Re: [Forum Asuransi] Re: cover burglary, polis PAR

649 views
Skip to first unread message

angkat sumekto

unread,
Feb 12, 2008, 8:59:12 PM2/12/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Salam,

pada pembukaan clause 4.1B :

Dengan ini disetujui dan dinyatakan :

a)   Bahwa menyimpang dari artikel 1. Pengecualian Umum pada Polis ini dan sebaliknya tidak termasuk dalam artikel 2. Pengecualian pada Endorsemen ini atas dasar pembayaran premi tambahan, Penanggung menyetujui memperluas pertanggungan ini sebagaimana diatur dalam Endorsemen ini.


bahwa dengan dilekatkannya klausul 4.1B otomatis pengecualian pada artikel 1. pengecualian umum tidak berlaku lagi sesuai dengan perluasan yang diatur dalam endosmen, : riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, looting & civil commotion

sedangkan malicious acts:

Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dibawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme


merupakan perbuatan jahat orang lain, yang saya tahu disini dibatasi pada perbuatan jahat jadi tidak mengatur masalah pencurian/perampok/penjarah karena jaminan untuk kehilangan harta benda karena penjarahan yang terjadi pada saat kerusuhan / huru hara diatur pada divinisi looting (yg juga dijamin pada perluasan ini) kecuali dilakukan oleh orang yang berada di bawah pengawasannya:

Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang dibawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum

sementara risiko pencurian/perampokan tidak dimasukan dalam pengecualian pada polis IAR/PAR, kecuali barang tersebut hilang dengan kondisi :

lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris (pengecualian khusus poin 2.3)

so, pencurian dijamin dalam polis IAR/PAR namun harus ditegaskan adanya violence dan forcible entry untuk barang yang hilang

kurang lebihnya seperti itu....yang saya tahu
tapi lebih baik lagi karena pencurian/perampokan ada polis tersendiri, maka lebih baik dibuatkan polis terpisah
selain cover nya lebih jelas, preminya juga jadi lebih gede....


                                                                        Tuhan tau tapi menunggu
   Angkat Sumekto  
Technical Department

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
Bandung Wastukancana Branch Office
Jl Wastukancana 10 Bandung, 40117
Phone : +62 22 4231890(hunting), 4239837
Fax : +62 22 4231889, 4265512
Mobile: +62 812 2029164, +62 22 92111364


----- Original Message ----
From: 00 (UR) - Adrian Wirjanata <adrian.w...@mail.aswata.co.id>
To: Forum_A...@googlegroups.com
Sent: Tuesday, 12 February 2008 5:24:06
Subject: [Forum Asuransi] Re: cover burglary, polis PAR

DA
 
Menyambung kembali nih mengenai cover burglary pada polis PAR, saya mau sedikit berdiskusi dengan pelekatan klausula RSMD CC (4.1b 2007) pada polis PAR atau IAR
 
karena pada polis IAR Exclusion 1 berbunyi sbb :
 
 

Exclusions:

1. war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations (whether war be declared or not) or civil war ; riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, looting, mutiny, civil commotion, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power, confiscation, requisition or nationalization, acts of terrorism. "Terrorism" means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose of putting the public or any section of the public in fear

 

dan pada definisi Malicious acts pada wording klasula RSMD CC (4.1b 2007)

4. Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic, except such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism

 
 
Nah kalau melihat dari Definisi malicious act disini maka pengrusakan/kerugian yang disebabkan oleh pencuri/perampok tidak terjamin dalam polis IAR dan bahkan tidak terjamin juga dengan perluasan End 4.1b 2007
 
Apakah yang dimaksud disini pengrusakannya saja tapi barang yang hilang terjamin atau memang harus diperiksa ulang intensi dari klasula ini karena 4.1B 2007 sebetulnya diperuntukan untuk polis PSAKI atau ada end lain yang berlaku di market sekarang yang saya tidak tau sekarang.
 
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
 
Salam,
Adrian
------------- 
 
 
 -----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of angkat sumekto
Sent: 11 Februari 2008 11:16
To: Forum_Asuransi@googlegroups..com
Subject: [Forum Asuransi] Re: cover burglary, polis PAR

salam,
untuk kasus semacam itu, biasanya saya lekatkan special condition di schedul PAR bahwa jaminan untuk theft & burglary harus dengan  violence and forcible entry
saya memakai PAR munich re std (amended) jadi untuk jaminan yang terlalu luas bisa kita batasi.
untuk loss notification clause  tidak saya lekatkan , tapi pada general condition untuk poin claim procedure saya lekatkan bahwa pelaporan awal (lisan/tulisan) klaim paling lambat 14 hari kerja.

 

                                                                        Tuhan tau tapi menunggu
   Angkat Sumekto  
Technical Department

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
Bandung Wastukancana Branch Office
Jl Wastukancana 10 Bandung, 40117
Phone : +62 22 4231890(hunting), 4239837
Fax : +62 22 4231889, 4265512
Mobile: +62 812 2029164, +62 22 92111364


----- Original Message ----
From: aminta ginting <aminta_...@yahoo.com>
To: Forum_A...@googlegroups.com
Sent: Sunday, 10 February 2008 9:52:32
Subject: [Forum Asuransi] Re: cover burglary, polis PAR

kalau ceritanya seperti dibawah :
-- ada violence
-- ada forcible entry / exit
itu sih masih mending.
 
yang susah itu, gak ada kekerasa, gak ada ancaman, gak ada bukti CCTV, tertanggng lapor klaim kehilangan. katanya satu set raw mat yang sudah dipesiapkan untuk produksi pada hari senin, ternyata hilang di weekend.
tanggal berapa persisnya juga kagak tahu. yang ada adalah date of discovery.
 
ini khan rawan sekali dengan klaim sepihal, tanpa ada counter check yang bisa kita lakukan.
 
yang beginian biasanya kita siasati, kalau dia nasabah baik, loss ratio jarang proses aja.
kalau loss ratio jelek, kita pakai senjata : MYSTERIOUS DISSAPEARANCE, UNXEPLAINED LOSS, INVENTORY SHORTAGE.
 
-----------------------------
 
menurut saya polis PAR kita yang kiblatnya ke Munich Re sudah saatnya direview ulang. mending kita ganti kiblat ke PAR versi ABI , yang konon katanya gak seluas versi Munich Re. bayangin aja, kita mesti menjamin semua kecuali yang dikecualikan.
 
---------------
 
yang paling penting juga diwaspadai adalah loss notification clause. jangan terllau panjang (mis 30 hr). itu memberi ruang gerak bagi tertanggung (nakal) dibawah supervisi broker (nakal) untuk mempoles alur cerita.
tidak semua sih begitu, tapi ada dech,..
 
----------------------------
 
my two cents.
AG
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Ferry Halim <ferr...@yahoo.com> wrote:
Pak Adrian,
Menurut saya, jika polisnya adalah PAR, seharusnya kehilangan tanpa adanya pengrusakan atas property (theft) seharusnya dijamin. Lain halnya jika polisnya adalah burglary insurance (stand alone policy). Dalam polis Burglary, mengharuskan adanya pengrusakan atas property, baru dapat dibilang klaimnya liable. Karena pada prinsipnya perbedaan definisi Burglary dan theft adalah ada tidaknya pengrusakaan pada property.
 
Salam,
Ferry 

----- Original Message ----
From: 00 (UR) - Adrian Wirjanata <adrian.w...@mail.aswata.co.id>
To: Forum_A...@googlegroups.com
Sent: Tuesday, January 22, 2008 6:30:50 PM
Subject: [Forum Asuransi] Re: cover burglary, polis PAR

DA
Ibu Irene Thanks akhirnya muncul juga nih ahlinya klaim.
 
yah kesimpulan saya  sebenarnya yang penting adalah pembuktian ditempat kejadian bahwa kejadiannya itu dari luar, tidak terduga sebelumnya dan menyebabkan kerugian kepada tertanggung. Kerusakkan property itu merupakan salah satu bukti bahwa kejadian tersebut benar-benar ada dan berasal dari eksternal dan ada effort dari pihak luar tersebut untuk melakukannya.
 
Masalahnya adalah kesulitan pembuktiannya karena ada kemungkinan perampokan dan pencurian itu tidak meninggalkan bekas fisik sama sekali, apalagi kalau yang dicuri/dirampok dalam bentuk uang atau barang-barang moveable seperti laptop/kamera digital (dan banyak kasus memang barang-barang ini yang hilang) dan ujung-ujungnya yang dijadikan pegangan hanya berupa keterangan tertanggung/saksi dan surat laporan kepada kepolisian betul gak?
 
walaupun nilainya biasanya relatif kecil tapi lumayan juga loh. ujung-ujungnya kayaknya masalah percaya atau tidak kita kepada moral hazard tertanggung n mau bayar gak klaimnya hehe :) betul yah pak Sukowo
 
Ada masukkan atau sanggahan gak dari yang lain.... saya mau jawab pertanyaan cabang saya nih kalau udah betul?
 
wah limit kita untuk cash money di all other content paling maks juga 5 jt hehehe.....:) kalau spbu kabarnya kan omzetnya bisa puluhan bahkan ratusan juta per hari berarti limit di tempat Ibu Irene besar nig pantas saya kalah terus di market... hehehe :) becanda loh bu.
 
Salam,
 
Adrian
-------------
 
-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Irene Retnosari
Sent: 22 Januari 2008 17:55
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Re: cover burglary, polis PAR

DA,
 
Saya sependapat dengan Bu Elly from Dayin Mitra. Sebab perampokan adalah tetap ada unsur dari luar dan tidak terduga dimana ini merupakan salah satu definisi mendasar dari resiko, walaupun tidak ada kerusakan pada property Tertanggung.
 
Untuk SPBU biasanya dari kami mengcovernya dalam PAR, dan cash in safenya masuk ke All others Contents Clause dengan limit yang cukup.

"00 (UR) - Adrian Wirjanata" <adrian.w...@mail.aswata.co.id> wrote:
 
Ada yang bisa bantu gak yah...
 
kayaknya kita harus undang loss adjuster nih ke Milis kita..., yang bagian klaim mungkin ada referensi loss adjuster yang bisa kita undang untuk join di forum?
 
burglary di SPBU bukannya cash in safe yah pak?
 
 
Adrian
 
-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Sukowo  
Sent: 22 Januari 2008 15:16
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Re: cover burglary, polis PAR

Bukannya adanya kerusakan itu yang membuat burglary menjadi spesifik. Let¢s check again about theft, robbery and burglary. Apakah sama atau berbeda. Namun hal-hal seperti inikembali kepada masing-masing penanggung, apakah akan membayar atau tidak.
 
Kasus Burglary without violent entry banyak kasusnya biasanya yang melibatkan SPBU.
 
 
Kowoy
 

From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of elly risma
Sent: Tuesday, January 22, 2008 2:27 PM
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Re: cover burglary, polis PAR
 
DA,
 
Beberapa tahun yang lalu.. hal semacam ini pernah terjadi pada klien saya.. yang berlokasi di Tangerang.
 
Pada sore hari saat jam kantor telah selesai, hanya tinggal beberapa karyawan yang ada didlm office tersebut, masuk beberapa orang yang tak dikenal dan menodong serta mengambil barang-barang yang ada dikantor tersebut.
 
Terjadi kehilangan perlengkapan kantor (berupa 3 buah laptop dan barang-barang berharga lainnya yang telah diasuransikan dalam polis tentunya), klien meminta ganti rugi.  walaupun tidak terdapat bukti-bukti kerusakan pada office tersebut.
 
Dan kita memberikan penggantian kepada klien. Karena pada dasarnya, burglary tidak selamanya harus dibuktikan dengan adanya kerusakan, tetapi dengan kekerasan pun sudah dapat dijamin dalam polis burglary. Begitu bukan?
 
Trims..
 
 
 
Elly Risma
PT. Asuransi Dayin Mitra Lt. 5
Jl. Jend. Sudirman Kav .34-35
Jakarta - 10220
-Div. Marketing-
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, January 22, 2008 1:49 PM
Subject: [Forum Asuransi] cover burglary, polis PAR
 
DA,
 
Apakah ada yang bisa bantu saya mengenai cover IAR, kebetulan kami belum pernah ada kasus.
Yang saya tau polis PAR itu menjamin kerugian karena kehilangan kecuali kehilangan yang tidak dapat dijelaskan, penyusutan atau pada saat perhitungan inventory.
 
Selama ini kami berpegangan kehilangan itu harus dalam definisi kebongkaran dalam artian ada bukti-bukti kekerasan berupa kerusakan atau bukti-bukti lainnya seperti rekaman kamera CCTV dsbnya.
 
Sekarang menjadi pertanyaan apakah perampokan dapat terjamin dalam polis PAR, kalau menurut saya tidak ada pengecualiannya, tetapi juga terkadang perampokan ini sulit dibuktikan dan belum tentu ada kekerasan dalam peristiwa tersebut misalnya perampokan toko atau gudang dengan ditodong dan daripada terjadi korban jiwa maka mungkin perampokan tersebut tidak meninggalkan bekas kecuali barang-barang yang hilang.
 
sekiranya rekan-rekan ada yang punya pendapat,
 
thanks
 
Adrian
-------------
 
 

Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.1/1165 - Release Date: 12/2/2007 8:34 PM



Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.



Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.

Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.




Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel






Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel

fajar...@takaful.com

unread,
Feb 12, 2008, 10:01:36 PM2/12/08
to Forum_a...@googlegroups.com
Pak Adrian and rekans,

Sepertinya, "malicious act" dalam General Exclusionnya PAR/IAR itu
hanya berhubungan dengan kerusakan harta bendanya tanpa ada unsur
pengambilan paksa terhadap barang tersebut seperti pada burglary.
namun demikian, sayangnya definisi "malicious act" dan kawan-kawannya
itu tidak dijelaskan di wording standardnya namun hanya ada pada
pelekatan RSMD 4.1A Endorsement yang berarti harus ada additional
clause-nya dulu.

Karena risiko "burglary" or "theft" or "robbery" tidak disebutkan
dalam pengecualian PAR/IAR, saya masih berasumsi bahwa klaim-klaim
akibat kebongkaran masih tercover dalam PAR/IAR. Sedangkan "malicious
acts" dalam konteks ini lebih ditujukan pada kerusakan bangunan or
perabot tanpa peristiwa tresspasing atau penjarahan. Yang kedua,
"malicious acts" terkait dengan unsur "balas dendam" atau
"vandalistik" sedangkan "burglary" bisa saja dilakukan oleh siapa saja
yang tidak mengenal Tertanggung.

Untuk case pengambilan barang2 tertanggung oleh orang lain secara
paksa barangkali dapat dimasukkan dalam risiko Looting (penjarahan),
namun ini tentu saja harus terkait dengan peristiwa kerusuhan atau
huru-hara. Dan looting pun kemudian dibatasi oleh sebagian insurer
hanya boleh dilakukan oleh non karyawan tertanggung, meskipun bisa
jadi ada juga insurer yang memasukkan karyawan Tertanggung dalam
definisi looting tersebut.

Demikian barangkali dari saya. Mohon koreksinya.

Salam,

Fajar Nindyo

> salam,
> untuk kasus semacam itu, biasanya saya lekatkan special condition di
> schedul PAR bahwa jaminan untuk theft & burglary harus dengan
> violence and forcible entry
> saya memakai PAR munich re std (amended) jadi untuk jaminan yang
> terlalu luas bisa kita batasi.
> untuk loss notification clause tidak saya lekatkan , tapi pada
> general condition untuk poin claim procedure saya lekatkan bahwa
> pelaporan awal (lisan/tulisan) klaim paling lambat 14 hari kerja.
>
>
>
>
> _____
>
>

> Tuhan tau tapi menunggu
> Angkat Sumekto
> Technical Department
>
> _____
>

> <mailto:adrian.w...@mail.aswata.co.id>


>
>
>
> -----Original Message-----
> From: Forum_A...@googlegroups.com
> [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Sukowo
> Sent: 22 Januari 2008 15:16
> To: Forum_A...@googlegroups.com
> Subject: [Forum Asuransi] Re: cover burglary, polis PAR
>
>
> Bukannya adanya kerusakan itu yang membuat burglary menjadi
> spesifik. Let¢s check again about theft, robbery and burglary.
> Apakah sama atau berbeda. Namun hal-hal seperti inikembali kepada
> masing-masing penanggung, apakah akan membayar atau tidak.
>
> Kasus Burglary without violent entry banyak kasusnya biasanya yang
> melibatkan SPBU.
>
>
> Kowoy
>
>
> _____
>

> Internal Virus Database is out-of-date.
> Checked by AVG Free Edition.
> Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.1/1165 - Release Date:
> 12/2/2007 8:34 PM
>
>
>
>
>
> _____
>

> Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.

> <http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs>


>
>
>
>
>
>
> _____
>
> Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.

> <http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs>


>
> _____
>
> Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.
> Try it

> <http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ%20>
> now.
>
>
>
>
>
> _____
>
> Search.
> <http://sg.rd.yahoo.com/spirit/fea/travel/*http://sg.travel.yahoo.com>

> browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel
>
>
>
>
>
>
> >
>

Fajar Nindyo
http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting & klaim asuransi

----------------------------------------------------------------
This message was Sent by Takaful Mail System

----- End forwarded message -----


Fajar Nindyo
http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting & klaim asuransi

----------------------------------------------------------------
This message was Sent by Takaful Mail System

abdul mulki

unread,
Feb 13, 2008, 3:05:52 AM2/13/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Salam Kenal Semua

Mohon ijin ikutan nimbrung ya ...

Cuma mau menambahkan sedikit pendapat saya bahwa
intensi atau ruang lingkup dari klausula Malicious Act
dalam RSMD apa saja, baik SRCC Munich Re atau NMA atau
RSMD 41B bukanlah kejahatan biasa seperti burglary dan
theft tapi lebih kepada eskalasi terendah dari
kelompok risiko war dan teman temannya antaa lain ,
civil com, riot , strike .....dst s/d malicious act

Untuk theft dan burglary itu dijamin di IAR Munich Re
, sepanjang bisa dibuktikan oleh si tertanggung.

Dalam Munich re standard masalah "forcible entry dan
exit" tidak diharuskan . Ini hanya ada dalam praktek
market (penanggung) yang tidak mau menderita kerugian
dari suatu peril yang sudah tidak "uninsurable lagi"

sepanjang bisa dibuktikan oleh tertanggung bahwa itu
memang loss yang dijamin dan Penanggun kalau menolak
harus bisa membuktikan juga bahwa itu adalah
disappearance, unexplained or inventory shortage

Maaf kalau salah, semoga membantu
Mulki

> Tuhan tau tapi menunggu
> Angkat Sumekto
> Technical Department

> PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
> Bandung Wastukancana Branch Office
> Jl Wastukancana 10 Bandung, 40117
> Phone : +62 22 4231890(hunting), 4239837
> Fax : +62 22 4231889, 4265512
> Mobile: +62 812 2029164, +62 22 92111364
>
>
> ----- Original Message ----
> From: 00 (UR) - Adrian Wirjanata
> <adrian.w...@mail.aswata.co.id>
> To: Forum_A...@googlegroups.com
> Sent: Tuesday, 12 February 2008 5:24:06
> Subject: [Forum Asuransi] Re: cover burglary, polis
> PAR
>

> Message

=== message truncated ===

____________________________________________________________________________________


Be a better friend, newshound, and

know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Feb 13, 2008, 3:28:09 AM2/13/08
to Forum_A...@googlegroups.com
DA

Thanks pak.

Sepertinya semuanya bisa diterima. Terima kasih dan sangat membantu
sekali saya sependapat dengan Pak Mulki.

Apakah ada comment lain?

Salam


Adrian
-------------

fajar...@takaful.com

unread,
Feb 13, 2008, 8:02:15 AM2/13/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Alhamdulillah akhirnya Pak Mulki yang berpengalaman di reasuransi
menyampaikan ilmunya..:)

Saya ingin mendapatkan masukan dari rekan2 sekalian untuk case
asuransi kendaraan bermotor. Pada Pasal 1 ayat 1 PSAKBI disebutkan
bahwa polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan
bermotor, salah satunya akibat "PERBUATAN JAHAT". Namun tidak jelas
"perbuatan jahat" ini seperti apa.

Penjelasan "PERBUATAN JAHAT" justru dijumpai pada Pasal 4 yaitu

"tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain

karena DENDAM, DENGKI, AMARAH atau VANDALISTIS, kecuali yg dilakukan
oleh orang di bawah pengawasan tertanggung." (seperti disampaikan juga
oleh Pak Sumekto sebelumnya).

Nah, yang ingin saya pertanyakan, bukankah DEFINISI tersebut digunakan
dalam konteks Endorsment Kerusuhan/Huru-Hara (RSMD/CC) ?. Jika
demikian, kenapa DEFINISI-DEFINISI itu dicantumkan dalam Pasal 4 yang
merupakan bagian dari jaminan standard wording PSAKBI. Apakah lebih
baik jika definisi "PERBUATAN JAHAT" pada Pasal 1 itu dibuat
tersendiri sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau salah
interpretasi dengan adanya "PERBUATAN JAHAT" pada perluasan RSMD/CC.
Meskipun kita pasti tahu bahwa "perbuatan jahat" pada Pasal 1 itu
terkait dengan kasus klaim yang berskala individu atau kecil saja.
Sedangkan "PERBUATAN JAHAT" versi Pasal 4 adalah perbuatan jahat yang
satu kelas dengan Riots, Strike, dkk...(seperti yang dijelaskan Pak
Mulki).

Bagaimana pendapat rekan sekalian ?

Salam,

Fajar Nindyo

foruma...@gmail.com

unread,
Feb 14, 2008, 10:05:48 AM2/14/08
to Forum Asuransi Umum Indonesia
Dear Pak Fajar,

Kalau masalah mau ganti PSAKBI kayaknya berat degh pak harus
melibatkan AAUI :)

tapi disini ada beberapa underwriter dan bagian klaim MV, mungkin Pak
Hengki bisa bantu.

Salam
Adrian

00 (UR) - Hengki Wibowo

unread,
Feb 14, 2008, 7:27:05 PM2/14/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Yth All.

Nimbrung soal PSAKBI, memang definisi 'perbuatan jahat' tersebut dapat
menjadikan rancu karena saya sependapat dgn P' Fajar bahwa
kerusuhan/huruhara dan perbuatan pencurian, perampasan, pengerusakan
dll, yang dilakukan secara individual, sama2 masuk dalam kategori
perbuatan jahat. Sehingga definisi tsb bisa membingungkan dan
menimbulkan dispute.

Ide P' Fajar untuk mempersempit arti definisi tentang perbuatan jahat
saya kira perlu diusulkan Pak ke AAUI, sehingga tidak lagi bisa
diartikan 'termasuk kerusuhan dong.....'. Saya dukung Pak supaya polis
kendaraan kita nggak banyak hal yang abu2 lagi.

Salam,

Ir. Hengki Wibowo
URC-MV Department
PT. Asuransi Wahana Tata

-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com
[mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of

abdul mulki

unread,
Feb 15, 2008, 2:46:08 AM2/15/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Salam Hangat semua member

Makasi update nya Pak Adrian. No Problemo

Pendapat saya , yang pasti, RSMD versi AAUI
dikelompokkan berdasarkan eskalasinya dari yang besar
ke yang kecil. Eskalasi yang kecil dimulai dari
Malicious Act (MA) sampai ke War (ini dapat dilihat
dari misalnya jumlah orang yang terlibat : untuk MA ,
satu atau lebih , untuk Looting ..lebih, untuk R dan S
minimum misal 12 , Untuk CC large number ...city
lumpuh dll

Mengenai PSAKBI, sepanjang pemahaman saya kita harus
menelaah dulu intensi dari si pembuat klausula dan
dasar pemikiran pelekatan suatu klausula

Intensi dari klasula pada PSAKBI adalah memang mau
menjamin risiko MA yang notabene baik di MV maupun
dalam property sebenarnya tetap termasuk kedalam
kelompok RSMD. di MV , severity hanya terbatas pada
satu atau 2 motor. One Even dimotor mempunyai dampak
yang tidak sebesar di Property. .

Hal ini berlatar belakang dari sifat dari klausula
RSMD versi AAUI jika di masukkan kedalam suatu COB.

Sebagai tambahan, RSMD untuk MV sebenarnya tidak ada,
tapi ini diadopsi dari Fire.

Sebagai tambahan juga , untuk kendaraan bermotor ,
jaminan sampai dengan Terrorism dan Sabotage masih
tersedia dimarket , jadi MA hanya bagian risiko yang
paling rendah yang ada dimarket dan sudah distandarkan
(tidak harus ada tambahan premi lagi)

jadi sah sah saja Pak ....

--- fajar...@takaful.com wrote:


____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages