Studi kasus terkait asuransi

516 views
Skip to first unread message

Mulki

unread,
Feb 22, 2013, 4:16:31 AM2/22/13
to forum_asuransi@googlegroups com


Dear All, ini ada kasus menarik. Silahkan ditanggapi
Sent from Yahoo! Mail on Android

1093_K_PDT_2010 (Penerapan Prinsip Utmost Good Faith).pdf

Sukowo

unread,
Feb 22, 2013, 5:16:33 AM2/22/13
to forum_a...@googlegroups.com
Dear Pak Mulki,

kasus menarik, dan ternyata pihak ausransi kalah dalam hal pembuktian bahwa Tretanggung idak memiliki utmost good faith dalam penutupan tersebut.

apabila ditelaah, putusan mahkamahini sejalan dengan perkara lain yang berbeda seperti parkir misalnya. dimana terdapat klausula bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan baik terhadap kendaraan ataupun isinya.

satu yang perlu ditekankan dari putrusan mahkaah tersebut, ternayat untuk mengecek kebenaran atas kondisi tertanggung, maka pihak asuransi harus pro aktif menanyakan hal-hal tersebut. dalam kasus ini misalnya ditanyakan apakah tertanggung pernah mengalami penyakin a, b, c, d dst. dalam kasus ini karena pihak agent telah melakukan survey maka dianggap informasi yang diberikan sudah sesuai, seperti petikan berikut:

bahwa dengan penandatanganan polis, penanggung mengakui atau menyatakan kebenaran data yang diberikan oleh tertangung.

kunci dari putusan tersebut, pihak asuransi tidak boleh menelan mentah-mentah apa yang disodorkan oleh Tertanggung melainkan haru sproaktif termasuk berkaitan dengan pre-existing condition.

sekedar cuap-cuap, makin banyak cuap-cuap dari yang lain tentunya makin kaya pengetahuan kita. 

menurut pak mulki sendiri bagaimana?


Salam,


2013/2/22 Mulki <abdul...@yahoo.com>


Dear All, ini ada kasus menarik. Silahkan ditanggapi
Sent from Yahoo! Mail on Android

--
--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Forum Asuransi Umum Indonesia".
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke Forum_A...@googlegroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke Forum_Asurans...@googlegroups.com
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Forum_Asuransi?hl=id
 
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Forum Asuransi Umum Indonesia" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke forum_asuransi+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 

aminta_...@yahoo.com

unread,
Feb 22, 2013, 6:17:23 AM2/22/13
to forum_a...@googlegroups.com
Salam,

Saya merasa putusan ini tidak "fair" bagi dunia asuransi. Kata "fair" saya buat dalam tanda petik.

Alasannya :
1) Tidak semua pnutupan asuransi jiwa diperiksa dokter. Mungkin kalau penutupan besar okelah, kalau SI kecil, tentunya insurer akan rely on questioner/SPPA.

2) Dalam questioner itu akan diisi kalimat bahwa calon tertanggung menjamin informasinya benar dan bersedia klaimnya ditolak kalau ada informasi tidak benar.
3) Kalau ada Non Disclosure Material fact, yg sialnya selalu ketahuan kalau ada klaim, maka klaimnya akan ditolak.
4) Kalau ada Non Disclosure atau malah Misleading Information, tapi klaimnya masih diproses juga, maka akan menjadi Bahaya Besar bagi dunia asuransi
5) Utk kasus ini layak untuk ditelisik bagaimana dulu akseptasi Underwriter di awal pertanggungan.

6) Harusnya konstruksi berfikir hakim adalah bahwa Asuransi sudah menerima pertanggungan si almarhum dengan syarat (subject to) semua keterangannya dalam SPPA benar adanya.
Kalau ternyata ada yang tidak benar, maka pertanggungannya akan batal demi hukum.

7) Saya melihat bahwa HAKIM terbawa arus symphaty pada korban.
Kira2 pola pikirnya begini :
- Klien sdh beli polis
- Sdh bayar premi
- Lalu dia meninggal
- Asuransi ngeles bayar klaim

Jadi ingat kasus klaim kebakaran

1/1/10 - pabrik dibakar/terbakar
2/1/10 - dia menutup pertanggungan
3/1/10 - klaim ke asuransi

Hakim di PN dan PT bilang karena perus. asuransi sdh terima pertanggungannya, maka harus mau bayar.

Tapi untung di MA ketemu hakim yang jernih pikirannya, jadi tertanggung kalah karena objek pertanggungan sdh tidak ada saat dimulainya pertanggungan

(Tanggal diatas adalah samaran, nama asuradur dan klien rahasia)


8) Tapi ada juga Pembelaan Ngawur dari Asuransi Jiwasraya disini ketika dikatakan bahwa si penerima manfaat tidak punya Legal Standing untuk menggugat.

Nah pertanyaan goblog dari saya : Lalu kalau tertanggung sdh meninggal, lalu siapa lagi yang punya legal standing ?

Masa dia harus dihidupkan dari kubur dulu utk buat surat gugatan ? Setelah menang dan dapat uang asuransi, dia serahkan uangnya ke ahli waris, lalu dia kembali ke alam baqa. Begitu kah ??

Silahkan anda renungkan.

Way Forward

Perus. Asuransi jangan terlalu bersandar pada agent dalam penutupan, tapi underwriter harus proaktiv juga menyelidiki. Ada juga orang sdh terbaring tak berdaya waktu teken SPPA padahal isinya dia sehat walafiat.

Bila perlu ubah limit utk pertanggungan tanpa medical check up menjadi lebih kecil.

Lastly, but surely not least, karena putusan ini akan jadi Jurisprudensi, maka asuransi harus mikir bagaimana memagari diri secara lebih lihai.


Maaf bila ada yg kurang berkenan atau merasa tersinggung.

Ini semua opini pribadi penulis.

Jabat erat jangan hemat,
AGI


Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Mulki <abdul...@yahoo.com>
Date: Fri, 22 Feb 2013 01:16:31 -0800 (PST)
To: forum_asuransi@googlegroups com<forum_a...@googlegroups.com>
Subject: [Forum Asuransi] Studi kasus terkait asuransi


Dear All, ini ada kasus menarik. Silahkan ditanggapi
Sent from Yahoo! Mail on Android

--

adi pramana

unread,
Feb 22, 2013, 7:06:59 AM2/22/13
to forum_a...@googlegroups.com
Salam,

Sekedar sharing pengalaman pribadi atas kerabat dekat ;

Bulan 8 th 2010 : Medical Check Up, fine
Bulan 1 th 2011 : Beli polis kesehatan dan jiwa
BUlan 4 th 2011 : Terdeteksi Ca stadium 3

Dalam kasus ini tertanggung benar-benar jujur, dan tidak ada modus dan tidak tahu. Ditolak karena ada Pre Existing Condition menurut pers. asuransi, tidak mungkin langsung stadium 3 namun tidak sadar. Taruhlah perusahaan asuransi berfikir similar dengan kasus terlampir, yang parahnya hanya berselisih 1 bulan, dan seperti sengaja Non Disclosure.

So, kasus ini hanyalah satu dari ribuan yang mungkin tidak dilaporkan sampai ke pengadilan. Di ribuan kasus lainnya tertanggung yang jujur tidak mendapat benefit apapun dari auransi. Kebetulan hati hakim terketuk untuk membela tertanggung yang notabene sudah membayar Rp 84 juta "hanya" untuk mendapatkan benefit Rp 210 juta. Dan menurut saya pribadi, perusahaan asuransi blunder dalam menerapkan "defense" ahli waris bukan pihak yang berkontrak. Dan karena kasus ini sudah sampai di MA, maka MA akan membuat keputusan yang menjadi jurisprudensi bagi semua pihak, dan jurisprudensi tersebut adalah : Perusahaan asuransi harus melakukan pengecekan mendalam sebelum penerbitan polis. Dan karena MA yang memutuskan, dimana kalimat pertama adalah : "Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa....." maka jurisprudensinya menurut saya sih tepat.

Kalau kasus lainnya, tentu pertimbangan MA akan beda. Taruhlah pengalaman pribadi saya di atas diteruskan ke pengadilan sampai ke MA, maka saya yakin MA akan mengabulkan gugatan kerabat tersebut.

Salam,
Adi Pramana 

 



--- Pada Jum, 22/2/13, aminta_...@yahoo.com <aminta_...@yahoo.com> menulis:

aminta_...@yahoo.com

unread,
Feb 22, 2013, 7:19:18 AM2/22/13
to forum_a...@googlegroups.com
Salam,

Wah, ada Bang Apra nih,,,apa kabar Bang ?

Btw, sepertinya kasus kerabat Bang Apra lebih besar chancenya untuk menang tuh. Secara dia jujur dan tidak pernah mengetahui/diberitahu/dirawat terkait penyakitnya.

Yang penting dilihat lagi dulu apakah ada waiting period buat Ca. Kalau tidak ada, maka penolakan klaimnya yg hanya berdasarkan asumsi asuransi bahwa propagasi (propagation) Ca gak mungkin dalam waktu secepat itu, bisa dichallenge ke pengadilan ?

Kalau kasus seperti ini gue masih mau bela nih di Pengadilan. Btw, ada t/c soal expiry (daluwarsa) gak di polisnya, Bang ??
Kalau enggak biar di "reopen"


Best regards,
Aminta Ginting

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: adi pramana <si...@yahoo.com>
Date: Fri, 22 Feb 2013 20:06:59 +0800 (SGT)
Subject: Re: [Forum Asuransi] Studi kasus terkait asuransi

si...@yahoo.com

unread,
Feb 22, 2013, 9:14:44 AM2/22/13
to forum_a...@googlegroups.com
Kabar baik Bang Minta ......kebetulan waktu itu benefit nya tidak besar, dan ybs ikut ASKES karena pensiunan PNS, jadi obat kemo yang 15jt an cuma bayar 35ribu. Setelah 8 kali kemo, Ramadhan kemarin sudah sanggup umroh sebulan penuh.

Wah daluwarsa tidak sempat perhatikan Bang, kejadiannya 2 tahun terakhir ini. Yang penting point Pak Aminta te ope begete , kita sebagai pelaku yang harus mem perbaiki segala sesuatu nya supaya kepercayaan terhadap asuransi makin tinggi, masa dari dulu 1,7 % GDP terus...

Salam erat en nice weekend,
Adi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Date: Fri, 22 Feb 2013 12:19:18 +0000

Sukowo

unread,
Feb 24, 2013, 9:57:40 PM2/24/13
to forum_a...@googlegroups.com
terima kaish pak AGI, Pak Apra atas sharingnya. nambah ilmu setelah sekian lama milis ini mati suri.


Salam,


2013/2/22 <si...@yahoo.com>

Mulki

unread,
Feb 25, 2013, 12:27:54 AM2/25/13
to forum_a...@googlegroups.com
SELAMAT SIANG, SEMOGA BISA MENEMANI ANDA MAKAN SIANG DENGAN TULISAN DIBAWAH INI ;

Enjoy your lunch ....

Kasus Posisi :

Tertanggung pada 17 Desember 2007 mengikatkan dirinya pada Polis Asuransi Jiwa dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 210.000.000,- Polis tersebeut ditandatangani oleh Direktur dan Branch Manager dari Penanggung. Kemudian pada bulan Januari 2008,Penanggung mengalami sakit dan setelah dirawat selama 3 minggu, Tertanggung meninggal dunia pada 14 Februari 2008.

Penanggung menolak membayarkan klaim dan hanya bersedia mengembalikan uang premi yang telah dibayarkan, dengan alasan bahwa pernyataan yang diberikan oleh Tertanggung mengenai kondisi kesehatan semasa hidupnya adalah pernyataan yang tidak benar dan melanggar prinsip Utmost Good Faith, karena ternyata diketahui bahwa Tertanggung pernah melakukan operasi pengangkatan payudara sebelah kanan pada  7 Mei 2007 di Rumah Sakit Kanker, beberapa bulan sebelum Tertanggung membeli polis asuransi jiwa.

Ahli Waris Tertanggung (yakni Suaminya) tidak setuju dengan hal itu dan kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan alasan Penanggung telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, memenangkan Ahli Waris Tertanggung dengan alasan bahwa :
(1)    Polis Asuransi telah sah secara hukum, dan
(2)    Penandatanganan Polis Asuransi oleh Penanggung dianggap sebagai tindakan yang telah memeriksa kebenaran semua informasi yang diberikan oleh Tertanggung atau jika Penanggung tidak memeriksa informasi itu, maka Penanggung telah melalaikan kewajiban hukumnya karena seharusnya Penanggung memeriksa informasi kesehatan Tertanggung dengan Tim Peneliti dan Dokter Asuransi.
 
Mengacu pada Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang berbunyi “ “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”
 
Pengenyampingan Pasal 251 KUHD itu hanya dapat dilakukan oleh Klausula Renunsiasi dan Klausula “Sudah Diketahui”. Menurut klausula renunsiasi, Penanggung tidak akan menggugat Tertanggung dengan alasan Pasal 251 KUHD, kecuali apabila hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakukan secara jujur atau dengan itikad baik (utmost good faith), dan menurut kebiasaan. Sedangkan menurut klausula “Sudah Diketahui” Penanggung sudah mengetahui betul keadaan kesehatan si Tertanggung. Pengenyampingan Pasal 251 KUHD tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam Polis.
 
Tidak diketahui apakah Polis Asuransi Jiwa dalam perkara ini mengatur mengenai pengenyampingan Pasal 251 KUHD. Jika tidak, maka sewajarnya Hakim mempertimbangkan Pasal tersebut secara lebih mendalam karena Hakim dianggap tau mengenai seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan asas “Ius Curia Novit”.  Kita akan mendapatkan pemahaman lebih menarik seandainya Pasal ini diberikan pendapat yuridis lebih mendalam oleh Majelis Hakim.
 
Terlampir adalah Putusan Mahkamah Agung mengenai penerapan prinsip Utmost Good Faith pada Asuransi Jiwa dan Penolakan Klaim berdasarkan pelanggaran prinsip tersebut, dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
 
Menurut hemat kami, Mahkamah Agung dalam perkara ini memberikan perlindungan hukum kepada Tertanggung agar Penanggung yang menerbitkan Polis Asuransi Jiwa lebih berhati-hati dalam menerbitkan Polis dan harus memiliki mekanisme internal yang baik diantaranya memiliki Tim Peneliti dan Dokter untuk memeriksa kebenaran data sehingga tidak bisa sepenuhnya bergantung pada Pasal 251 KUHD. Mekanisme ini sudah dijalankan oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa, saat ini lebih sulit bagi seseorang untuk membeli Polis Asuransi Jiwa karena ketatnya pemeriksaan kesehatan calon Tertanggung yang diterapkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa.
 
 
Monggo ditanggapi lageeee...

Salam

Mulki



"Demi Kedjadjaan Bangsa"


From: Sukowo <inter...@gmail.com>
To: forum_a...@googlegroups.com
Sent: Monday, February 25, 2013 9:57 AM

Mulki

unread,
Mar 4, 2013, 3:41:46 AM3/4/13
to forum_a...@googlegroups.com
enggak ada komen lagi ?
kalau enggak ada bisa dipost studi kasus kedua kah ?

hehehe

 



"Demi Kedjadjaan Bangsa"


From: Mulki <abdul...@yahoo.com>
To: "forum_a...@googlegroups.com" <forum_a...@googlegroups.com>
Sent: Monday, February 25, 2013 12:27 PM

fajar...@takaful.com

unread,
Mar 4, 2013, 5:44:16 AM3/4/13
to forum_a...@googlegroups.com
coba case asuransi umum pak..biar lebih afdhol..hehe..
----------------------------------------------------------------
This message was Sent by Takaful Mail System

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages