Salam
Nimbrung ya ..... :)
tapi untuk mengingatkan dulu siapa ya Admin yang mendapatkan amanah mengambil intisari diskusi dan mengirimkan kembali dalam bentuk PDF ...maaf lupa hehehe..tolong di dokumentasi kembali
Penutupan dengan Property sepertinya kurang cocok karena Terapung .....
dengan murni polis Cargo juga terasa kurang tepat , tapi "main" nya emang di cargo
Menurut kami , Penutupan ini bisa dengan PSAPBI , tentunya dengan modifikasi ;
Jaminan 1, 2 dan 3 dihapus karena berhubungan dengan "pergerakan kapal" disisakan jaminan Kebakaran dan Peledakan
Pasal 2,3, 13, 14 dan 17 dihapus karena berkaitan dengan "pengakutan, rute, transit , tabrakan dll "
pasal 12 dimodif dengan Loading Unloading --> period
rate dan deductible tetap suka suka underwriter ya ..hehehe
selamat membaca kembali PSAPBI
Salam
Mulki
"
Demi Kedjadjaan Bangsa"