clause MR 004-Extended Maintenance Cover

504 views
Skip to first unread message

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Feb 1, 2009, 7:58:22 PM2/1/09
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear All

Saya dapat pertanyaan dari teman yang cukup kritis dan cukup menggelitik
juga yaitu mengenai

Endorsement 004
Extended Maintenance Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or
endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, this insurance shall be extended for the maintenance period
specified hereunder to cover loss of or damage to the contract works
1.caused by the insured contractor(s) in the course of the operation
carried out for the purpose of complying with the obligations under the
maintenance provisions of the contract,
2.occurring during the maintenance period provided such loss or damage
was caused on the site during the construction riod before the
certificate of completion for the lost or damaged section was issued.

Atau terjemahannya versi AAUI sbb :

Endosemen 004
Jaminan Pemeliharaan Yang Diperluas

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis
atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas
selama jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk
menjamin kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak

1. yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama operasi
yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan
pemeliharaan dari kontrak,
2. terjadi selama jangka waktu pemeliharaan dengan syarat kerugian atau
kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama jangka waktu konstruksi
sebelum sertifikat penyelesaian untuk bagian yang hilang atau rusak
diterbitkan.

Nah Pertanyaan adalah :


1. Apabila pada saat periode pertanggungan telah berakhir masih ada
pengerjaan konstruksi oleh pihak kontraktor, namun belum ada serah
terima dari kontraktor kepada pemilik property dan gedung tersebut belum
digunakan untuk kegiatan operasional, apakah segala risiko yang timbul
akibat dari pelaksanaan konstruksi tersebut dijamin oleh Polis
Contractor's All Risk (CAR) dalam Extended Maintenance Cover ?
2. Apakah pada saat setelah kegiatan pengerjaan konstruksi selesai namun
masih periode maintenance, terjadi kesalahan desain konstuksi gedung
akibat kelalaian pihak kontraktor, sehingga sebagian atau seluruh gedung
diperbaiki kembali, apakah Polis CAR dalam Extended Maintenance Cover
masih menjamin risiko dimaksud ?
3. Pada saat masa Maintenance ada pemasangan instalasi listrik oleh
pihak kontraktor, namun setelah beberapa minggu atau bulan setelah itu
timbul kebakaran akibat hal dimaksud, apakah hal ini masih dijamin oleh
Polis CAR dalam Extended Maintenance Cover?
4. Pada masa Maintenance terjadi kebakaran secara tiba-tiba akibat oleh
Short Circuit, namun tidak ada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan oleh
pihak kontraktor, apakah Polis CAR dalam Extended Maintenance Cover
masih menjamin risiko tersebut?
5. Apakah dalam masa Maintenance baik itu masih ada / sudah tidak adanya
pengerjaan maintenance oleh pihak kontraktor, kemudian timbul risiko
Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC), apakah Polis CAR dalam Extended
Maintenance Cover masih menjamin/cover risiko dimaksud ?


Kalau menurut saya untuk point 1,4 dan 5 tidak di jamin dalam extended
maintenance cover gimana menurut teman2.


Mungkin ada masukkan dari teman-teman untuk jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan tersebut...

Thanks

Adrian
-------------
Deputy Manager
Underwriting & Reinsurance Dept.
Phone : 021-5203145 ext 488
Fax : 021-5221852
Mobile : 0819-0820-8589
Skype : adrian.wirjanata
email : adrian.w...@mail.aswata.co.id

P Please consider the environment before printing this mail note.

00 (O&G) - Yanuar Sandri

unread,
Feb 1, 2009, 9:06:54 PM2/1/09
to Forum_A...@googlegroups.com
Adrian,

1. extended maintenance cover baru akan mulai apabila salah 1 dari 2 hal
ini sudah terjadi: takeover oleh project owner atau project tsb sudah
operational. Jadi kalau periode pertanggungan (= periode konstruksi)
sudah berakhir tapi belum ada serah terima, sudah pasti maintenance
period belum mulai. Solusi nya: periode konstruksi nya diperpanjang.
2. kesalahan design konstruksi, kalau maksudnya faulty design, nggak di
cover.
3. seharusnya di periode maintenance sudah tidak ada pengerjaan seperti
instalasi listrik. Ini bisa dispute sih, tergantung seperti apa
pengerjaan instalasi nya itu, apakah memperbaiki instalasi yang sudah di
pasang atau benar2 pemasangan dari awal.
4. harus dicari tahu dulu penyebab short circuit nya nih. Kalo karena
kesalahan waktu instalasi nya, bisa di cover di extended maintenance
tapi kalo bukan...... bingung deh. Tapi sebaiknya begitu sudah ada
handover, polis PAR atau FLEXA nya juga sudah on risk.
5. jawabannya sudah jelas: tidak dicover.

adi pramana

unread,
Feb 1, 2009, 11:53:49 PM2/1/09
to Forum_A...@googlegroups.com
Dari Pak Sandri sudah cukup mewakili pertanyaan Pak Adrian, aku tambahin sedikit, boleh yaa....
 
1. Setuju dengan pak Sandri. Jadi kalau ceritanya seperti pak Adrian di bawah, apapun penyebabnya sudah tidak dicover oleh polis CAR lagi, karena periode nya sudah habis. Tanggal dalam schedule adalah selambat-lambatnya liability insurer, kalau sudah ada yang handover, ya otomatis periode habis tanggal polis, habis pas hand over. .
2. Mungkin maksud Pak Adrian kesalahannya bukan dalam design, tapi salah pengerjaan(CMIIW). Ini salah satu hal yang vital di end 004, tanpa adanya 004 hal terebut tidak tercover, tapi dengan adanya 004 jadi tercover. Salah pengerjaannya yang dimaksud kan sebelum handed over, jadi tercover di bagian 2 dari wording extension 004 di bawah. Tapi kalau maksud Pak Adrian memang salah design oleh kontraktor (note lagi : designer bisa beda dengan kontraktor), jatuhnya ke faulty design.
3. Skenarionya sulit di point ini, yang terpikir memang hanya adanya perbaikan. Karena kalau sudah MP maka sudah operasional atau handover. Kalau itu pekerjaan perbaikan dan menimbulkan kebakaran, bisa saja masih masuk di Maintenance Period. Namun kalau kejadian kebakarannya setelah MP habis, lihat point 4 & 5.
4 & 5 : Sangat Setuju Sekali dengan Pak Sandri. Apapun alasannya, ketika handover seharusnya polis PSKI, IAR sudah mulai beroperasi, sehingga perils apapun bisa dicover. Bukan berarti adanya extended maintenance tertanggung aman dari segala sebab. Contoh gamblang lagi, jika terjadi bencana alam saja ketika Maintenance Period, maka polis CAR sudah tidak ada liability.
 
IMHO lho pak, semoga membantu...
 
Regards,
Adi Pramana


--- On Sun, 2/1/09, 00 (O&G) - Yanuar Sandri <yanuar...@mail.aswata.co.id> wrote:

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Feb 2, 2009, 1:16:33 AM2/2/09
to Forum_A...@googlegroups.com
Thanks pak...
 
Clear sekali... sudah lama nih forum vakum.....
 
untuk point 2 ini memang kurang clear sih pak... seharusnya ditambahkan bahwa mereka juga memiliki MR 15 Faulty design.
 
kalau posisi seperti itu bagaimana pak?
 
thanks
 
 
 
Adrian
-------------
P Please consider the environment before printing this mail note.

Anggiat

unread,
Feb 2, 2009, 6:17:55 AM2/2/09
to Forum Asuransi Umum Indonesia
Hi semua...Sedikit nambahin walau saya bukan underwriter, jadi
ngejawab dasar logika aja:

1.Liability insurer berakhir sesuai tanggal expiry polis untuk CP,
lalu lanjut MP. Kalau kerjaan konstruksi masih ada, insured kudu
mohon perpanjangan cover CP, terus nego (insured nambah premi dikit
lah) supaya kerjaan bisa dicover. Kalau loss di masa CP udah gede
trus insurer ga mau extend polis, ya artinya harus self-insured untuk
kerjaan konstruksi tambahan, sementara MP jalan terus.
2. Setuju dgn bos Sandri.......artinya ini wilayah uw..he he he
3. Kalau instalasi listrik dipasang untuk maintenance work dan loss
terjadi dalam masa MP - loss di cover, kalau bukan untuk maintenance
ya ga di cover. Loss di luar masa MP, ga di cover lagi oleh polis
CAR.
4. Kalau loss terjadi bukan sebab akibat pekerjaan maintenance saat
MP, loss tidak dijamin polis.
5. ga cover bos, extended maintenance cover menjamin loss sebab akibat
maintenance works saja.

Kalau di tempat kerja saya dulu, underwriter selalu bilang INTI nya
lihat polis....

semoga bermanfaat dan sukses selalu,
AS


On Feb 1, 10:16 pm, "00 \(UR\) - Adrian Wirjanata"
<adrian.wirjan...@mail.aswata.co.id> wrote:
> Thanks pak...
>
> Clear sekali... sudah lama nih forum vakum.....
>
> untuk point 2 ini memang kurang clear sih pak... seharusnya ditambahkan
> bahwa mereka juga memiliki MR 15 Faulty design.
>
> kalau posisi seperti itu bagaimana pak?
>
> thanks
>
> Adrian
> -------------
>  <mailto:adrian.wirjan...@mail.aswata.co.id>
> <yanuar.san...@mail.aswata.co.id> wrote:
> email   : adrian.wirjan...@mail.aswata.co.id

si...@yahoo.com

unread,
Feb 2, 2009, 6:26:23 AM2/2/09
to Forum_A...@googlegroups.com
Wah kalau itu as usual pak, akibat faulty design nya yang dijamin. Kalau ada 004 dan designer's risk, itu jadi kemungkinan terburuk dari yg paling buruk :)

Salam,
Adi P

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "00 \(UR\) - Adrian Wirjanata"
Date: Mon, 2 Feb 2009 13:16:33 +0700

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages