CMI wording

445 views
Skip to first unread message

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jul 7, 2008, 10:35:08 PM7/7/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear ALL
 
Mohon bantuan apakah ada yang memiliki soft copy CMI (comprehensive machinery Insurance) wording dalam format doc.
 
Kalau ada mohon bantuan untuk sharing yah.

Thanks
 
 
Adrian
-------------
 
P Please consider the environment before printing this mail note.
 

Sunarto

unread,
Jul 9, 2008, 7:14:58 AM7/9/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Pak Adrian,
 
Sudah ada yang posting belum untuk wording CMI-nya.
Setahu saya, untuk wording CMI diperkenalkan oleh asuransi/broker JV.
Kawan-kawan dari JV mungkin yang punya..
 
Tks & Salam,
Sunarto
--- Original Message -----

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jul 9, 2008, 7:38:49 PM7/9/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Belum dapat eh Pak...
 
Saya punya yangdalam format pdf, tetapi waktu saya convert ke doc, jadi berantakan. tadinya pikir males harus beres2in. tapi kalau gak ada yang punya yah terpaksa deh.... :)
 
BTW ada yang punya ulasan singkat untuk CMI wording ini gak yah? Informasi yang saya dapat secara garis besar polis ini sebenarnya modifikasi, karena selama ini banyak polis PAR sub limit MB, untuk kasus ini di balik menjadi MB diperluas dengan PAR. dengan pertimbangan mayoritas yang dicover adalah mesin sedangkan diluar mesin hanya sedikit.
 
Boleh dong sharing apa sih sebenarnya polis MB ini? kalau di jual untuk pabrik kelapa sawit gitu cocok gak ;) apa kelemahan dan kelebihannya dibanding membeli PAR & MB secara terpisah?
 
Thanks.
 
Salam,
 
 
Adrian

Esti Handayani

unread,
Jul 9, 2008, 9:08:18 PM7/9/08
to Forum_A...@googlegroups.com

CMI bukan polis modifikasi Pak, karena CMI itu standard Munich Re (tapi masuknya ke dalam main class Engineering). Luas jaminannya betul seperti yang Pak Adrian katakan, yaitu intinya MB yang diperluas dengan risiko IAR. Biasanya, yang lebih tepat dipakai untuk risiko Power Plant, karena memang exposure utamanya ada di MB. Kalo soal interest insured nya sih, bisa machineries, stock dan building, tapi kenapa bukan pakai IAR, melainkan pakai CMI, ya karena risiko engineering nya memang lebih besar.

Sayang saya nggak punya soft copy nya, jadi nggak bisa bagi-bagi wording nya.

Esti



"00 \(UR\)  - Adrian Wirjanata" <adrian.w...@mail.aswata.co.id>
Sent by: Forum_A...@googlegroups.com

07/10/2008 06:38 AM

Please respond to
Forum_A...@googlegroups.com

To
<Forum_A...@googlegroups.com>
cc


--------------------------------------------------------------------
This message contains confidential information and is intended only for the addressee named. If you are not the named addressee (or authorised to receive for the addressee), you must not disseminate, distribute or copy this email.Please notify the sender immediately by e-mail if you have received this e-mail by mistake and delete this e-mail from your system

fajar...@takaful.com

unread,
Jul 9, 2008, 9:29:13 PM7/9/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Saya ingin melanjutkan pertanyaan tentang polis MB. Sesuai
standard-nya Munich-Re, risiko Act of God dan RSCC/War masuk dalam
Geberal Exclusions. Sementara saya pernah lihat ada ada polis MB yang
memasukkan ke-dua exclusions sebagai extended cover.

Nah, klaim seperti apa yang dapat dijamin dari sumber penyebab
external tersebut ? Apakah direct loss/damage terhadap machinery dapat
dijamin (tanpa menyebabkan suatu machinery/electrical breakdown
terlebih dahulu) ?. Kalo klaimnya bisa penyebab langsung (direct
cause) dari Act of God atau RSCC, bagaimana misalnya jika sudah ada
cover IAR yang diperluas dengan kedua perils tersebut ?.

Mohon sharing dari temen-temen semua.

Salam,

Fajar Nindyo
http://pojokasuransi.com

Quoting Esti Handayani <esti.ha...@tokiomarine.co.id>:


----------------------------------------------------------------
This message was Sent by Takaful Mail System

Agus Gunawan

unread,
Jul 9, 2008, 9:59:57 PM7/9/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Pak Adrian,
Apa yang disampaikan oleh Ibu Esti-Tokio benar, Polis CMI ini bertujuan terutama untuk mengcover object yang nilai machinerynya merupakan mayoritas dari nilai total sum Insured, jadi exposure terbesar terdapat di mesin, misalnya power plant.
Jika ingin pakai untuk pabrik kelapa sawit, ini menurut saya tidak tepat, karena sekarang sudah banyak asuransi yang mengcover Pabrik CPO ini yang menghendaki agar pengantian stock berdasarkan harga CPO market, hal ini mengakibatkan Sum insured stock menjadi besar dan membuat tertanggung dapat menerima lebih dari indemnity, pernah menerima permintaan penutupan seperti tersebut ?
 
Kembali ke issue alah PAR with sulimit MB atau PAR terpisah EQ untuk pabrik kelapa sawit, menurut saya yang paling cocok pakai PAR terpisah MB, karena exposure di Pabrik sawit itu lebih besar MBnya terutama Boiler dan generator, kalo mesin pengolah sawit mah mesin sederhana yang kemungkinan rusak kecil.
Umumnya generator dan boiler rusak karena kurang perawatan. .kalo kita pakai PAR sublimit MB, maka preminya dikhawatirkan tidak equitable, untung saja sekarang sedang booming CPO, sehingga tertanggung lebih fokus bagaimana caranya tetap berproduksi dan dapat dibujuk agar lebih memperhatikan maintenance masinnya.
 
salam,
agus 

Yustinus R Arianto

unread,
Jul 9, 2008, 10:30:54 PM7/9/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear all,
 
Ikut menyambung topik ini, sekarang banyak juga insured yang bergerak di bidang CPO yang tidak menyediakan data breakdown sum insured building dan machineries, sehingga terkesan polis ini IAR dengan cover CMI (karena dalam polis / R/I slip hanya dimasukkan nilai building  + stock, tanpa nilai machineries). Hal ini membuat kerancuan dalam mengassest resiko karena tipikal resiko yang berbeda. Mohon tanggapan dan bantuan dari Bapak / Ibu semua. Maklum masih junior. he3.
 
Salam,
Ari

Sunarto

unread,
Jul 10, 2008, 7:28:43 AM7/10/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear All,
 
Nambahi dikit nich.
Sepengetahuan saya cover CMI merupakan solusi atas permintaan pasar terhadap cover "all risk",  yang sebelumnya dicover oleh polis yang berbeda (IAR dan MB), bahkan adanya overlap SOC-nya.
Lingkup jaminannya antara lain :
- Fire, lightning & chemical explosion,  Fire brigade charges,  Impact of aircraft,  theft,  burglary, collapse & subsidence of buildings, Act of God (flood, inundation, EQ (only as an optional extra),  landslide,  hurricane,  Volcanic Erruption), Inland Transit etc.
Terlihat covernya termasuk naturals perils.
 
Objek yang cocok dicover antara lain power plan, transmission distribution, transformer system, plant of metalwork industry, plant in stell production industry, cement fatory dll. Benar bahwa interest terbesar banyak berupa mesin-mesin dibandingkan lainnya. 
 
Basis preminya dari Fire + Naturals Perils + MB/BI following MB, sehingga rate yang diberikan setidaknya juga lebih tinggi. 
 
Untuk kasus pak Ari, menurut pendapat saya polis IAR ya tetap IAR Pak, tidak ada kesan menjadi polis CMI karena wordingnya berbeda.
Kecenderungan saat ini penutupan tanpa ada breakdown Sum Insured (B/M/C/S). Setahu saya kebanyakan penutupan melalui broker. Maksudnya agar flexibel dalam pengajuan klaim seperti tidak dikenakan average. (mohon koreksi bila salah)
 
Memang Underwriter akan bingung melakukan risk assessment, karena tidak mengetahui ada breakdown SI Interestnya, mana interest yang terbesar.
Untuk hal tersebut, confirm saja "subject to last Appraisal Report", sehingga jika diketahui VAR-nya.
 
 
Salam,
 
Sunarto
 

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jul 10, 2008, 8:44:05 PM7/10/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear All

Terima kasih atas segala penjelasannya...
 
Untuk CMI wording memang betul Munich Re std Wording. Basis settlement menyerupai CPM. Ada sedikit perbedaan mendasar pada basis of settlement bila dibandingkan dengan polis PAR yaitu penggantian berdasarkan market value. Sedangkan pada polis PAR penggantian berdasarkan Reinstatement Value.

Kalau dari sisi saya sebenarnya dari pada Par sub Limit MB, lebih baik menggunakan wording CMI untuk pabrik dengan banyak mesin-mesin tersebut (power plan, transmission distribution, transformer system, plant of metalwork industry, plant in stell production industry, cement fatory),mengingat nilai depresiasi mesin dan perkembangan teknologi yang sangat cepat, sehingga penggantian berdasarkan market value bisa mengurangi resiko moral hazard.
 
Cuman disisi lain sesuai pengalaman penentuan market value ini memang potensi menimbulkan dispute, terutama untuk mesin-mesin yang menggunakan teknologi lama dan sedikit dirasa kurang fair dari tertanggung karena membayar premi atas dasar harga baru, tetapi penggantian maksimum adalah harga pasar. yang jualan HE pakai CPM pasti pernah ngalamin....
 
Untuk pabrik CPO saya sependapat dengan Ibu Esti dan Pak Agus. Thanks guys untuk mengingatkan adanya nilai stock yang significant di PKS.  sebenarnya ide ini adalah ide dari seorang teman dengan tujuan untuk mengangkat rate PKS yang sekarang nyusruk heheh...
 
Kalau kita jelas tidak akan memberikan penggantian secara harga pasar CPO. kecuali mereka cover gross profit mereka....
 
Yang betul kenaikkan harga stock seharusnya disebabkan kenaikkan harga bahan baku. Yang masalah adalah apabila bahan baku mereka ambil dari kebun mereka sendiri. Ini bagaimana? Apakah perhitungan HPP diambil dari biaya investasi mereka di perkebunan ditambah HPP produksi dipabrik?
 
atau bisa diambil HPP adalah nilai pasar dari buah kelapa sawit ditambah dengan HPP produksi mereka di pabrik hehehe :P
 
 
 
Oh iya...
 
Untuk Pak Ari dengan TSI dibreakdown atau tidak, prinsip tidak merubah polis IAR menjadi CMI, karena sebenarnya di interest insured CMI pun ada breakdownya, dan wording polisnya memang berbeda.
 
Seperti penjelasan dari Pak Sunarto.
 
Memang banyak broker yang mengambil jalan pintas dengan memberikan global sum insured, mungkin dengan pertimbangan akan lebih mudah pada saat terjadi klaim karena detail kurang jelas. tetapi sebenarnya dari sisi teknis hal ini tetap ada untung dan ruginya. karena apabila terjadi klaim, maka pihak Loss Adjuster akan memerlukan waktu lebih lama untuk mereview semua harga pertanggungan karena bahkan perlu direview untuk objek yang tidak mengalami klaim (Mohon klarifikasi dari Adjuster dan ex adjuster yah :) ).
 
Apabila ternyata obyek yang terkena klaim sebenarnya sudah diappraise secara wajar, bisa saja diperhitungkan dalam global seperti ini dapat menyebabkan malah menjadi under insured.
 
Dari Sisi underwriter tentu saja kita lebih memilih apabila dapat dibreakdown secara jelas, selain kita dapat memperhitungkan exposure secara lebih pasti juga memikirkan nasib teman-teman kita diklaim yang pastinya akan lebih pusing dalam melakukan perhitungan klaimnya heheeh :)
 
Sudah ah kepanjangan.....sudah mau jam 8 lagian. 
 
Masih nunggu Ibu Lisa nih untuk survey the buffet. atau ada yang tertarik ke Poke Sushi dengan disc 50% dari mandiri card?
 
Salam
 
Adrian
-------------
P Please consider the environment before printing this mail note.

Yustinus R Arianto

unread,
Jul 10, 2008, 9:08:15 PM7/10/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Thank buat Pak Sunarto dan Pak Adrian ya atas masukkannya. Ilmu saya nambah nih dengan masuk ke milis yang banyak senior dan pakar - pakar asuransi. he3.

C Ridwan

unread,
Jul 11, 2008, 12:36:47 AM7/11/08
to Forum_Asuransi
Dear all,
 
Yang punya versi PDFnya boleh sharing juga ya, saya ada software untuk convert PDF2Text barangkali bisa berhasil. tks
 
 
2008-07-11
----- Receiving the following content -----
Receiver: Forum_Asuransi
Time: 2008-07-10, 09:30:54

Esti Handayani

unread,
Jul 11, 2008, 1:58:08 AM7/11/08
to Forum_A...@googlegroups.com

Teman-teman,
udah pada dapet Surat Edaran dari DepKeu soal Transparansi Premi kah? Kami di TMI sih officially belum terima, tapi udah dapet 'forward'an dari beberapa teman asuransi lain.
Isi surat edaran tersebut antara lain adalah mengenai premi yang harus dicantumkan di ikhtisar polis. Kalo setelah tanggal 20 Juli ini ada yang belum memenuhi hal tersebut, akan kena sanksi.

Gimana sikap perusahaan teman-teman mengenai hal ini? Karena kami agak dag dig dug nih, karena hal ini akan besar sekali efeknya untuk bisnis leasing.
Sharing dong..

Esti

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jul 11, 2008, 3:13:09 AM7/11/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Ini wording PDF -nya
 
 
 
Adrian
-------------
P Please consider the environment before printing this mail note.
CMI.pdf

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jul 11, 2008, 3:17:18 AM7/11/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Ini Kutipan dari harian Bisnis Indonesia:


Bapepam-LK terbitkan pedoman transparansi premi

JAKARTA: Biro Perasuransian Bapepam-LK menilai masih ada perusahaan
asuransi, terutama pada asuransi umum, yang belum konsisten menerapkan
aturan transparansi premi.
Regulator melalui surat bernomor S.4140/BL/2008 mengirimkan Pedoman
Transparansi Premi kepada perusahaan asuransi kerugian, jiwa dan pialang
asuransi, yang paling lambat diterapkan pada 20 Juli.
Jika hingga waktu yang ditentukan asuransi masih tidak memenuhi pedoman
itu, akan dikenakan sanksi peringatan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
"Memang, selama ini masih ada beberapa perusahaan yang belum konsisten
menerapkan aturan transparansi premi. Mudah-mudahan ke depan tidak ada
lagi yang demikian," tutur Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa
Rachmatarwata melalui layanan pesan singkat kepada Bisnis, kemarin.
Pedoman itu berdasar pada Pasal 19 ayat 2 PP No.73/1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang telah dua kali diubah, terakhir
kali dengan PP No. 39/2008. Produk hukum itu mengatur bahwa dalam polis
asuransi harus dicantumkan besar premi.
Pedoman transparansi premi
Perusahaan asuransi wajib melakukan upaya terbaik untuk mengidentifikasi
pembayar premi dari polis asuransi yang diterbitkannya.

Perusahaan asuransi wajib melakukan upaya terbaik agar informasi
mengenai besar premi diterima oleh pemegang polis dan pembayar premi
yang sesungguhnya secara benar dan dalam jangka waktu yang wajar.

Besar premi harus dicantumkan dalam polis atau dokumen yang berlaku
sebagai polis dengan nama apa pun, termasuk sertifikat/bond.

Apabila polis mencakup lembaran khusus yang memuat ikhtisar
pertanggungan, besar premi harus dimuat dalam lembaran yang sama secara
konsisten dengan yang dicantumkan di bagian lain dari polis.

Perusahaan asuransi dilarang menerbitkan atau mengizinkan penerbitan
dokumen yang memuat deskripsi atau ikhtisar pertanggungan, tetapi tidak
memuat besar premi.

Apabila polis diterbitkan untuk asuransi kumpulan, perusahaan asuransi
harus melakukan upaya terbaik untuk dapat menerapkan pedoman pada angka
satu sampai dengan lima di atas. Apabila untuk tiap-tiap anggota
kumpulan diterbitkan kartu peserta asuransi atau sejenisnya, pedoman
pada tiga sampai dengan lima wajib dipatuhi.

Pedoman pada enam tidak berlaku apabila polis diterbitkan untuk asuransi
kumpulan yang cakupan dan besar pertanggungan serta besar preminya
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Perusahaan pialang asuransi wajib membuat perjanjian tertulis dengan
setiap nasabahnya yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak secara
jelas.

Di dalam perjanjian antara perusahaan pialang asuransi dan nasabahnya
wajib dimuat kewajiban perusahaan pialang asuransi memenuhi permintaan
nasabah untuk mengungkapkan secara benar, lengkap, dan jelas komisi atau
imbalan lain yang diperolehnya dari pihak mana pun selama mewakili atau
menjalankan kepentingan nasabah.

Sumber: Bapepam-LK
Terkait dengan pelaksanaan ketentuan itu, Biro Perasuransian Bapepam-LK
menyusun beberapa pedoman di antaranya asuransi wajib mengidentifikasi
pembayar premi dari polis yang diterbitkan dan mencantumkan besar premi
dalam polis. (lihat tabel)
"Pedoman dikeluarkan untuk meniadakan atau paling tidak mengurangi
penafsiran yang berbeda-beda dan keraguan dalam penerapan ketentuan
transparansi premi yang ada dalam peraturan pemerintah," katanya.
Isa membenarkan bahwa asuransi umum lebih banyak yang belum konsisten
menerapkan transparansi premi.
Beberapa waktu lalu Biro Perasuransian Bapepam-LK mengancam menjatuhkan
sanksi tidak lulus fit and propert test bagi direksi asuransi yang tetap
tidak mencantumkan premi secara transparan.
Isa menemukan sekitar lima perusahaan yang tidak mencantumkan premi
secara transparan dalam polis. Lima perusahaan tersebut telah
mendapatkan peringatan pertama dan diberikan waktu untuk membenahi diri.
(hanna.pr...@bisnis.co.id)
Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia


Adrian
-------------


-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com
[mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Esti Handayani
Sent: 11 Juli 2008 12:58
To: Forum_A...@googlegroups.com

Subject: [Forum Asuransi] Transparansi Premi

Teman-teman,
udah pada dapet Surat Edaran dari DepKeu soal Transparansi Premi kah?
Kami di TMI sih officially belum terima, tapi udah dapet 'forward'an
dari beberapa teman asuransi lain.
Isi surat edaran tersebut antara lain adalah mengenai premi yang harus
dicantumkan di ikhtisar polis. Kalo setelah tanggal 20 Juli ini ada yang
belum memenuhi hal tersebut, akan kena sanksi.

Gimana sikap perusahaan teman-teman mengenai hal ini? Karena kami agak
dag dig dug nih, karena hal ini akan besar sekali efeknya untuk bisnis
leasing.
Sharing dong..

Esti

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jul 11, 2008, 3:27:11 AM7/11/08
to Forum_A...@googlegroups.com
sorry
 
Resminya begini... Saya tau ini tadi pagi dari Pak Adi dari Reindo.
 
hehe :) 20 Juli nih....


Keuangan
Kamis, 10/07/2008
 
Bapepam-LK terbitkan pedoman transparansi premi
 
JAKARTA: Biro Perasuransian Bapepam-LK menilai masih ada perusahaan asuransi, terutama pada asuransi umum, yang belum konsisten menerapkan aturan transparansi premi.

Regulator melalui surat bernomor S.4140/BL/2008 mengirimkan Pedoman Transparansi Premi kepada perusahaan asuransi kerugian, jiwa dan pialang asuransi, yang paling lambat diterapkan pada 20 Juli.

Jika hingga waktu yang ditentukan asuransi masih tidak memenuhi pedoman itu, akan dikenakan sanksi peringatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Memang, selama ini masih ada beberapa perusahaan yang belum konsisten menerapkan aturan transparansi premi. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi yang demikian," tutur Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata melalui layanan pesan singkat kepada Bisnis, kemarin.

Pedoman itu berdasar pada Pasal 19 ayat 2 PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang telah dua kali diubah, terakhir kali dengan PP No. 39/2008. Produk hukum itu mengatur bahwa dalam polis asuransi harus dicantumkan besar premi.

Pedoman transparansi premi

  • Perusahaan asuransi wajib melakukan upaya terbaik untuk mengidentifikasi pembayar premi dari polis asuransi yang diterbitkannya.
  • Perusahaan asuransi wajib melakukan upaya terbaik agar informasi mengenai besar premi diterima oleh pemegang polis dan pembayar premi yang sesungguhnya secara benar dan dalam jangka waktu yang wajar.
  • Besar premi harus dicantumkan dalam polis atau dokumen yang berlaku sebagai polis dengan nama apa pun, termasuk sertifikat/bond.
  • Apabila polis mencakup lembaran khusus yang memuat ikhtisar pertanggungan, besar premi harus dimuat dalam lembaran yang sama secara konsisten dengan yang dicantumkan di bagian lain dari polis.
  • Perusahaan asuransi dilarang menerbitkan atau mengizinkan penerbitan dokumen yang memuat deskripsi atau ikhtisar pertanggungan, tetapi tidak memuat besar premi.
  • Apabila polis diterbitkan untuk asuransi kumpulan, perusahaan asuransi harus melakukan upaya terbaik untuk dapat menerapkan pedoman pada angka satu sampai dengan lima di atas. Apabila untuk tiap-tiap anggota kumpulan diterbitkan kartu peserta asuransi atau sejenisnya, pedoman pada tiga sampai dengan lima wajib dipatuhi.
  • Pedoman pada enam tidak berlaku apabila polis diterbitkan untuk asuransi kumpulan yang cakupan dan besar pertanggungan serta besar preminya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan pialang asuransi wajib membuat perjanjian tertulis dengan setiap nasabahnya yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas.
  • Di dalam perjanjian antara perusahaan pialang asuransi dan nasabahnya wajib dimuat kewajiban perusahaan pialang asuransi memenuhi permintaan nasabah untuk mengungkapkan secara benar, lengkap, dan jelas komisi atau imbalan lain yang diperolehnya dari pihak mana pun selama mewakili atau menjalankan kepentingan nasabah.
Sumber: Bapepam-LK

Terkait dengan pelaksanaan ketentuan itu, Biro Perasuransian Bapepam-LK menyusun beberapa pedoman di antaranya asuransi wajib mengidentifikasi pembayar premi dari polis yang diterbitkan dan mencantumkan besar premi dalam polis. (lihat tabel)

"Pedoman dikeluarkan untuk meniadakan atau paling tidak mengurangi penafsiran yang berbeda-beda dan keraguan dalam penerapan ketentuan transparansi premi yang ada dalam peraturan pemerintah," katanya.

Isa membenarkan bahwa asuransi umum lebih banyak yang belum konsisten menerapkan transparansi premi.

Beberapa waktu lalu Biro Perasuransian Bapepam-LK mengancam menjatuhkan sanksi tidak lulus fit and propert test bagi direksi asuransi yang tetap tidak mencantumkan premi secara transparan.

Isa menemukan sekitar lima perusahaan yang tidak mencantumkan premi secara transparan dalam polis. Lima perusahaan tersebut telah mendapatkan peringatan pertama dan diberikan waktu untuk membenahi diri. (hanna.pr...@bisnis.co.id)

Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia

 
© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.


Adrian
-------------
Deputy Manager
Underwriting & Reinsurance Dept.
Phone   : 021-5203145 ext 488
Fax      : 021-5221852
Mobile : 0819-0820-8589
Skype  : adrian.wirjanata
email   : adrian.w...@mail.aswata.co.id



P Please consider the environment before printing this mail note.


cetak_logo.jpg
transparent.gif
cetak_logo2.jpg

Esti Handayani

unread,
Jul 11, 2008, 4:03:38 AM7/11/08
to Forum_A...@googlegroups.com

Agak aneh ya Pak, karena nampaknya memang belum semua perusahaan asuransi menerimanya. Kami sendiri baru dapet surat itu kemarin, itu pun setelah nanya kiri kanan depan belakang he he he....
Jangan-jangan, memang surat edaran ini nggak untuk semua perusahaan asuransi?



"00 \(UR\)  - Adrian Wirjanata" <adrian.w...@mail.aswata.co.id>
Sent by: Forum_A...@googlegroups.com

07/11/2008 02:27 PM

Please respond to
Forum_A...@googlegroups.com

To
<Forum_A...@googlegroups.com>
cc

Subject
[Forum Asuransi] Re: Transparansi Premi

sorry
 
Resminya begini... Saya tau ini tadi pagi dari Pak Adi dari Reindo.
 
hehe :) 20 Juli nih....

Keuangan
Kamis, 10/07/2008
 

© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

C Ridwan

unread,
Jul 11, 2008, 7:18:40 AM7/11/08
to Forum_Asuransi
Pak Adrian Wirjanata,
 
It's work, tapi agar dapat di check kembali versi word-nya dengan PDF, soalnya takut beda & saya nggak sempet cross check.
 
TERIMA JUGA JASA CONVERT PLACING JADI POLIS........
 
 
2008-07-11
----- Receiving the following content -----
Receiver: Forum_Asuransi
Time: 2008-07-11, 14:13:09
Subject: [Forum Asuransi] Re: CMI wording

The attachments of the original message is as following:
  (1). CMI.pdf

CMI.doc

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jul 11, 2008, 8:07:10 AM7/11/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Thanks bos nanti saya cek deh...
 
Ini pake adobe acrobat destiler yah?

C Ridwan

unread,
Jul 11, 2008, 8:39:32 AM7/11/08
to Forum_Asuransi
saya pake Able2ExtractPro
simple & lumayan cepat proses convertnya.
 
 
2008-07-11
----- Receiving the following content -----
Receiver: Forum_Asuransi
Time: 2008-07-11, 19:07:10

eko_w...@aon-asia.com

unread,
Jul 14, 2008, 1:02:49 AM7/14/08
to Forum_A...@googlegroups.com

Pak,

Mungkin ini bisa membantu



Salam,
Eko





"Sunarto" <sun...@tripakarta.co.id>
Sent by: Forum_A...@googlegroups.com

07/09/2008 06:14 PM

Please respond to
Forum_A...@googlegroups.com

To
<Forum_A...@googlegroups.com>
cc
Subject
[Forum Asuransi] Re: CMI wording [Virus Checked]




< IMPORTANT NOTICE >
This email, including any attachments, is intended for the named recipient(s) only.
It may contain confidential and/or privileged information, or information that is otherwise protected from disclosure.
If you are not the intended recipient, you must not copy, distribute or print this email (including any attachments) or any part of it, or otherwise disseminate or disclose any information contained therein, or take any action in reliance on it. All such actions are strictly prohibited.
Any views expressed in it do not necessarily reflect the views of the Company.
Any comments, opinions or other information contained in this email that do not relate to the official business of the Aon Group of Companies ("Aon") should not be interpreted as being a statement and/or opinion expressed or endorsed by Aon.
If you receive this email by mistake, please advise the sender by email or telephone, and then delete the email and any attachments from your system and destroy any printed copies.
We do not accept liability for any corruption, delay, interception or unauthorized amendment of the email or any attachments. It is also your responsibility to check this email and any attachments for viruses.
For further information about Aon please visit our website at www.aon.com.

CMI Wording.doc
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages