SIARAN PERS : PENETAPAN HASIL REVISI X PETA INDIKATIF PENUNDAAN PEMBERIAN IZIN BARU (PIPPIB)

154 views
Skip to first unread message

FORUM REKLAMASI HUTAN PADA LAHAN BEKAS TAMBANG (FRHLBT)

unread,
Jun 26, 2016, 11:59:59 PM6/26/16
to FORUM REKLAMASI HUTAN PADA LAHAN BEKAS TAMBANG (FRHLBT)

SIARAN PERS

Nomor : S.381/HUMAS/PP/HMS.3/5/2016

 

PENETAPAN HASIL REVISI X

PETA INDIKATIF PENUNDAAN PEMBERIAN IZIN BARU (PIPPIB)

 

Jakarta, Biro Humas KLHK, Rabu, 25 Mei 2016. Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, telah diterbitkan Instruksi Presiden RI No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 pada tanggal 20 Mei 2016 tentang "Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi X)”.

 

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Prof. Dr. San Afri Awang menyatakan, “Semangat kita adalah menjaga keberadaan hutan alam, sekaligus melakukan tata kelola hutan yang lebih baik”. San Afri menambahkan, di dalam PIPPIB ini betul-betul kawasan yang tidak ada pemberian izin dari pemerintah. Untuk itu sumberdaya lahan yang telah dikeluarkan izin-izin usaha sebelumnya harus dioptimalkan dengan menitikberatkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

 

PIPPIB saat ini sudah 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan tahun 2011. Setiap 6 bulan dilakukan revisi dan saat ini sudah sampai pada Revisi X (kesepuluh). Proses PIPPIB Revisi X melibatkan Kementerian LHK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa tambahan pada PIPPIB Revisi X ini tercantum pada Amar Ketigabelas butir (b) yang menyebutkan Gubernur dan Bupati/Walikota memantau kemajuan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut; dan Amar Keempatbelas butir (b) yang menyatakan Peta Indikatif dikecualikan untuk proses pendaftaran tanah yang telah dimiliki masyarakat perseorangan di Areal Penggunaan Lain (APL) sepanjang disertai bukti hak atas tanah/tanda bukti kepemilikan lainnya yang diterbitkan sebelum Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

 

Luas areal penundaan pemberian izin baru Revisi X menjadi sebesar 65.277.819 ha, bertambah sebesar 191.706 ha dari Revisi IX. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut, survei hutan alam primer, konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pembaharuan data bidang tanah, luas baku sawah serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang dan pembaharuan data perizinan.

 

San Afri menyatakan, di dalam 65 juta ha ini terlihat tidak semuanya hutan alam, namun sebagian telah menjadi perkebunan dan lain sebagainya. “PIPPIB Revisi X ini dapat dilihat dengan jelas. Semuanya terbuka agar dapat diawasi secara bersama demi tata kelola hutan yang lebih baik,” ujar San Afri.

 

Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, memberikan instruksi khusus kepada para Gubernur dan Bupati Walikota untuk melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hasil Revisi X ini. Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK. 2300/MENLHK-PKTL/IPSDH/ PLA.1/5/2016 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.webgis.dephut.go.id.

 

 


 

No.

 

PIPPIB

 

No. SK

 

Tanggal

Luas Moratorium (ha)

Pengurangan (-)/ Penambahan (+)

1.

PIPPIB

SK.323/Menhut-II/2011

20 Juni 2011

69.144.073

Data BPN belum masuk

2.

PIPPIB Revisi I

SK.7416/Menhut-VII/IPSDH/2011

22 November 2011

65.374.252

-3.769.821

3.

PIPPIB Revisi II

SK.2771/Menhut-VII/IPSDH/2012

16 Mei 2012

65.281.892

-92.360

4.

PIPPIB Revisi III

SK.6315/Menhut- VII/IPSDH/2012

19 November 2012

64.796.237

+485.655

5.

PIPPIB Revisi IV

SK.2796/Menhut-VII/IPSDH/2013

16 Mei 2013

64.677.030

+119.208

6.

PIPPIB Revisi V

SK.6018/Menhut-VII/IPSDH/2013

13 November 2013

64.701.287

+24.257

7.

PIPPIB Revisi VI

SK.3706/Menhut-VII/IPSDH/2014

13 Mei 2014

64.125.478

-575.809

8.

PIPPIB Revisi VII

SK.6982/Menhut-VII/IPSDH/2014

13 November 2014

64.088.984

-36.494

9.

PIPPIB Revisi VIII

SK. 2312/Menhut-VII/IPSDH/2015

27 Mei 2015

65.015.014

+926.030

10.

PIPPIB Revisi IX

SK. 5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015

20 November 2015

65.086.113

+71.099

11.

PIPPIB Revisi X

SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/

2016

20 Mei 2016

65.277.819

+191.706

 

Keterangan perubahan luas areal penundaan izin baru pada PIPPIB Revisi X disebabkan antara lain:

 

No.

Keterangan Perubahan

Luas (Ha)

1.

Konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres 10 Tahun 2011

-15.096

2.

Pembaharuan data perizinan

+65.764

3.

Pembaharuan data bidang tanah

-1.863

4.

Perkembangan Tata Ruang

+157.596

5.

Luas baku sawah

-161

6.

Laporan hasil survey lahan gambut

-8.434

7.

Laporan hasil survey hutan alam primer

-6.100

 

Jumlah Total

+191.706

 

 

Penanggung jawab berita:

1.    Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, San Afri Awang, Telepon/Fax : (021) 5730335 – 5730292

2.    Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal, HP. 0818432387


Sumber : PPID, KLHK

rina kristanti

unread,
Jun 27, 2016, 12:09:26 AM6/27/16
to FORUM REKLAMASI HUTAN PADA LAHAN BEKAS TAMBANG (FRHLBT)
Terimakasih infonya. 

Salam,
Rina Kristanti
Mahasiswa Doktoral IPB


--
Copyright © 2016 Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT), All rights reserved.
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM REKLAMASI HUTAN PADA LAHAN BEKAS TAMBANG (FRHLBT)" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to frhlbt+un...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to frh...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/frhlbt.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages