Banker's Clause

1,199 views
Skip to first unread message

Chairul Liza

unread,
Feb 19, 2008, 9:19:34 PM2/19/08
to Forum_A...@googlegroups.com

Dear All

 

Mau Tanya dikit nih…

Untuk  Polis PAR, apakah Banker Clause hanya masuk di Klausula saja atau dengan penyebutan di Insured Nama ( BANK QQ TERTANGGUNG), karena saya pernah denger di salah satu Training bahwa dalam Polis PAR nama Bank tidak dicantumkan dalam Insured Name tapi hanya di cantumkan di Klausula saja

 

Terima kasih

Liza

Kowoy Nich!

unread,
Feb 19, 2008, 9:23:25 PM2/19/08
to Forum_A...@googlegroups.com
kalau buat saya terserah mana enaknya saja. Dengan pencantuman nama bank, kita lebih mudah mengidentifikasi hal tersebut. Tanpa perlu membaca schedule polis atau hal-hal lain hanyauntuk mengetahui apakah polis itu terdapat banker clause atau bukan. Itu karena saya orang klaim :D


Salam,

angkat sumekto

unread,
Feb 19, 2008, 9:31:36 PM2/19/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear Liza

dari polis PAR/PSAKI std yang saya temui, ada beberapa Tertanggung (Bank) tidak bersedia untuk disebutkan namanya dalam scedule polis tetapi hanya dilekatkan dalam klausula banker's clause saja, tapi Tertanggung yg lain juga tidak berkeberatan apabila nama bank dicantumkan dalam schedule selain pelekatan clausula bank itu sendiri.
dalam hal klaim, untuk kedua kasus tersebut tidak pernah terjadi dispute. jadi saya simpulkan kekuatan hukum dari kedua model diatas sama, pembayaran klaim tetap dilakukan ke Bank yang dikalkulasikan dengan kreditnya

hanya saja pada Tertanggung yang tidak dicantumkan namanya di schedul polis, untuk alamat penagihan premi langsung ke Tertanggung, dan yang dicantumkan nama dalam schedul untuk alamat penagihan premi dapat ditagihkan ke Bank. kurang lebih perbedaan yg saya tahu itu bu Liza.

salam,

                                                                        Tuhan tau tapi menunggu
   Angkat Sumekto  
Technical Department

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
Bandung Wastukancana Branch Office
Jl Wastukancana 10 Bandung, 40117
Phone : +62 22 4231890(hunting), 4239837
Fax : +62 22 4231889, 4265512
Mobile: +62 812 2029164, +62 22 92111364


----- Original Message ----
From: Chairul Liza <li...@maa.co.id>
To: Forum_A...@googlegroups.com
Sent: Wednesday, 20 February 2008 9:19:34
Subject: [Forum Asuransi] Banker's Clause

Dear All

 

Mau Tanya dikit nih...

Untuk  Polis PAR, apakah Banker Clause hanya masuk di Klausula saja atau dengan penyebutan di Insured Nama ( BANK QQ TERTANGGUNG), karena saya pernah denger di salah satu Training bahwa dalam Polis PAR nama Bank tidak dicantumkan dalam Insured Name tapi hanya di cantumkan di Klausula saja

 

Terima kasih

Liza






Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel

fajar...@takaful.com

unread,
Feb 19, 2008, 10:23:40 PM2/19/08
to Forum_A...@googlegroups.com, Kowoy Nich!
Kalau menurut saya, bisa jadi memang ada perbedaan dalam menafsirkan
NAMA TERTANGGUNG BERSAMA (UNDERNAMED POLICY - dengan memakai QQ)
dengan NAMA TERTANGGUNG TUNGGAL namun terdapat pelekatan KLAUSULA BANK
(BANKERS CLAUSE).

Kalau dalam schedule polis ditetapkan NAMA TERTANGGUNG memakai QQ,
artinya terdapat 2 (dua) pihak yang memiliki INSURABLE INTEREST pada
SUBJEK MATTER OF INSURANCE. Biasanya polis-polis jenis ini dipakai
pada polis PEMBIAYAAN BANK or LEASING dimana pihak BANK or LEASING
masih memiliki KEPENTINGAN (interest) terhadap objek yang dibiayainya.

Namun dalam kasus NAMA TERTANGGUNG TUNGGAL, insurable interest tetap
berada pada nama yang dicantumkan di schedule polis. Pelekatan BANKERS
CLAUSE dalam hal ini menurut saya sih hanya berfungsi karena OBJEK
PERTANGGUNGAN itu dijadikan sebagai AGUNAN. Sehingga ketika tidak
dilindungi dengan ASURANSI khawatirnya pihak DEBITUR akan mengalami
kesulitan membayar CICILAN KREDITnya sehingga berpengaruh pula pada
bisnis BANK tersebut (NPL tinggi). Pun jika nantinya harus DISITA,
kalau OBJEKnya sudah rusak maka jadi tidak ada nilai RECOVERY dari
pihak BANK.

Ngga tahu nih apa penjelasan di atas betul atau ngga..hehe..Mohon koreksi...

Salam,

Fajar Nindyo

Quoting Kowoy Nich! <inter...@gmail.com>:

> kalau buat saya terserah mana enaknya saja. Dengan pencantuman nama bank,
> kita lebih mudah mengidentifikasi hal tersebut. Tanpa perlu membaca schedule
> polis atau hal-hal lain hanyauntuk mengetahui apakah polis itu terdapat
> banker clause atau bukan. Itu karena saya orang klaim :D
>
>
> Salam,
>
>
> On 20/02/2008, Chairul Liza <li...@maa.co.id> wrote:
>>
>> Dear All
>>
>>
>>

>> Mau Tanya dikit nih...


>>
>> Untuk Polis PAR, apakah Banker Clause hanya masuk di Klausula saja atau
>> dengan penyebutan di Insured Nama ( BANK QQ TERTANGGUNG), karena saya pernah
>> denger di salah satu Training bahwa dalam Polis PAR nama Bank tidak
>> dicantumkan dalam Insured Name tapi hanya di cantumkan di Klausula saja
>>
>>
>>
>> Terima kasih
>>
>> Liza
>>
>> >
>>
>
> >
>

Fajar Nindyo
http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting & klaim asuransi

----------------------------------------------------------------
This message was Sent by Takaful Mail System

Chairul Liza

unread,
Feb 19, 2008, 10:09:34 PM2/19/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Berarti sebenarnya gak masalah ya di polis PAR dicantumin Nama Bank ??
baik pake QQ atau and/or? Ataukah ada peraturan yang mengatur Teknis
underwritingnya?

Terima kasih
Liza

Fadlil Iswahyudi

unread,
Feb 20, 2008, 12:48:18 AM2/20/08
to Forum_A...@googlegroups.com

Ibu Liza,

 

Banker’s Clause, Nama Tertanggung pakai QQ atau tidak masalah asalkan ….. tidak ada klaim.

Begitu ada klaim, problem biasanya muncul.

Lebih gawat lagi kalo jadi ribet, polis “dikuliti” habis-habisan ….. :-).

 

Pakem Banker’s Clause dalam klaim adalah apabila nanti terdapat pembayaran klaim, maka pembayaran itu harus ditujukan pada nomor rekening yang disetujui oleh Bank di klausula itu.

 

Dalam proses pengurusan klaim, hanya Insured saja yang berhak untuk menentukan keputusan klaim. Sehingga ada dua kemungkinan :

a.       Apabila Insured = Tertanggung saja, maka hanya Tertanggung tersebut yang berhak terlibat dalam proses klaim (misal : mengikuti rapat, negosiasi) dan menentukan keputusan; walaupun ada Banker’s Clause. Bank tidak berhak menyampaikan suara. Begitu klaim akan dibayar, maka rekening tujuan pembayaran adalah rekening yang disetujui Bank.

b.       Apabila Insured = Tertanggung QQ Bank, maka ada dua pihak yang terlibat dalam penentuan keputusan, yaitu Tertanggung dan Bank. Mereka berdua berhak terlibat proses klaim, namun mereka harus satu kata perihal keputusan yang dibuat untuk disampaikan pada Penanggung. Perihal rekening pembayaran, tetap seperti poin (a), yaitu rekening yang disetujui Bank.

 

Perihal pencantuman nama Bank sebagai Insured Name (Tertanggung QQ Bank) , menurut saya juga bisa dilakukan di polis PAR.

 

Di PSAKI tercantum “Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan ….”. Sehingga Bank yang mempunyai “kepentingan” dapat dimasukkan sebagai Insured Name.

 

Nah, pada PAR tidak ada wording seperti itu. Tapi berdasarkan insurable interest, saya berpendapat bahwa apabila Bank mempunyai “kepentingan” dalam subject matter of insurance (misal karena di-agun-kan) maka Bank juga dapat masuk sebagai Insured Name (Tertanggung QQ Bank).

 

Kira-kira seperti itu pandangan saya, mohon koreksi dari rekan-rekan kalau ada yang salah.

 

Salam hangat dari Surabaya,

Fadlil Iswahyudi

 


From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Chairul Liza
Sent: Wednesday, February 20, 2008 9:20 AM
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Banker's Clause

 

Dear All

 

Mau Tanya dikit nih…

angkat sumekto

unread,
Feb 20, 2008, 1:27:39 AM2/20/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Kenapa harus ada  problem Pak Fadlil?
Pencantuman QQ pada polis dimaksudkan karena kedua nama sebelum dan sesudahnya memang memiliki hak yg sama, kedua nama yg tercantum secara hukum memiliki insurable interest terhadap objek pertanggungan.
jadi gak ada salahnya kalau bank yg tercantum ikut serta dalam proses klaim karena mereka memang mempunyai hak untuk itu.
sepengetahuan saya, ada atau tidaknya bankers clause dispute pada saat klaim bisa saja terjadi

kurang lebihnya seperti itu Pak/Bu yang saya tau
salam


                                                                        Tuhan tau tapi menunggu
   Angkat Sumekto  
Technical Department

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
Bandung Wastukancana Branch Office
Jl Wastukancana 10 Bandung, 40117
Phone : +62 22 4231890(hunting), 4239837
Fax : +62 22 4231889, 4265512
Mobile: +62 812 2029164, +62 22 92111364
----- Original Message ----
From: Fadlil Iswahyudi <fad...@tugu.com>
To: Forum_A...@googlegroups.com
Sent: Wednesday, 20 February 2008 12:48:18
Subject: [Forum Asuransi] Banker's Clause

Ibu Liza,

 

Banker's Clause, Nama Tertanggung pakai QQ atau tidak masalah asalkan ..... tidak ada klaim.

Begitu ada klaim, problem biasanya muncul.

Lebih gawat lagi kalo jadi ribet, polis "dikuliti" habis-habisan ..... :-).

 

Pakem Banker's Clause dalam klaim adalah apabila nanti terdapat pembayaran klaim, maka pembayaran itu harus ditujukan pada nomor rekening yang disetujui oleh Bank di klausula itu.

 

Dalam proses pengurusan klaim, hanya Insured saja yang berhak untuk menentukan keputusan klaim. Sehingga ada dua kemungkinan :

a.       Apabila Insured = Tertanggung saja, maka hanya Tertanggung tersebut yang berhak terlibat dalam proses klaim (misal : mengikuti rapat, negosiasi) dan menentukan keputusan; walaupun ada Banker's Clause. Bank tidak berhak menyampaikan suara. Begitu klaim akan dibayar, maka rekening tujuan pembayaran adalah rekening yang disetujui Bank.

b.       Apabila Insured = Tertanggung QQ Bank, maka ada dua pihak yang terlibat dalam penentuan keputusan, yaitu Tertanggung dan Bank. Mereka berdua berhak terlibat proses klaim, namun mereka harus satu kata perihal keputusan yang dibuat untuk disampaikan pada Penanggung. Perihal rekening pembayaran, tetap seperti poin (a), yaitu rekening yang disetujui Bank.

 

Perihal pencantuman nama Bank sebagai Insured Name (Tertanggung QQ Bank) , menurut saya juga bisa dilakukan di polis PAR.

 

Di PSAKI tercantum "Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan ....". Sehingga Bank yang mempunyai "kepentingan" dapat dimasukkan sebagai Insured Name.

 

Nah, pada PAR tidak ada wording seperti itu. Tapi berdasarkan insurable interest, saya berpendapat bahwa apabila Bank mempunyai "kepentingan" dalam subject matter of insurance (misal karena di-agun-kan) maka Bank juga dapat masuk sebagai Insured Name (Tertanggung QQ Bank).

 

Kira-kira seperti itu pandangan saya, mohon koreksi dari rekan-rekan kalau ada yang salah.

 

Salam hangat dari Surabaya ,

Fadlil Iswahyudi

 


From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Chairul Liza
Sent: Wednesday, February 20, 2008 9:20 AM
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Banker's Clause

 

Dear All

 

Mau Tanya dikit nih...

Untuk  Polis PAR, apakah Banker Clause hanya masuk di Klausula saja atau dengan penyebutan di Insured Nama ( BANK QQ TERTANGGUNG), karena saya pernah denger di salah satu Training bahwa dalam Polis PAR nama Bank tidak dicantumkan dalam Insured Name tapi hanya di cantumkan di Klausula saja

 

Terima kasih

Liza

Susi

unread,
Feb 20, 2008, 1:48:48 AM2/20/08
to Forum_A...@googlegroups.com

Dear All,

 

Apakah ini dapat disimpulkan : :

 

Kedua2nya memiliki insurable interest atas objek yang dipertanggungkan,

 

Hanya saja :

 

The Insured = Tertanggung saja dengan pelekatan Banker’s Clause berarti Tertanggungnya yang mengurus sendiri mengenai penutupan asuransi yang diinginkan baik itu t/c, pembayaran premi, pengurusan klaim, dll sedangkan pihak bank hanya mengetahui saja bahwa itu telah diasuransikan (semacam cc.) dan yang akan menerima penggantian kerugian apabila terjadi klaim.  Intinya Bank tidak repot mengurus asuransinya semuanya dipercayakan kepada pemilik.

 

sedangkan

 

The Insured = Nama Tertanggung qq. Bank berarti pihak Bank ikut serta dalam penentuan asuransinya dan segala hal yang berhubungan dengan objek yag dipertanggungkan dan tentu saja dengan persetujuan Tertanggung. Jadi Bank dengan Tertanggung sama-sama terlibat.  

 

Mohon koreksi apabila terjadi kesalahan

 

TQ,

-susi-

 

-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Fadlil Iswahyudi
Sent:
Wednesday, February 20, 2008 12:48 PM
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Banker's Clause

 

Ibu Liza,

 

Banker’s Clause, Nama Tertanggung pakai QQ atau tidak masalah asalkan ….. tidak ada klaim.

Begitu ada klaim, problem biasanya muncul.

Lebih gawat lagi kalo jadi ribet, polis “dikuliti” habis-habisan ….. :-).

 

Pakem Banker’s Clause dalam klaim adalah apabila nanti terdapat pembayaran klaim, maka pembayaran itu harus ditujukan pada nomor rekening yang disetujui oleh Bank di klausula itu.

 

Dalam proses pengurusan klaim, hanya Insured saja yang berhak untuk menentukan keputusan klaim. Sehingga ada dua kemungkinan :

a.                   Apabila Insured = Tertanggung saja, maka hanya Tertanggung tersebut yang berhak terlibat dalam proses klaim (misal : mengikuti rapat, negosiasi) dan menentukan keputusan; walaupun ada Banker’s Clause. Bank tidak berhak menyampaikan suara. Begitu klaim akan dibayar, maka rekening tujuan pembayaran adalah rekening yang disetujui Bank.

b.                   Apabila Insured = Tertanggung QQ Bank, maka ada dua pihak yang terlibat dalam penentuan keputusan, yaitu Tertanggung dan Bank. Mereka berdua berhak terlibat proses klaim, namun mereka harus satu kata perihal keputusan yang dibuat untuk disampaikan pada Penanggung. Perihal rekening pembayaran, tetap seperti poin (a), yaitu rekening yang disetujui Bank.

 

Perihal pencantuman nama Bank sebagai Insured Name (Tertanggung QQ Bank) , menurut saya juga bisa dilakukan di polis PAR.

 

Di PSAKI tercantum “Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan ….”. Sehingga Bank yang mempunyai “kepentingan” dapat dimasukkan sebagai Insured Name.

 

Nah, pada PAR tidak ada wording seperti itu. Tapi berdasarkan insurable interest, saya berpendapat bahwa apabila Bank mempunyai “kepentingan” dalam subject matter of insurance (misal karena di-agun-kan) maka Bank juga dapat masuk sebagai Insured Name (Tertanggung QQ Bank).

 

Kira-kira seperti itu pandangan saya, mohon koreksi dari rekan-rekan kalau ada yang salah.

 

Salam hangat dari Surabaya,

Fadlil Iswahyudi

 


From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Chairul Liza
Sent: Wednesday, February 20, 2008 9:20 AM
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Banker's Clause

 

Dear All

 

Mau Tanya dikit nih…

fajar...@takaful.com

unread,
Feb 20, 2008, 4:52:43 AM2/20/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Wah menarik nih diskusinya...:)

Saya masih ingat, di ujian AAMAI subjek Kendaraan Bermotor di sekitar
tahun 2001 pernah muncul soal tentang perbedaan penulisan Tertanggung
bersama antara yang pakai QQ dan yang pakai banker's clause. Cuma
waktu itu saya ngga tahu jawabannya...he..he...

Barangkali ada pengalaman lain, terutama terkait dengan aspek legal
dalam penyelesaian klaim..

Salam,

Fajar Nindyo

Quoting Susi <su...@himalayains.com>:

> asalkan ..... tidak ada klaim.


> Begitu ada klaim, problem biasanya muncul.

> Lebih gawat lagi kalo jadi ribet, polis "dikuliti" habis-habisan ..... :-).


>
> Pakem Banker's Clause dalam klaim adalah apabila nanti terdapat
> pembayaran klaim, maka pembayaran itu harus ditujukan pada nomor
> rekening yang disetujui oleh Bank di klausula itu.
>
> Dalam proses pengurusan klaim, hanya Insured saja yang berhak untuk
> menentukan keputusan klaim. Sehingga ada dua kemungkinan :
> a. Apabila Insured = Tertanggung saja, maka hanya
> Tertanggung tersebut yang berhak terlibat dalam proses klaim (misal
> : mengikuti rapat, negosiasi) dan menentukan keputusan; walaupun ada
> Banker's Clause. Bank tidak berhak menyampaikan suara. Begitu klaim
> akan dibayar, maka rekening tujuan pembayaran adalah rekening yang
> disetujui Bank.
> b. Apabila Insured = Tertanggung QQ Bank, maka ada
> dua pihak yang terlibat dalam penentuan keputusan, yaitu
> Tertanggung dan Bank. Mereka berdua berhak terlibat proses klaim,
> namun mereka harus satu kata perihal keputusan yang dibuat untuk
> disampaikan pada Penanggung. Perihal rekening pembayaran, tetap
> seperti poin (a), yaitu rekening yang disetujui Bank.
>
> Perihal pencantuman nama Bank sebagai Insured Name (Tertanggung QQ
> Bank) , menurut saya juga bisa dilakukan di polis PAR.
>
> Di PSAKI tercantum "Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada

> harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan ....".

> Sehingga Bank yang mempunyai "kepentingan" dapat dimasukkan sebagai
> Insured Name.
>
> Nah, pada PAR tidak ada wording seperti itu. Tapi berdasarkan
> insurable interest, saya berpendapat bahwa apabila Bank mempunyai
> "kepentingan" dalam subject matter of insurance (misal karena
> di-agun-kan) maka Bank juga dapat masuk sebagai Insured Name
> (Tertanggung QQ Bank).
>
> Kira-kira seperti itu pandangan saya, mohon koreksi dari rekan-rekan
> kalau ada yang salah.
>
> Salam hangat dari Surabaya,
> Fadlil Iswahyudi
>
> _____
>

> From: Forum_A...@googlegroups.com
> [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Chairul Liza
> Sent: Wednesday, February 20, 2008 9:20 AM
> To: Forum_A...@googlegroups.com
> Subject: [Forum Asuransi] Banker's Clause
>
> Dear All
>

> Mau Tanya dikit nih...


> Untuk Polis PAR, apakah Banker Clause hanya masuk di Klausula saja
> atau dengan penyebutan di Insured Nama ( BANK QQ TERTANGGUNG),
> karena saya pernah denger di salah satu Training bahwa dalam Polis
> PAR nama Bank tidak dicantumkan dalam Insured Name tapi hanya di
> cantumkan di Klausula saja
>
> Terima kasih
> Liza
>
>
>
>
> >
>

Fajar Nindyo

Chairul Liza

unread,
Feb 20, 2008, 5:12:15 AM2/20/08
to Forum_A...@googlegroups.com

Beberapa tahun yang lalu saya pernah ikut inhouse Training PAR dan
sekilas Trainer menyebutkan bahwa dalam polis PAR nama Bank tidak boleh
dicantumkan sebagai Insured tapi hanya dilekatkan di Banker's Clause
saja. Tapi sayang gak disebutkan alasannya atau saya yang lupa mungkin.
Beberapa polis dari Broker memang tidak menyantumkan Bank sebagai
Insured.

Alasan yang dikemukakan bapak2 tadi memang bisa diterima, karena bank
disini juga memiliki insurable interest.

Jadi secara teknik underwriting, pencatuman Bank di Insured Name
dibenarkan atau tidak?

Trims


-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com
[mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Feb 20, 2008, 8:35:04 PM2/20/08
to Forum_A...@googlegroups.com
DA

Selamat pagi semua.

Seru juga nih diskusinya.

Menurut saya ini berhubungan juga dengan system pengajuan kredit di Bank
seperti yang Ibu Susi utarakan.

Saya juga tidak terlalu faham mengenai limit dan ketentuannya karena
dalam proses kredit bank ada beberapa model system kredit.
Sehingga dalam pelekatan banker clause ini sebenarnya tergantung
permintaan dari bank dan pemilik object.

Apabila Bank atau Leasing tercantum dalam QQ maka dalam hal ini
kepentingan yang dicover oleh asuransi adalah kepentingan Bank dan QQ,
sehingga semua administrasi dan urusan asuransi ditangani oleh Bank
begitu pula pada saat terjadi klaim maka yang berhak mengajukan tuntutan
klaim adalah pihak Bank/leasing dan yang menerima pembayaran adalah
pihak Bank terlebih lagi apabila terjadi kasus kredit macet maka nota
bene tertanggung tidak punya hak apapun atas penggantian asuransi.

Tetapi apabila hanya dicantumkan banker clause saja maka hanya mengatur
pembayaran klaimnya saja ditujukan kemana pada saat pembayaran klaim dan
amountnya pun bisa ditentukan berapa besarnya.

Mungkin seperti itu kurang lebih impactnya,

Mengenai boleh atau tidak dan perlu atau tidaknya yah tergantung
kondisinya. Karena pada umumnya hal tersebut merupakan kesepakatan Bank
dengan nasabah bukan dengan asuransi, kalau dari sisi asuransi masalah
insurable interest menurut saya Bank memiliki insurable interest karena
dalam status kepemilikan pun misalnya tanah maka sebelum kredit itu
lunas maka semua asset yang dijadikan jaminan (tidak melihat apakah
lebih besar dari berapa pinjamannya) ada dalam kekuasaan bank secara
hukum.

Yah demikian sudut pandang saya, apa mungkin ada pendapat lain dari
faktor legalnya?



Adrian
-------------
Deputy Manager

aminta ginting

unread,
Feb 23, 2008, 7:37:25 AM2/23/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Soal Bankers clause ini ada banyak variasi :
 
Nama Bank QQ Nama Tertanggung, lalu di klausula ada lagi dilekatkan BANKERS CLAUSE snd/or LENDERS INTEREST CLAUSE
 
Sering ada salah persepsi bahwa kalau pembayarn klaim yang dilekatkan bankers clause, dilakukan ke rekening si Tertanggung yang ada di Bank pemegang bankers clause. Yang benar adalah klaimnya harus dibayar ke ESCROW ACCOUNT (rekening penampungan) di bank tersebut. dari situ nanti baru diteruskan (atau tidak diteruskan) ke rekening si Tertanggung
Penyimpangan baru bisa dilakukan kalau ada BANK WAIVER dari pihak Bank , intinya Bank tidak keberatan klaimnya dibayar ke rekeing Tertanggung (bisa di bank itu, bisa juga di bank lain)
 
 
Kalau di polis hanya menyebut BANK ABC QQ PT MAKMUR JAYA (tanpa kedua klausual itu) artinya kedua pihak punya insurable interest dan punya hak mengajukan klaim.
QQ = Quality Quo = Punya kedudukan yang sama.
 
common parctice, kalau tertanggung ngutang ke bank di tengah periode polis, umumnya polisnya cuma diendorse saja dengan melekatkan bankers clause.
 
 
saya orang klaim juga :D
 
AG
 
 


Kowoy Nich! <inter...@gmail.com> wrote:
kalau buat saya terserah mana enaknya saja. Dengan pencantuman nama bank, kita lebih mudah mengidentifikasi hal tersebut. Tanpa perlu membaca schedule polis atau hal-hal lain hanyauntuk mengetahui apakah polis itu terdapat banker clause atau bukan. Itu karena saya orang klaim :D


Salam,


On 20/02/2008, Chairul Liza <li...@maa.co.id> wrote:
Dear All
 
Mau Tanya dikit nih...
Untuk  Polis PAR, apakah Banker Clause hanya masuk di Klausula saja atau dengan penyebutan di Insured Nama ( BANK QQ TERTANGGUNG), karena saya pernah denger di salah satu Training bahwa dalam Polis PAR nama Bank tidak dicantumkan dalam Insured Name tapi hanya di cantumkan di Klausula saja
 
Terima kasih
Liza





Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.

Ely Sabtya

unread,
Feb 26, 2008, 1:24:32 AM2/26/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear Ibu Liza and All,

Maaf saya ikutan..tapi gak telat kan?
menurut saya pencantuman nama bank baik di schedule maupun di klausul itu
sama sama gak masalah toh sama sama punya kekuatan hukum tapi yang buat
susah pada saat kita pingin ngecek apa ada bankernya atau gak pada saat kita
cuma pegang schedulenya.
btw tentang polis yang ada bankernya, sebenarnya pembayaran klaim harus
dibayar ke siapa? kalau kita lihat arti dari QQ itu kan mewakili, nah dari
itulah harusnya klaim dibayar ke bank yang mewakili tertanggung atas harta
benda yang telah di agunkan oleh tertanggung.
saya punya satu kasus dimana bank tersebut gak punya rekening escrow
(rekening penampungan) dan account atas nama bank tersebut juga gak ada,
jadi akhirnya dibayar atas nama tertanggung dan gironya diserahkan ke bank
pada saat berita acara pembayaran.
satu lagi kepanjangan dari QQ itu quality qou benar gak ? soalnya sudah lupa
please advise dari teman - teman sekalian


----- Original Message -----
From: "Chairul Liza" <li...@maa.co.id>
To: <Forum_A...@googlegroups.com>

Ely Sabtya

unread,
Feb 26, 2008, 1:58:43 AM2/26/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear all,

Ternyata kepanjangan dari QQ sudah di jawab sama bpk. aminta ginting...sory
soalnya bacanya gak sampai selesai sih.
jadi kalo boleh saya simpulkan bahwa :
1. pencantuman nama tertanggung di polis sebaiknya tertanggung QQ bank atau
dengan konsekuensi kalo nama tertanggung saja berarti tertanggung saja yang
terlibat dalam keputusan dan penyelesaian klaim sedangkan bank yang
menentukan pembayaran dibayarkan kepada siapa nanti.
2. pencantuman nama bank pada polis atau hanya pada banker clause sama sama
memiliki kekuatan hukum

thanks all

Chairul Liza

unread,
Feb 26, 2008, 2:04:09 AM2/26/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Ooo I c ic
Thanks ya bapak2 dan ibu2 buat pencerahannya
Jadi tambah ilmu nih

Thx

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages