Appraisement clause

321 views
Skip to first unread message

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Nov 30, 2008, 7:27:56 PM11/30/08
to Forum_A...@googlegroups.com
 
Dear pak AGI & teman teman
 
Teman-teman sharing sedikit mengenai appraisement clause ini 5% of SI standartnya ada batas maksimum sd Rp. 500 juta. tapi beberapa kasus saya cek ternyata max limitnya dihapus. kalau intensi awalnya saya setuju dengan Pak AGI untuk memudahkan proses perhitungan klaim dimana untuk klaim2 kecil yang nilainya tidak material akan sangat merepotkan menghitung VAR keseluruhan. Tetapi apabila kelolosan dan maximumnya tidak dilekatkan maka untuk SI Rp. 100 milyard saja 5% of SI nilainya sudah menjadi Rp. 5 milyard apakah ini masih relevan dianggap tidak material.
 
Mohon pandangan teman-teman sekalian?
 
Salam
 
Adrian
P Please consider the environment before printing this mail note.
-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of aminta ginting
Sent: 30 Nopember 2008 22:34
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Re: Mohon pencerahannya - Reinstatement Value Clause

Dear all,
 
Numpang urun rembuk.
 
 
REINSTATEMENT VALUE CLAUSE
Kalau saya sih sebagau Underwriter atau Tukang Claim, lebih senang kalau polis PAR pakai RVC. Alasannya adalah batas waktu melakukan reinstatement itu expressly disebut secepatnya dan tidak boleh lewat 12 bulan.
 
Kalau tanpa klausula itu, maka kita hanya bisa refer ke Basis of Loss Settlement (pada wording polis) yang menyatakan bahwa reinstatement work harus dimulai dalam waktu yang wajar (reasonable despatch)
 
Nah, apa definisi / batasan reasonable itu, tidak ada di polis. sehingga sering timbul dispute.
Membangun ruko yang bekas terbakar koq gak cukup 12 bulan ? tapi ini sering dimanfaatkan brokers.
 
Yang sudah jelas saja kadang ditarik seolah-olah grey area. kalau sudah greay area mereka akan pasang jurus contra preferentum rule, dimana benefit of the doubt jatuh ke tertanggung.
 
 
Average Relief Clause
sesuai namanya ini adalah klausula yang membebaskan average.
Khan ketika harga berfluktuasi, baik harga barangnya maupun kurs (rate of exchage) - sulit sekali menentukan Sum INsured yang betul-betul adequate.
Nah, klauusla ini memberi "toleransi" 15%. Jadi kalau TSI sudah 85% atau lebih keatas, yah dianggap sudah adequate aja lah.
 
Tanpa klausula ini, seandanya Sum INsured itu 90% dari VAR, tetap aja kena prorata 90/100 x loss...
 
 
Selain itu sering ditempel Appraisement Clause 5% of Sum Insured
INi gunanya agar dlm kasus klaim kecil-kecil, yang jumlahnya tak sampai 5%, maka tak perlu dilakukan special enquiry mengenai kecukupan harga pertanggungan. Anggap aja sudah adequate.
BUkannya apa apa, untuk pabrik yang besar, klaim cuman 100 jt rupiah, bisa bisa menghitung VAR lebih lama , wasting time daripada hitung klaimnya.
 
 
Tapi kalau soal sederetan klausula yang ditempel brokers, memang kayaknya copy & paste tuh. Mungkin dulu ada ex brokers gede, buat broker sendiri, lalu kembangkan format placing slip yg sama di kantor baru..
 
*******************************
Tapi yang "konyol" disini bukan cuma broker, underwritter juga.
Kalau buat polis cargo, dilekatkan exclusion : mold, mildew, discoloration,..
padahal objek pertanggungan adalah besi behel, tiang pancang, ha..ha..ha..ha..
 
itu khan cocok kalau yang dicover itu : green tea, produk cat, makanan sayuran,..dll
 
 
Setelah 5 thn gak pegang underwriting, jadi pingin balik ke underwriting nich,...
 
kalau ada yang mau hubungi bang ginting, silahkan kesini :
 
 
Jabat erat jangan hemat,
AGI
 
 
 
 
 
 
 
 


 
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages