"FORUM REKLAMASI HUTAN PADA LAHAN BEKAS TAMBANG (FRHLBT)" <frh...@googlegroups.com>: Jun 26 08:59PM -0700
SIARAN PERS
Nomor : S.381/HUMAS/PP/HMS.3/5/2016
*PENETAPAN HASIL REVISI X*
*PETA INDIKATIF PENUNDAAN PEMBERIAN IZIN BARU (PIPPIB)*
*Jakarta, Biro Humas KLHK, Rabu, 25 Mei 2016*. Dalam rangka menyelesaikan
berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut
yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan
degradasi hutan, telah diterbitkan Instruksi Presiden RI No. 8 Tahun 2015
tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan
Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari
Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun
2011.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan Instruksi
Presiden tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan No. SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 pada
tanggal 20 Mei 2016 tentang "Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian
Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi X)”.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK,
Prof. Dr. San Afri Awang menyatakan, “Semangat kita adalah menjaga
keberadaan hutan alam, sekaligus melakukan tata kelola hutan yang lebih
baik”. San Afri menambahkan, di dalam PIPPIB ini betul-betul kawasan yang
tidak ada pemberian izin dari pemerintah. Untuk itu sumberdaya lahan yang
telah dikeluarkan izin-izin usaha sebelumnya harus dioptimalkan dengan
menitikberatkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
PIPPIB saat ini sudah 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan tahun 2011.
Setiap 6 bulan dilakukan revisi dan saat ini sudah sampai pada Revisi X
(kesepuluh). Proses PIPPIB Revisi X melibatkan Kementerian LHK bersama
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan
Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa tambahan pada PIPPIB Revisi X ini tercantum pada Amar Ketigabelas
butir (b) yang menyebutkan Gubernur dan Bupati/Walikota memantau kemajuan
penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut; dan Amar
Keempatbelas butir (b) yang menyatakan Peta Indikatif dikecualikan untuk
proses pendaftaran tanah yang telah dimiliki masyarakat perseorangan di
Areal Penggunaan Lain (APL) sepanjang disertai bukti hak atas tanah/tanda
bukti kepemilikan lainnya yang diterbitkan sebelum Instruksi Presiden No.
10 Tahun 2011 dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Luas areal penundaan pemberian izin baru Revisi X menjadi sebesar 65.277.819 ha,
bertambah sebesar 191.706 ha dari Revisi IX. Hal ini terjadi karena adanya
pengurangan dari hasil survei lahan gambut, survei hutan alam primer,
konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011,
pembaharuan data bidang tanah, luas baku sawah serta penambahan areal
penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang dan pembaharuan
data perizinan.
San Afri menyatakan, di dalam 65 juta ha ini terlihat tidak semuanya hutan
alam, namun sebagian telah menjadi perkebunan dan lain sebagainya. “PIPPIB
Revisi X ini dapat dilihat dengan jelas. Semuanya terbuka agar dapat
diawasi secara bersama demi tata kelola hutan yang lebih baik,” ujar San
Afri.
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, memberikan instruksi khusus kepada
para Gubernur dan Bupati Walikota untuk melakukan penundaan penerbitan
rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta
areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin
Baru (PIPPIB) Hasil Revisi X ini. Secara lengkap Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK. 2300/MENLHK-PKTL/IPSDH/ PLA.1/5/2016
beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.webgis.dephut.go.id.
No.
PIPPIB
No. SK
Tanggal
Luas Moratorium (ha)
Pengurangan (-)/ Penambahan (+)
1.
PIPPIB
SK.323/Menhut-II/2011
20 Juni 2011
69.144.073
Data BPN belum masuk
2.
PIPPIB Revisi I
SK.7416/Menhut-VII/IPSDH/2011
22 November 2011
65.374.252
-3.769.821
3.
PIPPIB Revisi II
SK.2771/Menhut-VII/IPSDH/2012
16 Mei 2012
65.281.892
-92.360
4.
PIPPIB Revisi III
SK.6315/Menhut- VII/IPSDH/2012
19 November 2012
64.796.237
+485.655
5.
PIPPIB Revisi IV
SK.2796/Menhut-VII/IPSDH/2013
16 Mei 2013
64.677.030
+119.208
6.
PIPPIB Revisi V
SK.6018/Menhut-VII/IPSDH/2013
13 November 2013
64.701.287
+24.257
7.
PIPPIB Revisi VI
SK.3706/Menhut-VII/IPSDH/2014
13 Mei 2014
64.125.478
-575.809
8.
PIPPIB Revisi VII
SK.6982/Menhut-VII/IPSDH/2014
13 November 2014
64.088.984
-36.494
9.
PIPPIB Revisi VIII
SK. 2312/Menhut-VII/IPSDH/2015
27 Mei 2015
65.015.014
+926.030
10.
PIPPIB Revisi IX
SK. 5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015
20 November 2015
65.086.113
+71.099
11.
PIPPIB Revisi X
SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/
2016
20 Mei 2016
65.277.819
+191.706
Keterangan perubahan luas areal penundaan izin baru pada PIPPIB Revisi X
disebabkan antara lain:
No.
Keterangan Perubahan
Luas (Ha)
1.
Konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres 10 Tahun 2011
-15.096
2.
Pembaharuan data perizinan
+65.764
3.
Pembaharuan data bidang tanah
-1.863
4.
Perkembangan Tata Ruang
+157.596
5.
Luas baku sawah
-161
6.
Laporan hasil survey lahan gambut
-8.434
7.
Laporan hasil survey hutan alam primer
-6.100
Jumlah Total
*+191.706*
Penanggung jawab berita:
1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, San Afri
Awang, Telepon/Fax : (021) 5730335 – 5730292
2. Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal, HP. 0818432387
*Sumber : PPID, KLHK <http://ppid.dephut.go.id/siaran_pers/browse/316>*
|
rina kristanti <cumiein...@yahoo.com>: Jun 27 04:09AM
Terimakasih infonya.
Salam,Rina KristantiMahasiswa Doktoral IPB
Sent from Yahoo Mail on Android
On Mon, Jun 27, 2016 at 10:59, FORUM REKLAMASI HUTAN PADA LAHAN BEKAS TAMBANG (FRHLBT)<frh...@googlegroups.com> wrote:
SIARAN PERS
Nomor : S.381/HUMAS/PP/HMS.3/5/2016
PENETAPANHASIL REVISI X
PETAINDIKATIF PENUNDAAN PEMBERIAN IZIN BARU (PIPPIB)
Jakarta,Biro Humas KLHK, Rabu, 25 Mei 2016. Dalam rangka menyelesaikan berbagaiupaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengahberlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, telah diterbitkan InstruksiPresiden
RI No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan PemberianIzin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutandari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun2011.
Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut telah menerbitkan SuratKeputusan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo. SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 pada tanggal 20 Mei 2016 tentang"Penetapan Peta Indikatif
Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan,Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan ArealPenggunaan Lain (Revisi X)”.
Direktur Jenderal PlanologiKehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Prof. Dr. San Afri Awangmenyatakan, “Semangat kita adalah menjaga keberadaan hutan alam, sekaligusmelakukan tata kelola hutan yang lebih baik”. San Afri menambahkan, di dalamPIPPIB ini
betul-betul kawasan yang tidak ada pemberian izin dari pemerintah. Untukitu sumberdaya lahan yang telah dikeluarkan izin-izin usaha sebelumnya harusdioptimalkan dengan menitikberatkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
PIPPIB saat ini sudah 5 tahunsejak pertama kali diterbitkan tahun 2011. Setiap 6 bulan dilakukan revisi dansaat ini sudah sampai pada Revisi X (kesepuluh). Proses PIPPIB Revisi Xmelibatkan Kementerian LHK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan
Nasional, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian danKementerian Dalam Negeri. Beberapa tambahan pada PIPPIB Revisi X ini tercantumpada Amar Ketigabelas butir (b) yang menyebutkan Gubernur dan Bupati/Walikotamemantau kemajuan penyempurnaan tata kelola
hutan alam primer dan lahan gambut;dan Amar Keempatbelas butir (b) yang menyatakan Peta Indikatif dikecualikanuntuk proses pendaftaran tanah yang telah dimiliki masyarakat perseorangan diAreal Penggunaan Lain (APL) sepanjang disertai bukti hak atas tanah/tanda
buktikepemilikan lainnya yang diterbitkan sebelum Instruksi Presiden No. 10 Tahun2011 dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananmelalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Luas areal penundaan pemberian izin baru Revisi Xmenjadi sebesar 65.277.819 ha,bertambah sebesar 191.706 ha dari Revisi IX. Hal ini terjadi karena adanya pengurangandari hasil survei lahan gambut, survei hutan alam primer, konfirmasi perizinanyang terbit sebelum
Inpres No. 10 Tahun 2011, pembaharuan data bidang tanah,luas baku sawah serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanyaperkembangan tata ruang dan pembaharuan data perizinan.
San Afri menyatakan, di dalam 65 juta ha ini terlihat tidaksemuanya hutan alam, namun sebagian telah menjadi perkebunan dan lainsebagainya. “PIPPIB Revisi X ini dapat dilihat dengan jelas. Semuanya terbuka agardapat diawasi secara bersama demi tata kelola hutan
yang lebih baik,” ujar SanAfri.
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, memberikaninstruksi khusus kepada para Gubernur dan Bupati Walikota untuk melakukanpenundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan danlahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif
PenundaanPemberian Izin Baru (PIPPIB) Hasil Revisi X ini. Secara lengkap KeputusanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK. 2300/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di websiteKementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan www.webgis.dephut.go.id.
|
No.
|
PIPPIB
|
No. SK
|
Tanggal
|
Luas Moratorium (ha)
|
Pengurangan (-)/ Penambahan (+)
|
|
1.
|
PIPPIB
|
SK.323/Menhut-II/2011
|
20 Juni 2011
|
69.144.073
|
Data BPN belum masuk
|
|
2.
|
PIPPIB Revisi I
|
SK.7416/Menhut-VII/IPSDH/2011
|
22 November 2011
|
65.374.252
|
-3.769.821
|
|
3.
|
PIPPIB Revisi II
|
SK.2771/Menhut-VII/IPSDH/2012
|
16 Mei 2012
|
65.281.892
|
-92.360
|
|
4.
|
PIPPIB Revisi III
|
SK.6315/Menhut- VII/IPSDH/2012
|
19 November 2012
|
64.796.237
|
+485.655
|
|
5.
|
PIPPIB Revisi IV
|
SK.2796/Menhut-VII/IPSDH/2013
|
16 Mei 2013
|
64.677.030
|
+119.208
|
|
6.
|
PIPPIB Revisi V
|
SK.6018/Menhut-VII/IPSDH/2013
|
13 November 2013
|
64.701.287
|
+24.257
|
|
7.
|
PIPPIB Revisi VI
|
SK.3706/Menhut-VII/IPSDH/2014
|
13 Mei 2014
|
64.125.478
|
-575.809
|
|
8.
|
PIPPIB Revisi VII
|
SK.6982/Menhut-VII/IPSDH/2014
|
13 November 2014
|
64.088.984
|
-36.494
|
|
9.
|
PIPPIB Revisi VIII
|
SK. 2312/Menhut-VII/IPSDH/2015
|
27 Mei 2015
|
65.015.014
|
+926.030
|
|
10.
|
PIPPIB Revisi IX
|
SK. 5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015
|
20 November 2015
|
65.086.113
|
+71.099
|
|
11.
|
PIPPIB Revisi X
|
SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/
2016
|
20 Mei 2016
|
65.277.819
|
+191.706
|
Keterangan perubahan luas areal penundaan izin baru padaPIPPIB Revisi X disebabkan antara lain:
|
No.
|
Keterangan Perubahan
|
Luas (Ha)
|
|
1.
|
Konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres 10 Tahun 2011
|
-15.096
|
|
2.
|
Pembaharuan data perizinan
|
+65.764
|
|
3.
|
Pembaharuan data bidang tanah
|
-1.863
|
|
4.
|
Perkembangan Tata Ruang
|
+157.596
|
|
5.
|
Luas baku sawah
|
-161
|
|
6.
|
Laporan hasil survey lahan gambut
|
-8.434
|
|
7.
|
Laporan hasil survey hutan alam primer
|
-6.100
|
|
|
Jumlah Total
|
+191.706
|
Penanggung jawab berita:
1. Direktur JenderalPlanologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, San Afri Awang, Telepon/Fax : (021)5730335 – 5730292
2. Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal,HP. 0818432387
Sumber : PPID, KLHK
--
Copyright © 2016 Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT), All rights reserved.
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FORUM REKLAMASI HUTAN PADA LAHAN BEKAS TAMBANG (FRHLBT)" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to frhlbt+un...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to frh...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/frhlbt.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
|