Saya dapat pertanyaan dari teman yang cukup kritis dan cukup menggelitik
juga yaitu mengenai
Endorsement 004
Extended Maintenance Cover
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or
endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, this insurance shall be extended for the maintenance period
specified hereunder to cover loss of or damage to the contract works
1.caused by the insured contractor(s) in the course of the operation
carried out for the purpose of complying with the obligations under the
maintenance provisions of the contract,
2.occurring during the maintenance period provided such loss or damage
was caused on the site during the construction riod before the
certificate of completion for the lost or damaged section was issued.
Atau terjemahannya versi AAUI sbb :
Endosemen 004
Jaminan Pemeliharaan Yang Diperluas
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis
atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas
selama jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk
menjamin kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak
1. yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama operasi
yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan
pemeliharaan dari kontrak,
2. terjadi selama jangka waktu pemeliharaan dengan syarat kerugian atau
kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama jangka waktu konstruksi
sebelum sertifikat penyelesaian untuk bagian yang hilang atau rusak
diterbitkan.
Nah Pertanyaan adalah :
1. Apabila pada saat periode pertanggungan telah berakhir masih ada
pengerjaan konstruksi oleh pihak kontraktor, namun belum ada serah
terima dari kontraktor kepada pemilik property dan gedung tersebut belum
digunakan untuk kegiatan operasional, apakah segala risiko yang timbul
akibat dari pelaksanaan konstruksi tersebut dijamin oleh Polis
Contractor's All Risk (CAR) dalam Extended Maintenance Cover ?
2. Apakah pada saat setelah kegiatan pengerjaan konstruksi selesai namun
masih periode maintenance, terjadi kesalahan desain konstuksi gedung
akibat kelalaian pihak kontraktor, sehingga sebagian atau seluruh gedung
diperbaiki kembali, apakah Polis CAR dalam Extended Maintenance Cover
masih menjamin risiko dimaksud ?
3. Pada saat masa Maintenance ada pemasangan instalasi listrik oleh
pihak kontraktor, namun setelah beberapa minggu atau bulan setelah itu
timbul kebakaran akibat hal dimaksud, apakah hal ini masih dijamin oleh
Polis CAR dalam Extended Maintenance Cover?
4. Pada masa Maintenance terjadi kebakaran secara tiba-tiba akibat oleh
Short Circuit, namun tidak ada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan oleh
pihak kontraktor, apakah Polis CAR dalam Extended Maintenance Cover
masih menjamin risiko tersebut?
5. Apakah dalam masa Maintenance baik itu masih ada / sudah tidak adanya
pengerjaan maintenance oleh pihak kontraktor, kemudian timbul risiko
Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC), apakah Polis CAR dalam Extended
Maintenance Cover masih menjamin/cover risiko dimaksud ?
Kalau menurut saya untuk point 1,4 dan 5 tidak di jamin dalam extended
maintenance cover gimana menurut teman2.
Mungkin ada masukkan dari teman-teman untuk jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan tersebut...
Thanks
Adrian
-------------
Deputy Manager
Underwriting & Reinsurance Dept.
Phone : 021-5203145 ext 488
Fax : 021-5221852
Mobile : 0819-0820-8589
Skype : adrian.wirjanata
email : adrian.w...@mail.aswata.co.id
P Please consider the environment before printing this mail note.
Dari Pak Sandri sudah cukup mewakili pertanyaan Pak Adrian, aku tambahin sedikit, boleh yaa....
1. Setuju dengan pak Sandri. Jadi kalau ceritanya seperti pak Adrian di bawah, apapun penyebabnya sudah tidak dicover oleh polis CAR lagi, karena periode nya sudah habis. Tanggal dalam schedule adalah selambat-lambatnya liability insurer, kalau sudah ada yang handover, ya otomatis periode habis tanggal polis, habis pas hand over. .
2. Mungkin maksud Pak Adrian kesalahannya bukan dalam design, tapi salah pengerjaan(CMIIW). Ini salah satu hal yang vital di end 004, tanpa adanya 004 hal terebut tidak tercover, tapi dengan adanya 004 jadi tercover. Salah pengerjaannya yang dimaksud kan sebelum handed over, jadi tercover di bagian 2 dari wording extension 004 di bawah. Tapi kalau maksud Pak Adrian memang salah design oleh kontraktor (note lagi : designer bisa beda dengan kontraktor), jatuhnya ke faulty design.
3. Skenarionya sulit di point ini, yang terpikir memang hanya adanya perbaikan. Karena kalau sudah MP maka sudah operasional atau handover. Kalau itu pekerjaan perbaikan dan menimbulkan kebakaran, bisa saja masih masuk di Maintenance Period. Namun kalau kejadian kebakarannya setelah MP habis, lihat point 4 & 5.
4 & 5 : Sangat Setuju Sekali dengan Pak Sandri. Apapun alasannya, ketika handover seharusnya polis PSKI, IAR sudah mulai beroperasi, sehingga perils apapun bisa dicover. Bukan berarti adanya extended maintenance tertanggung aman dari segala sebab. Contoh gamblang lagi, jika terjadi bencana alam saja ketika Maintenance Period, maka polis CAR sudah tidak ada liability.
IMHO lho pak, semoga membantu...
Regards,
Adi Pramana
|
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT