Dear All, ini ada kasus menarik. Silahkan ditanggapi
Sent from Yahoo! Mail on Android
--
--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Forum Asuransi Umum Indonesia".
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke Forum_A...@googlegroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke Forum_Asurans...@googlegroups.com
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Forum_Asuransi?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Forum Asuransi Umum Indonesia" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke forum_asuransi+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
|
Salam, Sekedar sharing pengalaman pribadi atas kerabat dekat ; Bulan 8 th 2010 : Medical Check Up, fine Bulan 1 th 2011 : Beli polis kesehatan dan jiwa BUlan 4 th 2011 : Terdeteksi Ca stadium 3 Dalam kasus ini tertanggung benar-benar jujur, dan tidak ada modus dan tidak tahu. Ditolak karena ada Pre Existing Condition menurut pers. asuransi, tidak mungkin langsung stadium 3 namun tidak sadar. Taruhlah perusahaan asuransi berfikir similar dengan kasus terlampir, yang parahnya hanya berselisih 1 bulan, dan seperti sengaja Non Disclosure. So, kasus ini hanyalah satu dari ribuan yang mungkin tidak dilaporkan sampai ke pengadilan. Di ribuan kasus lainnya tertanggung yang jujur tidak mendapat benefit apapun dari auransi. Kebetulan hati hakim terketuk untuk membela tertanggung yang notabene sudah membayar Rp 84 juta "hanya" untuk mendapatkan benefit Rp 210 juta. Dan menurut saya pribadi, perusahaan asuransi blunder dalam menerapkan "defense" ahli waris bukan pihak yang berkontrak. Dan karena kasus ini sudah sampai di MA, maka MA akan membuat keputusan yang menjadi jurisprudensi bagi semua pihak, dan jurisprudensi tersebut adalah : Perusahaan asuransi harus melakukan pengecekan mendalam sebelum penerbitan polis. Dan karena MA yang memutuskan, dimana kalimat pertama adalah : "Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa....." maka jurisprudensinya menurut saya sih tepat. Kalau kasus lainnya, tentu pertimbangan MA akan beda. Taruhlah pengalaman pribadi saya di atas diteruskan ke pengadilan sampai ke MA, maka saya yakin MA akan mengabulkan gugatan kerabat tersebut. Salam, Adi Pramana --- Pada Jum, 22/2/13, aminta_...@yahoo.com <aminta_...@yahoo.com> menulis: |
From: Sukowo <inter...@gmail.com>
To: forum_a...@googlegroups.com
Sent: Monday, February 25, 2013 9:57 AM
From: Mulki <abdul...@yahoo.com>
To: "forum_a...@googlegroups.com" <forum_a...@googlegroups.com>
Sent: Monday, February 25, 2013 12:27 PM