TUKANG POS DAN UNDERWRITER -Reinfokus

154 views
Skip to first unread message

Adrian Wirjanata

unread,
Jun 16, 2010, 8:29:15 PM6/16/10
to forum_a...@googlegroups.com

TUKANG POS DAN UNDERWRITER

Share

 Yesterday at 16:57 | Edit note | Delete



Salah satu pekerjaan yang mempunyai fungsi penting dalam bisnis saat ini adalah tukang pos. Tukang pos , adalah orang yang bekerja mengantarkan surat, paket dan sejenisnya ke alamat yang dituju. tukang pos bertanggung jawab untuk mengantarkan surat ke alamat yang dituju dalam waktu yang tidak terlalu lama tanpa harus mengetahui apa isi surat yang diantarkannya.

Perkembangan zaman terus semakin canggih. Fungsi tukang pos juga makin berkurang seiring dengan pesatnya kemajuan tekhnologi. Misalnya email, SMS atau chatting . Kita tidak perlu repot repot lagi beli perangko dan pergi ke kotak pos atau ke kantor pos tapi cukup mengirimkan email dengan menghubungkan komputer ke internet , terus mengetik email , meng enter send dan dalam hitungan menit diterima oleh alamat yang dituju.

Dalam konteks perasuransian, tukang pos juga memegang peranan penting dalam terjadinya suatu kontrak. Dapat dinyatakan bahwa jika semuanya sudah dipersiapkan dengan matang oleh si pengirim surat (seperti isi suratnya , amplop, perangko yang cukup, alamat yang jelas dll), maka oleh hukum Inggris dianggap surat sudah pasti akan datang tepat waktu. Disini dapat juga diartikan bahwa tukang pos sudah bekerja secara efektif dan efisien. Jadi kontrak dianggap sah saja apabila si pengirim surat sudah mengirmkan surat penerimaannya atas suatu kontrak. Dalam hukum Inggris dikenal dengan the posting rule. Menurut buku The CII : Insurance Law, dalam aturan ini, surat penerimaan (acceptance) atas penawaran (offer) dapat terjadi dengan mengirimkannya walaupun jika surat penerimaan tersebut tidak pernah sampai. Untuk aturan ini diterapkan, surat harus benar dalam penulisan alamat yang dituju, diberi perangko yang cukup dan dikirimkan dan itu harus dalam waktu yang wajar dengan menggunakan pos. Ini tidak akan menjadi masalah dimana si pembuat penawaran telah membuat dengan jelas bahwa mereka menunggu respon yang segera. Selanjutnya si pembuat penawaran dapat mencegah aturan ini berlaku dengan membuat informasi atau keterangan dengan jelas bahwa penerimaan atas penawaran harus di komunilkasikan dengan jelas kepada mereka (Holwell Securitie v. Hughes (1974) atau tentunya dapat juga diinformasikan bahwa penerimaan atas suatu penawaran harus di buat dengan beberapa cara lainnya selain dengan pos.

The posting rule, hanya berlaku pada penerimaan . Surat yang mengandung penawaran, penarikan kembali penawaran atau pembatalan, atau penolakan hanya berlaku ketika penawaran tersebut sudah diterima. Dalam Byrne v. Van Tienhoven (1880) , tergugat, suatu perusahaan di Cardiff, menawarkan barangnya yakni plat timah melalui surat tertanggal 1 Oktober kepada perusahaan di New York. Tanggal 8 Oktober, tergugat mengirimkan surat penarikan penawaran, yang mana penggugat menerimanya tanggal 20 Oktober. Pengadilan memutuskan bahwa kontrak yang memenuhi syarat syarat yang berlaku telah dibuat pada tanggal 11 Oktober. Ditarik kesimpulan bahwa supaya penarikan penawaran efektif, harus dikomunikasikan sebelum terjadi penerimaan penawaran.

The posting rule juga berlaku pada telegram atau telemessages tetapi tidak dengan metode komunikasi yang instant seperti telepon atau telex dimana pihak yang membuat penerimaan penawaran akan biasanya mengetahui bahwa komunikasi tidak akan datang dan diharapkan akan dicoba lagi. Dalam kasus seperti ini , komunikasi penerimaan diperlukan dan tidak ada kontrak jika , katakanlah, telepon mati dan pesan tidak diterima. Sebagai contoh dalam Entores v. Miles Far East Corporation (1955) , penerimaan atas suatu penawaran yang dikirimkan melalui telex dari Amterdam ke London, dinyatakan efektif hanya setelah diterima di London. Akibatnya adalah kontrak dianggap dibuat di Inggris dan dapat dibawa kepengadilan Inggris.

The posting rule, kemungkinan juga dapat diterapkan ke pada penerimaan atas suatu penawaran yang dikirimkan melalui faximile. Kontrak mungkin terjadi ketika pesan sudah ditransmisikan, walaupun tidak jelas dan tidak mungkin dibaca ketika diterima. Sebaliknya, kemungkinan kontrak tidak terjadi jika pengirimnya mengetahui bahwa transmisikan gagal. Prinsip yang sama mungkin diterapkan pada e-mail dan EDI (Electronic Data Interchange)

Underwriter. Menurut Harvey W Rubin, PHD, CLU, CPCU, Barron’s Business Guide, Dictionary of Insurance Terms, Underwriter definisinya adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan asuransi dan melaksanakan fungsi underwriting untuk menentukan apakah risiko tersebut dapat diasuransikan dengan rate yang berlaku standard atau tidak atau tidak bisa diasuransikan. Sedangkan menurut beliau juga, definisi underwriting adalah proses menganalisis, menerima atau menolak risiko asuransi dan mengelompokkan risiko-risiko yang sudah diseleksi sebelumnya dalam hal penetapan harga yang pantas untuk setiap risiko. Tujuan dari underwriting adalah untuk menyebarkan risiko kedalam pool sehingga premi menjadi equitable bagi tertanggung dan mendatangkan keuntungan bagi penanggung.. Perusahaan asuransi dan reasuransi juga dikenal sebagai perusahaan underwriting .

Underwriter merupakan jantung perusahaan sehingga sangat menentukan sekali kepada maju atau mundurnya perusahan tersebut. Underwriter juga sangat menentukan sekali kepada level pencapaian produksi yakni gross premi. Idealnya underwriter itu harus bekerja tanpa tekanan apa apa sehingga penilaian mereka terhadap suatu risiko menjadi objektif. Tingginya tekanan dari bagian lain seperti marketing supaya menerima setiap bisnis yang mereka dapat langsung dari tertanggung atau melalui perantara bisa membuat tingkat objektifitas mereka turun. Disisi lain underwriter juga bertanggung jawab kepada hasil usaha bersih (HUB).
Salah satu variable yang sangat berpengaruh di HUB adalah nilai klaim. Jika banyak terjadi klaim pada risiko risiko yang sudah diterima sebelumnya dan membuat HUB menjadi negatif, umumnya seluruh orang diperusahaan asuransi atau reasuransi akan menuding mereka sebagai biang kerok penyebab kerugian perusahaan. Padahal , tanpa bermaksud untuk berkilah, hal ini tentu tidak seratus persen benar . Bisa saja underwriter tersebut sudah berjasa meminimalisasi kerusakan atau kehancuran portfolio perusahaan yang lebih parah. Tidak ada yang tahu persis. Akan tetapi hal hal seperti ini bisa berpengaruh kepada underwriter sehingga mereka menjadi takut dalam menerima risiko. Jika mereka terlalu takut menerima risiko yang masuk, tentu tidak ada produksi premi dan tidak ada pertumbuhan bisnis. Ketidak cukupan premi masuk juga sangat berpengaruh di HUB. Hal ini semua membutuhkan keseimbangan. Seperti alam, jika keseimbangan alam terganggu maka bumi akan hancur. Underwriter sama sama kita ketahui tidak lebih kuat dari bumi.

Lalu, apa hubungan antara tukang pos dengan underwriter?. Hubungan yang ada diantaranya adalah bagaimana suatu perusahaan asuransi memastikan bahwa mereka telah mempekerjakan seorang underwriter dan bukan seorang tukang pos untuk mengunderwrite suatu risiko

Telah sama sama diketahui bahwa dalam hal proses bisnis asuransi sejak dari pengisian form permohononan penutupan asuransi dari perantara asuransi atau langsung dari bagian marketing ke underwriter suatu perusahaan asuransi sampai dengan penawaran kepada perusahaan reasuransi yang mana ujungnya ada pada pembuatan R/I slip. Disini bisa dilihat bahwa seharusnya telah terjadi proses underwriting yang benar sehingga risiko tersebut telah diquote sebagaimana mestinya baru kemudian jika ada excess baru diteruskan ke pasar reasuransi. Disini juga seharusnya melalui proses underwriting dan jika masih ada excess diteruskan lagi ke pasar retrosesi. Juga di pasar retrosesi seharusnya juga melalui proses underwriting .

Proses underwriting awal ada ditangan para underwriter perusahaan asuransi. Perusahaan reasuransi dan perusahaan retrosesi sudah setuju untuk menyerahkan pena underwriting kepada mereka. Hal ini dapat dilihat dari sisi program treaty reasuransi dan program treaty retrosesi Pada prakteknya, ternyata banyak sekali faktor faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung menghalangi kelancaran proses underwriting tersebut sehingga bisa berakibat sangat fatal bagi suatu perusahaan underwriting. Dimulai dari kebijakan underwriting yang berobah oleh tekanan pasar. Ada anggapan bahwa bahwa jika proses underwriting dilakukan sebagaimana mestinya mereka terancam akan kehilangan bisnis. Terlalu banyak pertanyaan tentang informasi underwriting bisa ditinggal oleh broker asuransi atau tertanggung begitu saja. Tetapi yang marak terjadi saat ini sangat menyedihkan sekali . Banyak underwriter yang mau menerima bisnis dengan informasi yang memprihatinkan (baca: tidak ada informasi underwriting sama sekali). Ibaratnya bagaikan membeli kucing dalam karung. Dengan menahan sebahagian (bisa kecil bisa besar) risiko kemudian diteruskan kepasar reasuransi dengan informasi yang juga sangat minimal. Dalam kondisi seharusnya, seorang underwriter harus mendapatkan data data minimal yang diperlukannya untuk mengunderwrite suatu risiko sebelum memutuskan apakah risiko tersebut akan di terima, atau ditolak atau diterima dengan kondisi tertentu. Akan tetapi tekanan yang sedemikian besar menyebabkan proses yang ideal tersebut menjadi kebalikannya.

Situasi lain yang marak berkembang dipasar saat ini adalah sudah umum juga terjadi underwriter hanya diminta untuk memberikan subjectivities nya karena tidak adanya informasi underwriting . Dengan anggapan dilapangan bahwa biasanya bisnis segera berpindah dalam sekejap mata kepada underwriter yang tidak atau lebih sedikit memberikan subjectivities nya. Jika diunderwrite dengan melalui proses yang seharusnya, maka potensi kehilangan apa yang akan diunderwrite sangat tinggi.

Keadaan ini sangat memperparah kondisi industri kita tercinta ini. Tetapi harus disadari juga bahwa jika tidak diunderwrite dengan proses yang seharusnya akibatnya malah akan bisa menjadi sangat fatal sekali bagi perusahaan. Apalagi sampai terjadi para underwriter kadang lupa siapa yang sebenarnya menjadi risk taker atau bertindak seperti marketer . Pada titik ini banyak ditemukan penawaran hanya berupa T/C penawaran yang relatif isinya homogen semua setiap risiko. Malah kadang tidak disaring terlebih dahulu, dan banyak terjadi ditemukan copy paste method dimana underwriter hanya meng copy T/Cs dari tertanggung lain dan mem paste kannya ke kop surat perusahaan untuk diteruskan ke perusahaan asuransi. Pada kasus inilah terdapat dimana perusahaan asuransi mempekerjakan seorang tukang pos tanpa proses underwriting yang seharunya lagi langsung meneruskannya ke reasuradur. Lebih parah lagi , copy T/Cs malah dari tertanggung ( atau melalui perantaranya)

Fenomena ini sepertinya sudah dianggap lazim oleh pelaku industri asuransi. Hal ini terlihat dari banyaknya risiko risiko yang beredar di pasar asuransi sampai kepada pasar reasuransi dan juga pasar retrosesi dimana term and conditions yang sampai ke pasar reasuransi tidak berubah sejak quotation awal yang telah ditentukan oleh para tertanggung atau melalui perantaranya. Masalah klasik yang hampir mutlak terjadi pada setiap perusahaan underwriting . Bisa dikatakan intinya adalah konflik abadi antara marketing versus underwriting . Akan tetapi dengan manajemen konflik yang benar seharusnya ini dengan mudah teratasi sepanjang titik fokus tidak lepas dari pemikiran bahwa bekerja berdasarkan atas sudut pandang kepentingan perusahaan. Kepentingan perusahaan selalu nomor satu . Dari sisi marketing, yang memang ditargetkan gross premi, tetapi maksud dari anggaran perusahaan tentu gross premi yang mendatangkan hasil yang baik bagi perusahaan .Jika hanya mencari gross premi, tidak dengan embel embel hasil usaha yang baik tentu pada akhirnya risiko yang masuk menjadi tidak tersaring dengan baik malah akan mendatangkan malapetaka kepada perusahaan. Dari sisi underwriting untuk memastikan bahwa risiko-risiko yang masuk itu berpotensi untuk mendatangkan hasil usaha berstentu kurang tepat juga kalau para underwriter hanya menolak semua risiko risiko yang tidak bagus tanpa memikirkan bahwa perusahan juga membutuhkan premi dari risiko tersebut karena bisanya ratenya lebih tinggi dari risiko normal untuk hidup dan berkembang. Persoalan terletak pada bagaimana memilih dan mengelompokkan risiko sesuai dengan proses underwriting yang telah disebutkan diatas. Jika memang pada suatu kondisi dimana bisnis bisnis risiko tinggi masuk, tentu harus diseimbangkan juga dengan meminta marketer untuk memasukkan bisnis bisnis dengan risiko rendah atau dengan menambah number of risk-nya. (Abdul Mulki)

Catatan : Tulisan ini pernah dimuat di Bulletin ReINFOKUS - ReINDO . Penulis merasa masih relevan dengan kondisi sekarang dan bermaksud untuk sharing saja . Terima kasih

 

 

Join Page Forum asuransi di Facebook :

 Forum Asuransi Umum Indonesia (Indonesian General Insurance Forum

 

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages