TUKANG POS DAN UNDERWRITER
Yesterday at 16:57 | Edit note | Delete
Salah satu pekerjaan yang mempunyai fungsi penting dalam bisnis saat ini adalah
tukang pos. Tukang pos , adalah orang yang bekerja mengantarkan surat, paket
dan sejenisnya ke alamat yang dituju. tukang pos bertanggung jawab untuk
mengantarkan surat ke alamat yang dituju dalam waktu yang tidak terlalu lama
tanpa harus mengetahui apa isi surat yang diantarkannya.
Perkembangan zaman terus semakin canggih. Fungsi tukang pos juga makin
berkurang seiring dengan pesatnya kemajuan tekhnologi. Misalnya email, SMS atau
chatting . Kita tidak perlu repot repot lagi beli perangko dan pergi ke kotak
pos atau ke kantor pos tapi cukup mengirimkan email dengan menghubungkan
komputer ke internet , terus mengetik email , meng enter send dan dalam
hitungan menit diterima oleh alamat yang dituju.
Dalam konteks perasuransian, tukang pos juga memegang peranan penting dalam
terjadinya suatu kontrak. Dapat dinyatakan bahwa jika semuanya sudah
dipersiapkan dengan matang oleh si pengirim surat (seperti isi suratnya ,
amplop, perangko yang cukup, alamat yang jelas dll), maka oleh hukum Inggris
dianggap surat sudah pasti akan datang tepat waktu. Disini dapat juga diartikan
bahwa tukang pos sudah bekerja secara efektif dan efisien. Jadi kontrak
dianggap sah saja apabila si pengirim surat sudah mengirmkan surat
penerimaannya atas suatu kontrak. Dalam hukum Inggris dikenal dengan the
posting rule. Menurut buku The CII : Insurance Law, dalam aturan ini, surat
penerimaan (acceptance) atas penawaran (offer) dapat terjadi dengan mengirimkannya
walaupun jika surat penerimaan tersebut tidak pernah sampai. Untuk aturan ini
diterapkan, surat harus benar dalam penulisan alamat yang dituju, diberi
perangko yang cukup dan dikirimkan dan itu harus dalam waktu yang wajar dengan
menggunakan pos. Ini tidak akan menjadi masalah dimana si pembuat penawaran
telah membuat dengan jelas bahwa mereka menunggu respon yang segera.
Selanjutnya si pembuat penawaran dapat mencegah aturan ini berlaku dengan
membuat informasi atau keterangan dengan jelas bahwa penerimaan atas penawaran
harus di komunilkasikan dengan jelas kepada mereka (Holwell Securitie v. Hughes
(1974) atau tentunya dapat juga diinformasikan bahwa penerimaan atas suatu
penawaran harus di buat dengan beberapa cara lainnya selain dengan pos.
The posting rule, hanya berlaku pada penerimaan . Surat yang mengandung
penawaran, penarikan kembali penawaran atau pembatalan, atau penolakan hanya
berlaku ketika penawaran tersebut sudah diterima. Dalam Byrne v. Van Tienhoven
(1880) , tergugat, suatu perusahaan di Cardiff, menawarkan barangnya yakni plat
timah melalui surat tertanggal 1 Oktober kepada perusahaan di New York. Tanggal
8 Oktober, tergugat mengirimkan surat penarikan penawaran, yang mana penggugat
menerimanya tanggal 20 Oktober. Pengadilan memutuskan bahwa kontrak yang
memenuhi syarat syarat yang berlaku telah dibuat pada tanggal 11 Oktober.
Ditarik kesimpulan bahwa supaya penarikan penawaran efektif, harus
dikomunikasikan sebelum terjadi penerimaan penawaran.
The posting rule juga berlaku pada telegram atau telemessages tetapi tidak
dengan metode komunikasi yang instant seperti telepon atau telex dimana pihak
yang membuat penerimaan penawaran akan biasanya mengetahui bahwa komunikasi
tidak akan datang dan diharapkan akan dicoba lagi. Dalam kasus seperti ini ,
komunikasi penerimaan diperlukan dan tidak ada kontrak jika , katakanlah,
telepon mati dan pesan tidak diterima. Sebagai contoh dalam Entores v. Miles
Far East Corporation (1955) , penerimaan atas suatu penawaran yang dikirimkan
melalui telex dari Amterdam ke London, dinyatakan efektif hanya setelah
diterima di London. Akibatnya adalah kontrak dianggap dibuat di Inggris dan
dapat dibawa kepengadilan Inggris.
The posting rule, kemungkinan juga dapat diterapkan ke pada penerimaan atas
suatu penawaran yang dikirimkan melalui faximile. Kontrak mungkin terjadi
ketika pesan sudah ditransmisikan, walaupun tidak jelas dan tidak mungkin
dibaca ketika diterima. Sebaliknya, kemungkinan kontrak tidak terjadi jika
pengirimnya mengetahui bahwa transmisikan gagal. Prinsip yang sama mungkin
diterapkan pada e-mail dan EDI (Electronic Data Interchange)
Underwriter. Menurut Harvey W Rubin, PHD, CLU, CPCU, Barron’s Business
Guide, Dictionary of Insurance Terms, Underwriter definisinya adalah orang yang
bekerja pada suatu perusahaan asuransi dan melaksanakan fungsi underwriting
untuk menentukan apakah risiko tersebut dapat diasuransikan dengan rate yang
berlaku standard atau tidak atau tidak bisa diasuransikan. Sedangkan menurut
beliau juga, definisi underwriting adalah proses menganalisis, menerima atau
menolak risiko asuransi dan mengelompokkan risiko-risiko yang sudah diseleksi
sebelumnya dalam hal penetapan harga yang pantas untuk setiap risiko. Tujuan
dari underwriting adalah untuk menyebarkan risiko kedalam pool sehingga premi
menjadi equitable bagi tertanggung dan mendatangkan keuntungan bagi
penanggung.. Perusahaan asuransi dan reasuransi juga dikenal sebagai perusahaan
underwriting .
Underwriter merupakan jantung perusahaan sehingga sangat menentukan sekali
kepada maju atau mundurnya perusahan tersebut. Underwriter juga sangat
menentukan sekali kepada level pencapaian produksi yakni gross premi. Idealnya
underwriter itu harus bekerja tanpa tekanan apa apa sehingga penilaian mereka
terhadap suatu risiko menjadi objektif. Tingginya tekanan dari bagian lain
seperti marketing supaya menerima setiap bisnis yang mereka dapat langsung dari
tertanggung atau melalui perantara bisa membuat tingkat objektifitas mereka
turun. Disisi lain underwriter juga bertanggung jawab kepada hasil usaha bersih
(HUB).
Salah satu variable yang sangat berpengaruh di HUB adalah nilai klaim. Jika
banyak terjadi klaim pada risiko risiko yang sudah diterima sebelumnya dan
membuat HUB menjadi negatif, umumnya seluruh orang diperusahaan asuransi atau
reasuransi akan menuding mereka sebagai biang kerok penyebab kerugian
perusahaan. Padahal , tanpa bermaksud untuk berkilah, hal ini tentu tidak
seratus persen benar . Bisa saja underwriter tersebut sudah berjasa
meminimalisasi kerusakan atau kehancuran portfolio perusahaan yang lebih parah.
Tidak ada yang tahu persis. Akan tetapi hal hal seperti ini bisa berpengaruh
kepada underwriter sehingga mereka menjadi takut dalam menerima risiko. Jika
mereka terlalu takut menerima risiko yang masuk, tentu tidak ada produksi premi
dan tidak ada pertumbuhan bisnis. Ketidak cukupan premi masuk juga sangat
berpengaruh di HUB. Hal ini semua membutuhkan keseimbangan. Seperti alam, jika
keseimbangan alam terganggu maka bumi akan hancur. Underwriter sama sama kita ketahui
tidak lebih kuat dari bumi.
Lalu, apa hubungan antara tukang pos dengan underwriter?. Hubungan yang ada
diantaranya adalah bagaimana suatu perusahaan asuransi memastikan bahwa mereka
telah mempekerjakan seorang underwriter dan bukan seorang tukang pos untuk
mengunderwrite suatu risiko
Telah sama sama diketahui bahwa dalam hal proses bisnis asuransi sejak dari
pengisian form permohononan penutupan asuransi dari perantara asuransi atau
langsung dari bagian marketing ke underwriter suatu perusahaan asuransi sampai
dengan penawaran kepada perusahaan reasuransi yang mana ujungnya ada pada
pembuatan R/I slip. Disini bisa dilihat bahwa seharusnya telah terjadi proses
underwriting yang benar sehingga risiko tersebut telah diquote sebagaimana
mestinya baru kemudian jika ada excess baru diteruskan ke pasar reasuransi.
Disini juga seharusnya melalui proses underwriting dan jika masih ada excess
diteruskan lagi ke pasar retrosesi. Juga di pasar retrosesi seharusnya juga
melalui proses underwriting .
Proses underwriting awal ada ditangan para underwriter perusahaan asuransi.
Perusahaan reasuransi dan perusahaan retrosesi sudah setuju untuk menyerahkan
pena underwriting kepada mereka. Hal ini dapat dilihat dari sisi program treaty
reasuransi dan program treaty retrosesi Pada prakteknya, ternyata banyak sekali
faktor faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung menghalangi
kelancaran proses underwriting tersebut sehingga bisa berakibat sangat fatal
bagi suatu perusahaan underwriting. Dimulai dari kebijakan underwriting yang
berobah oleh tekanan pasar. Ada anggapan bahwa bahwa jika proses underwriting
dilakukan sebagaimana mestinya mereka terancam akan kehilangan bisnis. Terlalu
banyak pertanyaan tentang informasi underwriting bisa ditinggal oleh broker asuransi
atau tertanggung begitu saja. Tetapi yang marak terjadi saat ini sangat
menyedihkan sekali . Banyak underwriter yang mau menerima bisnis dengan
informasi yang memprihatinkan (baca: tidak ada informasi underwriting sama
sekali). Ibaratnya bagaikan membeli kucing dalam karung. Dengan menahan
sebahagian (bisa kecil bisa besar) risiko kemudian diteruskan kepasar
reasuransi dengan informasi yang juga sangat minimal. Dalam kondisi seharusnya,
seorang underwriter harus mendapatkan data data minimal yang diperlukannya
untuk mengunderwrite suatu risiko sebelum memutuskan apakah risiko tersebut
akan di terima, atau ditolak atau diterima dengan kondisi tertentu. Akan tetapi
tekanan yang sedemikian besar menyebabkan proses yang ideal tersebut menjadi
kebalikannya.
Situasi lain yang marak berkembang dipasar saat ini adalah sudah umum juga
terjadi underwriter hanya diminta untuk memberikan subjectivities nya karena
tidak adanya informasi underwriting . Dengan anggapan dilapangan bahwa biasanya
bisnis segera berpindah dalam sekejap mata kepada underwriter yang tidak atau
lebih sedikit memberikan subjectivities nya. Jika diunderwrite dengan melalui
proses yang seharusnya, maka potensi kehilangan apa yang akan diunderwrite
sangat tinggi.
Keadaan ini sangat memperparah kondisi industri kita tercinta ini. Tetapi harus
disadari juga bahwa jika tidak diunderwrite dengan proses yang seharusnya
akibatnya malah akan bisa menjadi sangat fatal sekali bagi perusahaan. Apalagi
sampai terjadi para underwriter kadang lupa siapa yang sebenarnya menjadi risk
taker atau bertindak seperti marketer . Pada titik ini banyak ditemukan
penawaran hanya berupa T/C penawaran yang relatif isinya homogen semua setiap
risiko. Malah kadang tidak disaring terlebih dahulu, dan banyak terjadi ditemukan
copy paste method dimana underwriter hanya meng copy T/Cs dari tertanggung lain
dan mem paste kannya ke kop surat perusahaan untuk diteruskan ke perusahaan
asuransi. Pada kasus inilah terdapat dimana perusahaan asuransi mempekerjakan
seorang tukang pos tanpa proses underwriting yang seharunya lagi langsung
meneruskannya ke reasuradur. Lebih parah lagi , copy T/Cs malah dari
tertanggung ( atau melalui perantaranya)
Fenomena ini sepertinya sudah dianggap lazim oleh pelaku industri asuransi. Hal
ini terlihat dari banyaknya risiko risiko yang beredar di pasar asuransi sampai
kepada pasar reasuransi dan juga pasar retrosesi dimana term and conditions
yang sampai ke pasar reasuransi tidak berubah sejak quotation awal yang telah
ditentukan oleh para tertanggung atau melalui perantaranya. Masalah klasik yang
hampir mutlak terjadi pada setiap perusahaan underwriting . Bisa dikatakan
intinya adalah konflik abadi antara marketing versus underwriting . Akan tetapi
dengan manajemen konflik yang benar seharusnya ini dengan mudah teratasi
sepanjang titik fokus tidak lepas dari pemikiran bahwa bekerja berdasarkan atas
sudut pandang kepentingan perusahaan. Kepentingan perusahaan selalu nomor satu
. Dari sisi marketing, yang memang ditargetkan gross premi, tetapi maksud dari
anggaran perusahaan tentu gross premi yang mendatangkan hasil yang baik bagi
perusahaan .Jika hanya mencari gross premi, tidak dengan embel embel hasil
usaha yang baik tentu pada akhirnya risiko yang masuk menjadi tidak tersaring
dengan baik malah akan mendatangkan malapetaka kepada perusahaan. Dari sisi
underwriting untuk memastikan bahwa risiko-risiko yang masuk itu berpotensi
untuk mendatangkan hasil usaha berstentu kurang tepat juga kalau para
underwriter hanya menolak semua risiko risiko yang tidak bagus tanpa memikirkan
bahwa perusahan juga membutuhkan premi dari risiko tersebut karena bisanya
ratenya lebih tinggi dari risiko normal untuk hidup dan berkembang. Persoalan
terletak pada bagaimana memilih dan mengelompokkan risiko sesuai dengan proses underwriting
yang telah disebutkan diatas. Jika memang pada suatu kondisi dimana bisnis
bisnis risiko tinggi masuk, tentu harus diseimbangkan juga dengan meminta
marketer untuk memasukkan bisnis bisnis dengan risiko rendah atau dengan
menambah number of risk-nya. (Abdul Mulki)
Catatan : Tulisan ini pernah dimuat di Bulletin ReINFOKUS - ReINDO . Penulis
merasa masih relevan dengan kondisi sekarang dan bermaksud untuk sharing saja .
Terima kasih