Statuta Roma Bahasa Indonesia Pdf

9 views
Skip to first unread message

Miss Ruhnke

unread,
Aug 3, 2024, 4:07:37 PM8/3/24
to fulandxisua

Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional (sering kali disebut sebagai Statuta Roma) adalah traktat internasional yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court, disingkat ICC).[5] Statuta tersebut diadopsi di sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998[6][7] dan diterapkan pada 1 Juli 2002.[2] Pada Maret 2016, tercatat ada 124 negara yang menjadi anggota pada Perhimpunan Negara-negara Anggota (Assembly of Parties).[2]

Statuta Roma menentukan empat inti kejahatan internasional: genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan-kejahatan tersebut "tidak menjadi subyek untuk statuta pembatasan".[8] Di bawah Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan mendakwa empat kejahatan internasional inti tersebut dalam keadaan dimana negara-negara "tak mampu" atau "tak mengkehendaki" untuk melakukannya pada diri mereka sendiri. Pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang hanya jika mereka lakukan di teritorial sebuah partai negara atau jika tindakan tersebut dilakukan oleh sebuah partai negara; sebuah pengecualian untuk peraturan tersebut adalah bahwa ICC juga memiliki yurisdiksi atas kejahatan-kejahatan tersebut jika yurisdiksinya diotorisasikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kehadiran Pengadilan Internasional permanen merupakan realisasi dari upaya masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari kejahatan-kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Pengadilan yang didirikan berdasarkan Statuta Roma tersebut telah diratifikasi oleh 123 negara. Indonesia tidak termasuk negara yang meratifikasi statuta roma tersebut yang telah mulai berlaku sejak 1 Juli 2002. Permasalahan yang akan dibahas pada tulisan ini adalah yurisdiksi Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dibandingkan dengan Pengadilan Ham di Indonesia dan urgensi statuta roma dalam kaitan dengan kedaulatan bagi indonesia. Metode Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisa sebagai suatu isu hukum untuk membahas urgensi ratifikasi statuta roma bagi indonesia. Dari pembahasan disimpulkan bahwa Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional lebih lengkap dari Pengadilan HAM di Indonesia dan urgensi ratifikasi statuta roma jika dikaitkan dengan kedaulatan negara tidak perlu dikhawatirkan karena mahkamah hanya untuk melengkapi sebagaimana prinsip komplementaris dalam statuta roma.

Setiap Negara memiliki hak untuk menegakkan ketentuan-ketentuan pidananya (jus puniendi). Hak untuk menjatuhkan pidana mensyaratkan dipenuhinya norma-norma tertentu, yakni norma yang mengatur keberlakuan hukum pidana yang berkaitan dengan waktu dan tempat tindakan tersebut dilakukan. Khusus yang berkenaan dengan waktu, sangat penting dalam pemberlakuan hukum pidana. Hakim harus menerapkan undang-undang yang berlaku pada waktu delik dilakukan (tempora delicti). Bila suatu tindakan yang memenuhi rumusan delik ternyata dilakukan sebelum berlakunya ketentuan yang terkait, tindakan tersebut tidak hanya tidak dapat dituntut ke muka pengadilan tetapi juga pihak yang berkaitan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus ada ketentuan pidana terlebih dahulu sebagai syarat dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana.[1]Dengan kata lain hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut (Non Retroactif).

Asasn non retroaktif secara universal juga diakui oleh hukum internasional public yang terwujud dalam pelbagai perjanjian-perjanjian internasional. Dapat disebutkan antara lain di dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No 217A (III) pada tanggal 10 desember 1948 dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam pas 15 ayat 1 dan 2, Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi dan Kebebasan-Kebebasan Mendasar (ECHR) dalam pasal 7, Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 9, Piagam afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk dan terakhir dalam Statuta Roma 1998.

Secara umum perjanjian-perjanjian internasional tersebut selain memberi perlindungan terhadap kekuatan berlaku surut juga memuat ketentuan bahwa jika terjadi perubahan peraturan, pelaku harus dijatuhi hukuman yang tidak lebih berat daripada saat pelaku melakukan perbuatan kriminalnya.

Khusus mengenai ketentuan ICCPR pasal 15 ayat 1 nya menggunakan asas non retroaktif yang dapat diadaptasikan jika bertentangan dengan asas-asas hukum yang diakui oleh masyaraka bangasa-bangsa. Menurut Travaux Preparatories, ketentuan ini dimaksudkan agar tidak ada orang yang bebas dari hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional dengan alasan bahwa tindakannya legal menurut hukum negaranya. Acuan terhadap hukum internasional juga merupakan jaminan tambahan bagi individu, yan melindungi individu dari tindakan seweang-wenang meskipun tindakan itu dilakukan oleh organisasi internasional.[4]

Asas non retroaktif ini kemudian mulai disimpangi akibat munculnya kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang terjadi di beberapa Negara. Kejahatan-kejahatan kemanusiaan merupakan petaka yang meninggalkan duka mendalam sehingga mengharuskan digunakannya tindakan-tindakan tertentu yang berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya. Contoh mengenai hal ini adalah putusan-putusan yang dikeluarkan hakim Mahkamah Militer Nuremberg dan Tokyo, Mahkamah Militer bekas Yugoslavia dan Rwanda serta putusan pengadilan nasional Israel atas kasus jendral Adolf Eichman yang telah menggunakan asas retroaktif dalam putusannya. Asas retroaktif kemudian menjadi asas yang diakui khususnya dalam bidang hukum pidana internasional.[5]

Meski asas non retroaktif telah diakui dalam hukum pidana internasional, namun Statuta Roma sebagai dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional / International Criminal Court (ICC) yang khusus mengadili kejahatan agresi, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan masih tetap mempertahankan asas non retroaktif (yang sudah bukan merupakan asas universal) yang termaktub dalam pasal 24 tentang ratione personae non retroactif. Asas non retroaktif yang dianut oleh Statuta roma 1998 memiliki unsur politis karena sebagian besar Negara memiliki pengalaman kelam akan masa lalu dan harus memberikan pengampunan atau solusi yang serupa dalam upaya rekonsiliasi nasional. Otto Trifterer member komentar bahwa ketentuan ini lebih pada change in the law; rationale and benefit of more favorable law.[6]

Didalam hukum nasional maupun hukum internasional terdapat beberapa asas yang berlaku secara universal salah-satunya adalah asas non retroaktif. Sebelum menguraikan lebih lanjut tentang asas non retroaktif, akan diuraikan terlebih dahulu pengertian asas dan arti pentingnya asas dalam hukum.

Menurut Mochtar kusumaatmadja, asas hukum umum ialah asas yang mendasari sistem hukum modern.[7] Sementara menurut J.H.P Bellefroid, asas-asas hukum adalah aturan-aturan pokok.[8] Lebih lanjut, aturan-aturan pokok ini dapat digunakan untuk menguji peraturan-peraturan hukum yang berlaku.

Menurut Paton, asas adalah suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya sesuatu norma hukum. Berdasarkan pendapat Paton yang demikian dapat dikatakan bahwa adanya norma hukum itu berlandaskan pada suatu asas. Sehingga setiap norma hukum harus dapat dikembalikan pada asas. Pendapat senada diungkapkan leh Van Erkema Hommes bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Pendapat lain tentang asas hukum sebagaimana dikemukakan oleh Ron Jue bahwa asas hukum merupakan nilai-nilai yang melandasi kaidah hukum.[9]

Asas non retroaktif sejak awal abad 19 telah menjadi asas yang bersifat umum karena berlaku pada seluruh bidang hukum (asas ini tidak hanya dalam bidang hukum pidana tapi juga mencakup hukum perdata, tata Negara dan ekonomi baik pada tataran nasional maupun internasional). Asas non retroaktif juga berlaku secara universal karena dapat diberlakukan kapan saja dan dimana saja tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat.

Pada zaman Romawi kuno dikenal adanya Crimine Extra Ordinaria, yaitu kejahatan-kejahatan yang tidak disebutkan dalam undang-undang. Diantara Crimine Extra Ordinaria ini terdapat Crimen Stellionatus yang secara Letterlijk artinya perbuatan jahat atau durjana.[10] Sewaktu hukum Romawi Kuno itu diterima (di receptie) di Eropa Barat pada abad pertengahan, sama halnya dengan Indonesia yang pada masa penjajahan meresepsi hukum belanda, maka pengertian tentang Crimen Extra Ordinaria ini diterima pla oleh raja-raja yang berkuasa. Dengan tidak disebutkannya perbuatan-erbuatan yang dikategorikan jahat atau durjana maka hukum pidana saat itu dapat digunakan secara sewenang-wenang menurut kehendak dan kepentingan raja sendiri.

Pada zaman itu (zaman pertengahan), sebagian besar hukum pidana tidak tertulis, bahkan terdapat suatu konsepsi dari Marsilius yang menyatakan bahwa hukum merupakan perintah paksa yang merupakan produk kehendak, bukan nalar/akal dan yang berhak membuat undang-undang hanya Caesar karena hanya dia saja yang berkuasa (prinsip Legibus Solutus Est).[11] Sehingga dengan kekuasaannya yang absolute, raja dapat menyelenggarakan penadilan dengan sewenang-wenang. Penduduk tidak mengetahui secara pasti mana perbuatan yang dilarang mana pebuatan yang tidak dilarang. Proses peradilan berjalan tidak adil karena hukum ditetapkan menurut perasaan hukum dari hakim yang mengadili.[12]Pada saat yang bersamaan para ahli piker seperti Montesquieu (bernama lengkap Charles De Secondat De La Brede Et De Montesquieu) dan Jean Jacques Rousseau (J.J Rousseau) menuntut agar kekuasaan raja dibatasi dengan undang-undang tertulis.

Sama halnya dengan Montesquieu, ajaran rousseau juga tidak secara tegas menyebut tentang asas legaliras, namun pemikiran mengenai asas legalitas dapat diketemukan dalam ajaran Volunte Generale yang mensyaratkan agar perlu adanya badan legislasi yang merupakan representasi rakyat.[15] Badan legislasi harus membuat aturan yang benar-benar mencerminkan kemauan bersama dari rakyat sehingga rakyat mau tunduk dan menaati uhukum yang membawa manusia pada keadilan

c80f0f1006
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages