Dear AllIkutan urun rembuk lagi ya ..., maaf sebelumnya kalau tidak berkenan. Juga agak lama responsenya , soalnya dikejar kejar produksi akhir tahun yang masih kurang memuaskan dan ditambah memory saya yang butuh waktu agak lama untuk merefreshnya ...maklum processor saya baru pentium 2 ..he.h.e.he.Pertama kali perlu dipahami bahwa klausula ini tidak standar di CAR dan juga kami menyadari bahwa klausula itu banyak versi . Salah duanya (karena saya punya dua, kalau satu ya nulisnya "salah satunya .." ) ada yang seperti yang dibawah ini :
72 (SEVENTY TWO) HOURS CLAUSEIt is agreed that any loss or damage to the insured property arising during any one period of 72 ( seventy two ) consecutive hours, cause by storm, tempest, flood or earthquake shall be deemed as a single event and thereof to constitute one occurrence with regard to the excesses provided for herein.For the purpose of the foregoing the commencement of any such 72 (seventy two ) hours period shall be decided at the discretion of the insured, it being understood and agreed however that there shall be no overlapping in any two or more such 72 (seventy two) hour period in the event of damage occurring over a more extended period.
AtauDEFINITION OF LOSS OCCURRENCES (72 Hours Clause)
1. The words “Loss Occurrence“ shall mean all individual losses arising out of and directly occasioned by one catastrophe. The reinsured shall be the judge as to what constitutes any one risk.
2. With regard to all individual losses arising out of and directly occasioned by one catastrophe, any loss occurrence so defined shall be limited to:a. 72 consecutive hours as regards a hurricane, typhoon, windstorm, rainstorm, hailstorm and/or tornadob. 72 consecutive hours as regards earthquake, seaquake, tidal wave and/or volcanic eruptionc. 72 consecutive hours and within the limits of one City, Town, or Village as regards strikes, riots, civil commissions and malicious damage. For the purposes of this clause, Jadebotabek (which includes Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang and Bekasi) shall be regarded as one cityd. 72 consecutive hours as regards any ‘loss occurrence’ which includes individual loss or losses from any of the perils mentioned in (a), (b), and (c) abovee. 168 consecutive hours for any “loss occurrence” whatsoever nature which do not include individual loss or losses from any of the perils mentioned in (a ), (b), and (c) aboveand no individual loss from whatever insured peril, which occurs outside these periods or areas, shall be included in that “loss occurrence”.3. The reinsured may choose the date and time when any such period of consecutive hours commences and if any catastrophe is of greater duration than above periods, the reinsured may divide that catastrophe into two or more “loss occurrences”, provided no two periods overlap and provided no period commences earlier than the date and time of the happening of the first recorded individual loss to the reinsured in that catastrophe.
Pertama kali yang mau saya garis bawahi adalah klausula ini sebenarnya hanya berlaku bagi kontrak Reasuransi, specifically Catastrophe Excess Of Loss sehingga jika di terapkan dalam polis malah bisa menjadi tidak relevan. Kepentingannya adalah untuk membatasi akumulasi risikoPertanyaan pertama Pak Fadjar " definisi "occurrence" dikaitkan dengan deductible pada polis CAR yang biasanya diberlakukan pada perluasan bencana alam (Act of God)" sepanjang pemahaman saya memang berkaitan dengan deductible pada saat terjadi satu kali klaim. Ini dikenal juga dengan deductible atau underlying net retention (risiko sendiri ) dalam kontrak reasuransi,Pointnya disini malah saya melihat klausula 72 hours ini malah menjadi tidak relevan jika diterapkan dalam business asuransi karena maksimum liability dari penanggung adalah Jumlah harga pertanggungan per polis bukan ?Kemudian polis dilekatkan klausula 72 Jam (Single Loss Clause), Single loss clause tentu berarti bukan Catastrophe Loss, adalah hal yang lucu jika diterapkan 72 hours clause karena disini tentu bisa berarti Jika terjadi klaim yang nilainya lebih besar dari nilai klaim dalam rentang 72 jam tersebut di nominalkan kerugiannya , maka yang akan dibayar adalah nilai klaim dalam rentang 72 jam tersebut di nominalkan kerugiannya , bukanlah klaim yang lazimnya harus dibayar walau masih dalam harga pertanggungan . Ingat premi berdasarkan perkalian TSIPertanyaan selanjutnya dari bapak Fajar"Sebagai ilustrasi, dalam sebuah proyek konstruksi yg dilindungi dengan polis CAR terjadi banjir terus-menerus selama 5 (lima) hari. Polis tersebut mempunyai deductible Act of God katakanlah Rp 10 juta any one occurrence. Dilekatkan pula Klausula 72 Jam (Single Loss Clause)."
Pertanyaan :
1. Apakah kejadian banjir selama 5 hari (120 jam) tersebut dihitung sebagai 1 (satu) kejadian atau 2 (dua) kejadian ? Pengaruhnya nanti pada berapa kali nilai deductible yang diterapkan.Apakah klausulayang dipakai seperti yang diatas no 1 ? jika ya "Tentunya pengaruhnya ke sini Pak "
2. Apakah pengertian "72 jam terus-menerus" dalam Klausula 72 Jam itu artinya tidak boleh ada jeda waktu kosong ? Ataukah boleh ada jeda waktu, namun total jam dari awal sampai akhir peristiwa tidak boleh melebihi 72 jam ?Pemahaman saya tidak boleh ada jeda waktu Pak , terkait dengan pembahasan Pak Sukowo dimana "banjir dalam satu wilayah (jakarta) tidak langsung sekejap dalam waktu bersamaan. 5 hari katakan lah dari tanggal 1 - 5 februari. Nah banjir yang 120 jam itu = 1 kejadian, walaupun banjirnya lebih dari 72 jam. Terus buat apa klausula 72 jam? itu berguna untuk menghitung kejadian lain yang berdekatan. Di kampung melayu tanggal 1 sudah banjir, di kelapa gading tanggal 2, di roxy tanggal 3, di tangerang dan sekitarnya tanggal 4, di daerah lain tanggal 5."Menurut pendapat saya kita harus lihat apakah catchmen area nya atau area banjir tersebut disebabkan oleh penyebab banjir yang sama? hujan yang sama yang turun ke kali yang sama yang menyebabkan luapan air yang sama ? banjir tanggal 2 di Kelapa gading apakah hujan yang sama dengan banjir tanggal 2 di kampung melayu , apakah juga banjir tersebut berasal dari luapan air dari sumber yang sama? Jika tidak tentunya ini sudah 2 evenMengenai simulasi dari klausulu saya setuju dengan Pak Sukowo, intinya memang mencari recovery terbaik untuk ditagih kepada Reasuradur klaim katastiophe kita ,..
3. Case dengan pertanyaan yang hampir sama dengan nomor 2 (dua) bisa saja terjadi pada asuransi kebakaran dengan perluasan Huru-Hara. Apakah terhendtinya aktivitas ekonomi selama 24 jam itu harus terus-menerus alias tanpa terputus ?Apakah harus terus menerus? . Absolutely Yes Sir, tidak boleh ada jeda waktu. Consecutive !!! , jika ada Jeda waktu berarti sudah 2 even. Jeda seperti apa tentu bisa dirumuskan , yang pasti harus significan. Lumpuhnya aktifitas ekonomi 24 jam tentunya bukan berarti ada jeda yang significan jika dilokasi ditemukan satu warteg dan satu rm padang yang buka :P
4. Apa bedanya "any one accident" , "any one occurrence" , " each & every loss" ? ada lagi Pak , " any one event" yakni untuk setiap kejadian atau klaim atau individual loss pengertiannya sama Pak Cuma dalam kontrak reasuransi dibedakan dengan single risk loss (komplitnya ) " each and every risk, each and every loss" dan catastrophe loss "any one occurence", any one event . Any one accident lazim dipakai di polis PA pak .Mohon maaf sekali lagi bagi yang kurang berkenan. Semoga membantuSalamMulki-----Original Message-----
From: "Mr. Sukowo" <inter...@gmail.com>
To: Forum_A...@googlegroups.com
Date: Wed, 17 Sep 2008 19:31:32 +0700
Subject: [Forum Asuransi] Re: Tanya ttg "Occurrence" pada Polis CAR
Ikutan jawab boleh? tapi ini jawaban orang yang cuman tahu kulitnya tok.
Pertama lebih fokus ke occurence yang dikaitkan dengan banjir +
klausula 72 jam. Dari pengalaman, accident, occurence, event ini
biasanya mengikuti kegiatan katastropik.Accident itu sih peristiwa untuk maisng-maisng unit, event itu
kejadian yang sama yang terjadi bersamaan atau hampir bersamaan.
Occurence menurut saya mirip sekali dengan event ini.
Contoh banjir, dalam klausula 72 jam, itu artinya kejadian selama 72
jam itu dianggap 1 kejadian. Kejadian ini diidentifikasi pada awalnya
saja, jadi yang tercata sebagai date of loss adalah awal mulanya
banjir.
> 1. Apakah kejadian banjir selama 5 hari (120 jam) tersebut dihitung
> sebagai 1 (satu) kejadian atau 2 (dua) kejadian ? Pengaruhnya nanti
> pada berapa kali nilai deductible yang diterapkan.
Bukan begitu pengertiannya, banjir dalam satu wilayah (jakarta) tidak
langsung sekejap dalam waktu bersamaan. 5 hari katakan lah dari
tanggal 1 - 5 februari. Nah banjir yang 120 jam itu = 1 kejadian,
walaupun banjirnya lebih dari 72 jam. Terus buat apa klausula 72 jam?
itu berguna untuk menghitung kejadian lain yang berdekatan. Di kampung
melayu tanggal 1 sudah banjir, di kelapa gading tanggal 2, di roxy
tanggal 3, di tangerang dan sekitarnya tanggal 4, di daerah lain
tanggal 5.
Nah penerapan klausula 72 jam sebagai berikut: 72 jam = 3 hari (1 hari
= 24 jam penuh), nah dalam perhitungan katastropiknya = 2 kejadian.
Kejadian pertama dari tanggal 1-3, kejadian kedua tanggal 4-5.
Berapapun lamanya banjir tidak dihitung, karena yang dihitung adalah
awalnya (proximate causenya.) Bergubnakah ini? berguna sekali. Dengan
adanya 72 jam kita dapat mengatur tagihan katastropik kita dengan
lebih leluasa. Kita bisa simuasikan 72 jam ini menjadi beberapa
bagian.
simulasi I, tanggal 1-3 + 4 - 5, simulasi II, tanggal 2 - 4, simulasi
tanggal 1 - 2 + 3 - 5. Nah kita bisa mendapatkan recovery yang
terbaik.
> 2. Apakah pengertian "72 jam terus-menerus" dalam Klausula 72 Jam itu
> artinya tidak boleh ada jeda waktu kosong ? Ataukah boleh ada jeda
> waktu, namun total jam dari awal sampai akhir peristiwa tidak boleh
> melebihi 72 jam ?
Boleh, penjelasannya seperti yang di atas.
> 3. Case dengan pertanyaan yang hampir sama dengan nomor 2 (dua) bisa
> saja terjadi pada asuransi kebakaran dengan perluasan Huru-Hara.
> Apakah terhendtinya aktivitas ekonomi selama 24 jam itu harus
> terus-menerus alias tanpa terputus ?
Untuk huru hara seharusnya mrip dengan di atas, bisa putus elama huru
haranya terjadi dalam 72 jam itu.
> 4. Apa bedanya "any one accident", "any one occurrence", dan "each &
> every loss" ?
any one accident, setiap terjadi kerugian. Dalam asuransi kendaraan
bermotor tabrakan 3 kali dengan jeda waktu dalam satu hari sekalipun,
itu = 3 kali accident.
any one occurence setiap terjadi peristiwa tertentu (katastropik),
katastropik tak harus selalu = act of god, bisa jadi kebakaran bisa
menimbulkan kerugian katastropik.
each and every loss, pengertian saya ini setiap terjadi kerugian. Tak
peduli acccident ataupun accorence (event).
Sorry kalau malah nambah bingung, maklum a3ik belum kelar. Kalau salah
mohon dikoreksi.
Salam
On 17/09/2008, fajar...@takaful.com <fajar...@takaful.com> wrote:
>
> Dear All,
>
> >
> Demikian pertanyaannya. Thanks atas bantuan rekan-rekan.
>
> Salam,
>
> Fajar Nindyo
>
> ----------------------------------------------------------------
> This message was Sent by Takaful Mail System
>
>
> >
>
Maaf, kalo makin bingung kan udah dibilang a3ik blm kelar :(
Salam
Berlaku juga untuk gempabumi lho, dengan adanya gempa susulan.Selama
saya kerja sebagai karyawan magang sampai karyawan tetap di perusahaan
asuransi, katastropik yang sudah terjadi:
1. Flood 2002
2. EQ + Tsunami 2004
3. EQ Nias 2005
4. EQ Jogja 2006
5. Flood 2007
Kebetulan yang nyusun simulasi untuk tagihan recoverynya juga :D
Bayangkan, selama periode SBY berturut-turut terjadi katastropik. Ini
yang tercatat di kantorku, belum termasuk banjir jawa timur, jawa
tengah dll. Gempa padang, bengkulu dan lainnya.
Bukannya nyalahin SBY, tapi betapa beratnya industri asuransi dalam
beberapa tahun terakhir ini. Treaty baik proportional maupun non
proportional ancur portfolionya. Klaim-klaim kendaraan bermotor dah
melebihi premi.
Semoga di hari esok semakin baik, bagi Tertanggung juga bagi Penanggung.
Tak lupa, mohon maaf lahir batin atas segala salah. Hari kamis ada
yang ke Ritz Carlton? hari senin kemarin di Gran Melia ketemu ibu
irene, yang lain hadirkah?
|
| "00 \(UR\) - Adrian
Wirjanata" <adrian.w...@mail.aswata.co.id>
Sent by: Forum_A...@googlegroups.com 09/23/2008 01:35 PM
|
|
< IMPORTANT NOTICE >
This email, including any attachments, is intended for the named recipient(s) only.
It may contain confidential and/or privileged information, or information that is otherwise protected from disclosure.
If you are not the intended recipient, you must not copy, distribute or print this email (including any attachments) or any part of it, or otherwise disseminate or disclose any information contained therein, or take any action in reliance on it. All such actions are strictly prohibited.
Any views expressed in it do not necessarily reflect the views of the Company.
Any comments, opinions or other information contained in this email that do not relate to the official business of the Aon Group of Companies ("Aon") should not be interpreted as being a statement and/or opinion expressed or endorsed by Aon.
If you receive this email by mistake, please advise the sender by email or telephone, and then delete the email and any attachments from your system and destroy any printed copies.
We do not accept liability for any corruption, delay, interception or unauthorized amendment of the email or any attachments. It is also your responsibility to check this email and any attachments for viruses.
For further information about Aon please visit our website at www.aon.com.
-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Abdul Mulki
Sent: 23 September 2008 12:52
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Re: Fwd: Re: [Forum Asuransi] Re: Tanya ttg "Occurrence" pada Polis CAR