Dirjen Dukcapil: Bikin e-KTP Sekarang, Cukup 10 Menit dan Gratis

7 views
Skip to first unread message

M. Sigit Yuniarso

unread,
Feb 25, 2015, 1:34:14 AM2/25/15
to zamrud...@googlegroups.com, forum-warga-...@googlegroups.com, bani-...@googlegroups.com

Dirjen Dukcapil: Bikin e-KTP Sekarang, Cukup 10 Menit dan Gratis

 

Dirjen Dukcapil: Bikin e-KTP Sekarang, Cukup 10 Menit dan Gratis

 

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pembuatan e-KTP terbuka lebar, cepat, dan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, saat ini identitas kependudukan yang berlaku adalah menggunakan sistem elektronik. Bagi yang belum punya, diminta segera mendaftar. Pembuatan e-KTP bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan masing-masing daerah atau bisa langsung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kayak di China semua data penduduk hanya pakai sistem online, jadi hanya capture iris mata dan sidik jari selesai. Kita juga di sini bikin e-KTP cukup 10-15 menit jadi. Kalau yang belum punya, ngomong koordinasi sama kita. E-KTP berlaku seumur hidup," ucap dia di Gedung Bea Cukai, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ditemui terpisah, Staf Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Paturi menyebutkan, pembuatan e-KTP berlangsung cepat, mudah, dan gratis. "Gratis. Cukup 10 menit jadi," kata dia saat disambangi di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kalibata, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, prosesnya mudah, masyarakat hanya diminta membawa KTP lama. Setelah itu, langsung masuk ruangan untuk sesi pemotretan, bagi yang berkacamata diminta dilepas.
Kemudian tanda tangan elektronik dan direkam. Setelah itu rekam 4 sidik jari masing-masing tangan, disusul merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri selanjutnya sidik telunjuk kanan dan kiri.

Proses selanjutnya merekam iris mata. Kemudian kembali merekam tanda tangan elektronik. Selanjutnya tinggal menunggu dicetak. Sembari menunggu, masyarakat diminta mengisi formulir identitas diri di selembar kertas putih yang ditandatangani. Semua proses tersebut berlangsung kurang lebih 10 menit. "Kalau KTP lama hilang, tinggal bawa surat kehilangan dari kepolisian," kata Paturi.

Kemudahan proses pembuatan e-KTP tersebut diakui Jayadi. Menurutnya, pelayanan e-KTP saat ini mudah dan cepat. "Pelayanannya cepat dan baik dan transparan," katanya ditemui di lokasi.
Hal yang sama diungkapkan Satria. Dia mengaku kaget proses pembuatan e-KTP berlangsung sangat cepat. "Nggak nyangka secepat ini," ucap dia.

Esa pun mengamini pernyataan Jayadi dan Satria. Proses pembuatan e-KTP yang dulu dan sekarang sangat berbeda. "Ternyata tidak ribet ya, cepat prosesnya, cukup bawa KTP lama, dulu saya sampai setahun nggak jadi-jadi," imbuh dia.

 

Salam,

-
M. Sigit Yuniarso


 

Perhatian: E-mail ini (termasuk seluruh lampirannya, bila ada) hanya ditujukan kepada penerima yang tercantum di atas. Jika Anda bukan penerima yang dituju, maka Anda tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menyebarkan, mendistribusikan, atau menggandakan e-mail ini beserta seluruh lampirannya. Mohon kerjasamanya untuk segera memberitahukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di alamat email yang tercantum di atas serta menghapus e-mail ini beserta seluruh lampirannya. Semua pendapat yang ada dalam e-mail ini merupakan pendapat pribadi dari pengirim yang bersangkutan dan tidak serta merta mencerminkan pandangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., kecuali telah terdapat kesepakatan antara pengirim dan penerima bahwa e-mail ini termasuk salah satu bentuk komunikasi kedinasan yang dapat diterima oleh kedua pihak.

Caution: The information enclosed in this email (and any attachments) may be legally privileged and/or confidential and is intended only for the use of the addressee(s). No addressee should forward, print, copy, or otherwise reproduce this message in any manner that would allow it to be viewed by any individual not originally listed as a recipient. If the reader of this message is not the intended recipient, you are hereby notified that any unauthorized disclosure, dissemination, distribution, copying or the taking of any action in reliance on the information herein is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please immediately notify the sender and delete this message.Unless it is made by the authorized person, any views expressed in this message are those of the individual sender and may not necessarily reflect the views of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

image001.jpg
image002.jpg
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages