| "00 \(UR\) -
Adrian Wirjanata" <adrian.w...@mail.aswata.co.id>
Sent by: Forum_A...@googlegroups.com 07/10/2008 06:38 AM
|
|
--------------------------------------------------------------------
This message contains confidential information and is intended only for
the addressee named. If you are not the named addressee (or authorised
to receive for the addressee), you must not disseminate, distribute or
copy this email.Please notify the sender immediately by e-mail if you have
received this e-mail by mistake and delete this e-mail from your system
Nah, klaim seperti apa yang dapat dijamin dari sumber penyebab
external tersebut ? Apakah direct loss/damage terhadap machinery dapat
dijamin (tanpa menyebabkan suatu machinery/electrical breakdown
terlebih dahulu) ?. Kalo klaimnya bisa penyebab langsung (direct
cause) dari Act of God atau RSCC, bagaimana misalnya jika sudah ada
cover IAR yang diperluas dengan kedua perils tersebut ?.
Mohon sharing dari temen-temen semua.
Salam,
Fajar Nindyo
http://pojokasuransi.com
Quoting Esti Handayani <esti.ha...@tokiomarine.co.id>:
----------------------------------------------------------------
This message was Sent by Takaful Mail System
----- Receiving the following content -----From: Yustinus R AriantoReceiver: Forum_AsuransiTime: 2008-07-10, 09:30:54
Bapepam-LK terbitkan pedoman transparansi premi
JAKARTA: Biro Perasuransian Bapepam-LK menilai masih ada perusahaan
asuransi, terutama pada asuransi umum, yang belum konsisten menerapkan
aturan transparansi premi.
Regulator melalui surat bernomor S.4140/BL/2008 mengirimkan Pedoman
Transparansi Premi kepada perusahaan asuransi kerugian, jiwa dan pialang
asuransi, yang paling lambat diterapkan pada 20 Juli.
Jika hingga waktu yang ditentukan asuransi masih tidak memenuhi pedoman
itu, akan dikenakan sanksi peringatan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
"Memang, selama ini masih ada beberapa perusahaan yang belum konsisten
menerapkan aturan transparansi premi. Mudah-mudahan ke depan tidak ada
lagi yang demikian," tutur Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa
Rachmatarwata melalui layanan pesan singkat kepada Bisnis, kemarin.
Pedoman itu berdasar pada Pasal 19 ayat 2 PP No.73/1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang telah dua kali diubah, terakhir
kali dengan PP No. 39/2008. Produk hukum itu mengatur bahwa dalam polis
asuransi harus dicantumkan besar premi.
Pedoman transparansi premi
Perusahaan asuransi wajib melakukan upaya terbaik untuk mengidentifikasi
pembayar premi dari polis asuransi yang diterbitkannya.
Perusahaan asuransi wajib melakukan upaya terbaik agar informasi
mengenai besar premi diterima oleh pemegang polis dan pembayar premi
yang sesungguhnya secara benar dan dalam jangka waktu yang wajar.
Besar premi harus dicantumkan dalam polis atau dokumen yang berlaku
sebagai polis dengan nama apa pun, termasuk sertifikat/bond.
Apabila polis mencakup lembaran khusus yang memuat ikhtisar
pertanggungan, besar premi harus dimuat dalam lembaran yang sama secara
konsisten dengan yang dicantumkan di bagian lain dari polis.
Perusahaan asuransi dilarang menerbitkan atau mengizinkan penerbitan
dokumen yang memuat deskripsi atau ikhtisar pertanggungan, tetapi tidak
memuat besar premi.
Apabila polis diterbitkan untuk asuransi kumpulan, perusahaan asuransi
harus melakukan upaya terbaik untuk dapat menerapkan pedoman pada angka
satu sampai dengan lima di atas. Apabila untuk tiap-tiap anggota
kumpulan diterbitkan kartu peserta asuransi atau sejenisnya, pedoman
pada tiga sampai dengan lima wajib dipatuhi.
Pedoman pada enam tidak berlaku apabila polis diterbitkan untuk asuransi
kumpulan yang cakupan dan besar pertanggungan serta besar preminya
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan pialang asuransi wajib membuat perjanjian tertulis dengan
setiap nasabahnya yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak secara
jelas.
Di dalam perjanjian antara perusahaan pialang asuransi dan nasabahnya
wajib dimuat kewajiban perusahaan pialang asuransi memenuhi permintaan
nasabah untuk mengungkapkan secara benar, lengkap, dan jelas komisi atau
imbalan lain yang diperolehnya dari pihak mana pun selama mewakili atau
menjalankan kepentingan nasabah.
Sumber: Bapepam-LK
Terkait dengan pelaksanaan ketentuan itu, Biro Perasuransian Bapepam-LK
menyusun beberapa pedoman di antaranya asuransi wajib mengidentifikasi
pembayar premi dari polis yang diterbitkan dan mencantumkan besar premi
dalam polis. (lihat tabel)
"Pedoman dikeluarkan untuk meniadakan atau paling tidak mengurangi
penafsiran yang berbeda-beda dan keraguan dalam penerapan ketentuan
transparansi premi yang ada dalam peraturan pemerintah," katanya.
Isa membenarkan bahwa asuransi umum lebih banyak yang belum konsisten
menerapkan transparansi premi.
Beberapa waktu lalu Biro Perasuransian Bapepam-LK mengancam menjatuhkan
sanksi tidak lulus fit and propert test bagi direksi asuransi yang tetap
tidak mencantumkan premi secara transparan.
Isa menemukan sekitar lima perusahaan yang tidak mencantumkan premi
secara transparan dalam polis. Lima perusahaan tersebut telah
mendapatkan peringatan pertama dan diberikan waktu untuk membenahi diri.
(hanna.pr...@bisnis.co.id)
Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia
Adrian
-------------
-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com
[mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Esti Handayani
Sent: 11 Juli 2008 12:58
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Transparansi Premi
Teman-teman,
udah pada dapet Surat Edaran dari DepKeu soal Transparansi Premi kah?
Kami di TMI sih officially belum terima, tapi udah dapet 'forward'an
dari beberapa teman asuransi lain.
Isi surat edaran tersebut antara lain adalah mengenai premi yang harus
dicantumkan di ikhtisar polis. Kalo setelah tanggal 20 Juli ini ada yang
belum memenuhi hal tersebut, akan kena sanksi.
Gimana sikap perusahaan teman-teman mengenai hal ini? Karena kami agak
dag dig dug nih, karena hal ini akan besar sekali efeknya untuk bisnis
leasing.
Sharing dong..
Esti
| Keuangan |
| Kamis, 10/07/2008 |
| Bapepam-LK terbitkan pedoman transparansi premi | |
| JAKARTA: Biro
Perasuransian Bapepam-LK menilai masih ada perusahaan asuransi, terutama
pada asuransi umum, yang belum konsisten menerapkan aturan transparansi
premi.
Regulator melalui surat bernomor S.4140/BL/2008 mengirimkan Pedoman Transparansi Premi kepada perusahaan asuransi kerugian, jiwa dan pialang asuransi, yang paling lambat diterapkan pada 20 Juli. Jika hingga waktu yang ditentukan asuransi masih tidak memenuhi pedoman itu, akan dikenakan sanksi peringatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Memang, selama ini masih ada beberapa perusahaan yang belum konsisten menerapkan aturan transparansi premi. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi yang demikian," tutur Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata melalui layanan pesan singkat kepada Bisnis, kemarin. Pedoman itu berdasar pada Pasal 19 ayat 2 PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang telah dua kali diubah, terakhir kali dengan PP No. 39/2008. Produk hukum itu mengatur bahwa dalam polis asuransi harus dicantumkan besar premi.
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
|
Terkait dengan pelaksanaan ketentuan itu, Biro Perasuransian Bapepam-LK menyusun beberapa pedoman di antaranya asuransi wajib mengidentifikasi pembayar premi dari polis yang diterbitkan dan mencantumkan besar premi dalam polis. (lihat tabel)
"Pedoman dikeluarkan untuk meniadakan atau paling tidak mengurangi penafsiran yang berbeda-beda dan keraguan dalam penerapan ketentuan transparansi premi yang ada dalam peraturan pemerintah," katanya.
Isa membenarkan bahwa asuransi umum lebih banyak yang belum konsisten menerapkan transparansi premi.
Beberapa waktu lalu Biro Perasuransian Bapepam-LK mengancam menjatuhkan sanksi tidak lulus fit and propert test bagi direksi asuransi yang tetap tidak mencantumkan premi secara transparan.
Isa menemukan sekitar lima perusahaan yang tidak mencantumkan premi secara transparan dalam polis. Lima perusahaan tersebut telah mendapatkan peringatan pertama dan diberikan waktu untuk membenahi diri. (hanna.pr...@bisnis.co.id)
Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia
|
© Copyright 2001 Bisnis
Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part
without permission is prohibited. |
Adrian
-------------
Deputy Manager
Underwriting
& Reinsurance Dept.
Phone : 021-5203145 ext
488
Fax : 021-5221852
Mobile :
0819-0820-8589
Skype : adrian.wirjanata
email :
adrian.w...@mail.aswata.co.id
P Please consider the environment
before printing this mail note.
| "00 \(UR\) -
Adrian Wirjanata" <adrian.w...@mail.aswata.co.id>
Sent by: Forum_A...@googlegroups.com |
07/11/2008 02:27 PM
|
|
|
| Keuangan |
| Kamis, 10/07/2008 |
|
© Copyright
2001 Bisnis Indonesia. All
rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is
prohibited. |
----- Receiving the following content -----
Receiver: Forum_AsuransiTime: 2008-07-11, 14:13:09
Subject: [Forum Asuransi] Re: CMI wording
The attachments of the original message is as following:(1). CMI.pdf
----- Receiving the following content -----Receiver: Forum_Asuransi
Time: 2008-07-11, 19:07:10
| "Sunarto" <sun...@tripakarta.co.id>
Sent by: Forum_A...@googlegroups.com 07/09/2008 06:14 PM
|
|
< IMPORTANT NOTICE >
This email, including any attachments, is intended for the named recipient(s) only.
It may contain confidential and/or privileged information, or information that is otherwise protected from disclosure.
If you are not the intended recipient, you must not copy, distribute or print this email (including any attachments) or any part of it, or otherwise disseminate or disclose any information contained therein, or take any action in reliance on it. All such actions are strictly prohibited.
Any views expressed in it do not necessarily reflect the views of the Company.
Any comments, opinions or other information contained in this email that do not relate to the official business of the Aon Group of Companies ("Aon") should not be interpreted as being a statement and/or opinion expressed or endorsed by Aon.
If you receive this email by mistake, please advise the sender by email or telephone, and then delete the email and any attachments from your system and destroy any printed copies.
We do not accept liability for any corruption, delay, interception or unauthorized amendment of the email or any attachments. It is also your responsibility to check this email and any attachments for viruses.
For further information about Aon please visit our website at www.aon.com.