AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Kamis, 12/03/2015 18:35 WIB

Jakarta, Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) membatalkan izin edar produk suplemen pembangkit stamina seksual
SPARTAX. Hasil pengujian menunjukkan suplemen tersebut positif mengandung obat
keras turunan Sildenafil. "Produk suplemen makanan SPARTAX terbukti
mengandung bahan kimia obat Hydroxythiohomosildenafil, merupakan turunan
Sildenafil, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter," tulis
BPOM dalam rilisnya, dikutip dari pom.go.id, Kamis
(12/3/2015).
Sildenafil
dan turunannya merupakan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan
tanpa pengawasan dokter bisa menyebabkan
efek yang tidak diinginkan, seperti hilangnya penglihatan dan pendengaran,
stroke, serangan jantung dan bahkan kematian.
Terkait
temuan tersebut, BPOM pada 15 Februari 2015 telah membatalkan persetujuan
pendaftaran suplemen SPARTAX dengan nomor registrasi POM SD 081335111. Perusahaan
yang memproduksinya, PT Dipa Pharmalab Intersains diistruksikan untuk menarik
produknya dari pasaran dan memusnahkannya.
Kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk tidak menggunakan produk tersebut. Jika
telanjur mengonsumsi dan mengalami gejala yang tidak biasa, disarankan untuk
segera mencari pertolongan medis. BPOM juga mengimbau untuk tidak melakukan
pengobatan sendiri untuk mengatasi disfungsi ereksi.
"Suplemen makanan seharusnya hanya mengandung bahan-bahan berupa vitamin,
mineral, asam amino atau bahan lain (yang berasal dari tumbuhan atau bukan
tumbuhan). Bahan obat seperti sildenafil dan turunannya tidak diperbolehkan
terkandung dalam suplemen makanan," tegas BPOM.
Catatan :
Sepertinya suplemen tersebut di atas dijual bebas di mini market.
Salam,
-
M. Sigit Yuniarso