Sub Limit dalam PAR

681 views
Skip to first unread message

Chairul Liza

unread,
Jan 23, 2008, 8:56:37 PM1/23/08
to Forum_A...@googlegroups.com

Dear All

 

Maaf mengganggu waktunya

 

Ada yang mau saya tanyakan, karena saya kebetulan baru di dunia asuransi.

 

Saat ini saya sedang menutup polis PAR dengan sub limit medical expenses dan personal public liability

Untuk menerbitkan polis tersebut, apakah dalam polis harus disebutkan jaminan dan pengecualian PA dan Public liability ??

Ataukah saya juga harus melekatkan wording PA dan PL ??

 

Mohon pencerahannya…

 

Terima kasih sebelum dan sesudahnya

 

Liza

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jan 24, 2008, 12:22:48 AM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear Ibu Liza,
 
Saya hanya mau sedikit memberikan pendapat, kalau menurut saya sebaiknya wording polis PA dan Liability tetap dicantumkan dalam kondisi polis, seperti juga sub limit MB dilekatkan klausula tambahan MB extension clause. untuk mencegah dispute apabila terjadi klaim, mengingat apabila tidak tercantum dapat dianggap ketentuan dan  exclusionnya mengikuti polis IAR yang menjadi induknya.
 
malah menurut saya sebaiknya dibuatkan schedule tersendiri sesuai dengan polis PA dan Liability biasa walaupun preminya nol atau as agreed.
 
 jangan sampai additional cover malah menimbulkan masalah.
 
bagaimana pandangan rekan-rekan lainnya?
 
salam
 
Adrian

Sukowo

unread,
Jan 24, 2008, 12:33:29 AM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com

Lebihbaik dicantumkan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

 

 

 

Kowoy

 


<BR

Fajar Nindyo

unread,
Jan 24, 2008, 12:36:53 AM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Untuk PAR/IAR apakah ada additional clause yang berisi
perluasan PA sama PL ya ? Kalau menurut saya, dipisah saja
polisnya menjadi 3 (tiga) : PAR, Medical Expenses
(diterbitkan oleh Life Insurer ??), dan PL. Untuk barang2
yang belum masuk dalam jaminan PAR barangkali bisa
dicantumkan dalam All Other Content Clause atau di bagian
First Loss-nya, tentunya dengan memberi limit maximum.
Mohon maaf bila ada keliru and tanggapan yang lain
bagaimana ?


On Thu, 24 Jan 2008 08:56:37 +0700
"Chairul Liza" <li...@maa.co.id> wrote:
> Dear All
>
>
>
> Maaf mengganggu waktunya
>
>
>
> Ada yang mau saya tanyakan, karena saya kebetulan baru
>di dunia
> asuransi.
>
>
>
> Saat ini saya sedang menutup polis PAR dengan sub limit
>medical expenses
> dan personal public liability
>
> Untuk menerbitkan polis tersebut, apakah dalam polis
>harus disebutkan
> jaminan dan pengecualian PA dan Public liability ??
>
> Ataukah saya juga harus melekatkan wording PA dan PL ??
>
>
>

> Mohon pencerahannya...


>
>
>
> Terima kasih sebelum dan sesudahnya
>
>
>
> Liza
>
>
> >

http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting &
klaim asuransi

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jan 24, 2008, 12:39:51 AM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Setahu saya sih belum ada pak...

Memang yang betul kayaknya terbit 3 polis yahh.

Setahu saya untuk medical expenses dari asuransi kerugian bisa koq
terbit polis, kan tinggal reimburse. Yang gak bisa tuh kalau normally
death. Cuman saya rada bingung kalau additional cover PA tuh yang
dicover PA - nya siapa yah? Apa karyawan atau pemilik? Jadinya unnamed
yah? Atau memang untuk rumah tinggal produknya...

Mbak liza kasih tau dong detailnya

Salam


Adrian
-------------


-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com
[mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Fajar Nindyo
Sent: 24 Januari 2008 12:37
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Re: Sub Limit dalam PAR

Fajar Nindyo

unread,
Jan 24, 2008, 12:56:48 AM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear semuanya,

Dalam Section Third Party Liability pada CAR Insurance ada
disebutkan pengeculian kerusakan terhadap bangunan
(building) & tanah (land) dari risiko getaran (vibration).
Apakah dengan demikian ketika terdapat suatu proyek
pancang tiang dimana getarannya menyebabkan rusaknya
dinding atau kaca rumah di luar premises, tidak dicover
dalam Section Liability-nya CAR ?

Kedua, soal 72 Hours Clause dalam TFSWD Endorsement
(Klausula 4.3A), itukan menyangkut apakah suatu kejadian
(occurence) akan dikenakan sebagai satu peristiwa yang
nantinya berpengaruh pada deductible yang harus dibayar
Tertanggung. Mohon info dari rekan-rekan apakah pernah ada
case klaim ini ?. Kalau misalkan kejadiannya berlangsung >
72 jam, apakah bisa dikenakan 2 (dua) kali dedcutible ??

Mohon pencerahannya. Trims banyak.

Chairul Liza

unread,
Jan 24, 2008, 1:48:40 AM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com
DA
Terima kasih atas responnya

Cover ini adalah PAR Dwelling House dengan Sub limit yang disebutkan
tadi. Memang sub limit tidak besar. Medical expenses hanya IDR 1,000,000
any one loss

Hanya saja, saya ingin membatasi jaminan agar tidak terlalu luas. Kalau
wording PA dilekatkan bukannya malah jaminannya tambah luas? Begitu juga
dengan liability.

Jika saya mengambil hanya medical expenses warranted dari asuransi life
apakah bisa? Karena saya baca jaminannya bisa lebih di persempit, dan
bisa dimasukkan sebagai warranted. Tanpa melekatkan wording PA? bisa
dispute gak ya?

Kalo soal penerbitan polis, memang saya buat 3 yaitu PAR, PA, dan
liability tapi hanya terbit intern saja. Sedangkan untuk tertanggung
hanya satu polis.

Bagaimana? Bisa begitukah?

Maaf kalo banyak nanya, karena pemahaman asuransi saya masih sedikit.

Terima kasih

Liza

-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com
[mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of 00 (UR) - Adrian
Wirjanata

Agus Gunawan

unread,
Jan 24, 2008, 2:16:52 AM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear Ibu Liza,
Wah-wah ini namanye one stop shopping. bener-bener coverage yang lengkap.. merupakan salah satu contoh modifikasi variasi product untuk menarik nasabah.

Menurut saya, jika Ibu mau membuat polis yang "tailor made" dengan jaminan PAR + Sublimit PA dan Liability maka perlu diterbitkan tiga polis, karena polis PA dan Liability memerlukan wording untuk menentukan apa yang dijamin, pengecualian, kondisi, dll, yang mana hal-hal tersebut tidak terdapat di wording Polis PAR. terus jika ingin mempersempit coverage, maka nanti di wording-wording tersebut ibu tambahkan pengecualian ataupun ibu kurangi luas jaminannya (jadi menyimpang dari wording standard).
atau jalan lain, Ibu buat satu polis wording sendiri misalnya : "Rumah selamat MAA" yang didalamnya gabungan schedule dan modified wording of PAR, PA plus Liability.

Jika Polisnya seperti di atas, bagaimana cara ngatur Treatynyanya plus masukin di data system ibu ??? kan nggak mungkin premi untuk PA dan Liability nilainya 0(nol) semua..

Chairul Liza

unread,
Jan 24, 2008, 2:26:06 AM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com

DA

Thanks untuk pencerahannya
Kebetulan ini case pertama saya, jadi agak bingung mengkombinasikan
Tapi saran dan masukan teman teman bisa saya jadikan referensi

Once again, thanks ya bapak2/Ibu2

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jan 24, 2008, 3:26:41 AM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Bu Liza

Kalau untuk rumah kayaknya simas yang ada tambahan PA, kalau liability
tanya pak agus kalau tidak salah produknya axa ada tambahan liability
untuk owner hehehe...

Sayang gak ada dari asuransi sinar mas dimilis ini yah. Kalau ada
dua-duanya kayaknya MAA nih pelopor hehehe....

Ferry Halim

unread,
Jan 24, 2008, 10:30:04 AM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Untuk Point 1, jawabannya ya. Jika mau dicover ada endorsment MR 120.
Untuk Point 2, Menurut saya pribadi, kalau banjirnya terjadi lebih dari satu kali dimana selang waktu antara kejadian pertama dan kedua lebih dari 72 jam, maka dapat diaplikasikan 2 kali deductible. Masalahnya, apakah dapat dibuktikan bahwa terjadi lebih dari 1 kali banjir didaerah yang sama tersebut?
Mohon koreksi jika salah.

Salam,
Ferry


Dear semuanya,

Mohon pencerahannya. Trims banyak.

____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Jan 24, 2008, 8:05:26 PM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Saya setuju pak... Memang untuk TPL vibration diexclude pada polis
standart tapi ada MR 120 untuk memperluas...


Mengenai klausula 72 jam memang aplikasinya seperti itu... Pembuktian
biasanya dari keterangan di Lapangan..

2 kali banjir misalnya ... Banjir pertama sudah surut...dalam waktu 12
jam kemudian dalam waktu 72 jam tidak terjadi banjir tetapi pada hari
ke 5 banjir lagi maka penerapan 2 kali deductible berjalan.

Tetapi hal tersebut sudah tidak terlalu berpengaruh pada kondisi
sekarang karena deductible banjir yang ada di market pada umumnya berupa
persentase. 10 % of TSI sehingga tidak ada efeknya... Ini baru berefek
bila deductiblenya ada min amount.

Begitu menurut saya, apa ada komentar yang lain.


Adrian
-------------
Deputy Manager
Underwriting & Reinsurance Dept.
Phone : 021-5203145 ext 488
Fax : 021-5221852
Mobile : 0819-0820-8589
Skype : adrian.wirjanata
email : adrian.w...@mail.aswata.co.id


-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com
[mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Ferry Halim
Sent: 24 Januari 2008 22:30
To: Forum_A...@googlegroups.com

Fajar Nindyo

unread,
Jan 24, 2008, 11:59:46 PM1/24/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Ok trims penjelasannya pak Ferry and Pak Adrian..

Salam,

On Fri, 25 Jan 2008 08:05:26 +0700
"00 \(UR\) - Adrian Wirjanata"

http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting &
klaim asuransi

abdul mulki

unread,
Jan 31, 2008, 11:23:40 PM1/31/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Salam

Kepada Yth Bpk Bpk dan Ibu Ibu semua

Perkenalkan saya mulki dari reindo.
Mohon ijin bergabung disini.

Salam
Mulki
--- Sukowo <suk...@ramayanains.com> wrote:

> Lebihbaik dicantumkan untuk menghindari masalah di
> kemudian hari.
>
>
>
>
>
>
>
> Kowoy
>
>
>
> _____
>

> Mohon pencerahannya.


>
>
>
> Terima kasih sebelum dan sesudahnya
>
>
>
> Liza
>
> <BR
>
>
>
>
>

____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

Adrian

unread,
Feb 1, 2008, 7:31:59 AM2/1/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Pak Mulki

Silahkan bergabung...

Wah gimana nih Jakarta Banjir Lagi..



2008/1/31 abdul mulki <abdul...@yahoo.com>:
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages