Dear All
Maaf mengganggu waktunya
Ada yang mau saya tanyakan, karena saya kebetulan baru di dunia asuransi.
Saat ini saya sedang menutup polis PAR dengan sub limit medical expenses dan personal public liability
Untuk menerbitkan polis tersebut, apakah dalam polis harus disebutkan jaminan dan pengecualian PA dan Public liability ??
Ataukah saya juga harus melekatkan wording PA dan PL ??
Mohon pencerahannya…
Terima kasih sebelum dan sesudahnya
Liza
Lebihbaik dicantumkan untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Kowoy
<BR
On Thu, 24 Jan 2008 08:56:37 +0700
"Chairul Liza" <li...@maa.co.id> wrote:
> Dear All
>
>
>
> Maaf mengganggu waktunya
>
>
>
> Ada yang mau saya tanyakan, karena saya kebetulan baru
>di dunia
> asuransi.
>
>
>
> Saat ini saya sedang menutup polis PAR dengan sub limit
>medical expenses
> dan personal public liability
>
> Untuk menerbitkan polis tersebut, apakah dalam polis
>harus disebutkan
> jaminan dan pengecualian PA dan Public liability ??
>
> Ataukah saya juga harus melekatkan wording PA dan PL ??
>
>
>
> Mohon pencerahannya...
>
>
>
> Terima kasih sebelum dan sesudahnya
>
>
>
> Liza
>
>
> >
http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting &
klaim asuransi
Memang yang betul kayaknya terbit 3 polis yahh.
Setahu saya untuk medical expenses dari asuransi kerugian bisa koq
terbit polis, kan tinggal reimburse. Yang gak bisa tuh kalau normally
death. Cuman saya rada bingung kalau additional cover PA tuh yang
dicover PA - nya siapa yah? Apa karyawan atau pemilik? Jadinya unnamed
yah? Atau memang untuk rumah tinggal produknya...
Mbak liza kasih tau dong detailnya
Salam
Adrian
-------------
-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com
[mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Fajar Nindyo
Sent: 24 Januari 2008 12:37
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Re: Sub Limit dalam PAR
Dalam Section Third Party Liability pada CAR Insurance ada
disebutkan pengeculian kerusakan terhadap bangunan
(building) & tanah (land) dari risiko getaran (vibration).
Apakah dengan demikian ketika terdapat suatu proyek
pancang tiang dimana getarannya menyebabkan rusaknya
dinding atau kaca rumah di luar premises, tidak dicover
dalam Section Liability-nya CAR ?
Kedua, soal 72 Hours Clause dalam TFSWD Endorsement
(Klausula 4.3A), itukan menyangkut apakah suatu kejadian
(occurence) akan dikenakan sebagai satu peristiwa yang
nantinya berpengaruh pada deductible yang harus dibayar
Tertanggung. Mohon info dari rekan-rekan apakah pernah ada
case klaim ini ?. Kalau misalkan kejadiannya berlangsung >
72 jam, apakah bisa dikenakan 2 (dua) kali dedcutible ??
Mohon pencerahannya. Trims banyak.
Cover ini adalah PAR Dwelling House dengan Sub limit yang disebutkan
tadi. Memang sub limit tidak besar. Medical expenses hanya IDR 1,000,000
any one loss
Hanya saja, saya ingin membatasi jaminan agar tidak terlalu luas. Kalau
wording PA dilekatkan bukannya malah jaminannya tambah luas? Begitu juga
dengan liability.
Jika saya mengambil hanya medical expenses warranted dari asuransi life
apakah bisa? Karena saya baca jaminannya bisa lebih di persempit, dan
bisa dimasukkan sebagai warranted. Tanpa melekatkan wording PA? bisa
dispute gak ya?
Kalo soal penerbitan polis, memang saya buat 3 yaitu PAR, PA, dan
liability tapi hanya terbit intern saja. Sedangkan untuk tertanggung
hanya satu polis.
Bagaimana? Bisa begitukah?
Maaf kalo banyak nanya, karena pemahaman asuransi saya masih sedikit.
Terima kasih
Liza
-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com
[mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of 00 (UR) - Adrian
Wirjanata
Menurut saya, jika Ibu mau membuat polis yang "tailor made" dengan jaminan PAR + Sublimit PA dan Liability maka perlu diterbitkan tiga polis, karena polis PA dan Liability memerlukan wording untuk menentukan apa yang dijamin, pengecualian, kondisi, dll, yang mana hal-hal tersebut tidak terdapat di wording Polis PAR. terus jika ingin mempersempit coverage, maka nanti di wording-wording tersebut ibu tambahkan pengecualian ataupun ibu kurangi luas jaminannya (jadi menyimpang dari wording standard).
atau jalan lain, Ibu buat satu polis wording sendiri misalnya : "Rumah selamat MAA" yang didalamnya gabungan schedule dan modified wording of PAR, PA plus Liability.
Jika Polisnya seperti di atas, bagaimana cara ngatur Treatynyanya plus masukin di data system ibu ??? kan nggak mungkin premi untuk PA dan Liability nilainya 0(nol) semua..
Thanks untuk pencerahannya
Kebetulan ini case pertama saya, jadi agak bingung mengkombinasikan
Tapi saran dan masukan teman teman bisa saya jadikan referensi
Once again, thanks ya bapak2/Ibu2
Kalau untuk rumah kayaknya simas yang ada tambahan PA, kalau liability
tanya pak agus kalau tidak salah produknya axa ada tambahan liability
untuk owner hehehe...
Sayang gak ada dari asuransi sinar mas dimilis ini yah. Kalau ada
dua-duanya kayaknya MAA nih pelopor hehehe....
Salam,
Ferry
Dear semuanya,
Mohon pencerahannya. Trims banyak.
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
Mengenai klausula 72 jam memang aplikasinya seperti itu... Pembuktian
biasanya dari keterangan di Lapangan..
2 kali banjir misalnya ... Banjir pertama sudah surut...dalam waktu 12
jam kemudian dalam waktu 72 jam tidak terjadi banjir tetapi pada hari
ke 5 banjir lagi maka penerapan 2 kali deductible berjalan.
Tetapi hal tersebut sudah tidak terlalu berpengaruh pada kondisi
sekarang karena deductible banjir yang ada di market pada umumnya berupa
persentase. 10 % of TSI sehingga tidak ada efeknya... Ini baru berefek
bila deductiblenya ada min amount.
Begitu menurut saya, apa ada komentar yang lain.
Adrian
-------------
Deputy Manager
Underwriting & Reinsurance Dept.
Phone : 021-5203145 ext 488
Fax : 021-5221852
Mobile : 0819-0820-8589
Skype : adrian.wirjanata
email : adrian.w...@mail.aswata.co.id
-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com
[mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Ferry Halim
Sent: 24 Januari 2008 22:30
To: Forum_A...@googlegroups.com
Salam,
On Fri, 25 Jan 2008 08:05:26 +0700
"00 \(UR\) - Adrian Wirjanata"
http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting &
klaim asuransi
Kepada Yth Bpk Bpk dan Ibu Ibu semua
Perkenalkan saya mulki dari reindo.
Mohon ijin bergabung disini.
Salam
Mulki
--- Sukowo <suk...@ramayanains.com> wrote:
> Lebihbaik dicantumkan untuk menghindari masalah di
> kemudian hari.
>
>
>
>
>
>
>
> Kowoy
>
>
>
> _____
>
> Mohon pencerahannya.
>
>
>
> Terima kasih sebelum dan sesudahnya
>
>
>
> Liza
>
> <BR
>
>
>
>
>
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ