Fwd: Re: [Forum Asuransi] Re: Tanya ttg "Occurrence" pada Polis CAR

659 views
Skip to first unread message

Abdul Mulki

unread,
Sep 22, 2008, 10:48:18 PM9/22/08
to Forum_A...@googlegroups.com

 
             

Dear All
 
Ikutan urun rembuk lagi ya ..., maaf sebelumnya kalau tidak berkenan. Juga agak lama responsenya , soalnya dikejar kejar produksi akhir tahun yang masih kurang memuaskan dan ditambah memory saya yang butuh waktu  agak lama untuk merefreshnya ...maklum processor saya baru pentium 2 ..he.h.e.he.
 
Pertama kali perlu dipahami bahwa klausula ini tidak standar di CAR dan juga kami menyadari bahwa klausula itu banyak versi .  Salah duanya (karena saya punya dua, kalau satu ya nulisnya "salah satunya .." ) ada yang seperti yang dibawah ini :
 
 
72 (SEVENTY TWO) HOURS CLAUSE
It is agreed that any loss or damage to the insured property arising during any one period of 72 ( seventy two ) consecutive hours, cause by storm, tempest, flood or earthquake shall be deemed as a single event and thereof to constitute one occurrence with regard to the excesses provided for herein.
 
For the purpose of the foregoing the commencement of any such 72 (seventy two ) hours period shall be decided at the discretion of the insured, it being understood and agreed however that there shall be no overlapping in any two or more such 72 (seventy two) hour period in the event of damage occurring over a more extended period. 
 

 
Atau  
 

DEFINITION OF LOSS OCCURRENCES (72 Hours Clause)

1. The words  “Loss Occurrence“ shall mean all individual losses arising out of and directly occasioned by one catastrophe.   The reinsured shall be the judge as to what constitutes any one risk.

2.        With regard to all individual losses arising out of and directly occasioned by one catastrophe, any loss occurrence so defined shall be limited to:

 
a.       72 consecutive hours as regards a hurricane, typhoon, windstorm, rainstorm, hailstorm and/or tornado
b.      72 consecutive hours as regards earthquake, seaquake, tidal wave and/or volcanic eruption
c.      72 consecutive hours and within the limits of one City, Town, or Village as regards strikes, riots, civil commissions and malicious damage.  For the purposes of this clause, Jadebotabek (which includes Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang and Bekasi) shall be regarded as one city
d.      72 consecutive hours as regards any ‘loss occurrence’ which includes individual loss or losses from any of the perils mentioned in (a), (b), and (c) above
e.      168 consecutive hours for any “loss occurrence” whatsoever nature which do not include individual loss or losses from any of the perils mentioned in (a ), (b), and (c) above
 
            and no individual loss from whatever insured peril, which occurs outside these periods or areas, shall be included in that “loss occurrence”.
 
3. The reinsured may choose the date and time when any such period of consecutive hours commences and if any catastrophe is of greater duration than above periods, the reinsured may divide that catastrophe into two or more “loss occurrences”, provided no two periods overlap and provided no period commences earlier than the date and time of the happening of the first recorded individual loss to the reinsured in that catastrophe.
 
Pertama kali yang mau saya garis bawahi adalah klausula ini sebenarnya hanya berlaku bagi kontrak Reasuransi, specifically Catastrophe Excess Of Loss sehingga jika di terapkan dalam polis malah bisa menjadi tidak relevan.  Kepentingannya adalah untuk membatasi akumulasi risiko
 
Pertanyaan pertama Pak Fadjar  " definisi "occurrence" dikaitkan dengan deductible pada polis CAR yang biasanya diberlakukan pada perluasan bencana alam (Act of God)" sepanjang pemahaman saya memang berkaitan dengan deductible pada saat terjadi satu kali klaim. Ini dikenal juga dengan deductible atau underlying net retention (risiko sendiri ) dalam kontrak reasuransi,
 
Pointnya disini malah saya melihat klausula 72 hours ini malah menjadi tidak relevan jika diterapkan dalam business asuransi karena maksimum liability dari penanggung adalah Jumlah harga pertanggungan per polis bukan ?
Kemudian polis dilekatkan klausula 72 Jam (Single Loss Clause), Single loss clause tentu berarti bukan Catastrophe Loss, adalah hal yang lucu jika diterapkan 72 hours clause  karena disini tentu bisa berarti Jika terjadi klaim yang nilainya lebih besar dari nilai klaim dalam rentang 72 jam tersebut di nominalkan kerugiannya , maka yang akan dibayar adalah nilai klaim dalam rentang 72 jam tersebut di nominalkan kerugiannya , bukanlah klaim yang lazimnya harus dibayar walau masih dalam harga pertanggungan . Ingat premi berdasarkan perkalian TSI
 
Pertanyaan selanjutnya dari bapak Fajar
"Sebagai ilustrasi, dalam sebuah proyek konstruksi yg dilindungi dengan polis CAR terjadi banjir terus-menerus selama 5 (lima) hari. Polis tersebut mempunyai deductible Act of God katakanlah Rp 10 juta any one occurrence. Dilekatkan pula Klausula 72 Jam (Single Loss Clause)."

Pertanyaan   :

1. Apakah kejadian banjir selama 5 hari (120 jam) tersebut dihitung sebagai 1 (satu) kejadian atau 2 (dua) kejadian ? Pengaruhnya nanti pada berapa kali nilai deductible yang diterapkan.
 
Apakah klausulayang dipakai seperti yang diatas no 1 ? jika ya "Tentunya pengaruhnya ke sini Pak " 

2. Apakah pengertian "72 jam terus-menerus" dalam Klausula 72 Jam itu artinya tidak boleh ada jeda waktu kosong ? Ataukah boleh ada jeda waktu, namun total jam dari awal sampai akhir peristiwa tidak boleh melebihi 72 jam ?
 
Pemahaman saya tidak boleh ada jeda waktu Pak , terkait dengan pembahasan Pak Sukowo dimana "banjir dalam satu wilayah (jakarta) tidak langsung sekejap dalam waktu bersamaan. 5 hari katakan lah dari tanggal 1 - 5 februari. Nah banjir yang 120 jam itu = 1 kejadian, walaupun banjirnya lebih dari 72 jam. Terus buat apa klausula 72 jam? itu berguna untuk menghitung kejadian lain yang berdekatan. Di kampung melayu tanggal 1 sudah banjir, di kelapa gading tanggal 2, di roxy tanggal 3, di tangerang dan sekitarnya tanggal 4, di daerah lain tanggal 5."
 
Menurut pendapat saya kita harus lihat apakah catchmen area nya atau area banjir tersebut disebabkan oleh penyebab banjir yang sama? hujan yang sama yang turun ke kali yang sama yang menyebabkan luapan air yang sama ? banjir tanggal 2 di Kelapa gading apakah hujan yang sama dengan banjir tanggal 2 di kampung melayu , apakah juga  banjir tersebut berasal dari luapan air dari sumber yang sama? Jika tidak tentunya ini sudah 2 even
 
Mengenai simulasi dari klausulu saya setuju dengan Pak Sukowo, intinya memang mencari recovery terbaik untuk ditagih kepada Reasuradur klaim katastiophe kita ,..
 

 3. Case dengan pertanyaan yang hampir sama dengan nomor 2 (dua) bisa  saja terjadi pada asuransi kebakaran dengan perluasan Huru-Hara. Apakah terhendtinya aktivitas ekonomi selama 24 jam itu harus terus-menerus alias tanpa terputus ?
 
Apakah harus terus menerus? . Absolutely Yes Sir, tidak boleh ada jeda waktu.  Consecutive !!! , jika ada Jeda waktu berarti sudah 2 even. Jeda seperti apa tentu bisa dirumuskan , yang pasti harus significan. Lumpuhnya aktifitas ekonomi 24 jam tentunya bukan berarti ada jeda yang significan jika dilokasi ditemukan satu warteg  dan satu rm padang yang buka :P

4. Apa bedanya "any one accident" , "any one occurrence" , " each &  every loss"    ? ada lagi Pak , " any one event"  yakni untuk setiap kejadian atau klaim atau individual loss  pengertiannya sama Pak Cuma dalam kontrak reasuransi dibedakan dengan single risk loss (komplitnya ) " each and every risk, each and every loss"  dan catastrophe loss "any one occurence", any one event . Any one accident lazim dipakai di polis PA pak .
 
Mohon maaf sekali lagi bagi yang kurang berkenan. Semoga membantu
 
Salam
Mulki
 
-----Original Message-----
From: "Mr. Sukowo" <inter...@gmail.com>
To: Forum_A...@googlegroups.com
Date: Wed, 17 Sep 2008 19:31:32 +0700
Subject: [Forum Asuransi] Re: Tanya ttg "Occurrence" pada Polis CAR


Ikutan jawab boleh? tapi ini jawaban orang yang cuman tahu kulitnya tok.

Pertama lebih fokus ke occurence yang dikaitkan dengan banjir +
klausula 72 jam. Dari pengalaman, accident, occurence, event ini
biasanya mengikuti kegiatan katastropik.
 
Accident itu sih peristiwa untuk maisng-maisng unit, event itu
kejadian yang sama yang terjadi bersamaan atau hampir bersamaan.
Occurence menurut saya mirip sekali dengan event ini.


Contoh banjir, dalam klausula 72 jam, itu artinya kejadian selama 72
jam itu dianggap 1 kejadian. Kejadian ini diidentifikasi pada awalnya
saja, jadi yang tercata sebagai date of loss adalah awal mulanya
banjir.

>  1. Apakah kejadian banjir selama 5 hari (120 jam) tersebut dihitung
>  sebagai 1 (satu) kejadian atau 2 (dua) kejadian ? Pengaruhnya nanti
>  pada berapa kali nilai deductible yang diterapkan.

Bukan begitu pengertiannya, banjir dalam satu wilayah (jakarta) tidak
langsung sekejap dalam waktu bersamaan. 5 hari katakan lah dari
tanggal 1 - 5 februari. Nah banjir yang 120 jam itu = 1 kejadian,
walaupun banjirnya lebih dari 72 jam. Terus buat apa klausula 72 jam?
itu berguna untuk menghitung kejadian lain yang berdekatan. Di kampung
melayu tanggal 1 sudah banjir, di kelapa gading tanggal 2, di roxy
tanggal 3, di tangerang dan sekitarnya tanggal 4, di daerah lain
tanggal 5.

Nah penerapan klausula 72 jam sebagai berikut: 72 jam = 3 hari (1 hari
= 24 jam penuh), nah dalam perhitungan katastropiknya = 2 kejadian.
Kejadian pertama dari tanggal 1-3, kejadian kedua tanggal 4-5.
Berapapun lamanya banjir tidak dihitung, karena yang dihitung adalah
awalnya (proximate causenya.) Bergubnakah ini? berguna sekali. Dengan
adanya 72 jam kita dapat mengatur tagihan katastropik kita dengan
lebih leluasa. Kita bisa simuasikan 72 jam ini menjadi beberapa
bagian.

simulasi I, tanggal 1-3 + 4 - 5, simulasi II, tanggal 2 - 4, simulasi
tanggal 1 - 2 + 3 - 5. Nah kita bisa mendapatkan recovery yang
terbaik.

>  2. Apakah pengertian "72 jam terus-menerus" dalam Klausula 72 Jam itu
>  artinya tidak boleh ada jeda waktu kosong ? Ataukah boleh ada jeda
>  waktu, namun total jam dari awal sampai akhir peristiwa tidak boleh
>  melebihi 72 jam ?

Boleh, penjelasannya seperti yang di atas.

>  3. Case dengan pertanyaan yang hampir sama dengan nomor 2 (dua) bisa
>  saja terjadi pada asuransi kebakaran dengan perluasan Huru-Hara.
>  Apakah terhendtinya aktivitas ekonomi selama 24 jam itu harus
>  terus-menerus alias tanpa terputus ?

Untuk huru hara seharusnya mrip dengan di atas, bisa putus elama huru
haranya terjadi dalam 72 jam itu.

>  4. Apa bedanya "any one accident", "any one occurrence", dan "each &
>  every loss" ?

any one accident, setiap terjadi kerugian. Dalam asuransi kendaraan
bermotor tabrakan 3 kali dengan jeda waktu dalam satu hari sekalipun,
itu = 3 kali accident.

any one occurence setiap terjadi peristiwa tertentu (katastropik),
katastropik tak harus selalu = act of god, bisa jadi kebakaran bisa
menimbulkan kerugian katastropik.

each and every loss, pengertian saya ini setiap terjadi kerugian. Tak
peduli acccident ataupun accorence (event).

Sorry kalau malah nambah bingung, maklum a3ik belum kelar. Kalau salah
mohon dikoreksi.


Salam



On 17/09/2008, fajar...@takaful.com <fajar...@takaful.com> wrote:
>
>  Dear All,
>
>  >
>  Demikian pertanyaannya. Thanks atas bantuan rekan-rekan.
>
>  Salam,
>
>  Fajar Nindyo
>
>  ----------------------------------------------------------------
>  This message was Sent by Takaful Mail System
>
>
>  >
>

Mr. Sukowo

unread,
Sep 22, 2008, 11:05:13 PM9/22/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Nah pakarnya turun gunung, soal jeda waktu ini agak susah. Misalnya
hujannya di bogor banjirnya di jakarta, proximate causenya jelas tak
terputus tapi DOL nya? terputus. Hujannya kan bisa berhenti, hari ini
semaleman, pagi gak hujan trus siangnya hujan lagi dan seterusnya
tentunya ad ajeda waktu, nah dr itu sepengertian saya 72 jam itu
berlaku.

Maaf, kalo makin bingung kan udah dibilang a3ik blm kelar :(


Salam

Abdul Mulki

unread,
Sep 23, 2008, 1:51:40 AM9/23/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Kalau yang bapak maksudkan seperti itu , masih dalam kategori yang belum terputus Pak , ini sudah pernah kita alami dalam klaim banjir tahun 2002 dimana hujan semaleman brenti seharian terus hujan semaleman lagi tersebut selama hampir seminggu , Klasula ini sudah kami uji dengan Retrosisi kami (Lloyd of London Syndicates) dan mereka setuju kategori ini masuk kedalam "belum terputus" atau "tidak ada jeda" . Intinya kira kira waktu untuk surut dari air yang dari hujan yang pertama belum surut tapi sudah datang lagi hujan berikutnya ....,
 
Tapi kalau hujan air mata karena THR belum turun mohon maaf saya no comment aja ..he.h.e.he.
 
NOTE :
1. Pak Moderator Adrian , informasi member mohon dikirimkan lagi bisa Pak ? Kalau bisa pakai File MS Word ajakah ? jadi bisa kita download terus updatenya gampang ...
 
2. mau Lebaran mohon maaf Lahir Bathin Ya..semoga amal ibadah kita semua dibalas dengan berlipat ganda oleh Allah SWT
 
Salam,
Mulki
 
 

Mr. Sukowo

unread,
Sep 23, 2008, 2:00:55 AM9/23/08
to Forum_A...@googlegroups.com
noted and agreed dah.

Berlaku juga untuk gempabumi lho, dengan adanya gempa susulan.Selama
saya kerja sebagai karyawan magang sampai karyawan tetap di perusahaan
asuransi, katastropik yang sudah terjadi:
1. Flood 2002
2. EQ + Tsunami 2004
3. EQ Nias 2005
4. EQ Jogja 2006
5. Flood 2007

Kebetulan yang nyusun simulasi untuk tagihan recoverynya juga :D

Bayangkan, selama periode SBY berturut-turut terjadi katastropik. Ini
yang tercatat di kantorku, belum termasuk banjir jawa timur, jawa
tengah dll. Gempa padang, bengkulu dan lainnya.

Bukannya nyalahin SBY, tapi betapa beratnya industri asuransi dalam
beberapa tahun terakhir ini. Treaty baik proportional maupun non
proportional ancur portfolionya. Klaim-klaim kendaraan bermotor dah
melebihi premi.

Semoga di hari esok semakin baik, bagi Tertanggung juga bagi Penanggung.

Tak lupa, mohon maaf lahir batin atas segala salah. Hari kamis ada
yang ke Ritz Carlton? hari senin kemarin di Gran Melia ketemu ibu
irene, yang lain hadirkah?

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Sep 23, 2008, 2:35:56 AM9/23/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Sedikit info yah

Ada kemungkinan pasar reasuransi akan menuju kearah HARD MARKET,
mengingat pasar investasi yang sedang lesu sehingga kemungkinan kecil
bisa mendapatkan profit dari hasil investasi, sehingga profit harus
dicari dari hasil underwriting.

Jadi rate harus naik


Adrian
-------------

eko_w...@aon-asia.com

unread,
Sep 23, 2008, 4:35:52 AM9/23/08
to Forum_A...@googlegroups.com, Forum_A...@googlegroups.com

Dear All,

Setuju dengan ulasan pak Mulki dan Pak Sukowo kecuali yang berkaitan dengan SBY dan THR he he he.

Mengenai Hard Market yang di kemukan oleh Pak Adrian, mungkin saya bisa share berita dari reuters dimana Munich Re sudah kasih signal untuk hal ini.

Salam,
Eko





Munich Re eyes big price hikes in wake of AIG-FT
Mon Sep 22 07:01:09 UTC 2008
FRANKFURT, Sept 22 (Reuters) - Munich Re <MUVGn.DE> sees opportunities to push through double-digit price increases following the rescue of American International Group (AIG) <AIG.N> by the U.S. government, a Munich Re board member said.

The world's biggest reinsurer is targeting price increases that are "clearly in the double digit percentages" for the risk cover it provides to insurers in 2009, board member Torsten Jeworrek told the Financial Times Deutschland newspaper in an interview conducted on Friday.

Insurers, who pass on some of their risks to reinsurers in exchange for part of the premium, will hammer out contracts in the coming weeks on the price and extent of risk cover for 2009.

"We have a situation in the reinsurance market that is similar to that after Sept. 11, 2001," Jeworrek said in the interview published on Monday.

"The market is significantly different from a week ago," Jeworrek said.

"From now on it's a hard market. The soft market is behind us," he said. Reinsurers refer to periods of high prices and favourable conditions for them as a "hard market."

AIG, which was on the verge of collapse as it struggled in fallout from the subprime mortgage crisis, was bailed out by the federal government with a $85 billion credit facility that will require it to sell assets to repay the debt. (Reporting by Jonathan Gould; editing by Sue Thomas)

This service is not intended to encourage spam. The details provided by your colleague have been used for the sole purpose of facilitating this email communication and have not been retained by Thomson Reuters. Your personal details have not been added to any database or mailing list.

If you would like to receive news articles delivered to your email address, please subscribe at www.reuters.com/newsmails

© Copyright Thomson Reuters 2008 All rights reserved. Users may download and print extracts of content from this website for their own personal and non-commercial use only. Republication or redistribution of Thomson Reuters content, including by framing or similar means, is expressly prohibited without the prior written consent of Thomson Reuters. Thomson Reuters and its logo are registered trademarks or trademarks of the Thomson Reuters group of companies around the world.

Quotes and other data are provided for your personal information only, and are not intended for trading purposes. Thomson Reuters and its data providers shall not be liable for any errors or delays in the quotes or other data, or for any actions taken in reliance thereon.













"00 \(UR\) - Adrian Wirjanata" <adrian.w...@mail.aswata.co.id>
Sent by: Forum_A...@googlegroups.com

09/23/2008 01:35 PM

Please respond to
Forum_A...@googlegroups.com

To
<Forum_A...@googlegroups.com>
cc



< IMPORTANT NOTICE >
This email, including any attachments, is intended for the named recipient(s) only.
It may contain confidential and/or privileged information, or information that is otherwise protected from disclosure.
If you are not the intended recipient, you must not copy, distribute or print this email (including any attachments) or any part of it, or otherwise disseminate or disclose any information contained therein, or take any action in reliance on it. All such actions are strictly prohibited.
Any views expressed in it do not necessarily reflect the views of the Company.
Any comments, opinions or other information contained in this email that do not relate to the official business of the Aon Group of Companies ("Aon") should not be interpreted as being a statement and/or opinion expressed or endorsed by Aon.
If you receive this email by mistake, please advise the sender by email or telephone, and then delete the email and any attachments from your system and destroy any printed copies.
We do not accept liability for any corruption, delay, interception or unauthorized amendment of the email or any attachments. It is also your responsibility to check this email and any attachments for viruses.
For further information about Aon please visit our website at www.aon.com.

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
Sep 23, 2008, 8:59:09 PM9/23/08
to Forum_A...@googlegroups.com
 
Dear All
 
Mohon dikoreksi kalau salah, Untuk treaty dalam kaitannya dengan Cat XL, setau saya ada yang namanya event definition clause, dan batas waktu untuk banjir tuh lebih dari 72 jam....
 
sehingga pada saat terjadi banjir bisa dianggap sebagai 1 event dan 1 OR hehhe :)
 
Pak Mulki sebenarnya ada update untuk anggota dalam file excel, kalau pak Mulki perlu nanti saya kirim via japri. tetapi memang terakhir-terkahir ini yang bergabung sedikit.
 
Sekarang total anggota sekitar 120 orang pak.
 
Kebetulan saya lagi sedikit sibuk 1 bulan terakhir ini, tapi saya sudah dibantu pak Eko. kalau Bapak mau bantu saya senang sekali. kami sedang berencana untuk mencari tambahan anggota sehingga forum kita semakin menarik.

Kalau ada usulan dan rekan-rekan lain yang hendak bergabung diinformasikan kepada saya, pak Eko atau pak agus.
 
Untuk semuanya mohon maaf lahir bathin juga yah...
 
Wah sama tentang SBY dan THR... saya tidak comment dulu deh... tapi hari ini sudah terima kan pak Kowoy...
 
Hehehe
 
Regards
 
Adrian
-------------
Deputy Manager
Underwriting & Reinsurance Dept.
Phone   : 021-5203145 ext 488
Fax      : 021-5221852
Mobile : 0819-0820-8589
Skype  : adrian.wirjanata
 
P Please consider the environment before printing this mail note.
-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Abdul Mulki
Sent: 23 September 2008 12:52
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Re: Fwd: Re: [Forum Asuransi] Re: Tanya ttg "Occurrence" pada Polis CAR

Abdul Mulki

unread,
Sep 23, 2008, 9:05:17 PM9/23/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Pak Adrian , event definition clause banyak versi Pak , intinya cuma bilang "must involve more than one risk loss"  atau bisa juga "Two Risk Warranty."
Jadi di klausula pertanyaan pak Fadjar 72 Hours (Single Loss Clause) agak dluar kebiasaan...
 
Dalam klausula versi 2 saya (harap dilihat lagi dibawah ini , flood itu jatuh di 168 jam Pak , bukan 72 Jam
 
Salam
Mulki
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages