Dear all,
Numpang urun rembuk.
REINSTATEMENT VALUE CLAUSE
Kalau saya sih sebagau Underwriter atau Tukang Claim, lebih senang kalau
polis PAR pakai RVC. Alasannya adalah batas waktu melakukan reinstatement itu
expressly disebut secepatnya dan tidak boleh lewat 12 bulan.
Kalau tanpa klausula itu, maka kita hanya bisa refer ke Basis of Loss
Settlement (pada wording polis) yang menyatakan bahwa reinstatement work harus
dimulai dalam waktu yang wajar (reasonable despatch)
Nah, apa definisi / batasan reasonable itu, tidak ada di polis. sehingga
sering timbul dispute.
Membangun ruko yang bekas terbakar koq gak cukup 12 bulan ? tapi ini
sering dimanfaatkan brokers.
Yang sudah jelas saja kadang ditarik seolah-olah grey area. kalau sudah
greay area mereka akan pasang jurus contra preferentum rule, dimana benefit of
the doubt jatuh ke tertanggung.
Average Relief Clause
sesuai namanya ini adalah klausula yang membebaskan average.
Khan ketika harga berfluktuasi, baik harga barangnya maupun kurs (rate of
exchage) - sulit sekali menentukan Sum INsured yang betul-betul
adequate.
Nah, klauusla ini memberi "toleransi" 15%. Jadi kalau TSI sudah 85% atau
lebih keatas, yah dianggap sudah adequate aja lah.
Tanpa klausula ini, seandanya Sum INsured itu 90% dari VAR, tetap aja
kena prorata 90/100 x loss...
Selain itu sering ditempel Appraisement Clause 5% of Sum Insured
INi gunanya agar dlm kasus klaim kecil-kecil, yang jumlahnya tak sampai
5%, maka tak perlu dilakukan special enquiry mengenai kecukupan harga
pertanggungan. Anggap aja sudah adequate.
BUkannya apa apa, untuk pabrik yang besar, klaim cuman 100 jt rupiah,
bisa bisa menghitung VAR lebih lama , wasting time daripada hitung
klaimnya.
Tapi kalau soal sederetan klausula yang ditempel brokers, memang kayaknya
copy & paste tuh. Mungkin dulu ada ex brokers gede, buat broker sendiri,
lalu kembangkan format placing slip yg sama di kantor baru..
*******************************
Tapi yang "konyol" disini bukan cuma broker, underwritter juga.
Kalau buat polis cargo, dilekatkan exclusion : mold, mildew,
discoloration,..
padahal objek pertanggungan adalah besi behel, tiang pancang,
ha..ha..ha..ha..
itu khan cocok kalau yang dicover itu : green tea, produk cat, makanan
sayuran,..dll
Setelah 5 thn gak pegang underwriting, jadi pingin balik ke underwriting
nich,...
kalau ada yang mau hubungi bang ginting, silahkan kesini :
Jabat erat jangan hemat,
AGI