kertas tahun emisi 2022 tetap mempertahankan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan dan bertema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam , dan flora di bagian belakang.[19]

Rupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan Gulden Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku pada masa kolonial. Berikut adalah satuan-satuan yang pernah dipakai, namun tidak lagi dipakai karena penurunan nilai rupiah menyebabkan satuan itu tidak bernilai penting.

c80f0f1006
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages