dear kolega, sesuai dengan PMK No.168/PMK.010/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian khususnya pasal 10 ayat (3), dimana dinyatakan bahwa "Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, paling kurang memuat: jenis pemeriksaan, waktu pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan, dan permintaan dokumen awal". atas hal tersebut, patut diduga (berhati-hati) sehubungan makin banyak oknum yang mengaku pihak DepKeu. salam, Nurakhi - Asuransi Indrapura --- Pada Kam, 24/5/12, Immanuel Cahyo Rahmanto <immanue...@gmail.com> menulis: |
|
Saran saya hubungi saja bapepam bagian pemeriksaan.