RE: [Forum Asuransi] Re: Tanya History Endorsement 4.1A/4.1B

3 views
Skip to first unread message

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
May 15, 2008, 8:28:03 PM5/15/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear All
 
Mudah-mudahan masih ingat tentang diskusi kita beberapa waktu yang lalu tentang perubahan klausula 4.1A+CC yang lama menjadi 4.1B 2007 yang baru.
 
Ada sedikit yang menggelitik dalam pikiran saya. terakhir-akhir ini karena kondisi minyak yang terus naik kondisi bahan makanan terus naek ada beberapa pihak yang sudah warning kepada saya masalah RSMD CC ini.
 
sesuai diskusi kita dulu perbedaan yang mendasar adalah pada kalimat " The such act is not appertaining to the act of terrorism"
 
Definisi terorisme yang saya temukan dalam polis PSATSI 2007 adalah sbb :
1. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
 
Sedangkan definisi huru-hara dalam definisi klausula 4.1B 2007 adalah sbb :
 
6. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
 
Kalau menurut saya dari kedua pengertian tersebut perbedaan yang mendasar pada tujuannya yaitu " politik, agama, ideologi dan ......."
 
Nah pertanyaan saya kalau terjadi kerusuhan (mudah-mudahan tidak terjadi) akibat pemerintah (politik) mengumumkan kenaikkan BBM apakah ini masuk dalam pengertian kerusuhan atau dalam pengertian terorisme.
 
Ada pandangan dari rekan-rekan sekalian?

Salam
 
 
 
Adrian
-------------
Deputy Manager
 
 
P Please consider the environment before printing this mail note.
-----Original Message-----
From: Forum_A...@googlegroups.com [mailto:Forum_A...@googlegroups.com] On Behalf Of Adrian
Sent: 15 Januari 2008 12:29
To: Forum_A...@googlegroups.com
Subject: [Forum Asuransi] Re: Tanya History Endorsement 4.1A/4.1B

Thank Pak Fajar,
 
Pasti tidak keberatan Pak..
 
Cuman saya ragu diskusi ini apa bisa valid yah pak...
 
Mungkin rekan-rekan dari peserta milis ini ada yang punya link ke AAUI atau tokoh-tokoh asuransi lainnya sehingga dapat menjadi penengah atau pengarah dalam diskusi-diskusi kita yang sudah semakin hangat nih.
 
kalau ada mungkin dapat diinformasikan kepada kami moderator untuk dapat kami follow up kepada yang bersangkutan.
 
 
mengenai looting untuk ditempat saya kami pakai yang versi aaui 2007 (terlampir) sehingga
tidak termasuk kalau dilakukan oleh orang-orang dibawah pengawasan tertanggung.
 
sejak saya terima end 4.1b 2007 ini sebenarnya mau saya cocokin dengan 41A + Cc lama tapi baru tadi pagi saya akhirnya benar-benar tergerak untuk cocokin apple to apple dan memang perbedaan mendasar hanya pada penegasan "The such act is not appertaining to the act of terrorism" untuk definisi-definisinya
 
Thanks dan Salam
Adrian

 
On 1/15/08, Fajar Nindyo <fajar...@plasa.com> wrote:

Thanks penjelasannya pak Agus, lumayan nambah
pengetahuan..

Tentang Looting itu saya tekankan pada kalimat "termasuk
oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung"atau
"tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan
Tertanggung". So, sepertinya diantara underwriter sendiri
mungkin tetap ada perbedaan persepsi dalam mendefinisikan
Penjarahan (Looting) versi DAI (almarhum) terbaru ini.

Oh ya..Saya minta ijin ke rekan2, untuk topik2 yang
relevan dengan U/W dan sudah mendekati finalisasi dalam
mencapai kesimpulan, akan saya tulis kembali di
pojokasuransi.com (Saya akan cantumkan referensinya ke
milist ini di akhir tulisannya). Bagaimana pak moderator
dan lain-lainnya...mohon support-nya..  Thanks..

Regards,


Fajar indyo

On Mon, 14 Jan 2008 13:28:28 +0700
"Agus Gunawan" <agus.g...@axa-insurance.co.id> wrote:
> Pak Adrian, menurut pendapat saya, tidak ada beda
> antara 4.1A + CC versi lama dengan 4.1B 2007, karena
>luas jaminan dan pengecualiannya sama.
> Cuma yang jadi masalah, hal ini membuat kerancuan, sebab
>dulunya klausul 4.1B juga menjamin Terrorism dan
>Sabotage, bahkan pada awalnya (sekitar tahun 1998) saat
>klausula 4.1 dipecah jadi 4.1A dan 4.1B, luas jaminan
> 4.1B luas banget karena jamin CC, TS dan lainnya.
> Akibatnya pada asuransi property semua reas pasti alergi
>sama 4.1B.
> Sedangkan klausul 4.1A + CC baru diintroduce belakangan
>untuk menghindari ke"alergian" para reasuradur tersebut
>dan Benar 4.1A + CC itu bukan resmi keluaran DAI (AAUI),
>tetapi buatan market (nggak tahu siape yang bikin) agar
>asuransi mau jamin CC tapi tidak jamin TS. Sehingga sejak
>2002 banyak asuransi (property) jamin PAR + 4.1 + CC dan
>yang TS dijual terpisah (As. Bintang yang jamin, hebat
>euuy )
>
> Namun perlu diingat bahwa sampe sekarang 4.1B yang jamin
>TS, juga dipakai oleh asuransi kendaraan, sehingga
>timbulah kerancuan itu,
>
> Kalo mengenai looting (Penjarahan), ada yang mau comment
>??
>
>
> -----Original Message-----
>From: Forum_A...@googlegroups.com
>[mailto: Forum_A...@googlegroups.com]On Behalf Of
>Adrian
> Sent: Friday, January 11, 2008 10:28 PM
> To: Forum_A...@googlegroups.com
> Subject: [Forum Asuransi] Re: Tanya History Endorsement
>4.1A/4.1B
>
>
>
> wah saya belon lahir di asuransi pas tahun 1997
>
> tapi memang sekarang juga ada kebingungan dengan
>diterbitkannya klausula 4.1B 2007 menggantikan klausula
>yang lama 41.A + CC
>
> saya sempat ditolak oleh salah satu rekan RA di luar
>negeri karena mencantumkan klausula 4.1B 2007 dan juga
>saya pernah bermasalah dengan broker yang memaksa
>melekatkan klausula 4.1A + CC dan tidak mau menggunakan
>4.1B 2007 padahal disistem kita sudah dihapus.
>
> ada yang bisa bantu sebenarnya apa beda 41.A+CC versi
>lama dengan 4.1B 2007
>
> thanks
>
> salam
> Adrian
>
>
> 2008/1/11 Fajar Nindyo < fajar...@plasa.com>:
>
>
>
> Pak Adrian dan rekans, saya baru bergabung dengan milist
> ini. Saya mungkin paling jauh posisinya dari rekan-rekan
> milist karena saat ini ada di Batam.
>
> Saya minta bantuan temen2 barangkali ada yang punya
> history lengkap perjalanan klausula 4.1A/41.B dari
> jamannya sebelum masa kerusuhan 1997 sampai sekarang.
> Soalnya ada definisi yang kayaknya masih mungkin
>beda-beda
> antara satu insurer dengan insurer lain, yaitu pada
> Definisi Penjarahan (Looting) dalam endorsement tsb.
>
> Trims atas bantuannya.
>
>
>
>
>
>
> >

http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting &
klaim asuransi
ENDORSEMENT 4.1A - 2007 (2 BAHASA).doc
ENDORSEMENT 4.1B - 2007 (2 BAHASA).doc

Agus Gunawan

unread,
May 16, 2008, 1:49:07 AM5/16/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Dear Pak Adrian,
Topik yang menarik, mengingat huru-hara terakhir yang terjadi adalah tepat 10 tahun yang lalu, jadi sudah banyak yang lupa.
Menurut pendapat saya jika terjadi kerususuhan akibat dari pemerintah menaikan Harga BBM, misalnya tanggal 1 Juni, maka itu termasuk dalam golongan kerusuhan (jika sifatnya lokal dan tidak membuat terhentinya kegiatan di separuh kota) atau termasuk huru-hara (jika sudah melibatkan banyak masa dan separuh kota lumpuh).
bukan termasuk terrorisme.
Karena kerusuhan itu tersebut tidak memiliki tujuan politik, mereka hanya memprotes "kebijakan publik" yang dikeluarkan pemerintah, yaitu menaikan harga bbm.
 
Bagaimana loss adjuster ? apakah ada comment,please share ....
 
Agus

00 (UR) - Adrian Wirjanata

unread,
May 16, 2008, 2:26:54 AM5/16/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Yup pak, thank pencerahannya.
 
berarti untuk PSATSI harus betul betul tujuan politik seperti makar, pemberontakan seperti itu yah.
 
Yang harus dipikirkan adalah kondisi asuransi sekarang sepertinya sudah beda sekali dengan 10 tahun yang lalu (sorry saya belum gabung di industri sih tapi dari beberapa sumber bilang begitu) yang nota bene polis kebanyakan masih flexas only.
 
Sekarang 4.1B 2007 ini sudah merupakan barang gratisan dan deductiblenya pun cenderung sudah diabaikan oleh underwriter :) bahkan trauma untuk shoping mall terhadap 41A CC sudah luntur yah....:)
 
Yah kita sama-sama berdoa deh supaya kondisinya membaik dan menjadi lebih kondusif. Ada pendapat dari yang laen gak yah....? bagian klaim mungkin yang sudah nangani klaim asuransi dari tahun 1997?
 
Salam
 
Adrian
-------------

Agus Gunawan

unread,
May 16, 2008, 2:52:55 AM5/16/08
to Forum_A...@googlegroups.com
Betul Pak Adrian, kondisi asuransi memang sudah berbeda, jangankan dengan 10 tahun lalu, kondisi market sekarang sudah jauh berbeda dibanding awal akhir 2001 sampai 2002.
Saat itu setelah kejadian  9/11, pasar asuransi menjadi "ciut" dan "drop" kapasitasnya sehingga market menjadi sulit, istilahnya hard market.
saat itu saya masih bekera di salah satu broker dan mengalami sulitnya mencari back up dari perusahaan asuransi, sampai-sampai untuk tanda tangan covernote saya harus berkelililng ke bererapa kantor asuransi karena personelnnya minta tanda tangannya diantor dia...rate masih gemuk dan T/C sempit
kondisi sekarang..... oala, beda 180 derajat bo, market sudah sangat soft seperti kue puding,  perusahaan asuransi berebut mencari share untuk memenuhi EPI yang yang dijanjikannya di treaty.... sehingga sekarang, kalo mau tanda tangan covernote, broker tinggal di kantor dan cukup minta personel asuransi yang datang....rate, nggak usah ditanya, sudah minus ... T/C longgar banget sudah nyaris gratis. 
 
Mungkin sudah saatnya para underwriter untuk saling berkomunikasi agar dapat memberikan t/c coverage yang sebanding dengan preminya..
 
Bagian klaim atau adjuster mane nih commentnya buat RSMDCC - Terorrism ini?   
 
salam,
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages