Dear
All
Mudah-mudahan masih ingat tentang diskusi kita beberapa waktu yang lalu
tentang perubahan klausula 4.1A+CC yang lama menjadi 4.1B 2007 yang
baru.
Ada
sedikit yang menggelitik dalam pikiran saya. terakhir-akhir ini karena kondisi
minyak yang terus naik kondisi bahan makanan terus naek ada beberapa pihak yang
sudah warning kepada saya masalah RSMD CC ini.
sesuai
diskusi kita dulu perbedaan yang mendasar adalah pada kalimat "
The such act
is not appertaining to the act of terrorism"
Definisi terorisme yang saya temukan dalam polis
PSATSI 2007 adalah sbb :
1.
Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan
pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau
kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau
atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan
tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam
ketakutan.
Sedangkan definisi huru-hara dalam definisi klausula 4.1B 2007 adalah sbb
:
6.
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa
secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana
gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan
kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa
sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari
separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau
sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh
empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah
kejadian tersebut sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian
Terorisme
Kalau menurut saya dari kedua pengertian
tersebut perbedaan yang mendasar pada tujuannya yaitu " politik, agama,
ideologi dan ......."
Nah pertanyaan saya kalau terjadi kerusuhan
(mudah-mudahan tidak terjadi) akibat pemerintah (politik) mengumumkan kenaikkan
BBM apakah ini masuk dalam pengertian kerusuhan atau dalam pengertian
terorisme.
Ada pandangan
dari rekan-rekan sekalian?
Salam
Adrian
-------------
Deputy
Manager
P Please consider the environment before printing
this mail note.
Thank Pak Fajar,
Pasti tidak keberatan Pak..
Cuman saya ragu diskusi ini apa bisa valid yah pak...
Mungkin rekan-rekan dari peserta milis ini ada yang punya link ke AAUI
atau tokoh-tokoh asuransi lainnya sehingga dapat menjadi penengah atau
pengarah dalam diskusi-diskusi kita yang sudah semakin hangat nih.
kalau ada mungkin dapat diinformasikan kepada kami moderator untuk dapat
kami follow up kepada yang bersangkutan.
mengenai looting untuk ditempat saya kami pakai yang versi aaui 2007
(terlampir) sehingga
tidak termasuk kalau dilakukan oleh orang-orang dibawah pengawasan
tertanggung.
sejak saya terima end 4.1b 2007 ini sebenarnya mau saya cocokin dengan
41A + Cc lama tapi baru tadi pagi saya akhirnya benar-benar tergerak untuk
cocokin apple to apple dan memang perbedaan mendasar hanya pada penegasan "The
such act is not appertaining to the act of terrorism" untuk
definisi-definisinya
Thanks dan Salam
Adrian
On 1/15/08, Fajar
Nindyo <fajar...@plasa.com>
wrote:
Thanks
penjelasannya pak Agus, lumayan nambah
pengetahuan..
Tentang
Looting itu saya tekankan pada kalimat "termasuk
oleh orang-orang di
bawah pengawasan Tertanggung"atau
"tidak termasuk oleh orang-orang di
bawah pengawasan
Tertanggung". So, sepertinya diantara underwriter
sendiri
mungkin tetap ada perbedaan persepsi dalam mendefinisikan
Penjarahan (Looting) versi DAI (almarhum) terbaru ini.
Oh
ya..Saya minta ijin ke rekan2, untuk topik2 yang
relevan dengan U/W dan
sudah mendekati finalisasi dalam
mencapai kesimpulan, akan saya tulis
kembali di
pojokasuransi.com
(Saya akan cantumkan referensinya ke
milist ini di akhir tulisannya).
Bagaimana pak moderator
dan lain-lainnya...mohon
support-nya.. Thanks..
Regards,
Fajar
indyo
On Mon, 14 Jan 2008 13:28:28 +0700
"Agus Gunawan" <agus.g...@axa-insurance.co.id>
wrote:
> Pak Adrian, menurut pendapat saya, tidak ada beda
>
antara 4.1A + CC versi lama dengan 4.1B 2007, karena
>luas jaminan dan
pengecualiannya sama.
> Cuma yang jadi masalah, hal ini membuat
kerancuan, sebab
>dulunya klausul 4.1B juga menjamin Terrorism dan
>Sabotage, bahkan pada awalnya (sekitar tahun 1998)
saat
>klausula 4.1 dipecah jadi 4.1A dan 4.1B, luas jaminan
>
4.1B luas banget karena jamin CC, TS dan lainnya.
> Akibatnya pada
asuransi property semua reas pasti alergi
>sama 4.1B.
>
Sedangkan klausul 4.1A + CC baru diintroduce belakangan
>untuk
menghindari ke"alergian" para reasuradur tersebut
>dan Benar 4.1A + CC
itu bukan resmi keluaran DAI (AAUI),
>tetapi buatan market (nggak tahu
siape yang bikin) agar
>asuransi mau jamin CC tapi tidak jamin TS.
Sehingga sejak
>2002 banyak asuransi (property) jamin PAR + 4.1 + CC
dan
>yang TS dijual terpisah (As. Bintang yang jamin, hebat
>euuy )
>
> Namun perlu diingat bahwa sampe sekarang 4.1B
yang jamin
>TS, juga dipakai oleh asuransi kendaraan,
sehingga
>timbulah kerancuan itu,
>
> Kalo mengenai
looting (Penjarahan), ada yang mau comment
>??
>
>
> -----Original Message-----
>From:
Forum_A...@googlegroups.com
>[mailto:
Forum_A...@googlegroups.com]On Behalf Of
>Adrian
> Sent:
Friday, January 11, 2008 10:28 PM
> To: Forum_A...@googlegroups.com
>
Subject: [Forum Asuransi] Re: Tanya History Endorsement
>4.1A/4.1B
>
>
>
> wah saya belon lahir di
asuransi pas tahun 1997
>
> tapi memang sekarang juga ada
kebingungan dengan
>diterbitkannya klausula 4.1B 2007 menggantikan
klausula
>yang lama 41.A + CC
>
> saya sempat ditolak
oleh salah satu rekan RA di luar
>negeri karena mencantumkan klausula
4.1B 2007 dan juga
>saya pernah bermasalah dengan broker yang
memaksa
>melekatkan klausula 4.1A + CC dan tidak mau
menggunakan
>4.1B 2007 padahal disistem kita sudah
dihapus.
>
> ada yang bisa bantu sebenarnya apa beda 41.A+CC
versi
>lama dengan 4.1B 2007
>
> thanks
>
>
salam
> Adrian
>
>
> 2008/1/11 Fajar Nindyo < fajar...@plasa.com>:
>
>
>
>
Pak Adrian dan rekans, saya baru bergabung dengan milist
> ini. Saya
mungkin paling jauh posisinya dari rekan-rekan
> milist karena saat
ini ada di Batam.
>
> Saya minta bantuan temen2 barangkali ada
yang punya
> history lengkap perjalanan klausula 4.1A/41.B
dari
> jamannya sebelum masa kerusuhan 1997 sampai sekarang.
>
Soalnya ada definisi yang kayaknya masih mungkin
>beda-beda
>
antara satu insurer dengan insurer lain, yaitu pada
> Definisi
Penjarahan (Looting) dalam endorsement tsb.
>
> Trims atas
bantuannya.
>
>
>
>
>
>
>
>
http://www.pojokasuransi.com - web
ilmu underwriting &
klaim asuransi