Cara Cracking Facebook Orang Lain

0 views
Skip to first unread message
Message has been deleted

Rivka Licklider

unread,
Jul 11, 2024, 3:15:44 PM7/11/24
to fulretipa

Saat ini di Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang pelindungan data pribadi yaitu melalui UU PDP. Sebelum adanya UU PDP, aturan terkait pelindungan data pribadi tersebar ke dalam berbagai peraturan antara lain:

Jika merujuk UU ITE dan perubahannya, dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 mengatur penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

cara cracking facebook orang lain


Download File https://picfs.com/2yM3GN



Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.[2]

Sedangkan Pasal 1 angka 1 UU PDP menjelaskan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU PDP.

Lebih lanjut tentang hal-hal yang dimuat dalam UU PDP mencakup hak dan kewajiban pengendali data pribadi maupun subjek data pribadi, Anda dapat membaca lebih lanjut dalam UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi.

Apa itu kejahatan cracking? Menyambung pertanyaan Anda, cracking dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Selain merusak, cracking merupakan pembajakan data pribadi maupun account pribadi seseorang, sehingga mengakibatkan hilang atau berubah dan digunakan tanpa persetujuan pemilik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Di sisi lain, pengendali data pribadi wajib menyampaikan secara tertulis pemberitahuan paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga saat terjadi kegagalan pelindungan data pribadi termasuk adanya tindakan cracking.[4] Pemberitahuan itu mencakup data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan.[5]

Seseorang dengan sengaja hack akun Facebook orang lain. Bahkan pelaku juga nge-hack akun Facebook teman dekat dari pemilik akun dan melakukan tindakan penipuan dengan berpura-pura menjadi pemilik akun. Bagaimana hukum dari orang yang membajak media sosial milik orang lain? Bisakah dilaporkan kepada polisi? Terima kasih.

Perlu Anda pahami dulu pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain (seperti tanda lahir dan ciri tubuh), secara pemberian (seperti nama dan agama), maupun yang ia peroleh melalui proses (pekerjaan dan pendidikan).

Adapun identitas berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, termasuk nomor telepon merupakan bagian data pribadi yang bersifat umum yang dilindungi dalam UU PDP.[1]

Kemudian sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, hack jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah meretas yaitu menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah. Demikian yang dikutip dari Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat Hukumnya.

Lantas apa hukuman untuk hacker? Perbuatan meretas (hack) akun Facebook orang lain dengan cara apapun untuk mengakses akun Facebook, misalnya dengan mencari tahu password orang lain atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain.

Menyambung kronologis yang Anda ceritakan, pelaku juga menggunakan akun yang di-hack untuk melakukan penipuan. Disarikan dari Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online?, hacker yang melakukan penipuan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP yaitu barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hack jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia berarti meretas. Menurut KBBI, meretas adalah menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah.

Hacking merupakan salah satu contoh kasus cybercrime atau kejahatan siber. Cybercrime sendiri merupakan kejahatan berbasis komputer yang melibatkan jaringan atau networking.[3] Menurut DebaratiHalder dan K. Jaishankar, cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan terhadap perorangan atau sekelompok individu dengan motif kriminal, dengan intensi untuk sengaja merusak reputasi korban atau menyebabkan kerugian fisik, mental, dan kerugian kepada korban baik secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti internet (chat room, email, notice boards) dan telepon genggam (SMS/MMS).[4]

Untuk dapat menggunakan layanan Instagram, maka pengguna terlebih dahulu melakukan pendaftaran (sign up) untuk membuat akun dengan nama pengguna/email (username) dan kata sandi (password) yang spesifik.

Penggunaan username dan password dalam layanan Instagram merupakan bentuk sederhana metode pengamanan sistem, yang membatasi akses terhadap akun Instagram agar hanya pemilik akun saja yang dapat mengakses akun tersebut.

Berdasarkan pasal tersebut, ada beberapa kata kunci yang penting untuk diketahui. Pertama, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.[7]

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pengamanan adalahsistem yang membatasi akses komputer atau melarang akses ke dalam komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.[8]

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Kesimpulannya, jika orang lain dengan tanpa hak atau dapat dimaknai tanpa persetujuan pemilik akun, mengakses akun Instagram dengan cara memecahkan/menjebol/meretas kombinasi username dan password akun tersebut yang memungkinkan untuk menerobos sistem pengamanan, merupakan bentuk kejahatan siber yang berdasarkan UU ITE merupakan dapat dikenakan pidana denda hingga pidana penjara.

Berdasarkan UU ITE dan KUHAP, Anda dapat membuat laporan kejadian kepada penyidik Polri pada unit atau bagian cybercrime, atau kepada penyidik PPNS pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

7fc3f7cf58
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages