tes kontak

94 views
Skip to first unread message

Sunarto

unread,
May 11, 2012, 7:47:33 AM5/11/12
to Forum_A...@googlegroups.com, sun...@tripakarta.co.id
Tess.....tes....tes....

r...@proasia.co.id

unread,
May 11, 2012, 7:53:22 AM5/11/12
to forum_a...@googlegroups.com, sun...@tripakarta.co.id
Noted..noted..noted.. :D
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: "Sunarto" <sun...@tripakarta.co.id>
Date: Fri, 11 May 2012 18:47:33 +0700
Subject: [Forum Asuransi] tes kontak

Tess.....tes....tes....

--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Forum Asuransi Umum Indonesia".
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke Forum_A...@googlegroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke Forum_Asurans...@googlegroups.com
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Forum_Asuransi?hl=id

Sunarto

unread,
May 11, 2012, 8:02:37 AM5/11/12
to forum_a...@googlegroups.com
Hik..hikk..hikkk.....
hanya cek saja..apa krn e-mail lagi masalah atau memang forum lagi sepi  Open-mouthed smile
Tks bos..
 
 
Sent: Friday, May 11, 2012 6:53 PM
Subject: Re: [Forum Asuransi] tes kontak
 
Noted..noted..noted.. :D
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: "Sunarto" <sun...@tripakarta.co.id>
Date: Fri, 11 May 2012 18:47:33 +0700
Subject: [Forum Asuransi] tes kontak
 
Tess.....tes....tes....


__________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 7128 (20120511) __________

The message was checked by ESET Smart Security.

http://www.eset.com
wlEmoticon-openmouthedsmile[1].png

wiraw...@gmail.com

unread,
May 11, 2012, 8:22:25 AM5/11/12
to forum_a...@googlegroups.com
Lagi Sepi Cak Narto.

Kemarin ketemu sama pak Adrian sbg salah satu moderator dan memang tim moderator sedang sibuk semua..

Namun, jika memang ada teman2 yg ingin sharing atau berdiskusi melalui forum ini dipersilahkan..

Wassalam,
Eko


Sent from my Onyx
Powered by Rupiah
Date: Fri, 11 May 2012 19:02:37 +0700
wlEmoticon-openmouthedsmile[1].png

agusl...@gmail.com

unread,
May 11, 2012, 9:13:40 AM5/11/12
to Forum Asuransi
Wah Pak Eko bisa aja ini.
Forum ini sedang sepi bener.
Saya usul, bagaimana kalau member forum ini ketemuan aja, alias kopi-darat???
Salam
Agus.Willis
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Date: Fri, 11 May 2012 12:22:25 +0000
wlEmoticon-openmouthedsmile[1].png

ded...@tripakarta.co.id

unread,
May 11, 2012, 9:15:06 AM5/11/12
to forum_a...@googlegroups.com
Setuju
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Fri, 11 May 2012 13:13:40 +0000
To: Forum Asuransi<Forum_A...@googlegroups.com>
wlEmoticon-openmouthedsmile[1].png

abdul...@yahoo.com

unread,
May 11, 2012, 9:35:42 AM5/11/12
to F A, sun...@tripakarta.co.id
Salam

Apa khabar Bapak Bapak dan Ibu Ibu ?
Kita ramaikan lagi forum diskusi kita disin karena ternyata FB, Twitter, Linkedin, BBM tidak effective.

Saya punya kasus menarik nih....

Klausula Arbitrase dalam polis PSAKI itu sebenarnya penerapannya bagaimana?

Silahkan kalau ada yang berminat membahasanya..

Salam
Mulki
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Sunarto" <sun...@tripakarta.co.id>
Date: Fri, 11 May 2012 18:47:33 +0700
Subject: [Forum Asuransi] tes kontak

Tess.....tes....tes....

--

noem...@nasionalre.co.id

unread,
May 11, 2012, 9:38:04 PM5/11/12
to Forum_A...@googlegroups.com, sun...@tripakarta.co.id
Dear Rekans,

Ya, pak Mulki, sy pikir forum ini harus diaktifkan kembali. Memang saat tersedia banyak media maya yg bisa kita manfaatkan, tapi, milis ini masih yg terbaik utk berdiskusi.

Selamat bersua kembali n tkx.

Wassalam,

Noe'man Tohepaly

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Subject: Re: [Forum Asuransi] tes kontak

fajar irawan

unread,
May 12, 2012, 7:26:23 AM5/12/12
to forum_a...@googlegroups.com

@pak agus setuju sekali tuh copy darat..di forum diskusi or yg asik lah buat tambah ilmu..di tunggu undanganya..

wlEmoticon-openmouthedsmile[1].png

wiraw...@gmail.com

unread,
May 12, 2012, 8:01:32 AM5/12/12
to forum_a...@googlegroups.com
Nah tuh om Agus, diminta utk jd EO nya..

Silahkan dilanjut...

Sent from my Onyx
Powered by Rupiah

From: fajar irawan <irawan...@gmail.com>
Date: Sat, 12 May 2012 18:26:23 +0700
wlEmoticon-openmouthedsmile[1].png

agusl...@gmail.com

unread,
May 12, 2012, 9:09:07 AM5/12/12
to Forum Asuransi
Wah wah,
Pak Eko, saya mah baru usul saja, masalah EO kita tunjuk moderator saja ya, setuju???
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Date: Sat, 12 May 2012 12:01:32 +0000
wlEmoticon-openmouthedsmile[1].png

Wuri Handayani

unread,
May 12, 2012, 10:06:24 PM5/12/12
to forum_a...@googlegroups.com, sun...@tripakarta.co.id
satu..dua..tiga...bpk2..ibu2...

Pada 11 Mei 2012 18:47, Sunarto <sun...@tripakarta.co.id> menulis:
Tess.....tes....tes....

abdul...@yahoo.com

unread,
May 12, 2012, 10:29:32 PM5/12/12
to F A, sun...@tripakarta.co.id
Salam

Senang melihat banyak teman antusias:)
Tolong digaris bawahi bahwaini hanya murni sekedar sharing. hanya mencoba membuka wawasan kita , terutama saya sendiri sekiranya ada pemahaman berbeda...

Dalam polis standard....


PSAKI PASAL 24

PERSELISIHAN

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.

Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.

Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan.

Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut.

Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.

Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.


Kasus nya adalah pada prakteknya

1. Penetapan waktu dimulai perselisihan

Misal saat penanggung menolak klaim. Tertanggung tidak setuju , dan korepondensi antar mereka berlangsung dalam jangka waktu lama, misal lebih 60 hari. Bagaimana menetapkan waktu perselisihan di mulai?

2. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

Saat tertanggung tidak menetapkan pilihannya setelah waktu 30 hari. Apakah wajar jika penanggung memiliki hak pilih?

3. Apakah masih relevan kondisi arbitrase bersifat final mengingat pihak bersengketa bisa saja meneruskan ke pengadilan jika tidak puas.

4. Jika terjadi ketidak sepakatan atas aturan yang dipakai dalam arbiter, apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak yang bersengketa...


Monggo.........


Salam
Mulki


Powered by Telkomsel BlackBerry®

qui...@fresnel.co.id

unread,
May 13, 2012, 9:34:54 PM5/13/12
to forum asuransi
Selamat Pagi,

Kalo jadi kopi darat, boleh bawa Placing Slip minta penawaran ga yah ? hehehehhehe

salam

Quinta Dirgantara
PT. Fresnel Perdana Mandiri

----- Original Message -----
From: wirawan eko <wiraw...@gmail.com>
To: forum asuransi <forum_a...@googlegroups.com>
Sent: Sat, 12 May 2012 12:01:32 -0000 (UTC)
Subject: Re: [Forum Asuransi] tes kontak

Nah tuh om Agus, diminta utk jd EO nya..

Silahkan dilanjut...


Sent from my Onyx
Powered by Rupiah

-----Original Message-----
From: fajar irawan <irawan...@gmail.com>
Sender: forum_a...@googlegroups.com
Date: Sat, 12 May 2012 18:26:23
To: <forum_a...@googlegroups.com>
Reply-To: forum_a...@googlegroups.com
Subject: Re: [Forum Asuransi] tes kontak

@pak agus setuju sekali tuh copy darat..di forum diskusi or yg asik lah
buat tambah ilmu..di tunggu undanganya..
On May 11, 2012 8:13 PM, <agusl...@gmail.com> wrote:

> Wah Pak Eko bisa aja ini.
> Forum ini sedang sepi bener.
> Saya usul, bagaimana kalau member forum ini ketemuan aja, alias
> kopi-darat???
> Salam
> Agus.Willis
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: * wiraw...@gmail.com
> *Sender: * forum_a...@googlegroups.com
> *Date: *Fri, 11 May 2012 12:22:25 +0000
> *To: *<forum_a...@googlegroups.com>
> *ReplyTo: * forum_a...@googlegroups.com
> *Subject: *Re: [Forum Asuransi] tes kontak
>
> Lagi Sepi Cak Narto.
>
> Kemarin ketemu sama pak Adrian sbg salah satu moderator dan memang tim
> moderator sedang sibuk semua..
>
> Namun, jika memang ada teman2 yg ingin sharing atau berdiskusi melalui
> forum ini dipersilahkan..
>
> Wassalam,
> Eko
>
>
> Sent from my Onyx
> Powered by Rupiah
> ------------------------------
> *From: * "Sunarto" <sun...@tripakarta.co.id>
> *Sender: * forum_a...@googlegroups.com
> *Date: *Fri, 11 May 2012 19:02:37 +0700
> *To: *<forum_a...@googlegroups.com>
> *ReplyTo: * forum_a...@googlegroups.com
> *Subject: *Re: [Forum Asuransi] tes kontak
>
> Hik..hikk..hikkk.....
> hanya cek saja..apa krn e-mail lagi masalah atau memang forum lagi sepi [image:
> Open-mouthed smile]
> Tks bos..
>
>
> *From:* r...@proasia.co.id
> *Sent:* Friday, May 11, 2012 6:53 PM
> *To:* forum_a...@googlegroups.com
> *Cc:* sun...@tripakarta.co.id
> *Subject:* Re: [Forum Asuransi] tes kontak
>
> Noted..noted..noted.. :D
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
> ------------------------------
> *From: *"Sunarto" <sun...@tripakarta.co.id>
> *Sender: *forum_a...@googlegroups.com
> *Date: *Fri, 11 May 2012 18:47:33 +0700
> *To: *<Forum_A...@googlegroups.com>
> *ReplyTo: *forum_a...@googlegroups.com
> *Cc: *<sun...@tripakarta.co.id>
> *Subject: *[Forum Asuransi] tes kontak
>
> Tess.....tes....tes....
> ------------------------------

raha...@yahoo.com

unread,
May 13, 2012, 9:48:55 PM5/13/12
to forum_a...@googlegroups.com
Hari kejepit Jum'at ini, banyak yg keluar kota ga ya ?...
Utk pemanasan, ok jg kalau mau preliminary kopi darat.... :)

Rgds,
Rahadi W. Andrie - Astra
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sukowo

unread,
May 13, 2012, 9:50:22 PM5/13/12
to forum_a...@googlegroups.com
akhirnya milis ini hidup lagi. semoga tetep ramai. sementara monitoring dulu.

2012/5/14 <raha...@yahoo.com>

suda...@gmail.com

unread,
May 13, 2012, 9:58:00 PM5/13/12
to forum_a...@googlegroups.com
Jumat cuti bersama kan?

Rgrds
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Sukowo <inter...@gmail.com>
Date: Mon, 14 May 2012 08:50:22 +0700

Sukowo

unread,
May 13, 2012, 10:43:21 PM5/13/12
to forum_a...@googlegroups.com
Pak darlin, kantor saya nunggu detik-detik akhir. kantor yang lain mungkin bisa info lebih lanjut.

2012/5/14 <suda...@gmail.com>

si...@yahoo.com

unread,
May 13, 2012, 11:13:23 PM5/13/12
to forum_a...@googlegroups.com
Kalau SKB 3 menteri sih iya....

Salam,
Adi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Date: Mon, 14 May 2012 09:43:21 +0700

Sunarto

unread,
May 14, 2012, 2:29:58 AM5/14/12
to forum_a...@googlegroups.com
Betul Pak Adi, SKB 3 menteri libur...
Jadi perusahaan yang baik, mengikuti ketentuan yang ada ha..ha..ha...
 
BTW, ternyata member forum ini kangen untuk ngopi darat.... Nostalgia 4 tahun lalu Open-mouthed smile
Salam,
 
 
Narto
Sent: Monday, May 14, 2012 10:13 AM
__________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 7133 (20120513) __________


The message was checked by ESET Smart Security.

http://www.eset.com
wlEmoticon-openmouthedsmile[1].png

agusl...@gmail.com

unread,
May 14, 2012, 2:57:07 AM5/14/12
to Forum Asuransi
Kalo SkB libur berarti libur dong..
Sayangnya disini nggak libur.

Kalau kopi darat kapan maunya, kalo saya mah siap datang...
Salam
Agus
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: "Sunarto" <sun...@tripakarta.co.id>
Date: Mon, 14 May 2012 13:29:58 +0700
wlEmoticon-openmouthedsmile[1].png

stephanu...@gmail.com

unread,
May 14, 2012, 2:59:53 AM5/14/12
to forum_a...@googlegroups.com
Salam kenal, Indarto (Pan Pacific). Btw prof Re libur ga itu ya?
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Date: Mon, 14 May 2012 06:57:07 +0000
To: Forum Asuransi<Forum_A...@googlegroups.com>
wlEmoticon-openmouthedsmile[1].png

Immanuel Cahyo Rahmanto

unread,
May 14, 2012, 12:32:12 PM5/14/12
to forum_a...@googlegroups.com
Dear pak Mulki,

Kalau boleh, saya akan mencoba memberikan tanggapan tentang kasus yang Bapak ketengahkan. Namun, sebelumnya mohon dimaafkan jika ada yang kurang berkenan karena ini hanya berdasarkan pemahaman saya pribadi, sebagai orang yang awam di bidang hukum dan perikatan, lebih-lebih soal arbitrase itu sendiri.


Kasus nya adalah pada prakteknya

1. Penetapan waktu dimulai perselisihan

Misal saat penanggung menolak klaim. Tertanggung tidak setuju , dan korepondensi antar mereka berlangsung dalam jangka waktu lama, misal lebih 60 hari. Bagaimana menetapkan waktu perselisihan di mulai?

Tanggapan :

  • Mengutip : “Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.”
  • Maka, sejak saat pertama kali Tertanggung menyatakan secara tertulis tidak sepakat atas keputusan penolakan klaim dari Penanggung, dimulailah perhitungan jangka waktu 60 (enampuluh) hari dimana Penanggung dan Tertanggung diwajibkan menyelesaikan perselisihan tersebut secara perdamaian atau musyawarah terlebih dahulu.
  • Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enampuluh) hari tersebut, belum juga tercapai kesepakatan secara perdamaian atau musyawarah, maka dimulailah timbulnya hak bagi Tertanggung untuk memilih cara penyelesaian perselisihan tersebut : lewat jalan arbitrase ataukah lewat jalan pengadian.
  • Dalam menyampaikan pilihannya atas cara penyelesaian perselisihan tersebut, Tertanggung wajib memberitahukan pilihannya tersebut kepada Penanggung  secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enampuluh) hari masa penyelesaian secara perdamaian atau musyawarah sebagaimana dimaksud di atas.
  • Proses negosiasi klaim dan korespondensi antara Penanggung dan Tertanggung yang mungkin berlangsung dalam jangka waktu lama sehingga melebihi jangka waktu 60 (enampuluh) hari tersebut tidak akan mengubah time frame yang ditetapkan dalam ketentuan di atas, yaitu :

o   Bahwa jangka waktu 60 (enampuluh) hari untuk berdamai atau bermusyawarah tetap akan dimulai pada saat pertama kali Tertanggung menyatakan secara tertulis tidak sepakat atas keputusan penolakan klaimm dari Penanggung

o   Bahwa jangka waktu 30 (tigapuluh) hari yang tersedia bagi Tertanggung untuk secara tertulis menyatakan pilihannya atas salah satu cara penyelesaian sengketa yang tersedia tetap akan dimulai sejak berakhirnya jangka waktu 60 (enampuluh) hari upaya perdamaian atau musyawarah tersebut di atas

 


2. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

Saat tertanggung tidak menetapkan pilihannya setelah waktu 30 hari. Apakah wajar jika penanggung memiliki hak pilih?

Tanggapan :

  • Menurut pemahaman saya, pada tahap demikian, bukan lagi masalah wajar atau tidaknya bagi Penanggung untuk kemudian mengambil haknya untuk memilih cara penyelesaian perselisihan menurut salah satu klausul penyelesaian sengketa yang tersedia; namun, semata-mata masalah timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak dan pemenuhan hak dan kewajiban tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam PSAKI tersebut (khususnya Pasal 24 Perselisihan).
  • Dalam hal Tertanggung tidak mengambil haknya untuk memilih salah satu cara penyelesaian perselisihan seperti diatur di atas, maka atas dasar yang telah diperjanjikan (menurut Pasal 24 dari PSAKI) hak pilih Tertanggung menjadi kadaluarsa (lapsed) dan sebaliknya timbullah hak bagi Penanggung untuk memilih cara penyelesaian perselisihan.

 


3. Apakah masih relevan kondisi arbitrase bersifat final mengingat pihak bersengketa bisa saja meneruskan ke pengadilan jika tidak puas.

 

Tanggapan :

  • Mengutip butir 5 dari Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase : “Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung.”
  • Sejalan dengan UU no.30/1999 pasal 60 : “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.”
  • Dengan demikian, pada dasarnya, putusan arbitrase tidak dapat lagi diteruskan (baca : kemudian diajukan) ke Pengadilan (baca : Pengadilan Negeri) manakala terjadi ketidakpuasan terhadap putusan arbitrase.
  •  Mengutip UU no.30/1999 pasal 11 :

(1)  Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.

(2)  Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan Undang-undang ini.

  • Dengan demikian, bahkan seandainya pun, setelah dipilihnya arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa, kemudian salah satu pihak yang bersengketa merasa tidak puas dengan proses arbitrase tersebut (bahkan sebelum ditetapkannya putusan apapun dari para arbiter atau majelis arbiter) dan bermaksud menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan, kesempatan untuk menempuh proses litigasi tersebut sudah tidak ada lagi; karena hak litigasi menjadi hilang dengan adanya perjanjian arbitrase.

 

4. Jika terjadi ketidak sepakatan atas aturan yang dipakai dalam arbiter, apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak yang bersengketa...

Tanggapan :

  • Tahapan-tahapan penyelenggaraan suatu proses arbitrase telah secara cukup detil diatur dalam UU no.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Bab III dari Undang-undang tersebut secara cukup detil mengatur Syarat Arbitrase (pasal 7 – 11), Syarat Pengangkatan Arbiter (pasal 12 – 21), serta adanya Hak Ingkar (pasal 22 – 26)
  • Dengan dimungkinkannya para pihak untuk menolak calon Arbiter yang cukup bukti bakal tidak independen dalam mengambil keputusannya, ditambah dengan sistem Majelis Arbitrase yang dianut oleh PSAKI (bukan Arbiter Tunggal), maka semestinya tidak perlu dikhawatirkan akan hasil keputusannya itu sendiri.
  • Memang tentu saja tidak dapat dinafikan bahwa di dalam perjalanan proses arbitrase dapat saja timbul ketidakpuasan salah satu atau kedua pihak yang bersengketa tentang proses arbitrase itu sendiri.
  • Namun demikian, sebagaimana proses litigasi melalui Pengadilan, upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini juga pada dasarnya adalah suatu perjalanan yang bersifat “no point of return”.
  • Hanya ada sedikit celah saja untuk keluar dari proses arbitrase ini; yaitu :

o   Ketika sidang pemanggilan para pihak yang bersengketa untuk menghadap Majelis Arbitrase dalam waktu 14 (empat belas) hari semenjak pihak Termohon menyampaikan jawaban atas tuntutan pihak Pemohon sebagaimana diatur dalam UU no.30/1999 pasal 40 (2); yaitu :

§  Bilamana Pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, maka surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas majelis arbitrase dianggap selesai (UU no. 30/1999 pasal 43)

§  Bilamana dalam sidang pertama tersebut kedua pihak yang bersengketa menyatakan perdamaian (UU no. 30/1999 pasal 45)

o   Ketika Termohon belum memberikan jawaban atas tuntutan yang diajukan kepadanya, Pemohon dapat mencabut surat permohonan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase

  • Namun perlu diingat, bahwa bagaimanapun juga ketika telah disepakati/diperjanjikan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, meskipun kemudian proses arbitrase dihentikan dengan cara-cara di atas, tetap sudah tidak ada lagi kemungkinan untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan (lihat penjelasan di atas).

  • Satu-satunya cara yang kemudian tersedia untuk menyelesaikan sengketa adalah dengan cara perdamaian atau musyawarah.

Demikian tanggapan awam saya. Sekali lagi mohon maaf bila kurang berkenan.

Salam,

Immanuel Cahyo Rahmanto


2012/5/13 <abdul...@yahoo.com>

imu...@qbe.co.id

unread,
May 14, 2012, 10:13:00 PM5/14/12
to forum_a...@googlegroups.com, forum_a...@googlegroups.com

Waah bagus banget penjelasannya. izin untuk copy-paste.

Apakah keputusan arbitrase bersifat final? adalah BENAR

Sejalan dengan UU no.30/1999 pasal 60 : “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.”

oleh karenanya jika salah satu pihak tidak melaksanakan keputusan arbitrase maka dapat memohon ke PN untuk melaksanakan "eksekusi".

Apakah keputusan arbitrase bisa di "constest" di PN? TIDAK BISA. KECUALI atas penggunaan dalil atau alat bukti palsu.

Jika salah satu pihak "menuduh" digunakannya dalil atau alat bukti palsu oleh pihak yang lain, maka dapat diajukan ke PN untuk membatalkan putusan arbitrase.

Dengan demukian, suatu keputusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandungunsur-unsur seperti berikut:
1.        Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
2.        Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukandan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
3.        Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa.


Tetap SEMANGAT!!



Kind Regards,
 
Imam MUSJAB
Retail Underwriting Manager

PT. Asuransi QBE Pool Indonesia
 
Phone      +62 21 64701278 ext. 806
Fax:         +62 21 64701267 / 68
Mobile:     +62 812 8079130
Email:      imu...@qbe.co.id
Visit us on the web at http://www.qbe.co.id/
 
QBE, Winner of "Best Asia-Pacific Primary Insurance Company Award" - Reactions Global Awards 2010
 
 


Immanuel Cahyo Rahmanto <immanue...@gmail.com>
Sent by: forum_a...@googlegroups.com

05/14/2012 11:32 PM

Please respond to
forum_a...@googlegroups.com

To
forum_a...@googlegroups.com
cc


________________________________________________________________________
IMPORTANT NOTICE : The information in this email is confidential and may also be privileged.
If you are not the intended recipient, any use or dissemination of the information and any disclosure or copying of this email is unauthorised and strictly prohibited.
If you have received this email in error, please promptly inform us by reply email or telephone. You should also delete this email and destroy any hard copies produced.

______________________________________________________________________

Immanuel Cahyo Rahmanto

unread,
May 14, 2012, 11:26:20 PM5/14/12
to forum_a...@googlegroups.com
Monggo pak, silakan di-copy-paste kalau memang dirasa bermanfaat.

Salam,
Immanuel Cahyo Rahmanto

Date: Tue, 15 May 2012 09:13:00 +0700

mulki

unread,
May 14, 2012, 11:33:40 PM5/14/12
to forum_a...@googlegroups.com
Dear Pak Immanuel 

terima kasih responnya . Luar biasa 
respon saya tulisan yang berwarna  biru tebal ya 

Salam 
Mulki
 
"Demi Kedjadjaan Bangsa"


From: Immanuel Cahyo Rahmanto <immanue...@gmail.com>
To: forum_a...@googlegroups.com
Sent: Monday, May 14, 2012 11:32 PM

Subject: Re: [Forum Asuransi] tes kontak
Dear pak Mulki,

Kalau boleh, saya akan mencoba memberikan tanggapan tentang kasus yang Bapak ketengahkan. Namun, sebelumnya mohon dimaafkan jika ada yang kurang berkenan karena ini hanya berdasarkan pemahaman saya pribadi, sebagai orang yang awam di bidang hukum dan perikatan, lebih-lebih soal arbitrase itu sendiri.


Kasus nya adalah pada prakteknya

1. Penetapan waktu dimulai perselisihan

Misal saat penanggung menolak klaim. Tertanggung tidak setuju , dan korepondensi antar mereka berlangsung dalam jangka waktu lama, misal lebih 60 hari. Bagaimana menetapkan waktu perselisihan di mulai?

Tanggapan :
  • Mengutip : “Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.”
Tanggapan saya : 
Surat yang dipakai untuk menetapkan tanggal tersebut surat siapa yang dipakai ? Surat Tertanggung atau Penanggung? (diklausulanya dipakai kata penghubung ""atau") jadi disini sendiri sudah timbul permasalahan surat siapa yang dipakai ?  

  • Maka, sejak saat pertama kali Tertanggung menyatakan secara tertulis tidak sepakat atas keputusan penolakan klaim dari Penanggung, dimulailah perhitungan jangka waktu 60 (enampuluh) hari dimana Penanggung dan Tertanggung diwajibkan menyelesaikan perselisihan tersebut secara perdamaian atau musyawarah terlebih dahulu.
  • Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enampuluh) hari tersebut, belum juga tercapai kesepakatan secara perdamaian atau musyawarah, maka dimulailah timbulnya hak bagi Tertanggung untuk memilih cara penyelesaian perselisihan tersebut : lewat jalan arbitrase ataukah lewat jalan pengadian.
  • Dalam menyampaikan pilihannya atas cara penyelesaian perselisihan tersebut, Tertanggung wajib memberitahukan pilihannya tersebut kepada Penanggung  secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enampuluh) hari masa penyelesaian secara perdamaian atau musyawarah sebagaimana dimaksud di atas.
  • Proses negosiasi klaim dan korespondensi antara Penanggung dan Tertanggung yang mungkin berlangsung dalam jangka waktu lama sehingga melebihi jangka waktu 60 (enampuluh) hari tersebut tidak akan mengubah time frame yang ditetapkan dalam ketentuan di atas, yaitu :
o   Bahwa jangka waktu 60 (enampuluh) hari untuk berdamai atau bermusyawarah tetap akan dimulai pada saat pertama kali Tertanggung menyatakan secara tertulis tidak sepakat atas keputusan penolakan klaimm dari Penanggung
o   Bahwa jangka waktu 30 (tigapuluh) hari yang tersedia bagi Tertanggung untuk secara tertulis menyatakan pilihannya atas salah satu cara penyelesaian sengketa yang tersedia tetap akan dimulai sejak berakhirnya jangka waktu 60 (enampuluh) hari upaya perdamaian atau musyawarah tersebut di atas
 

2. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud. 

Saat tertanggung tidak menetapkan pilihannya setelah waktu 30 hari. Apakah wajar jika penanggung memiliki hak pilih?

Tanggapan :
  • Menurut pemahaman saya, pada tahap demikian, bukan lagi masalah wajar atau tidaknya bagi Penanggung untuk kemudian mengambil haknya untuk memilih cara penyelesaian perselisihan menurut salah satu klausul penyelesaian sengketa yang tersedia; namun, semata-mata masalah timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak dan pemenuhan hak dan kewajiban tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam PSAKI tersebut (khususnya Pasal 24 Perselisihan).
Tanggapan saya 
Pada tahap ini , yang tidak puas adalah tertanggung,  jadi pihak penanggung dalam hal ini seharusnya bersifat pasif. Perlu diingat juga prinsip "Contra Proferentum Rule"  dimana tertanggung bisa saja bernaung dibawah prinsip tersebut ...pada prakteknya Penanggung  sewajarnya memilih penanganan sengketa yang paling cost effisien bukan... jadi hak pilih penanggung untuk apa ?  terus kalau ternyata tertanggung diam saja, hak pilih penangung bagaimana ? :)

  • Dalam hal Tertanggung tidak mengambil haknya untuk memilih salah satu cara penyelesaian perselisihan seperti diatur di atas, maka atas dasar yang telah diperjanjikan (menurut Pasal 24 dari PSAKI) hak pilih Tertanggung menjadi kadaluarsa (lapsed) dan sebaliknya timbullah hak bagi Penanggung untuk memilih cara penyelesaian perselisihan.
saya setuju pada point ini  

3. Apakah masih relevan kondisi arbitrase bersifat final mengingat pihak bersengketa bisa saja meneruskan ke pengadilan jika tidak puas.
 
Tanggapan :
  • Mengutip butir 5 dari Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase : “Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung.”
  • Sejalan dengan UU no.30/1999 pasal 60 : “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.”
tanggapan saya ; 
Bagaimana dengan ini 
"Walaupun keputusan arbitrase bersifat mengikat, namun dlm hal tertentu masih dapt dilakukan bantahan. 5 alasan yg dipersyaratkan UU untuk memungkinkan dpt dilakukan bantahan atas keputusan arbitrase adalah;
  1. Keputusan yg diberikan dgn melampau batas2 yg diberikan dlm persetujuan arbitrase. Maksudnya putusan tidak boleh dijatuhkan atas sesuatu yg tidak digugat.
  2. Keputusan telah diberikan berdasarkan suatu persetujuan arbitrase yg batal atau telah lewat waktunya.
  3. Keputusan telah diberikan oleh sejumlah arbiter yg tidak berwenang memutuskan, diluar hadirnya arbiter2 lainnya. Misal dari sejumlah arbiter yg telah disetujui ada 1 arbiter yg tidak pernah hadir. Kemudian arbiter2 lain menunjuk arbiter baru tanpa persetujuannya maka arbiter baru tsb tidak berwenang mengambil keputusan.
  4. Telah diputuskan tentang hal2 yg tidak dituntut atau putusan dimaksud telah mengabulkan lebih dari yg dituntut. Misal dlm pertimbangan putusan disebutkan bahwa rumah akan disita padahal putusannya sendiri rumah itu tidak dituntut.
  5. Telah diberikan keputusan berdasarkan surat2 yg bersifat menentukan yg tadinya disembunyikan oleh salah satu pihak, namun telah ditentukan kembali adanya novum (bukti baru).  "
kekuatan hukum arbitrase sendiri belum jelas karena tidak bisa jadi Yuresprudensi 
  • Dengan demikian, pada dasarnya, putusan arbitrase tidak dapat lagi diteruskan (baca : kemudian diajukan) ke Pengadilan (baca : Pengadilan Negeri) manakala terjadi ketidakpuasan terhadap putusan arbitrase.
  •  Mengutip UU no.30/1999 pasal 11 :
(1)  Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2)  Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan Undang-undang ini.
  • Dengan demikian, bahkan seandainya pun, setelah dipilihnya arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa, kemudian salah satu pihak yang bersengketa merasa tidak puas dengan proses arbitrase tersebut (bahkan sebelum ditetapkannya putusan apapun dari para arbiter atau majelis arbiter) dan bermaksud menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan, kesempatan untuk menempuh proses litigasi tersebut sudah tidak ada lagi; karena hak litigasi menjadi hilang dengan adanya perjanjian arbitrase.
 
4. Jika terjadi ketidak sepakatan atas aturan yang dipakai dalam arbiter, apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak yang bersengketa...

Tanggapan :
  • Tahapan-tahapan penyelenggaraan suatu proses arbitrase telah secara cukup detil diatur dalam UU no.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Bab III dari Undang-undang tersebut secara cukup detil mengatur Syarat Arbitrase (pasal 7 – 11), Syarat Pengangkatan Arbiter (pasal 12 – 21), serta adanya Hak Ingkar (pasal 22 – 26)
  • Dengan dimungkinkannya para pihak untuk menolak calon Arbiter yang cukup bukti bakal tidak independen dalam mengambil keputusannya, ditambah dengan sistem Majelis Arbitrase yang dianut oleh PSAKI (bukan Arbiter Tunggal), maka semestinya tidak perlu dikhawatirkan akan hasil keputusannya itu sendiri.
  • Memang tentu saja tidak dapat dinafikan bahwa di dalam perjalanan proses arbitrase dapat saja timbul ketidakpuasan salah satu atau kedua pihak yang bersengketa tentang proses arbitrase itu sendiri.
  • Namun demikian, sebagaimana proses litigasi melalui Pengadilan, upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini juga pada dasarnya adalah suatu perjalanan yang bersifat “no point of return”.
  • Hanya ada sedikit celah saja untuk keluar dari proses arbitrase ini; yaitu :
o   Ketika sidang pemanggilan para pihak yang bersengketa untuk menghadap Majelis Arbitrase dalam waktu 14 (empat belas) hari semenjak pihak Termohon menyampaikan jawaban atas tuntutan pihak Pemohon sebagaimana diatur dalam UU no.30/1999 pasal 40 (2); yaitu :
§  Bilamana Pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, maka surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas majelis arbitrase dianggap selesai (UU no. 30/1999 pasal 43)
§  Bilamana dalam sidang pertama tersebut kedua pihak yang bersengketa menyatakan perdamaian (UU no. 30/1999 pasal 45)
o   Ketika Termohon belum memberikan jawaban atas tuntutan yang diajukan kepadanya, Pemohon dapat mencabut surat permohonan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase
  • Namun perlu diingat, bahwa bagaimanapun juga ketika telah disepakati/diperjanjikan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, meskipun kemudian proses arbitrase dihentikan dengan cara-cara di atas, tetap sudah tidak ada lagi kemungkinan untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan (lihat penjelasan di atas).
  • Satu-satunya cara yang kemudian tersedia untuk menyelesaikan sengketa adalah dengan cara perdamaian atau musyawarah.
Tanggapan saya ; 
Hukum arbitrase ada 3 yang bisa digunakan , 1. UU no 30, 2. Undang Undang BANI, 3. UNCITRAL Arbitration Rule . jika sengketa terhadap pilihan ini bagaimana ? 

Demikian tanggapan awam saya. 

tanggapan
Awam aja kayak sudah kayak gini hehehee

Sekali lagi mohon maaf bila kurang berkenan.
saya juga mohon maaf...

Salam, 
Salam kenal Pak Imanuel ..mohon informasi  dari asuransi mana ? 

Immanuel Cahyo Rahmanto


Immanuel Cahyo Rahmanto

unread,
May 17, 2012, 12:30:06 PM5/17/12
to forum_a...@googlegroups.com
Dear pak Mulki,

Kalau masih diperkenankan, saya akan mencoba menyampaikan pemahaman saya dibawah ini dalam warna hijau.

Salam,
Immanuel Cahyo Rahmanto


2012/5/15 mulki <abdul...@yahoo.com>

Dear Pak Immanuel 

terima kasih responnya . Luar biasa 
respon saya tulisan yang berwarna  biru tebal ya 

Salam 
Mulki
 
"Demi Kedjadjaan Bangsa"


From: Immanuel Cahyo Rahmanto <immanue...@gmail.com>
To: forum_a...@googlegroups.com
Sent: Monday, May 14, 2012 11:32 PM
Subject: Re: [Forum Asuransi] tes kontak

Dear pak Mulki,

Kalau boleh, saya akan mencoba memberikan tanggapan tentang kasus yang Bapak ketengahkan. Namun, sebelumnya mohon dimaafkan jika ada yang kurang berkenan karena ini hanya berdasarkan pemahaman saya pribadi, sebagai orang yang awam di bidang hukum dan perikatan, lebih-lebih soal arbitrase itu sendiri.


Kasus nya adalah pada prakteknya

1. Penetapan waktu dimulai perselisihan

Misal saat penanggung menolak klaim. Tertanggung tidak setuju , dan korepondensi antar mereka berlangsung dalam jangka waktu lama, misal lebih 60 hari. Bagaimana menetapkan waktu perselisihan di mulai?

Tanggapan :
  • Mengutip : “Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.”
Tanggapan saya : 
Surat yang dipakai untuk menetapkan tanggal tersebut surat siapa yang dipakai ? Surat Tertanggung atau Penanggung? (diklausulanya dipakai kata penghubung ""atau") jadi disini sendiri sudah timbul permasalahan surat siapa yang dipakai ?  

Pemahaman saya :
  • Terus terang agak susah bagi saya untuk memberikan tanggapan atas hal ini, mengingat saya bukan penggagas asli rumusan naskah pasal ini; namun saya akan mencoba menyampaikan pemahaman saya atas pasal ini.
  • Saya berpikir mungkin perumus naskah pasal ini memakai kata hubung "atau" semata-mata untuk memberikan hak yang sama bagi kedua pihak dalam polis (Tertanggung dan Penanggung) untuk menyatakan ketidaksepakatan mereka atas suatu hal dalam perjanjian asuransi.
  • Akan menjadi tidak practical bila dalam naskah pasal ini dinyatakan secara definitif surat siapa yang akan dijadikan patokan perhitungan dimulainya perselisihan; karena bisa saja pernyataan ketidaksepakatan itu timbulnya dari Tertanggung ataupun Penanggung.
  • Dalam contoh kasus yang Bapak berikan, yaitu dalam hal Penanggung menolak klaim yang diajukan Tertanggung, dan kemudian Tertanggung menyatakan ketidaksetujuan atas penolakan Penanggung, di situlah pertama kali perselisihan dianggap timbul.
  • Dalam hal Penanggung menolak suatu klaim, saya pikir itu hanyalah semata-mata jawaban atas tuntutan klaim yang diajukan oleh Tertanggung menyusul suatu kejadian musibah yang dialaminya; tidak dapat serta merta diperhitungkan sebagai Penanggung berselisih dengan Tertanggung.
  • Baru kemudian, ketika Tertanggung menyatakan keberatan atas putusan penolakan dari Penanggung tersebut, baik itu dalam kaitan dengan apakah Polis liable terhadap kejadian musibah tersebut juga seandainya iya seberapa besar ganti rugi yang dapat diberikan Polis, di situlah mulai timbulnya perselisihan.
  • Namun demikian, saya juga memahami bahwa, seperti yang Bapak ungkapkan, bisa saja timbul keraguan atas kapan sebenarnya perselisihan itu dianggap mulai timbul - saat penolakan klaim atau saat keberatan atas penolakan klaim tersebut?
  • Bahkan seandainya pun dalam hal ini prinsip contra proferentum rule harus diterapkan, saya pikir akan ditetapkan pemahaman yang lebih menguntungkan pihak yang bukan perumus naskah perjanjian Polis (Tertanggung), yaitu suatu waktu (point of time) yang timbul belakangan atau menyusul.
  • Dalam hal ini, akan ditetapkan saat Tertanggung mengajukan surat keberatan atas penolakan klaim dari Penanggung sebagai titik awal waktu dimulai timbulnya perselisihan; sehingga Tertanggung (seakan-akan) mempunyai waktu yang lebih panjang untuk menentukan pilihannya atas cara penyelesaian perselisihan tersebut - akan lewat arbitrase atau pengadilan?
  • Maka, sejak saat pertama kali Tertanggung menyatakan secara tertulis tidak sepakat atas keputusan penolakan klaim dari Penanggung, dimulailah perhitungan jangka waktu 60 (enampuluh) hari dimana Penanggung dan Tertanggung diwajibkan menyelesaikan perselisihan tersebut secara perdamaian atau musyawarah terlebih dahulu.
  • Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enampuluh) hari tersebut, belum juga tercapai kesepakatan secara perdamaian atau musyawarah, maka dimulailah timbulnya hak bagi Tertanggung untuk memilih cara penyelesaian perselisihan tersebut : lewat jalan arbitrase ataukah lewat jalan pengadian.
  • Dalam menyampaikan pilihannya atas cara penyelesaian perselisihan tersebut, Tertanggung wajib memberitahukan pilihannya tersebut kepada Penanggung  secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enampuluh) hari masa penyelesaian secara perdamaian atau musyawarah sebagaimana dimaksud di atas.
  • Proses negosiasi klaim dan korespondensi antara Penanggung dan Tertanggung yang mungkin berlangsung dalam jangka waktu lama sehingga melebihi jangka waktu 60 (enampuluh) hari tersebut tidak akan mengubah time frame yang ditetapkan dalam ketentuan di atas, yaitu :
o   Bahwa jangka waktu 60 (enampuluh) hari untuk berdamai atau bermusyawarah tetap akan dimulai pada saat pertama kali Tertanggung menyatakan secara tertulis tidak sepakat atas keputusan penolakan klaimm dari Penanggung
o   Bahwa jangka waktu 30 (tigapuluh) hari yang tersedia bagi Tertanggung untuk secara tertulis menyatakan pilihannya atas salah satu cara penyelesaian sengketa yang tersedia tetap akan dimulai sejak berakhirnya jangka waktu 60 (enampuluh) hari upaya perdamaian atau musyawarah tersebut di atas
 

2. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud. 

Saat tertanggung tidak menetapkan pilihannya setelah waktu 30 hari. Apakah wajar jika penanggung memiliki hak pilih?

Tanggapan :
  • Menurut pemahaman saya, pada tahap demikian, bukan lagi masalah wajar atau tidaknya bagi Penanggung untuk kemudian mengambil haknya untuk memilih cara penyelesaian perselisihan menurut salah satu klausul penyelesaian sengketa yang tersedia; namun, semata-mata masalah timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak dan pemenuhan hak dan kewajiban tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam PSAKI tersebut (khususnya Pasal 24 Perselisihan).
Tanggapan saya 
Pada tahap ini , yang tidak puas adalah tertanggung,  jadi pihak penanggung dalam hal ini seharusnya bersifat pasif. Perlu diingat juga prinsip "Contra Proferentum Rule"  dimana tertanggung bisa saja bernaung dibawah prinsip tersebut ...pada prakteknya Penanggung  sewajarnya memilih penanganan sengketa yang paling cost effisien bukan... jadi hak pilih penanggung untuk apa ?  terus kalau ternyata tertanggung diam saja, hak pilih penangung bagaimana ? :)

Pemahaman saya :
  • Menurut rumusan pasal 24 ini, kesempatan pertama untuk memilih cara penyelesaian perselisihan sudah diberikan terlebih dahulu kepada Tertanggung (30 hari sejak berakhirnya jangka waktu 60 hari upaya musyawarah) - apakah akan menempuh jalur arbitrase ataukah pengadialan?
  • Jika Tertanggung tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk menggunakan hak pilihnya ini, maka akan sangat logis jika hak pilih kemudian beralih ke Penanggung; terlepas dari preferensi Penanggung atas cara penyelesaian perselisihan yang akan ditempuhnya
     
  • Dalam hal Tertanggung tidak mengambil haknya untuk memilih salah satu cara penyelesaian perselisihan seperti diatur di atas, maka atas dasar yang telah diperjanjikan (menurut Pasal 24 dari PSAKI) hak pilih Tertanggung menjadi kadaluarsa (lapsed) dan sebaliknya timbullah hak bagi Penanggung untuk memilih cara penyelesaian perselisihan.
saya setuju pada point ini  

3. Apakah masih relevan kondisi arbitrase bersifat final mengingat pihak bersengketa bisa saja meneruskan ke pengadilan jika tidak puas.
 
Tanggapan :
  • Mengutip butir 5 dari Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase : “Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung.”
  • Sejalan dengan UU no.30/1999 pasal 60 : “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.”
tanggapan saya ; 
Bagaimana dengan ini 
"Walaupun keputusan arbitrase bersifat mengikat, namun dlm hal tertentu masih dapt dilakukan bantahan. 5 alasan yg dipersyaratkan UU untuk memungkinkan dpt dilakukan bantahan atas keputusan arbitrase adalah;
  1. Keputusan yg diberikan dgn melampau batas2 yg diberikan dlm persetujuan arbitrase. Maksudnya putusan tidak boleh dijatuhkan atas sesuatu yg tidak digugat.
  2. Keputusan telah diberikan berdasarkan suatu persetujuan arbitrase yg batal atau telah lewat waktunya.
  3. Keputusan telah diberikan oleh sejumlah arbiter yg tidak berwenang memutuskan, diluar hadirnya arbiter2 lainnya. Misal dari sejumlah arbiter yg telah disetujui ada 1 arbiter yg tidak pernah hadir. Kemudian arbiter2 lain menunjuk arbiter baru tanpa persetujuannya maka arbiter baru tsb tidak berwenang mengambil keputusan.
  4. Telah diputuskan tentang hal2 yg tidak dituntut atau putusan dimaksud telah mengabulkan lebih dari yg dituntut. Misal dlm pertimbangan putusan disebutkan bahwa rumah akan disita padahal putusannya sendiri rumah itu tidak dituntut.
  5. Telah diberikan keputusan berdasarkan surat2 yg bersifat menentukan yg tadinya disembunyikan oleh salah satu pihak, namun telah ditentukan kembali adanya novum (bukti baru).  "
kekuatan hukum arbitrase sendiri belum jelas karena tidak bisa jadi Yuresprudensi
Pemahaman saya :
  • Undang-undang menjamin bahwa putusan yang diambil majelis Arbitrase adalah bersifat final
  • Melengkapi uraian Bapak di atas, berdasarkan UU no.30/1999 pasal 70, terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
    a) surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
    b) setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
    c) putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
  • Namun seandainya tidak ada hal-hal tersebut di atas, maka putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak; sebagaimana diatur dalam UU no.30/1999 pasal 60.
 
  • Dengan demikian, pada dasarnya, putusan arbitrase tidak dapat lagi diteruskan (baca : kemudian diajukan) ke Pengadilan (baca : Pengadilan Negeri) manakala terjadi ketidakpuasan terhadap putusan arbitrase.
  •  Mengutip UU no.30/1999 pasal 11 :
(1)  Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2)  Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan Undang-undang ini.
  • Dengan demikian, bahkan seandainya pun, setelah dipilihnya arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa, kemudian salah satu pihak yang bersengketa merasa tidak puas dengan proses arbitrase tersebut (bahkan sebelum ditetapkannya putusan apapun dari para arbiter atau majelis arbiter) dan bermaksud menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan, kesempatan untuk menempuh proses litigasi tersebut sudah tidak ada lagi; karena hak litigasi menjadi hilang dengan adanya perjanjian arbitrase.
 
4. Jika terjadi ketidak sepakatan atas aturan yang dipakai dalam arbiter, apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak yang bersengketa...

Tanggapan :
  • Tahapan-tahapan penyelenggaraan suatu proses arbitrase telah secara cukup detil diatur dalam UU no.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Bab III dari Undang-undang tersebut secara cukup detil mengatur Syarat Arbitrase (pasal 7 – 11), Syarat Pengangkatan Arbiter (pasal 12 – 21), serta adanya Hak Ingkar (pasal 22 – 26)
  • Dengan dimungkinkannya para pihak untuk menolak calon Arbiter yang cukup bukti bakal tidak independen dalam mengambil keputusannya, ditambah dengan sistem Majelis Arbitrase yang dianut oleh PSAKI (bukan Arbiter Tunggal), maka semestinya tidak perlu dikhawatirkan akan hasil keputusannya itu sendiri.
  • Memang tentu saja tidak dapat dinafikan bahwa di dalam perjalanan proses arbitrase dapat saja timbul ketidakpuasan salah satu atau kedua pihak yang bersengketa tentang proses arbitrase itu sendiri.
  • Namun demikian, sebagaimana proses litigasi melalui Pengadilan, upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini juga pada dasarnya adalah suatu perjalanan yang bersifat “no point of return”.
  • Hanya ada sedikit celah saja untuk keluar dari proses arbitrase ini; yaitu :
o   Ketika sidang pemanggilan para pihak yang bersengketa untuk menghadap Majelis Arbitrase dalam waktu 14 (empat belas) hari semenjak pihak Termohon menyampaikan jawaban atas tuntutan pihak Pemohon sebagaimana diatur dalam UU no.30/1999 pasal 40 (2); yaitu :
§  Bilamana Pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, maka surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas majelis arbitrase dianggap selesai (UU no. 30/1999 pasal 43)
§  Bilamana dalam sidang pertama tersebut kedua pihak yang bersengketa menyatakan perdamaian (UU no. 30/1999 pasal 45)
o   Ketika Termohon belum memberikan jawaban atas tuntutan yang diajukan kepadanya, Pemohon dapat mencabut surat permohonan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase
  • Namun perlu diingat, bahwa bagaimanapun juga ketika telah disepakati/diperjanjikan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, meskipun kemudian proses arbitrase dihentikan dengan cara-cara di atas, tetap sudah tidak ada lagi kemungkinan untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan (lihat penjelasan di atas).
  • Satu-satunya cara yang kemudian tersedia untuk menyelesaikan sengketa adalah dengan cara perdamaian atau musyawarah.
Tanggapan saya ; 
Hukum arbitrase ada 3 yang bisa digunakan , 1. UU no 30, 2. Undang Undang BANI, 3. UNCITRAL Arbitration Rule . jika sengketa terhadap pilihan ini bagaimana ? 

Pemahaman saya :
  • Pasal 24 PSAKI ini secara spesifik menyatakan mengacu pada UU no.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  • Tentang model penyelesaian arbitrase yang dipilih, pasal 24 PSAKI secara spesifik menyatakan bahwa yang akan digunakan Arbitrase Ad Hoc, bukan melalui lembaga arbitrase yang bersifat permanen (misal : BANI).
  • Tentang UNCITRAL, saya kurang paham apakah perjanjian asuransi (harta benda) seperti PSAKI ini masuk dalam cakupan international trade/commerce yang mereka tangani. Namun demikian, menurut pemahaman saya, secara spesifik, pasal 24 PSAKI telah mengatur bahwa penyelesaian arbitrase yang dimungkinkan adalah model Arbitrase Ad Hoc yang berpegang pada aturan mengenai arbitrase menurut UU no.30/1999.
     
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages